Blogger
Kemaharajaan Nusantara
On Blogger since: March 2012
Profile views: 347

My blogs

About me

GenderMale
IndustryHuman Resources
OccupationDIPERTUAN AGUNG
LocationJAKARTA, DKI JAKARTA, Indonesia
IntroductionUndang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum Nasional Yang Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat Di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen), Pengakuan Dan Penghormatan Terhadap Masyarakat Adat, Termaktub Dalam Pasal 18B Ayat (2), Yaitu; “Negara Mengakui Dan Menghormati Kestuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisionalnya Sepanjang Masih Hidup Dan Sesuai Dengan Perkembangan Masyarakat Dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang Diatur Dalam Undang-Undang”.
InterestsMEMPERSATUKAN KERAJAAN
Google apps
Main menu