Kemaharajaan Nusantara
My blogs
Gender | Male |
---|---|
Industry | Human Resources |
Occupation | DIPERTUAN AGUNG |
Location | JAKARTA, DKI JAKARTA, Indonesia |
Introduction | Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum Nasional Yang Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat Di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen), Pengakuan Dan Penghormatan Terhadap Masyarakat Adat, Termaktub Dalam Pasal 18B Ayat (2), Yaitu; “Negara Mengakui Dan Menghormati Kestuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisionalnya Sepanjang Masih Hidup Dan Sesuai Dengan Perkembangan Masyarakat Dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang Diatur Dalam Undang-Undang”. |
Interests | MEMPERSATUKAN KERAJAAN |