PAH2DPD

My blogs

About me

Introduction Khusus untuk PAH II, ruang lingkup tugasnya diatur dalam Pasal 33 ayat (8) huruf b Tatib DPD RI, yaitu bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dengan memperhatikan urusan-urusan masyarakat dan daerah sebagai berikut, yaitu pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pariwisata; koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; pekerjaan umum; dan ketenagakerjaan