tag:blogger.com,1999:blog-73526126755002108222009-05-04T04:54:40.824-07:00Bersama dalam PerbedaanM. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-16888856390387953872009-01-09T07:01:00.000-08:002009-01-09T07:10:18.619-08:00Dialog atas Keberagaman Agama<blockquote><div style="text-align: justify;">Agama pada dasarnya muncul dalam misi dan tujuan yang sama. Pengakuan terhadap kekuasaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta yang harus disembah menjadi ajaran asasi bagi tiap-tiap agama yang berkembang. Dalam konteks ajaran syari’ah, tiap-tiap agama memiliki sudut ruang yang berbeda-beda sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan umat manusia. Hal itu dikarenakan agama turun untuk membantu dan membawa umat manusia ke arah yang lebih baik. Sehingga ajaran-ajaran agama yang bersifat syar’i lebih cenderung membumi. Di sinilah salah satu hikmah dari diturunkannya para rasul dengan membawa risalah syar’iyah yang variatif.<br />Dalam tatanan praktek dan realita, agama seringkali menunjukkan keunikannya. Unik karena ketika agama dihadapkan pada persoalan individu yang bersifat spritual, agama mampu menghadirkan kedamaian, ketenangan dan ketentraman. Namun </div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">ketika agama dihadapkan pada problematika sosial, agama seringkali muncul dengan wajah yang kasar, keras, dan tidak mengenal kompromi.<br />Sejarah menunjukkan bahwa pada masa Nabi Muhammad Saw, Islam dan pemahaman terhadapnya masih dalam bingkai kesatuan, Islam tumbuh berkembang dalam komunitas Arab yang hidup di alam sederhana dengan dikelilingi oleh daratan padang pasir. Secara tidak langsung hal tersebut mempengarui pola pikir dan kecenderungan psikis masyarakat setempat. Keselarasan dalam memahami Islam dan ajarannya, disebabkan adanya tokoh sentral yang menjadi pijakan bagi masyarakat pada umumnya. Nabi Muhammad Saw, sebagai top leader mampu menghadirkan wajah Islam secara sempurna, sehingga dengan waktu yang begitu cepat dan singkat, Islam tersebar keseluruh jazirah Arab.<br />Kesalahan terhadap penafsiran ajaran-ajaran agama menyebabkan timbulnya gejolak sosial yang pada akhirnya menghasilkan komunitas yang anti agama. Komunitas yang mengingkari adanya eksistensi lain di luar materi. Diantara tokoh-tokoh komunitas ini antara lain; Ludwig Andreas Feuerbach (1804-1872) yang berpendapat bahwa wujud Tuhan adalah hasil dari proyeksi manusia tentang dirinya sendiri, sementara agama adalah media atau sarana untuk mewujudkan proyeksi atau cita-cita manusia tersebut. Bagi Feuerbach, tidak ada Tuhan yang maha adil melainkan hanyalah manusia yang ingin menjadi adil. Kemudian pendapat ini dilanjutkan oleh Karl Mark (1818-1883) dengan slogannya “agama adalah candu”. Bagi Mark, agama hanya membawa manusia pada rana dunia fantasi (baca: surga) dan membawa manusia lari dari kehidupan yang pahit. Kemudian Lenin (1820-1895), Joseph Stalin (1879-1953), dan sebagainya.<br />Komunitas anti agama tersebut menyakini bahwa agama adalah biyang persoalan. Dapat dicontohkan bagaimana masing-masing agama memiliki konteks yang sama dalam menangani persoalan. Islam dengan jihatnya telah menjadikan agama itu sebagai agama yang anti perdamaian. Begitu juga Kristen dengan perang sucinya telah menyebakan konflik antar agama tidak pernah berhenti. Terma Jihat dan Perang suci telah menghambur-hamburkan surga dengan mengorbankan ribuan jiwa. Tentu hal itu muncul karena kesalahpahaman dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama tersebut.<br />Peristiwa Poso dan Ambon merupakan contoh terburuk bagi keberagaman masyarakat Indonesia dalam beragama. Korban yang mencapai 2.000 sampai 5.000 jiwa menjadi ujian terbesar bagi peran dan konstribusi agama dalam membangun masyarakat madani, sebuah masyarakat yang damai dan tentam dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Untuk mengatasi konflik antar agama, tidak ada kata lain selain dengan cara dialog antar agama. Dialog yang berupaya mencari titik temu atau titik kesamaan antar agama tanpa mempersoalkan perbedaan-perbedaan yang ada.<br />Islam mengategorikan golongan yang berselisih dalam persoalan antar agama sebagai orang-orang yang bodoh. Dan orang-orang Yahudi berkata:"Orang-orang Nasrani itu tidak punya suatu pegangan", dan orang-orang Nasrani berkata:"Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan", padahal mereka (sama-sama) membaca Al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengucapkan seperti ucapan mereka itu. Maka Allah akan mengadili diantara mereka pada hari kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya (Q.S 2:113). Bodoh dalam artian tidak mampu menangkap dan mengartikulasikan makna agama secara hakiki. Tiap-tiap agama tentu menawarkan perdamaian, kedamaian dan kesejahteraan. Mengingat kata agama terdiri dari dua suku kata, “a” yang berati tidak dan “gama” yang berati kekacauan. Sehingga secara bahasa agama bermakna sebagai tidak ada kekacauan.<br />Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya jika Wapres Jusuf Kalla dalam sambutannya memperingati hari Perdamaian Dunia (21/9) di auditorium Istana Wapres, Jakarta meminta untuk menghentikan konflik yang berlandaskan pada agama. Karena fakta telah mencatat bahwa korban terbesar disebabkan oleh konflik agama. Islam sendiri melarang penganutnya untuk berselisih yang mengarah pada perpecahan. Membunuh satu orang manusia bagaikan membunuh manusia secara keselurahan dan barang siapa menjaga eksistensi manusia maka sesungguhnya dia telah menghidupkan manusia secara keseluruhan. Sementara Kristen juga menawarkan untuk saling memberikan kata maaf dalam menyelesaikan berbagai konflik. Begitu juga dengan agama-agama lainnya. Maka disinilah tiap-tiap agama harus bersifat toleran dengan mencari titik temu dan mengakui perbedaan yang ada serta membiarkan perbedaan itu demi terciptanya kehidupan yang madani (berperadapan).<br /><br /><br /></div></blockquote><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-1688885639038795387?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-35619110177445660442009-01-08T00:58:00.000-08:002009-01-08T01:20:04.144-08:00Al-qur’an dan Pemahaman terhadap al-Qur’an<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Prolog</span><br />Al-qur’an adalah wahyu Ilahi yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Al-qur’an sebagai pedoman bagi umat Islam diyakini telah tertulis dalam bentuk mushhaf, dan bersifat turun-temurun di antara umat Islam. Pun demikian yang terjadi pada pemahaman al-Qur’an. Di sisi lain, al-Qur’an mengandung unsur kebahasaan yang dapat dipahami oleh orang-orang yang memiliki kesamaan bahasa.<br /><br />Kedua unsur tersebut memunculkan dua metodologi pembahasan yang berbeda. Pertama metodologi bi al-Ma’tsûr. Metodologi pemahaman al-Qur’an yang dititik beratkan berdasarkan pada penukilan-penukilan hadis Nabi Saw, perkataan para Sahabat dan Tabi’in. Kedua metodologi linguistik. Metodologi pemahaman al-Qur’an berdasarkan unsur kebahasaan yang terkandung di dalamnya.<br /><br />Pada makalah lanjutan ini, penulis akan lebih mengenengahkan kajian tentang tafsir bedasarkan metodologi linguistik. Kajian ini akan penulis bagi menjadi dua unsur utama yaitu</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><br />tafsir sosio-linguistik dan tafsir sensibility (isyâry). Sebagai pengantar dari dua pembahasan tersebut, penulis akan menyinggung tentang Hermeneutik sebagai metodologi pembacaan teks yang rame dibicarakan.<br /><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Hermeneutik, Takwil dan Tafsir</span><br /><br />Konotasi wacana bersifat variatif dan warna-warni. Perkembangan ilmu pengetahuan telah mencapai sebuah gambaran secara umum tentang konotasi wacana. Gambaran yang terdiri dari perkataan, pendengaan, tulisan, rumus, simbol, istilah dan sebagainya. dengan prestise bahwa arti konotasi wacana adalah teks yang tunduk pada kaidah analisa wacana. Maka di sini terjadi pergeseran dari arti konotasi wacana menuju arti konotasi analisis, yang tidak hanya menyempurnakan konotasi wacana, melainkan juga menyempurnakan analisa perkataan, perbuatan dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengannya. Wacana tidak hanya terdiri dari kalimat yang terbentuk dari kaidah-kaidah tertentu, akan tetapi juga mencangkup gambaran lafadz dan keterkaitan yang jelas untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Oleh karena itu, wacana tidak hanya menjelaskan tentang teks dan kalimat akan tetapi juga menjelaskan tentang pola pikir dan sudut pandang. Bahkan wacana menjelaskan tentang adanya kesinambungan antara perkataan dan perbuatan yang telah ditetapkan.<br /><br />Wacana keagamaan tidak lepas dari pembahasan atas perkataan-perkataan dan teks-teks tertulis yang muncul dari institusi agama dan agamawan, atau muncul dari ideologi keagamaan atau teologi. Dengan kata lain, wacana keagamaan muncul dalam bentuk kitab, retorika atau artikel-artikel.<br /><br />Pada dasarnya arti konotasi wacana tumbuh dalam rana linguistik-semiotik, namun kemudian mengalami pergeseran ke ilmu sosial seperti antropologi, ilmu psikologi, dan politik. Pembahasan tersebut berlandaskan pada kaidah analisa wacana, sehingga berusaha untuk membuka tabir-tabir yang tersimpan dalam teks-teks dan proyeksi pemikiran. Serta menyikap makna-makna yang terkandung di dalam teks.<br />Analisa wacana melihat pada kalimat baik bersifat verbal maupun dalam bentuk teks yang mencerminkan tingkah laku (perbuatan) masyarakat, dengan kata lain bahwa kalimat adalah bagian dari tingkah laku.<br /><br />Bagi Paul Ricoeur teks yang tertulis adalah kalimat yang telah sempurna pada waktu penulisannya. Oleh karena itu, maka sesuatu yang berkesesuaian dengan analisa penulisan memiliki kesesuaian dengan analisa teks. Sehingga kalimat menjadi sempurna di antara batasan-batasan masa kini, sementara teks menjadi sempurna pada waktu yang telah berlalu. Dengan kata lain, pengarang menulis pada saat pembaca tidak ada, begitupula sebaliknya. Maka tidak heran kiranya jika teks bergelindang dengan kebebasan, yang menjadikannya tema sebagai upaya dialog dengan teks-teks lain ketika dibaca atau pada saat pengulangan bacaan. Teks dalam konteks ini merupakan kumpulan dalil-dalil, tanda-tanda, makna, bentuk dalam rumus linguistik yang terpancar bebas dan menerima pemahaman, dan penafsiran atau takwil.<br /><br />Paul Ricoeur membedakan antara proses pemahaman dan pemahaman yang dihasilkan dari proses tersebut. Ricouer membagi teori hermeneutik menjadi tiga bagian, pertama; hermeneutik dan femenologi, kedua; hermeneutik historis-semiotik, dan ketiga; hermeneutik dan ideologi.<br /><br />Dalam teori femenologinya, Ricoeur memaparkan tiga persoalan utama dalam melakukan penelitian. Pertama; memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan akan keluasan pemakaian bahasa dan bentuk-bentuknya yang tidak mengalami reduksi. Kedua; perhatian atas berbagai macam dan bentuk yang berserakan sebagai permainan pengkisah, sepanjang pertumbuhan kebudayaan yang diwariskan. Terkadang sebuah kisah yang terlalu indah seringkali bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, atau bahkan bertentangan dengan teori ilmiyah. Seperti persoalan yang terjadi dalam kisah dan kesusastraan yang berhubungan dengan sejarah, atau sejarah itu sendiri. Pada bagian lain, persoalan muncul di antara para penghayal. Penghayal yang menghasilkan drama, dongeng, atau bahkan kisah yang tidak lagi menggunakan keindahan bahasa seperti film dan sinema.<br /><br />Lebih lanjut Ricoeur menjelaskan bahwa cerita yang mengkisahkan peradaban manusia adalah produk yang bersifat temporal. Setiap kisah terjadi pada masanya, kemudian akan tenggelam oleh peredaran jaman. Meskipun setiap persoalan memiliki batasan-batasan, namun dengan keluasan bahasa baik berupa makna asli ataupun kiasan akan menjadi persoalan yang padat. Ricouer mengategorikan persoalan-persoalan tersebut dalam satu terma yaitu ‘pemprosesan’.<br /><br />Dengan demikian muncul persoalan ketiga yaitu perhatian atas kemungkinan menghadirkan problematika jaman dan cerita yang mengalami sedikit kerumitan dalam pemprosesan. Yaitu dengan mengadakan penyeleksian terhadap kaidah bahasa, di mana ketika kaidah tersebut tersusun secara rapi akan membentuk ungkapan atau phrase atau dengan kata lain disebut teks. Teks menjelma sebagai bahasa yang memerlukan pembahasan dan menjadi perantara antara fenomena kehidupan masa lalu dengan cerita. Ketika sebuah problematika telah menjadi teks, maka berdasarkan teori di atas, diperlukan pembahasan dalam penggunaan bahasa berdasarkan standarisasinya, tentu saja hal itu memerlukan batasan-batasan, pengaturan dan penafsiran.<br /><br />Dalam teori hermeneutik historis-semiotiknya, Ricouer mengartikan teks sebagai wacana yang tersimpan dalam bentuk tulisan. Lebih panjang Ricouer memaparkan hubungan antara teks dan kalimat atau perkataan. Kalimat atau ucapan muncul dari sosok yang menyampaikannya, sehingga pada sisi lain teks dalam konteks linguistik adalah implementasi dari kalimat atau ucapan. Realita menyatakan bahwa tulisan menimbulkan intrepretasi atau takwil. Hubungan antara pembaca dan teks bukan berupa hubungan dialegtika, atau tanya-jawab, melainkan bagai penyimak. Berbeda ketika pembaca bertemu dengan pengarang, maka hubungan yang akan terjadi antara mereka adalah hubungan dialektika ataupun tanya-jawab. Di sinilah letak perbedaan antara aktivitas pembacaan dan dialektika.<br /><br />Dalam teori hermeneutik-ideloginya, Ricouer menghadirkan konsep ilmu sosial. Konsep yang membagi objek kajiannya menjadi dua bagian, pertama; kesadaran hermaneutik, kedua; kesadaran kritik. Ricouer membahas tentang teori hermeneutik-tradition yang di gagas oleh Gadamer yang dikritik oleh J. Harbemas. Pembahasan tersebut adalah kesadaran-historis dan kesadaran untuk mengembalikan kembali asumsi-asumsi dalam bentuk provokatis. Pemahaman teori tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, pertama; hukum terdahulu (awal), kedua; kekuasaan dan yang ketiga; tradisi yang berkembang. Pembahasan tersebut bertitik tolak pada kegagalan eksperimen yang muncul dari kesadaran modern dan keinginan untuk hidup merdeka. <br /><br /></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Tafsir Sosio-Linguistik</span><br /><br />Al-qur’an mengajak pada rasionalitas agama, dengan kata lain mengajak pada agama yang menjunjung tiggi fungsi akal dalam menyakininya. Berdasarkan pada keyakinan akan adanya Allah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya baik secara akidah maupun syari’ah.<br /><br />Disadari atau tidak, al-Qur’an sebagai Kitab suci dan Nabi Muhammad Saw sebagai utusan menjadi keistimewaan tersendiri bagi agama Islam. Istimewa dari agama-agama lain yang menjadikan pengetahuan terhadap agama muncul dari luar fungsi akal.<br />Kehidupan Nabi Muhammad Saw dan al-Qur’an menjadi tema yang terbuka bagi aktivitas akal. Hubungan antara Nabi Muhammad Saw dan al-Qur’an adalah hubungan keselarasan. Hubungan keseharian bahkan setiap waktu. Al-qur’an tidak hanya memposisikan Nabi Muhammad Saw sebagai utusan akan tetapi juga sebagai manusia yang memiliki kecenderungan dan kebiasaan sebagaimana manusia umumnya. Hal itulah yang mendasari para ulama tempo dulu dalam mengatakan bahwa tiap-tiap ayat dalam al-Qur’an memiliki asbâb al-nuzhûl.<br /><br />Keyakinan adanya asbâb al-nuzhûl inilah yang pada akhirnya menjadikan beberapa ulama ahli tafsir berusaha untuk terus melakukan kajian berdasarkan konteks sosio masyarakat. Tafsir yang menjadikan masyarakat sebagai tujuan dari pembahasan ayat-ayat Ilahi. Tafsir yang selalu berubah sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat.<br /><br />Selain itu, tafsir sosiologi yang berkembang pada masa kontemporer bertujuan sebagai upaya mempertahankan Islam dari rong-rongan, serta sebagai bukti bahwa al-Qur’an selalu selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan jaman. Misalnya tafsir kesusastraan yang dilakukan oleh Amien Khuly, atau tafsir ilmy yang lakukan oleh Syekh Thanthawy dalam kitabnya al-Jawâhir. Alasan yang paling ekstrim adalah, bahwa tafsir terdahulu tidak memiliki landasan ilmiyah berupa eksperimen ilmiyah. Maka bukan sesuatu yang aneh jika dalam penafsiran al-Qur’an dinisbatkan pada bentuk materil.<br /><br />Ulama ternama dalam tafsir sosiologi adalah Imam Muhammad Abduh. Abduh mengembangkan teorinya dengan berlandaskan pada sepuluh alasan, pertama; penyatuan dan pengkoordiniran makna dalam satu surat. Abduh melakukan penafsiran secara utuh dengan menyatukan ayat-ayat yang memiliki kesesuaian antara satu dan lainnya. Tak heran kiranya, jika Abduh menolak beberapa tafsir terdahulu yang tidak memperhatikan kesesuaian ayat-ayat yang ditafsirkan. Pemahaman terhadap surat-surat al-Qur’an menjadi landasan untuk memahami ayat-ayatnya, dan tema pembahasan menjadi landasan dalam memahami ayat-ayat yang diturunkan.<br /><br />Kedua; keuniversalan al-Qur’an. Al-qur’an memiliki kandungan makna yang umum dan terus mengalir hingga hari Kiyamat. Keuniversalan itulah yang menentang adanya esklusivitas dalam pemaknaan. Al-qur’an memiliki cangkupan yang luas, ia berkaitan dengan etika, tradisi dan tingkah laku yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya kembali menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan perkembangan jaman.<br />Ketiga; posisi al-Qur’an sebagai sumber utama dalam penetapan syari’ah. Sehingga al-Qur’an harus dikedepankan daripada hasil ijtihad yang dilakukan oleh ulama-ulama fikih terdahulu. Hal itu berlandaskan pada kisah Mu’adz yang diutus oleh Rasulullah Saw ke Yaman. Mua’dz bin Jabal mengedepankan al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menentukan hukum yang kemudian diikuti oleh Hadis dan Ijtihad.<br /><br />Keempat; upaya Abduh menentang budaya taklid. Abduh sangat menyayangkan jika umat Islam berkeyakinan bahwa hasil ijtihad para ulama terdahulu telah bersifat final, tanpa melihat kembali kepada al-Qur’an dan Hadis. Bagi Abduh, Islam adalah agama universal sehingga menjadikannya agama yang memiliki keistimewaan di banding dengan agama lain. Islam adalah agama yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang gerak. Oleh karena itu, Islam selalu selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan yang ada hingga akhir masa.<br /><br />Kelima; efektivitas pembahasan dan penggunaan pola pandang ilmiyah dalam penelitian dan pengambilan keputusan. Abduh memaparkan, bahwa al-Qur’an sejak awal telah mendorong umat Islam untuk melakukan penelitian dan perenungan terhadap ayat-ayatnya, terutama yang berkaitan dengan ayat penciptaan. Dengan kata lain, al-Qur’an adalah kitab suci yang dibaca sebagai perantara bagi manusia untuk melakukan penelitian dan perenungan.<br /><br />Keenam; pemaksimalan fungsi akal dalam memahami al-Qur’an. Al-qur’an dan akal adalah bukti utama keberadaan Allah. Al-qur’an sebagai wahyu dan firman Allah bersifat mutlak, sedangkan akal manusia menjadi perantara mencapai kemutlakan. Maka sangatlah aneh jika akal dikatakan bertentangan dengan al-Qur’an.<br />Ketujuh; meniadakan kalimat yang berlebih-lebihan dalam menyikapi kalimat al-Qur’an yang tertulis secara samar. Abduh menolak penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang berlebihan. Bagi Abduh, pembahasan tersebut hanya menyita waktu dan tidak memiliki manfaat yang signifikan. Lebih lanjut Abduh mengatakan bahwa pola tafsir tesebut dipengaruhi oleh isyrâîliyât yang tidak memiliki kandungan makna ilmiyah.<br /><br />Kedelapan; kehati-hatian dalam mengadopsi tafsir dari tafsir bi al-ma’tsûr dan cerita isyrâîliyât. Bagi Abduh tafsir bi al-ma’tsûr memiliki kelemahan-kelemahan yang terkadang muncul dari periwayatan yang tidak shahîh. Lebih lanjut Abduh mengatakan, bahwa kelak di hari akhir, manusia tidak akan ditanya tentang pendapat dan pemahaman orang lain, melainkan akan ditanya tentang kitab yang diturunkan-Nya dan tentang hadis yang menjelaskannya. Apakah ayat-ayat tersebut telah disebarkan? Dan apakah ayat-ayat yang ada telah direnungi larangan dan perintahnya?<br /><br />Kesembilan; perhatian Abduh terhadap tatanan sosio-masyarakat dengan menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman atau petunjuk. Ketika al-Qur’an menyuruh untuk menafkahkan sebagian harta di jalan Allah, maka secara umum berkaitan dengan pendirian lembaga-lembaga amal, rumah sakit, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebangkitan masyarakat. Karena tanpa adanya hal tersebut, masyarakat tidak akan berkembang.<br />Kesepuluh; Usaha melindungi Islam dari rong-rongan pihak lain, terutama dari pengaruh Barat yang mengatakan bahwa agama adalah komunitas terbelakangan. Komunitas yang tidak memiliki ruh kemajuan.<br /><br />Melihat alasan-alasan yang dijadikan sandaran tersebut, tak heran kiranya jika M. Abduh menasehati murid-muridnya agar terus membaca al-Qur’an dan memahami kandungan nilai, perintah, larangan, nasehat, dan pelajaran (ibrah) sebagaimana al-Qur’an dibaca pertama kali, oleh orang-orang Islam pada masa-masa awal diturunkannya. Serta menasehati para muridnya untuk berhati-hati dalam melakukan pembacaan terhadap tafsir terdahulu. Bahkan Abduh hanya menyarankan untuk membaca tafsir terdahulu, ketika mengalami kesusahan dalam memahami kaidah-kaidah atau makna ayat. Lantas Abduh menyarankan agar tiap-tiap muridnya membawa dirinya pada kepribadian yang dibentuk oleh al-Qur’an.<br /><br />Di sinilah bisa dikatakan bahwa Abduh telah membuka kembali penafsiran al-Qur’an dengan bersandarkan pada kekuatan rasa yang sehat dan daya penglihatan. Abduh telah membongkar sistem tradisi penafsiran yang hanya mengekor pada pendahulunya. Selama akal manusia bersih dan sehat, selama manusia masih menikmati indahnya kemampuan daya akalnya yang sehat, maka dia memiliki hak untuk membuka rahasia-rahasia yang tersimpan dalam al-Qur’an tanpa harus menjadi pengekor dari pendahulunya. <br /><br />Rasyid Ridha sebagai murid dari M. Abduh memiliki metodologi tafsir yang memiliki kesesuaian. Namun Rasyid Ridha lebih bersifat terbuka terutama masalah pembacaan tafsir-tafsir terdahulu. Rasyid Ridha banyak mengutuip tafsir Ibn Katsir dalam metodo tafsirnya.<br /><br />Tidak jauh berbeda dengan M. Abduh, Sayyid Qutb juga menggunakan analisa sosiologi dalam tafsirnya. Namun Sayyid Quth lebih menekankan pendekatannya pada konteks agamis. Hal itu bisa dilihat ketika Sayyid Quth menyatakan bahwa Islam adalah solusi bagi problematika masyarakat.<br /><br />Dalam pengantar tafsirnya, Sayyid Quth mengatakan bahwa hidup dalam naungan al-Qur’an sangatlah nikmat. Kenikmatan yang tidak dapat dinikmati kecuali bagi orang-orang yang merasakannya. Kenikmatan yang menyebabkan kehidupan manusia menjadi mulia, terhormat dan suci.<br /><br />Sayyid Qutb menyakini bahwa tidak ada kemaslahatan di dunia serta kebahagiaan, ketenangan, ketentraman, keberkahan bagi manusia kecuali kembali kepada Allah. Jalan menuju Allah hanya satu yaitu dengan kembali kepada al-Qur’an dan Hadis dengan kekuatan imam.<br /><br />Al-qur’an telah melakhirkan individu-individu dan masyarakat baru. Al-qur’an sebagai manhaj Ilahi telah mengajak pada produktivitas manusia. Al-qur’an yang turun pada masa Jahiliyah, masa kemunduran, masa yang tidak memiliki arah dan etos kerja. Di sinilah Sayyid Qutb memulai langkah tafsirnya dalam mensinergikan antara al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan realita serta kemajuan masyarakat.<br /><br />Secara garis besar, metode sosiologi yang dipake oleh para mufassir bertujuan untuk menghidupkan kembali ruh Islam, yang tersirat dalam al-Qur’an. Serta membuktikan bahwa al-Qur’an adalah mu’jizat yang selaras dengan kemajuan dan pertumbuhan jaman.<br />Al-qur’an adalah wahyu Ilahi yang di sisi lain diturunkan dalam bentuk bahasa Arab. Keberadaan al-Qur’an dengan bahasa Arab itulah yang pada akhirnya memunculkan berbagai bentuk penafsiran. Pada dasarnya tafsir linguistik telah ada pada masa diturunkannya al-Qur’an. Hal itu terjadi ketika para sahabat berusaha menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan kemampuan bahasa masing-masing.<br /><br />Namun pada abad ke II H. tafsir meluas ke berbagai disiplin ilmu, sehingga daya tarik untuk mempelajari keindahan seni al-Qur’an mulai terkikis. Pun jika ada kesadaran itu hanya terbatas pada lafadz dan makna. Keterkikisan itu diperkuat dengan adanya keyakinan bahwa al-Qur’an tidak hanya terdiri dari lafadz dan makna, akan tetatpi mencangkup berbagai hal yang berkaitan dengan penglihatan, pendengaran dan daya khayal.<br /><br />Penulis menilai, pertumbuhan dan perkembangan tafsir hanya akan bisa dilakukan, ketika mengembalikan al-Qur’an sebagai teks yang tersusun dari kaidah-kaidah bahasa Arab. Dengan demikian maka, pemahaman terhadap al-Qur’an akan terus mengalir seiring dengan perkembangan bahasa. Tentu saja dalam konteks ini, penafsiran al-Qur’an akan bersifat esklusif, dengan kata lain hanya akan bisa di pahami oleh orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan berbahasa.<br /><br />Namun di sisi lain, tujuan dari al-Qur’an adalah menjadi petunjuk dan pedoman bagi yang mempecayainya, sehingga sejauh mana pengaruh al-Qur’an tersebut tergantung pada tujuan dan kemampuan masing-masing. Dalam konteks ini, al-Qur’an bisa dipahami oleh siapa saja yang bertujuan menjadikannya sebagai petunjuk dalam mencari kebahagiaan di dunia dan akhirat.<br /><br /></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Tafsir Isyâry</span><br /><br />Al-qur’an adalah kitab suci yang tidak ada duanya, kitab suci yang dianggap syair sekaligus sihir. Kitab suci yang pada akhirnya menjadikan orang yang ingkar menjadi beriman, atau bahkan semakin mengingkarinya. Dalam riwayat dikatakan bahwa Umur bin Khathab ketika mendengar al-Qur’an hatinya bergetar, air matanya mengalir dan akhirnya ia pun meyakini Islam.<br /><br />Tafsir Isyâry pertama kali muncul pada masa Rasulullah. Orang yang pertama kali melakukannya adalah Ibn Abbas dan Umar bin Khathab. Mereka menafsirkan surat al-Nasr sebagai pertanda ajal Nabi Muhammad Saw telah dekat.<br /><br />Tafsir mengalami perkembangan pesat terutama pada masa Abbasiyah. Masing-masing orang melakukan penafsiran berdasarkan minat dan kegemarannya. Ahlu Hadis menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. Ahlu Kalam menafsirkannya berdasarkan keyakinan mazhab atau alirannya. Para filosof menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan teori filsafatnya , sehingga seringkali mereka melakukan penafsiran yang terkadang tidak nampak dalam alam fisika. Kaum tasawuf menafsirkan al-Qur’an dengan makna bâthiniyyah tanpa peduli dengan makna zhâhiriyyah, sehingga terkesan melupakan asbâb al-nuzûl dan lebih memilih takwil, dengan menafsirkan ayat berdasarkan lafadz dan makna.<br /><br />Syeikh Imam al-Jauzi mengategorikan tafsir isyâry dengan konsep Qiyas yang dipake para fuqaha dalam menentukan hukum syari’ah. Sejauh mana faliditas tasfir disesuaikan dengan standarisasi Qiyas.<br /><br />Menurut Imam al-Banna metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt adalah dengan menggunakan hati. Ketika membaca al-Qur’an dengan penuh khusyu’ dan diperkuat dengan penghayatan serta pengetahuan tentang sejarah Nabi Muhammad Saw dan al-Qur’an sendiri akan mendatangkan penafsiran yang luar biasa.<br /><br />Tafsir isyâry yang mengarah pada makna bâthiniyyah diumpamakan dengan perkataan kaum sufi. Tafsir yang terkadang tidak memiliki landasan secara epistemologi dalam makna aslinya. Secara khusus tafsir tersebut dinisbatkan kepada Muhyiddin ibn Araby.<br />Muhyiddin Ibn Araby dalam mukaddimah tafsirnya mengungkapkan kisah spritualnya sebagaimana yang dialami oleh Umar bin Khattab. Ibn Araby mengisahkan pengalamannya ketika membaca al-Qur’an dengan penuh keimanan. Hatinya bergetar, jiwanya merasa cemas. Kecemasan yang tidak mampu diselesaikan kecuali setelah ia merasakan manisnya perasaan yang ia rasakan. Bagi Ibn Araby, ayat-ayat al-Qur’an pada dasarnya memiliki makna zhâhiriyyah yang disebut dengan tafsir dan bâthiniyyah yang disebut dengan takwil. Selain itu, Ibn Araby mengatakan bahwa pada tiap-tiap ayat al-Qur’an memiliki batasan-batasan dan tangga atau landasan pacu.<br /><br />Batasan yang dimaksud adalah akhir dari ketidakmampuan seseorang dalam memahami makna yang terkandung di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud dengan tangga adalah segala sesuatu yang menuju kepadanya, sehingga dapat menghasilkan penyaksian akan adanya Dzat Maha Diraja.<br /><br />Ibn Araby mengutip riwayat yang diriwayatkan oleh Ja’far bin Shadiq bahwa Allah Swt menjelma dalam firman-Nya, akan tetapi tidak satupun yang mampu melihat-Nya. Ibn Araby pun meriwayatkan bahwa barangsiapa yang menafsirkan ayat-ayat bâthiniyyah tanpa memperhatikan ayat-ayat zhâhiriyyah dan batasan-batasan yang ada, maka ia telah kufur.<br /><br />Namun bagi Ibn Araby hal itu tidak berkesesuaian dengan kondisi masing-masing pendengar atau penikmat al-Qur’an. Semakin sering seseorang membaca dan mendengarkan al-Qur’an, maka semakin banyak pintu-pintu baru yang terbuka lebar. <br /><br />Secara garis besar tafsir isyâry menghendaki adanya pembacaan al-Qur’an dengan berlandaskan pada kesadaran dan kekuatan perasaan dalam memahami makna-makanya yang tersurat dan tersirat. Sepanjang perkembangan tafsir ini, hanya dimiliki dan dialami oleh orang-orang tertentu yang telah mencapai tahapan-tahapan khusus.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Epilog</span><br /><br />Al-qur’an selain wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, ia telah menjelma menjadi kumpulan teks bahasa yang memiliki makna luar biasa. Teks yang tidak menemukan padanan sejak ia diturunkan. Teks yang dianggap sebagai kumpulan syair, namun tidak ada satu sastrawanpun yang mampu menandingi keindahannya. Teks yang dikatakan sihir, namun tak satupun ahli sihir yang mampu menyamainya.<br /><br />Semakin indah susunan kata dalam teks, maka semakin banyak kandungan kata di dalamnya. Teks yang akan terus berkembang dengan adanya pemahaman-pemahaman baru. Teks yang akan terus menghasilkan produktivitas individu dan masyarakat.<br /><br />Teks akan terus berjalan sepanjang ia dilestarikan dengan makna-makna baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan jaman. Kemampuan menyikap makna-makna akan mempengaruhi kekuatan dan pengaruh teks. Hal inilah yang menjadi tema kajian hermeneutik. Dan salah satu landasan tafsir sosiologi, dengan kata lain, kandungan bahasa yang ada dijadikan pijakan dengan akal sebagai alat untuk terus menafsirkan teks. Toh walalupun terkadang tafsir sosiologi terkesan materialis yang kaku dan menganggap bahwa tiap-tiap ayat memiliki asbâb al-nuzûl. Padahal berdasarkan riwayat yang shahîh ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki asbâb al-nuzûl tidak lebih dari 472 ayat dari 6236 ayat atau sekitar 7,5 %.<br /><br />Pun demikian yang terjadi pada tafsir isyâry. Bahasa menjadi pijakan utama dengan kesadaran dan kekuatan perasaan sebagai media untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Namun pada konteks ini, tafsir terkesan esklusif yang hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Tentu saja hal itu bertentangan dengan ruh al-Qur’an yang pada dasarnya adalah pedoman bagi tiap-tiap orang yang mengimaninya tanpa ada pengecualian.<br /><br />Terlepas dari itu semua, pemahaman terhadap al-Qur’an sebagai teks harus selalu diperbaharui dengan pembacaan dan penafsiran yang intensif, tentu saja tanpa mengurangi rasa iman akan kebenaran al-Qur’an sebagai wahyu yang telah sempurna.<br /><span style="font-style: italic;">Wallahu a’lam...</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Daftar Pustaka:</span><br />1. Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, <span style="font-style: italic;">Muqaddimah Ibn Khuldûn</span>, ditahqiq oleh Dr., Ali Abdul Wahid Wafi, Maktabah al-Usrah, Kairo, jilid 3, 2006<br />2. Dr., Ahmad Zayid, <span style="font-style: italic;">Shuwr al-Khithâb al-Dîny al-Mu’âshir</span>, Maktab al-Usrah, Kairo, 2007<br />3. Paul Ricouer, <span style="font-style: italic;">min al-Nash ilâ al-Fi’l Abhâts al-Ta’wîl</span>, ditrjm., Muhammad Barrad dkk, EIN for Human and Social Studies, Alharam, November, 1986<br />4. Dr., Muhammad Abid al-Jabiry, <span style="font-style: italic;">Madkhal ilâ al-Qur’ân al-Karîm al-Juz al-Awwal fî al-Ta’rîf bi al-Qur’ân</span>, Markaz Dirâsât al-Wihdah al-’Arabiyyah, Beirut, jilid 1, 2006<br />5. Al-a’lâmah Sayyid Muhammad Husaien al-Thabâthabâiy, <span style="font-style: italic;">al-Mizân fî Tafsîr al-Qur’ân</span>, Muassasah al-‘Alamy li al-Mathbû’ât, cet., I,1991<br />6. Jum’ah Amien Abdul Aziz, <span style="font-style: italic;">Silsilah min Turâts al-Imâm al-Bannâ al-Kitâb al-Tsâmin al-Tafsîr</span>, Dâr al-Da’wah, Iskandariyah, cet., I, 2005<br />7. Dr., Abdullah Mahmud Syahata, <span style="font-style: italic;">al-Imâm Muhammad Abduh Baina al-Manhaj al-Dîny wa al-Manhaj al-Ijmimâ’iy</span>, al-Haiah al-Mishriyah al-‘Âmah li al-Kitâb, Kairo, 2000<br />8. Al-Sayyid Yusuf, <span style="font-style: italic;">al-Imam Muhammad Abduh râid al-Ijtihâd wa al-Tajdîd fî al-‘Asyr al-Hadîts</span>, Maktabah al-Usrah, Kairo, 2007<br />9. Sayyid Qutb, <span style="font-style: italic;">fî Zhilâl al-Qur’ân</span>, Dâr al-Syrûq, Beirut, cet. XVII, jilid. I, 1992<br />10. Sayyid Qutb, <span style="font-style: italic;">al-Tashawur al-fanny fî al-Qur’ân</span>, Dâr al-Syurûq, Beirut, cet. V, 2001<br />11. Dr. Musthafa Labib Abdul Ghani, <span style="font-style: italic;">Tafsîr al-Fâthihah wa Juz ‘Ammâ li’l Ustâdz al-‘Imâm al-Syêikh Muhammad Abduh</span>, al-Hay’ah al-‘Âmah li Qushûr’l Tsaqâfah, Kairo, al-Dzakhâir 162, 2007<br />12. Muhyiddin Ibn Araby, <span style="font-style: italic;">Tafsîr Ibn ‘Araby</span>, Dâr Shâdir, Beirut, jilid I<br /><br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-3561911017744566044?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com1tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-70677514942882310822009-01-08T00:08:00.000-08:002009-01-08T00:49:27.386-08:00Pengantar Ilmu Tafsir<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Prolog</span><br /><br />Al-qur’an adalah wahyu terakhir yang diturunkan kepada umat manusia melalui nabi Muhammad Saw sebagai landasan menuju cahaya Ilahi. Al-qur’an turun sebagai mu’jizat bagi nabi Muhammad. Kemu’jizatan al-Qur’an dapat dilihat dari berbagai aspek. Bahasa yang digunakan al-Qur’an menjadi salah satu bukti konkret akan kebesarannya. Bahkan untuk menunjukkan keautentikan al-Qur’an, Allah pun menantang semua makhluk untuk membuat atau mengarang ayat-ayat yang menyerupai ayat-ayat al-Qur’an.<br /><br />Al-qur’an sebagai kitab suci memuat berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan manusia. Secara garis besar, kandungan al-Qur’an terdiri dari ajaran tauhid, syariah, cerita-cerita masa lalu. Al-qur’an turun sebagai landasan bagi umat Islam dalam menjalankan roda kehidupan. Tentu menjadi keharusan bagi umat Islam untuk membaca, mengkaji dan mempelajari nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an tersebut.<br /><br />Kepedulian umat Islam terhadap al-Qur’an telah terbukti sejak masa nabi Muhammad. Allah Swt membebani nabi-Nya untuk menghafal ayat-ayat al-Qur’an serta menyampaikannya kepada umat manusia dengan disertai penjelasan-penjelasan. Selain itu,</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><br />umat Islam yang ada pada waktu itu telah dengan mudah memahami sebagian besar ayat-ayat al-Qur’an. Hal itu tentu karena al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa mereka yaitu bahasa Arab.<br /><br />Kemampuan berbahasa yang dimiliki masing-masing individu menjadikan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an bersifat variatif. Usaha-usaha untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an itulah yang pada akhirnya dikenal dengan disiplin ilmu tafsir. <br /><br />Tentunya, membahas ilmu tasfir bukan merupakan hal yang mudah, hal itu karena bersentuhan langsung dengan al-Qur’an sebagai kitab dan pedoman bagi umat Islam. Posisi al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang diturunkan kepada seorang nabi yang paling sempurna, dengan memuat pesan-pesan agung dan mulia, mengharuskan bagi individu yang ingin mempelajarinya memiliki kemampuan akal dan hati yang bersih.<br /><br />Melihat besar dan beratnya beban dalam menafsirkan al-Qur’an, al-Suyuthi memaparkan beberapa syarat khusus yang harus dilalui oleh tiap-tiap mufassir (ahli tafsir). Di antara persyaratan tersebut adalah; menguasai gramatikal bahasa Arab, ilmu balâghah, ilmu bayân, usûl al-din, usûl al-fiqh, ilmu qirâ’ah, asbâb al-nuzûl, al-nâsikh wa al-mansûkh, qashash al-Qur’an, dan hadis yang berkaitan dengan penafsiran al-Qur’an. Muhammad Abduh juga mengatakan bahwa seorang mufassir harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya; memahami lafal atau kosa kata yang termuat dalam al-Qur’an, memahami gramatikal al-Qur’an, memahami kondisi sosio masyarakat yang dibahas oleh al-Qur’an, mengetahui kondisi masyarakat ketika diturunkannya al-Qur’an dan mengetahui sejarah nabi Muhammad Saw serta para sahabat (pengikut nabi pada masanya) yang telah menjalankan ajaran-ajaran al-Qur’an. <br /><br />Namun di sisi lain, tujuan tafsir al-Qur’an adalah memahami dan menangkap perintah-perintah Ilahi untuk dilaksanakan, dengan keyakinan bahwa al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sementara Allah Swt memberikan kemudahan kepada hamba-Nya dalam memahami perintah-perintah-Nya sesuai dengan batas kemampuan masing-masing individu. Dengan kata lain setiap orang berhak melakukan penafsiran terhadap al-Qur’an sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.<br /><br />Pada makalah ini, penulis akan berusaha memaparkan beberapa hal yang berkaitan secara langsung dengan disiplin ilmu tafsir. Pembahasan ini terdiri dari sejarah perkembangan ilmu tafsir yang mencakup metodologi tafsîr al-Qur’ân bi al-Ma’tsûr dan metodologi tafsîr al-Qur’ân bi al-Ra’yi. Di akhir artikel, penulis tutup dengan epilog sebagai pandangan penulis terhadap hasil kajian atau penelitian yang telah penulis lakukan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Sejarah Perkembangan Tafsir</span><br /><br />Al-qur’an merupakan satu-satunya kitab suci yang terjaga keautentikannya baik secara lisan (hafalan) maupun tulisan. Muhammad Arkoun mengatakan bahwa kelebihan dan keutamaan yang dimiliki al-Qur’an dibanding dengan nash-nash atau teks-teks Arestatolis, Plato dan sebagainya terletak pada nilai-nilai atau kekuatan iman yang terkandung di dalamnya.<br /><br />Beberapa riwayat berselisih tentang pengumpulan al-Qur’an pertama kali. Ada riwayat yang mengatakan bahwa al-Qur’an telah terkumpul rapi sejak masa nabi Muhammad. Proses pengumpulannya dilakukan oleh Ibnu Sa’di. Dalan riwayat lain dikatakan bahwa proses pengumpulan al-Qur’an pertama kali dilakukan pada masa awal khalifah Rasyidin.<br /><br />Kaum Syi’ah mempercayai bahwa Ali bin Abi Thalib adalah pelopor yang menjaga dan memelihara al-Qur’an berupa tulisan yang ia tulis di lembaran-lembaran, kain tempat tidur yang ia ambil dari bawah bantal nabi. Diriwayatkan bahwa pengumpulan al-Qur’an berdasarkan pada kumpulan ayat-ayat al-Qur’an yang telah Ali bin Abi Thalib tulis sesuai dengan perintah nabi. Pendapat ini lebih didasarkan pada kecintaan para pengikut Syi’ah yang senantiasa mengagung-agungkan imamnya. Secara resmi, al-Qur’an dibukukan (dalam bentuk mushaf) pada masa khalifah Utsman bin Affan.<br /><br />Islam dengan al-Qur’an sebagai kitab suci menawarkan perubahan-perubahan pada berbagai aspek kehidupan. Secara gari besar, perubahan-perubahan itu berupa perubahan keagamaan, sosial dan etika. Tawaran misi-misi itulah yang pada akhirnya mempercepat laju penyebaran agama Islam. Maka disinilah pentingnya mengkaji kembali ayat-ayat al-Qur’an.<br /><br />Tafsir dalam bahasa terkini dikenal dengan istilah hermeneutik, yang secara makna berarti menafsirkan, menerjemahkan. Islam tumbuh dan tersebar sebagai agama Ilahi yang ditopang oleh kitab suci al-Qur’an. Hal itu juga berlaku bagi agama-agama samawi lainnya. Satu-satunya jalan untuk memahami pesan-pesan Ilahi tersebut adalah dengan cara mempelajari, menafsirkan, menakwilkannya. Usaha memahami ajaran-ajaran agama telah menjadi kebiasaan bagi tiap-tiap pengikut agama khususnya para pembesar atau ulama agama.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">A. Metodologi Tafsir bi al-Ma’tsûr</span><br /><br />Umat Islam masa nabi Muhammad melakukan penafsiran al-Qur’an dengan menggunakan tiga cara diantaranya, pertama; berdasarkan pada al-Qur’an sendiri. Hal itu diambil jika di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang ayat-ayat lain yang bersifat lebih umum. Kedua; berdasarkan pada hadis nabi atau penjelasan yang datang dari nabi. Jika umat Islam (para sahabat) tidak menemukan keterangan atau penjelasan secara rinci dalam al-Qur’an, mereka meminta petunjuk dan penjelasan kepada nabi Muhammad. Hal itu karena selain sebagai penyampai wahyu, nabi Muhammad juga dibebani atau diwajibkan untuk memberikan penjelasan-penjelasan atas wahyu-wahyu Ilahi. <br /><br />Ahlu’ Sunnah wa al-jamâ’ah berpendapat bahwa nabi Muhammad adalah seorang mufassir al-Qur’an, dan untuk mengetahui hal itu harus melalui hadis-hadis nabi. Dengan demikian, pengungkapan dan penyikapan tujuan Ketuhanan tidak bisa dilakukan tanpa berpedoman pada hadis nabi. Ketiga; jika umat Islam (para sahabat) tidak menemukan keterangan dalam al-Qur’an dan hadis, mereka berusaha menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan pemahaman dan ijtihad. Perkataan para sahabat nabi selanjutnya dijadikan rujukan dalam penafsiran al-Qur’an. Hal itu karena para sahabat nabi termasuk orang-orang yang tahu dan mengalami secara langsung sejarah diturunkannya al-Qur’an. Metode penafsiran versi sahabat dibagi menjadi dua, pertama; tafsîr marfû’, yaitu perkataan atau penafsiran yang dilakukan oleh sahabat dan diketahui secara langsung oleh nabi. Kedua; tafsîr mawqûf, yaitu tafsir yang murni dari hasil ijtihad para sahabat.<br /><br />Pada masa Tabi’in, pintu ijtihad masih terbuka lebar. Begitu pula yang terjadi pada perkembangan metode tafsir. Ketika para Tabi’in tidak menemukan penjelasan tentang ayat-ayat al-Qur’an dari al-Qur’an, hadis dan perkataan para sahabat nabi, mereka tidak segan-segan untuk berijtihad. Metode penafsiran tersebut di atas dikemudian hari lebih dikenal dengan tafsîr al-Qur’ân bi al-Ma’tsûr.<br /><br />Namun tafsir al-Qur’an yang dilakukan oleh Tabi’in masih dalam perdebatan, apakah ia termasuk dalam kategori tafsîr al-Qur’ân bi al-Ma’tsûr atau tidak? Ibnu Taymiyah mengutip perkataan Sya’bah bin al-Hujjâj yang mengatakan bahwa tafsir Tabi’in tidak termasuk dalam kategori tafsîr al-Qur’ân bi al-Ma’tsûr. Secara umum, penafsiran Tabi’in dapat diterima sebagai bagian dari tafsîr al-Qur’ân bi al-Ma’tsûr.<br /><br />Metode tersebut memiliki kelemahan-kelemahan yang berasal dari hadis yang sengaja dibuat-buat atau dipalsukan. Selain hadis palsu juga terdapat cerita-cerita atau dongeng-dongeng masa lalu yang lebih dikenal dengan istilah isrâîliyât. Isrâîliyât adalah cerita-cerita masa lalu yang tersebar di kalangan umat Islam yang bersumber dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pengaruh Luar terhadap Metodologi Tafsir al-Ma’tsûr</span><br /><br />Telah menjadi keyakinan bagi orang-orang Arab, bahwa ahlu Kitab adalah golongan terdidik dan ahli agama. Hal ini diperkuat oleh Ibnu Khuldun yang menyatakan bahwa orang Arab (tempo dulu) bukanlah orang-orang yang berilmu melainkan adalah orang-orang yang buta huruf dan badui, sehingga ketika mereka ingin mengetahui sesuatu (seperti masalah wujudiyah dan alam ciptaan) sebagaimana fitrah manusia pada umumnya, maka mereka menanyakannya kepada ahli kitab dari Yahudi dan Nasrani. Namun setelah nabi datang dengan membawa risalah, maka orang Arab pun berpegang teguh terhadap hukum-hukum syari’ah. Bahkan sebagian besar dari pembesar-pembesar ahlu kitab menyatakan diri masuk Islam, diantaranya; Ka’ab bin Akhbar, Abdullah bin Salam.<br /><br />Muqatil bin Sulaiman adalah sampel dari sekian banyak orang Islam yang mempelajari al-Qur’an melalui Yahudi dan Nasrani dan menjadikan al-Qur’an sesuai dengan ajaran-ajaran kitab-kitab mereka. Bahkan ada sebagian golongan yang mempelajari al-Qur’an dari cerita-cerita Yahudi dan Nasrani serta menyakininya sebagai tafsir al-Qur’an.<br /><br />Persoalan isrâîliyât pada masa nabi tidak memiliki peran penting karena umat Islam disibukkan dengan hafalan al-Qur’an dan peperangan. Namun, setelah nabi wafat, isrâîliyât di tubuh umat Islam menjadi jamur. Hal itu yang pada akhirnya menyebabkan lemahnya metode tafsîr al-Qur’ân bi al-Ma’tsûr. Faktor lain yang menjadi pelemah metode itu adalah, pertama; tipu muslihat yang dilakukan oleh orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Persia dan Romawi yang menyatakan diri masuk Islam, dikemudian hari mereka membuat hadis-hadis palsu dengan dalil rasa cinta yang tinggi kepada ahlu bait. Hal itu mereka lakukan karena merasa tidak mampu menyerang Islam melalui medan pertempuran fisik. Kedua; pergolakan politik pasca wafatnya nabi Muhammad. Masing-masing umat Islam membuat golongan (madzhab) tersendiri. Ironisnya, ajaran-ajaran agama dijadikan justifikasi untuk membenarkan segala tindakan. Ketiga; semaraknya dongeng-dongeng masa lalu yang bersumber dari isrâîliyât. Dongeng itu bertujuan untuk mengajak orang-orang awam yang secara psikis lebih tertarik pada hal-hal aneh. Keempat; munculnya sebagian aliran zuhud dan tasawuf yang membuat hadis-hadis palsu untuk membenarkan ritual ibadahnya. Kelima; wafatnya nabi Muhammad sebagai rujukan bagi umat Islam menjadikan sebagian umat Islam kembali pada masa awal di mana para ahlu kitab menjadi sumber atau rujukan untuk mengetahui berbagai persoalan.<br /><br />Waktu terus berubah, persoalan dan kebutuhan masyarakat semakin pelik dan komplit. Ilmu-ilmu terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat. Begitu pula yang terjadi pada disiplin ilmu tafsir. Ibnu Jarir al-Thabari merupakan mufassir awal yang secara resmi mengkodifikasikan tafsir dengan menitik beratkan pada pengambilan-pengambilan hukum dan i’rab. Kemudian dilanjutkan oleh Ibnu Katsir yang secara teori memiliki syarat-syarat periwayatan lebih ketat dibanding pendahulunya. Cerita-cerita isrâîliyât yang dibahas Ibnu Katsir hampir semuanya memiliki landasan keabsahan. Berbeda dengan Ibnu Jarir al-Thabari yang cenderung mengumpulkan cerita-cerita isrâîliyât tanpa diadakan penfilteran terlebih dahulu.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">B. Metodologi Tafsir bi al-Ra’yî</span><br /><br />Ekspansi Islam semakin meluas, Islam dihadapkan pada masyarakat yang tidak lagi bersifat mono. Pemahaman terhadap ajaran-ajaran Islam melalui tafsir dituntut untuk bisa menjawab tiap-tiap kebutuhan masyarakat. Maka tidak heran jika dalam kondisi yang demikian metode tafsir telah mengalami perubahan. Masing-masing mufassir menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan kecenderungan masing-masing. Fakhruddin al-Razi lebih menekankan tafsirnya pada persoalan hukum-hukum dan filsafat. al-Qurthuby dengan tafsir fiqih, al-Tsa’laby dengan tafsir sejarah, Qadhi Abdul Jabbar, Juba’i, al-Rumany dengan tafsir ilmu kalam.<br /><br />Perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam disiplin ilmu tafsir menandai adanya motode baru dalam mengkaji dan menafsrikan pesan-pesan Ilahi. Metodologi tersebut lebih dikenal dengan tafsîr al-Qur’ân bi al-Ra’yî.<br /><br />Ibnu Taymiyah menolak adanya tafsîr al-Qur’ân bi al-Ra’yî, karena para sahabat dan tabi’in telah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga tafsir yang bertentangan dengan tafsir para sahabat dan tabi’in masuk dalam kategori salah dan bid’ah. Al-Suyuthi mengutib beberapa hadis yang melarang penafsiran al-Qur’an dengan al-Ra’yî. <br /><br />Ibnu Asyur menyangkal pendapat dan pengutipan hadis-hadis nabi yang melarang secara keras medote penafsiran al-Qur’an bi al-Ra’yî. Bagi Ibnu Asyur, tafsir adalah seni-seni dalam memahami al-Qur’an. Keindahan dan keistimewaan al-Qur’an sendiri tedapat pada ragam seni-seni tersebut. Jika penafsiran al-Qur’an hanya berpegang pada tafsir-tafsir terdahulu tanpa adanya inovasi dari mufassir, maka tafsir al-Qur’an hanya berupa lembaran-lembaran yang minim.<br /><br />Ibnu Asyur menjelaskan bahwa para sahabat nabi dan ulama-ulama terdahulu lebih mengfungsikan akal dan pengetahuan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Ibnu Asyur lebih cenderung menggunakan hadis yang menyatakan bahwa nabi Muhammad hanya menjelaskan al-Qur’an pada ayat-ayat tertentu. Selain itu, Ibnu Asyur juga mengutip pendapat al-Ghazali dan al-Qurthuby yang mengatakan bahwa tidak benar kiranya jika semua perkataan sahabat nabi bersumber dari nabi. Hal itu karena beberapa faktor, pertama; nabi Muhammad hanya menetapkan atau menafsirkan ayat-ayat tertentu dengan jumlah yang sedikit (sesuai hadis Aisyah), kedua; adanya perbedaan penafsiran al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat. Jika tafsir-tafsir sahabat berdasarkan penjelasan atau mendengar langsung dari nabi, maka secara otomatis penafsiran terhadap al-Qur’an akan sama. Para ahli fikih dan sastrawan beranggapan bahwa membaca sedikit dengan pemahaman yang mendalam jauh lebih bagus daripada pembacaan yang banyak akan tetapi dangkal pemahaman.<br /><br />Ada sebuah kisah menarik yang seringkali dijadikan rujukan oleh para ahli fikih dan tafsir dalam usaha menafsirkan kembali ajaran-ajaran Islam. Kisah itu berkenaan dengan nabi Muhammad ketika berjalan melewati kebun kurma milik salah seorang Anshar. Kemudian nabi memberikan petunjuk kepada pemilik kebun tentang tata cara penanaman kurma. Namun pemilik kebun tersebut tidak mengikuti apa yang dikatakan oleh nabi karena melihat bahwa nasehat yang disampaikan nabi cenderung pada kemaslahatan yang lebih minim dibanding apa yang telah ia ketahui. Kemudian nabi mengatakan secara langsung bahwa pengalaman seseorang lebih diutamakan daripada pendapat orang lain.<br /><br />Ibnu Khuldun memaparkan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab beserta susunan balaghahnya. Semua umat Islam memahami dan mengerti arti dan makna al-Qur’an. Pemahaman yang dimaksud tentunya memiliki kadar yang berbeda-beda sesuai dengan kemapuan masing-masing. Bahkan saling melengkapi satu sama lainnya. <br /><br />Muhammad Abduh memaknai tafsir sebagai upaya memahami al-Qur’an dengan kaca mata agama sebagai pedoman bagi manusia dalam meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Maka disitulah maksud dari tujuan tafsir al-Qur’an itu. Sementara cara memahami dan menafsirkan al-Qur’an hanyalah media, wasilah, metode untuk mencapai tujuan.<br /><br />Mungkin sebagian orang akan berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya kajian-kajian atau tafsir-tafsir baru terhadap al-Qur’an, karena ulama-ulama terdahulu telah mengkaji dan menafsirkannya berlandaskan pada al-Qur’an dan Sunnah, serta telah memutuskan hukum-hukum berdasarkan tafsir-tatsir tersebut. Maka tidak ada celah untuk kembali menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, kecuali hanya dengan mengikuti apa yang telah ada. Menanggapi hal itu, Muhammad Abduh kembali mempertanyakan, bagaimana bisa orang itu berkata demikian sementara ia berada pada masa dengan kondisi masyarakat yang memiliki problematika fikih yang berbeda dengan masa nabi, entah kenapa pola pikir tersebut ada pada diri seorang Muslim? <br /><br />Muhammad Abduh dalam dialognya bersama Rasyid Ridha mengatakan bahwa al-Qur’an tidak memerlukan penafsiran secara utuh, sesungguhnya al-Qur’an memiliki penafsiran-penafsiran yang saling melangkapi satu sama lainnya. Bagi Muhammad Abduh, yang terpenting adalah menafsirkan sebagian dari ayat-ayat al-Qur’an itu. Mungkin, di sinilah Muhammad Abduh memahami adanya perbedaan-perbedaan dalam penafsiran al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan kecenderungan masing-masing mufassir. Muhammad Abduh menafsirkan al-Qur’an dengan menitik beratkan pada persoalan-persoalan ilmu kalam, filsafat, pembaharuan agama, masyarakat dan pemikiran. Metodologi yang digunakan oleh Muhammad Abduh adalah dengan mengikuti pola-pola tafsir yang digunakan oleh Mu’tazilah, Asy’ari (324 H), al-Maturidy (333 H), Abi Ja’fat Thahawy (321 H).<br /><br />Muhammad Abduh berpendapat bahwa untuk menjadi seorang mufassir kontemporer harus menyandarkan diri kepada al-Qur’an, dengan berusaha memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya sebagaimana orang-orang Arab pertama kali memahami al-Qur’an. Tentu hal itu akan bisa dilaksanakan jika seorang mufassir telah mengetahui dan memahami bahasa Arab, sejarah nabi Muhammad, sosio masyarakat pada masa diturunkannya al-Qur’an. Muhamad Imarah menambahkan, bahwa Muhammad Abduh menyarankan bagi mufassir kontemporer untuk tidak merujuk pada tafsir-tafsir terdahulu kecuali hanya untuk mencari kosa-kata yang tidak ditemukan makna bahasa Arabnya. Karena tafsir-tafsir terdahulu hanya sesuai dengan kemampuan akal, ilmu pengatuhan, keadaan sosio kultural masyarakat pada waktu itu.<br /><br />Muhammad Abduh dalam tafsirnya perpedoman langsung kepada kemampuan perasaan dan akal sehatnya. Tinjauan tafsir Muhammad Abduh lebih metitikberatkan pada prolematika sosial yang terjadi pada abad ke 19 tanpa mengkaji kembali tafsir-tafsir terdahulu. Muhammad Abduh melihat al-Qur’an dengan penglihatan kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan Darwin.<br /><br />Dengan demikian, metode al-ra’yi yang digunakan oleh Muhammad Abduh merupakan hasil dari ijtihad. Untuk itu, Muhammad Abduh menempatkan bahasa Arab sebagai bekal utama untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Muhammad Abduh mengingatkan bahwa salah satu keutamaan al-Qur’an adalah adanya transformasi dan penjelasan dari satu masalah ke masalah lain atau yang mendekati dalam satu kerangka tema yang sama.<br /><br />Jamal al-Bannah menambahkan bahwa para sabahat berusaha memahami al-Qur’an sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hal itu sebagaimana terjadi pada Umar bin Khattab yang mengahafal (mempelajari) surat al-Baqarah selama delapan tahun. Oleh karena itu, memahami atau menafsirkan al-Qur’an dengan metode bi al-ma’tsûr hanya akan menyempitkan tafsir itu sendiri.<br /><br />Secara garis besar, penganut tafsir bi al-ra’yi menghendaki adanya perubahan pemahaman al-Qur’an dengan menjadikan akal sebagai pedoman kedua setelah al-Qur’an itu sendiri. Peran dan fungsi tafsir-tafsir terdahulu bagi mereka tidak lain hanya berupa hasil ijtihad yang bisa jadi tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini, dan para mufassir kontemporer bisa melakukan seperti apa yang kaum mufassir tempo dulu lakukan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Epilog</span><br /><br />Al-qur’an turun sebagai pedoman dan petunjuk bagi orang-orang yang mempercayai adanya Tuhan. Jika ditimbang-timbang, maka keberpihakan al-Qur’an terhadap kepentingan manusia jauh lebih berat dibanding kepentingan Tuhan sendiri. Untuk memahami al-Qur’an maka tidak ada cara lain kecuali dengan mempelajari dan mengkajinya.<br /><br />Melihat problematika masyarakat yang semakin maju dan semakin pesat, penulis berpendapat bahwa pemahaman terhadap al-Qur’an cukup dengan kemampuan masing-masing. Tentu saja hasil dari pemahaman itu tidak boleh dipaksakan ketika dipertemukan dengan pemahaman-pemahaman lain yang secara akal lebih nampak logis.<br /><br />Semaraknya terjemahan-terjemahan al-Qur’an ke berbagai bahasa akan lebih memudahkan bagi tiap-tiap individu untuk memahami ayat-ayatnya. Namun penulis tidak menafikan pentingnya mempelajari dan menguasai bahasa Arab, karena al-Qur’an sendiri turun dalam bentuk bahasa Arab. Selain itu, pembacaan-pembacaan secara tidak langsung pada sumber-sumber ilmu akan menyebabkan pemahaman yang dangkal, dan sangat besar kemungkinan pembaca akan terpengaruh oleh penterjemah. Sehingga hal itu akan menyebabkan minimnya gaya kreasi dan inovasi yang muncul dari hasil perenungan dan pembacaan murni.<br /><br />Al-qur’an bagaikan teks mati yang harus dihidupkan dengan penafsiran-penafsiran yang mengarah pada kemaslahatan manusia. Tafsir-tafsir yang telah ada dapat dijadikan landasan awal, wasilah untuk menciptakan tafsir-tafsir baru yang lebih manusiawi, kreatif, inovatif bukan sebagai pedoman utama. Wallaha’lam bi al-shawâb!<br /> <br /><span style="font-weight: bold;">Daftar Pustaka:</span><br /><br />1. Dr., Sulaiman Ma’rufy, <span style="font-style: italic;">fî ‘Ulûm al-Qur’ân</span>, Majlis’l Nasyr, al-‘Ilmy Jâmi’ah al-Kuwâit, Kuwait<br />2. Syeikh Rifa’ Rafi’ al-Thathawi, <span style="font-style: italic;">Nihâyah al-Ỉjâz fî Sîrah Sâkin al-Hijâz Sîrah’l Rasûl Saw</span>, al-Dzakhâir 151, al-Haiah al-‘Âmah li Qushûr’l Tsaqâfah, Kairo<br />3. Shalahuddin Arqaradan, <span style="font-style: italic;">Mukhtashar al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân li’l Suyûthy</span>, Dar’l Nafâis, Beirut, cet. II, 1987<br />4. Muhammad Abduh, <span style="font-style: italic;">Al-a’mâl al-Kâmilah li al-Imâm al-Syeh Muhammad Abduh</span>, ditahkik oleh DR. Muhammad ‘Imârah, jilid 4, Dar al-Syurûq, Kairo<br />5. Muhammad Arkoun, <span style="font-style: italic;">Al-fikr al-Ushûly wa Istihâlah al-Ta’shîl Nahwa Târîkh Âkhar li Fikr al-Islâmy</span>, trjm. Hasyim Shaleh, Dar al-Saqi, London, cet. I, 1999<br />6. Theodor Noldeke, <span style="font-style: italic;">Târikh al-Qur’ân</span>, Trjm. Konrad Adenauer Stiftung, Beirut, cet. I, 2004<br />7. Dr., Muhammad Abdullah Daraz, <span style="font-style: italic;">Madkhal ilâ al-Qur’ân al-Karîm</span>, Trjm. Muhammad Abdul al-‘Adhim Ali, Dâr al-Qalam li al-Nasyr wa al-Tawzî’, Kairo, cet. V, 2003<br />8. Muhammad Arkoun, <span style="font-style: italic;">al-Fikr al-‘Araby</span>, ditrjm. Dr., ‘Âdil al-Awwâh, Jam’u Huqûq al-‘Arabiyyah fî al-‘Âlam Mahfûdzah li Dâr Mansyûrah ‘Awîdât, Bairut, cet. III, 1985<br />9. Qasim Ahmad, <span style="font-style: italic;">I’Âdah Taqyîm al-hadîts al-‘Awdah ilâ al-Qur’ân</span>, Madmûly, Kairo<br />10. Dr., Abdul Ghaffar Abdurrahim, <span style="font-style: italic;">al-Imâm Muhammad Abduh wa Manhajatuhu fî al-Tafsîr</span>, Dar al-Anshâr, Kairo, 1980<br />11. Dr., Jum’ah Ali Abduh al-Qâdir, <span style="font-style: italic;">al-Dâkhîl bainah al-Dirâsah al-Manhajiyyah wa al-Namâdzaj al-Tathbîqiyyah</span>, Jâmi’ah alAzhar, Kairo, cet. I, 2006<br />12. Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, <span style="font-style: italic;">Muqaddimah Ibn Khuldûn</span>, ditahqiq oleh Dr., Ali Abdul Wahid Wafi, Maktabah al-Usrah, Kairo, jilid 3, 2006<br />13. Ignaz Goldziher, <span style="font-style: italic;">Madzâhib al-Tafsîr al-Islamy</span>, ditrjm., Dr., Abdul Halim al-Najar, Maktab al-Khânijy, Kairo, 1955<br />14. Dr., Muhammad bin Muhammad Abu Syahibah, <span style="font-style: italic;">Al-Isrâîliyât wa al-Maudlû’ât fî kutub al-Tafsîr</span>, Maktab’ Sunnah, Kairo, cet. II, 2006<br />15. Syeikh Muhammad al-Thâhir ibnu ‘Âsyûr, <span style="font-style: italic;">Tafsîr al-Tahrîr wa al-Tanwîr</span>, Dâr Suhnûn li al-Nasyr wa al-Tawzî’, Tunis,<br />16. Malik bin Nabi, <span style="font-style: italic;">Al-dzâhirah al-Qur’ân Musykilât al-Hadhârah</span>, trjm., Abdus Shabur Syahin, Dâr al-Fikr, Beirut, 2000<br />17. Amin Khuly, <span style="font-style: italic;">Al-a’mâl al-Kâmilah Amîn al-Khuwaily Manâhij Tajdîd fî al-Nahw wa al-Balâghah wa al-Tafsîr wa al-Adzab</span>, Maktab al-Usrah, Kairo, juz. 10, 1995<br />18. Dr.,‘Athif al-‘Irâqy, <span style="font-style: italic;">al-Syiekh Al-Imâm Muhammad Abduh wa al-Tanwîr Qarn min al-Zamân ‘Alâ wafâtihi</span>, Dâr’l Rasyâd, Kairo, cet. I, 2006<br />19. Al-Sayyid Yusuf, <span style="font-style: italic;">al-Imam Muhammad Abduh râid al-Ijtihâd wa al-Tajdîd fî al-‘Asyr al-Hadîts</span>, Maktabah al-Usrah, Kairo, 2007<br />20. Dr. Musthafa Labib Abdul Ghani, <span style="font-style: italic;">Tafsîr al-Fâthihah wa Juz ‘Ammâ li’l Ustâdz al-‘Imâm al-Syêikh Muhammad Abduh</span>, al-Hay’ah al-‘Âmah li Qushûr’l Tsaqâfah, Kairo, al-Dzakhâir 162, 2007<br />21. Jamal al-Bannah, <span style="font-style: italic;">Tatswîr al-Qur’ân</span>, Dar al-Fikr al-Islâmy, Kairo<br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-7067751494288231082?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-11710724183141486972007-11-26T11:55:00.001-08:002007-11-26T12:05:12.309-08:00Kebebasan Wanita; Paparan Tentang Sejarah dan Realita (Seri 2)<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Tinjauan Antropologis</span><br />Setiap lingkungan memiliki tradisi dan keyakinan yang mengakar di tengah-tengah masyarakat. Tradisi dan keyakinan tersebut dibentuk berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, kajian tentang antropologi merupakan keharusan dalam menilai sejarah secara objektif. Maka tidak lengkap kiranya jika kajian tentang wanita tanpa dilengkapi dengan kajian antropologis yang melatar belakangi adanya pengekangan dan tuntutan kebebasan wanita.<br /><br />Arab pada abad ke-VI M masih berupa jazirah yang berada di kawasan Timur Tengah. Masyarkat yang berdomisili masih bersifat nomaden. Hal itu dikarenakan kebutuhan akan bahan makanan dan minuman yang menjadi kebutuhan pokok dalam melangsungkan kehidupan, sehingga apabila persediaan makanan telah habis maka mereka harus mencari tempat lain yang masih menyediakan kebutuhan bahan pokok tersebut. Kehidupan nomaden menjadikan watak dan sifat bangsa Arab keras dan kasar. Suasana itulah yang pada akhirnya menjadikan orang-orang Arab lebih bangga memiliki anak laki-laki dari pada wanita. Hak waris hanya diberikan kepada laki-laki, sementara wanita hanya menerima caci-maki yang tidak manusiawi.<br /><br />Di Mesir, wanita memiliki penghormatan yang luar biasa. Wanita memiliki hak veto dalam memimpin pasukan. Kisah Cleopatra, Arlena Cawis, Nefertiti, menjadi bukti sejarah bahwa wanita di Mesir memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memimpin pasukan atau kerajaan. Tercatat dalam sejarah, peristiwa Fir’aun dan bala tentaranya yang tenggelam ketika melakukan pengejaran terhadap nabi Musa. Peristiwa itu menyebabkan keberadaan wanita Mesir lebih banyak dibanding laki-laki sehingga pada waktu itu laki-laki memanggil kaum wanita dengan sebutan</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">sitti (sayyidatĩ). Bahkan wanita diagungkan dengan menyembah kepadanya. Namun pada masa Turki Utsmani, kebebasan terhadap wanita telah mengalami pengurangan dan pengekangan. Pada masa itu pula muncul berbagai aliran yang menghendaki adanya kebangkitan wanita kembali. Abad XIX merupakan awal bangkitnya kembali wanita Mesir. Diantara para pembaharu yang menghendaki kebangkitan kembali wanita Mesir antara lain; Rifâ’ al-Thahtâwiy dalam bukunya talkhĩsh al-ibrĩz ilâ talkhĩsh bâriz (1834). Dalam buku ini al-Thahtâwiy menuliskan tentang perjalanannya ke Paris dan pada masa-masa berdomisili di sana dalam rangka mencari ilmu pengetahuan. Namun yang paling urgen dari kitab ini adalah pemaparan dia tentang kemajuan dan gaya hidup masyarakat Perancis. Di dalamnya terangkum tentang sistem pemerintahan Perancis, sistem penanganan kesehatan, sistem penerapan hukum atau konstitusional dan sistem pendidikan serta adat-istiadat bangsa Eropa. Kemudian buku manâhij al-albâb al-misriyyah fĩ manâhij al-adab al-Ashriyyah (1870), di dalamnya tertulis arti pentingnya perekonomian masyarakat. Al-thahtâwiy berpendapat bahwa majunya sebuah bangsa bisa ditempuh dengan dua hal yaitu dengan berpegang teguh pada ajaran agama dan perbaikan ekonomi. Kemudia di dalam buku al-mursyid al-amĩn li al-banât wa al-banĩn (1872), al-Thahtâwiy menerangkan bahwa pendidikan harus bersifat universal dengan tidak membedakan antara golongan laki-laki dan wanita. Kaum ibu harus memiliki pendidikan yang sama sehingga diharapkan kaum ibu bisa menemani suami dalam kehidupan intelektual dan dapat mendidik anak-anaknya yang diharapkan dikemudian hari akan menjadi aset bangsa. Selain al-Thahtâwiy, Mesir juga memiliki Ali Mubârak yang dengan gigih memperjuangkan dan menyuarakan kebebasan wanita pada tahun 1823-1893 M. Muhammad Abduh berpendapat bahwa kaum wanita dalam Islam sebenarnya memiliki kedudukan yang tinggi, namun karena pengaruh adat-istiadat masyarakat yang berkembang, akhirnya wanita memiliki nilai rendah di mata masyarakat. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, kebebasan wanita yang disuarakan lebih banyak mengarah pada tuntutan akan hak pendidikan, ekonomi dan politik.<br /><br />Sementara di Eropa, wanita diperlakukan sebagai mahluk kedua setelah laki-laki. Wanita tidak memiliki hak pendidikan, ekonomi dan politik sebagaimana laki-laki. Di Inggris, wanita dilarang membaca kita suci Perjanjian Lama, hal itu karena dipengaruhi oleh kekuatan Gereja yang menempatkan wanita sebagai sumber kesalahan dan kesesatan. Di Perancis, wanita baru diberi haknya dalam bidang pendidikan pada tahun 1892 walaupun sebelumnya pada tahun 1875 telah ada seorang wanita yang meraih gelar doktor di bidang kedokteran. Berbeda dengan sumber di atas, Ahmad Amin menulis bahwa wanita Barat lebih maju daripada wanita Timur, hal itu karena wanita Barat memiliki kebudayaan jauh lebih luas. Wanita Barat menerapkan metodologi ilmiah dalam mendidik dan mengajar anak-anaknya, sementara wanita Timur lebih mengedepankan metodologi hayalan (baca; khurâfat). Wanita Barat memiliki keberanian dan keteguhan dalam menuntut dan menjalankan hak-haknya, sementara wanita Timur hanya menunggu dan tidak mau tahu tentang hak-haknya. Sehingga wanita Timur selalu hidup dalam kekangan laki-laki.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Tinjauan Teoritis</span><br />Berbagai sumber menyebutkan bahwa salah satu penyebab adanya dikotomi antara wanita dan laki-laki karena disebabkan oleh fungsi organ tubuh dan kebutuhan biologis yang tidak sama sejak mereka diciptakan. Masalah biologis, pisikologis, struktur sosial dan sebagainya merupakan tema besar yang sering kali diusung dalam isu-isu feminisme, gender atau kebebasan wanita.<br /><br />Manusia adalah mahluk biologis yang memiliki keistimewaan lebih dari pada mahluk lainnya. Keistimewaan itulah yang menjadikan manusia terutus sebagai khalifah di muka bumi. Bagi sebagian ilmuan menyatakan bahwa perbedaan unsur-unsur biologis yang terdapat pada tubuh laki-laki dan wanita akan berpengaruh besar terhadap perkembangan emosional dan keintelektualan. Secara garis besar perbedaan laki-laki dan wanita secara emosional bisa digambarkan sebagai berikut:<br /><span style="font-weight: bold;">Laki-laki </span><br />- Sangat Agresif<br />- Independen<br />- Tidak emosional<br />- Dapat menyembunyikan emosi<br />- Lebih Objektif<br />- Tidak mudah terpengaruh<br />- Tidak submisif<br />- Sangat menyukai pengetahuan eksakta<br />- Tidak mudah goyang terhadap krisis<br />- Lebih aktif<br />- Lebih kompetitif<br />- Lebih logis<br />- Lebih mendunia<br />- Lebih terampil berbisnis<br />- Lebih berterus-terang<br />-Memahami seluk beluk perkembangan dunia<br />- Berperasaan tidak mudah tersinggung<br />- Lebih suka bertualang<br />- Mudah mengatasi persoalan<br />- Jarang menangis<br />-Umumnya selalu tampil sebagai pemimpin<br />- Penuh rasa percaya diri<br />- Lebih banyak mendukung sikap agresif<br />- Lebih ambisi<br />- Lebih mudah membedakan antara rasa dan rasio<br />- Lebih merdeka<br />- Tidak canggung dalam penampilan<br />- Pemikiran lebih unggul<br />- Lebih bebas berbicara<br /><span style="font-weight: bold;">Wanita</span><br />- Tidak terlalu agresif<br />- Tidak telalu independen<br />- Lebih emosional<br />- Sulit menyembunyikan emosi<br />- Lebih subjektif<br />- Mudah terpengaruh<br />- Lebih submisif<br />- Kurang menyenangi eksakta<br />- Mudah goyang menghadapi krisis<br />- Lebih pasif<br />- Kurang kompetitif<br />- Kurang logis<br />- Berorientasi ke rumah<br />- Kurang terampil berbisnis<br />- Kurang berterus-terang<br />- Kurang memahami seluk-beluk perkembangan dunia<br />- Berperasaan mudah tersinggung<br />- Tidak suka bertualang<br />- Sulit mengatasi persoalan<br />- Lebih sering menangis<br />- Tidak umum tampil sebagai pemimpin<br />- Kurang rasa percaya diri<br />- Kurang senang terhadap sikap agresif<br />- Kurang ambisi<br />- Sulit membedakan antara rasa dan rasio<br />- Kurang merdeka<br />- Lebih canggung dalam penampilan<br />- Pemikiran kurang unggul<br />- Kurang bebas berbicara<br />Menurut Sigmund Freud, kenyataan seorang laki-laki mempunyai alat kelamin menonjol yang tidak dimiliki perempuan menimbulkan masalah kecemburuan alat kelamin yang mempunyai implikasi lebih jauh; anak laki-laki merasa superior dan anak perempuan merasa inferior.<br />Agust Comte (1798-1857 M) yang menyamakan antara teori sosiologi dan biologi menyatakan dengan teori fungsionalismenya bahwa kesatuan dalam masyarakat hanya akan terbentuk ketika elemen-elemen biologis dan sosial yang terdapat pada tubuh organik telah solid. Herbert Spencer (1820-1930 M) yang menjadi penerus teori Comte berusaha membedakan antara konsep “struktur” dan konsep “fungsi” yang terdapat pada organisme masyarakat dan organisme individu. Ia menyatakan;<br />“Apabila sebuah organisasi terdiri dari serangkaian konstruksi yang menyatu di mana setiap bagian hanya dapat berfungsi melalui cara saling ketergantungan antara satu sama lainnya, maka pemisahan salah satu bagian dari kesatuan organisasinya akan menyebabkan berubahnya fungsi dari bagian-bagian lain secara kelesuruhan”<br />Sementara Emile Durkheim (1858-1917 M) menyatakan bahwa kelangsungan hidup dalam masyarakat hanya akan bisa diperoleh ketika para elemen masyarakat telah memiliki kesadaran dalam pembagian tugas atau kerja (division of labor).<br /><br />Dari pembahasan sederhana di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa Adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan wanita nyaris tidak mendapatkan pertentangan, namun yang menjadi perselisihan adalah pengaruh atau efek dari perbedaan biologis itu dalam penyikapan perilaku manusia.<br /><br /><br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-1171072418314148697?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com3tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-53557728731501412002007-11-25T23:29:00.000-08:002008-11-12T18:37:20.349-08:00Kebebasan Wanita; Paparan Tentang Sejarah dan Realita (Seri 1)<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0p4wxAeteI/AAAAAAAAABE/Dz3Fpm2Wd2E/s1600-h/180px-We_Can_Do_It%21.png"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://2.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0p4wxAeteI/AAAAAAAAABE/Dz3Fpm2Wd2E/s320/180px-We_Can_Do_It%21.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5137051104153875938" border="0" /></a><span style="font-family:arial;">Kebebasan merupakan harapan bagi tiap-tiap individu yang ingin maju dan terus berkembang dalam mencari keautentikan diri menuju pada titik kesempurnaan. Kata bebas dalam kamus besar bahasa Indonesia bermakna lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa). Dalam konteks dan rana pemikiran, terma kebebasan merupakan keharusan yang harus dijunjung tinggi, sehingga tanpa kebebasan, pemikiran hanya akan menjadi sebuah keniscayaan. Qasim Amin dalam al-‘Amâl al-Kâmilah menyatakan bahwa kebebasan yang sejati akan menimbulkan berbagai corak pemikiran dan kebangkitan berbagai ragam aliran serta menciptakan suasana sirkulasi atau peredaran pemikiran. Kebebasan yang berkembang pada akhirnya akan menciptakan pola pikir yang berbeda dalam menyikapi problematika kehidupan. Ibn Rusyd mengkiaskan pemikiran dengan makanan. Makanan bagi sebagian mahluk akan menjadi vitamin dan sumber penguat dalam menjalankan roda aktivitas kehidupan, sementara bagi sebagian lainnya akan menjadi racun yang pada akhirnya menjadi sumber malapetaka dan kelemahan. Lebih lanjut Ibnu Rusyd menyatakan bahwa memaksakan pemikiran sama halnya dengan menjadikan makanan menjadi vitamin bagi semua mahluk dan melarang kebebasan dalam berpikir sama halnya memaksakan diri untuk menyatakan bahwa makanan adalah racun bagi semua mahluk.</span><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /><span style="font-family:arial;">Secara garis besar, pemikiran bisa kita kategorikan menjadi dua yaitu; pemikiran yang dilandasi oleh sifat-sifat intrinsik yang ada pada diri manusia dengan dilandasi oleh perasaan dan keinginan yang kuat untuk mengetahui, memiliki dan menguasai. Dan pemikiran yang timbul akibat dorongan, kebutuhan yang datang dari luar diri manusia misalnya</span></div><div style="text-align: justify;font-family:arial;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">kebutuhan sosial dan ekonomi. Pemikiran yang mampu memberikan konstribusi dalam menjawab, memajukan hasrat dan kebutuhan manusia secara benar akan terus berkembang, sementara pemikiran yang tidak mampu menjawab tantangan yang terjadi maka ia akan musnah dengan sendirinya.<br /><br />Tuntutan akan kebebasan sering kali muncul di tengah-tengah komunitas prural, komunitas yang penuh warna warni. Hal itu karena setiap individu memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menjawab dan menyelesaikan problematika masyarakat yang berkembang. Perbedaan sudut pandang tentunya akan menghasilkan out put yang berbeda pula. Dalam kaca mata kesetaraan gender, terma kebebasan lebih ditempatkan pada tuntutan akan kesejajaran hak antara kaum wanita dan kaum laki-laki. Tuntutan itu muncul didasari oleh keinginan untuk mencari format yang lebih progresif dalam mengusung terma pembaharuan.<br /><br />Pembaharuan seringkali dinisbatkan pada perubahan yang mengarah pada kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Bagi kaum Orientalis, pembaharuan yang terjadi dalam tubuh umat Islam dikategorikan dalam tiga periodeisasi; masa klasik, pertengahan dan modern. Masa klasik (650-1250 M) terbagi menjadi dua fase, pertama; fase ekspansi (650-1000 M), masa-masa integrasi dan punca kemajuan umat Islam. Pada masa tersebut, Islam berkembang luas melalui Afrika Utara sampai ke Spanyol di Barat dan melalui Persia sampai ke India di Timur. Pada fase ini pula muncul beberapa ulama besar yang keberadaannya menjadi referensi bagi ulama selanjutnya. Diantaranya; Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ibnu Hambal, Imam al-Asy’ari, Imam al-Maturidi, Wasil bin ‘Ata’, Abu al-Huzail, al-Nazzam, al-Jubba’i, Zunnun al-Misri, Abu Yazid al-Busthami, al-Hallaj, al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Miskawaih, Ibn al-Haisam, Ibn Hayyan, al-Khawarizmi, al-Mas’udi, dan al-Razi. Fase kedua (1000-1250 M) merupakan fase kemunduran bagi umat Islam terutama dalam bidang politik. Fase ini ditandai dengan runtuhnya kekuasaan khalifah di Baghdad dan pada akhirnya dikuasai oleh Hulagu pada tahun 1258 M.<br /><br />Periode Pertengahan (1250-1800 M) juga terbagi dalam dua fase; pertama, masa kemunduran (1250-1500 M). Pada masa ini, umat Islam mengalami disintegrasi dan desentralisasi. Peristiwa itu disebabkan adanya perbedaan antara kaum Sunni dan Syi’ah, serta diperparah oleh perpecahan yang terjadi antara Arab dan Persia. Arab berdiri dengan sekutunya yang terdiri atas Arabiah, Irak, Suriah, Palestina, Mesir dan Afrika Utara dengan Mesir sebagai central. Sementara Persia terdiri atas Balkan, Asia Kecil, Persia dan Asia Tenggara dengan Iran sebagai pusat. Sementara umat Islam di Spanyol dipaksa untuk memeluk agama Kristen atau ke luar dari daerah tersebut. Fase kedua (1500-1800 M) ditandai oleh munculnya tiga kerajaan besar. Fase tersebut dimulai dari masa kemajuan (1500-1700 M) dan masa kemunduran (1700-1800 M). Ketiga kerajaan besar itu antara lain; kerajaan Utsmani (Ottoman Empire) di Turki, kerajaan Safawi di Persia dan kerajaan Mughal di India. Masa kemajuan ketiga kerajaan besar tersebut ditandai dengan maraknya literatur-literatur dan arsitektis yang terpasang indah di gedung-gedung masjid dengan ciri dan corok khasnya. Sementara masa kemunduran pada periode ini ditandai dengan runtuhnya kerajaan Utsmani yang dipukul mundur di Eropa, hancurnya kerajaan Safawi karena serangan-serangan suku bangsa Afghan, dan mengecilnya kekuasaan kerajaan Mughal karena dipaksa tunduk oleh para raja India. Masa tersebut, Islam menjadi agama yang statis.<br /><br />Periode Modern (1800 M dan seterusnya) merupakan masa kebangkitan umat Islam kembali. Jatuhnya Mesir ketangan Napoleon pada tahun 1798 M menjadikan umat Islam kembali membuka mata bahwa di Barat telah muncul kekuatan-kekuatan baru yang jauh lebih besar daripada kekuatan umat Islam yang tentunya akan menjadi ancaman tersendiri bagi perkembangan umat Islam. Pada masa ini muncullah berbagai aliran dan ide-ide pembaharuan dalam tubuh umat Islam.<br /><br />Pada dasarnya berbagai perkembangan dan perubahan telah muncul pada masa nabi Muhammad Saw, Islam yang dibawa nabi Muhammad merupakan kelanjutan dari risalah-risalah yang pernah disampaikan oleh nabi-nabi sebelumnya. Kebebasan dan hak asasi manusia telah dijunjung tinggi sejak nabi Muhammad mengikrarkan bahwa tidak ada perbedaan antara kaum Arab dan non Arab, bangsa kulit putih dan kulit hitam, antara kaum borjuis dan proletar kecuali rasa takwa kepada Allah Swt.<br /><br />Pada makalah sederhana ini, penulis akan berusaha mengetengahkan beberapa pandangan umat Islam tentang kebebasan wanita ditinjau dari problematika yang bersifat domestik atau dalam bahasa lain yang bersifat syar’i tanpa harus menafikan tinjauan sejarah yang melatar belakangi adanya penerapan ajaran-ajaran tersebut. Sehingga diharapkan makalah ini akan menjadi pelengkap dari edisi sebelumnya sebagai mata rantai dari silabus yang telah disepakati.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Tinjauan Historis Teologis</span><br /><br />Sejarah adalah silsilah, asal usul (keturunan), kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Dengan sejarah, manusia akan mampu membuka tabir kehidupan sebagai pintu awal membangun masa depan yang lebih cerah. Sejarah juga membawa manusia kerana objektifitas dalam melakukan penilaian terhadap fenomena-fenomena yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kajian tentang sejarah merupakan keharusan bagi tiap-tiap individu yang menceburkan dirinya dalam penelitian dan kajian tentang fenomen yang terjadi di masyarakat.<br /><br />Dalam konteks agama samawi, sejarah tentang kehidupan dan peran wanita telah tertuang dalam kitab Perjanjian Lama yang diyakini sebagai kitab suci bagi kaum Yahudi. Kitab Perjanjian Lama menempatkan wanita sebagai sumber utama dari kesalahan. Hal itu terkisahkan dalam bentuk cerita atau kisah-kisah yangdiyakini kebenarannya. Dikisahkan bahwa Hawa adalah penyebab dikeluarkannya Adam dari surga karena telah merayu Adam untuk ikut serta memakan buah khuldi setelah sebelumnya dia terpesona oleh rayuan iblis. Tidak hanya itu, kitab Perjanjian Lama juga mengisahkan peristiwa antara nabi Luth dan putrinya. Nabi Luth sebagai pembawa risalah dijadikan sampel sebagai laki-laki yang terpesona oleh rayuan wanita, yaitu putrinya. Dikisahkan bahwa nabi Luth melakukan uzlah ke gunung kemudian dia mendiami gua yang terdapat di gunung tersebut. Sebagai seorang anak, putri dari nabi Luth tersebut memberikan pengabdian dengan mengantar bahan makanan kepada ayahnya. Suatu hari, putri nabi Luth tersebut mengajak dan menggoda nabi Luth untuk ikut serta menikmati bir yang dia bawa. Sehingga pada akhirnya mereka terlena dalam kemabukan, kemudian mereka melakukan tindakan amoral yang pada akhirnya menyebabkan putri nabi Luth tersebut menjadi hamil.<br /><br />Syari’ah Yahudi juga mewajibkan bagi orang yang telah meninggal untuk melimpahkan hak waris kepada anak laki-laki tanpa sedikitpun melibatkan anak wanita. Dalam pasal 419 juga tertulis bahwa harta benda yang dimiliki oleh istri adalah hak atau milik suami secara penuh, sementara sang istri hanya berhak memiliki harta benda yang menjadi mahar dalam pernikahan. Dalam pasal 429 dinyatakan bahwa laki-laki memiliki hak veto untuk menceraikan istri yang dianggap telah melakukan tindakan-tindakan amoral seperti zina dan sebagainya. Sementara dalam pasal 433 tertulis bahwa istri tidak memiliki hak sama sekali untuk meminta cerai walaupun ia telah mengetahui secara nyata bahwa si suami telah melakukan tindakan amoral. Dalam pasal 430 dinyatakan bahwa bagi suami yang tidak mampu memberikan nafkah dari hasil kerja kepada istri selama sepuluh tahun maka wajib untuk menceraikan istrinya dan menikah dengan wanita lain. Yahudi telah mengklaim wanita sebagai mahluk yang najis sehingga segala hal yang pernah disentuhnya, baik itu berupa manusia, hewan, atau pun makanan menjadi kotor dan najis. Ironisnya, Yahudi menyandarkan segala kesalahan atau perbuatan amoral yang dilakukan oleh laki-laki menjadi tanggungjawab wanita. <br /><br />Dari beberapa kisah di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa wanita bagi kaum Yahudi tak ubahnya sebagai malapetaka dan alat pemuas kebutuhan biologis bagi laki-laki. Wanita nyaris tidak memiliki peranan penting dalam membangun tatanan kehidupan yang harmonis dan dinamis. Kata kebebasan dan kesetaraan hanya menjadi impian utopis bagi kaum wanita Yahudi. <br /><br />Sementara kaum Nasrani dengan Perjanjian Baru sebagai kitab suci yang mereka yakini kebenarannya memposisikan wanita sebagaimana Perjanjian Lama. Mereka menyakini bahwa wanita merupakan penyebab utama menjauhnya kaum adam atau laki-laki dari Tuhan. Mereka menetapkan bahwa satu-satunya jalan menuju kedekatan kepada Sang Pencipta adalah dengan menjaukan diri dari wanita. Mereka meyakini bahwa Isa As yang terbunuh dalam keadaan tersalib diutus ke bumi untuk menembus dosa-dosa Adam yang disebabkan oleh Hawa. Kaum Nasrani juga melarang wanita untuk mengangkat suara di dalam Gereja, karena bagi mereka suara wanita adalah penyebab atau sumber fitnah. Selain itu, Perjanjian Lama juga mensyari’ahkan agar wanita selalu menutupi tubuhnya dengan pakean yang sederhana serta menutupi kepalanya dengan hijab. Mereka kaum Nasrani menyakini bahwa di atas kepala wanita terdapat syetan sehingga bagi wanita Nasrani yang tidak mau menutupi kepalanya harus digundul. Al-Maududi berpendapat bahwa agama kaum Nasrani telah banyak melakukan penyimpangan dalam menerapkan ajaran syari’ahnya. Wanita telah dijadikan sebagai sumber kesesatan dan menyatakan bahwa kecantikan yang dimiliki seorang wanita merupakan senjata ampuh bagi iblis untuk menyesatkan manusia.<br /><br />Secara garis besar, perlakuan Nasrani atas kaum wanita tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh umat sebelumnya (Yahudi). Nasrani menjadikan wanita sebagai orang kedua yang ditempatkan di bawah kekuasaan laki-laki.<br /><br />Islam datang ke Jazirah Arab dengan membawa ajaran-ajaran baru yang cenderung menentang dan memperbaharui tradisi-tradisi masyarakat yang berkembang pada kala itu. Tentu saja tradisi yang bisa diakomodir ke dalam Islam ialah yang sejalan atau tidak bertentangan dengan ajaran dasar Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kemanusiaan. Islam menentang ajaran yang diyakini oleh kaum Yahudi dan Nasrani yang menghegemoni kaum wanita. Islam menjawab bahwa peristiwa keluarnya Adam dan Hawa dari surga adalah atas tipu daya yang dilakukan oleh iblis semata tanpa mencari justifikasi kepada Adam atau Hawa. Hal itu bisa dilihat dari bahasa al-Qur’an yang sama sekali tidak menyebutkan nama Adam atau Hawa, melainkan dengan menggunakan gaya bahasa umum (baca; dhamir humâ). Islam menjunjung tinggi egaliter dengan memposisikan wanita sebagai mahluk yang memiliki tempat yang sama di hadapan Tuhan. Imam Mahmud Syaltut berpendapat bahwa Islam memposisikan wanita sebagai mitra bagi kaum laki-laki, sehingga Islam menyamaratakan antara hak dan kewajiban bagi wanita dan laki-laki. Islam memberikan hak bagi wanita dalam pendidikan, kehidupan, ibadah, dan dalam menyampaikan pendapat. Muhammad Abduh berpendapat bahwa pengangkatan derajat terhadap kaum wanita dalam tubuh umat Islam belum pernah dilakukan oleh agama-agama samawi sebelumnya. Bahkan ia menyatakan bahwa wanita Eropa yang diklaim memiliki kebebasan dalam menjalankan roda kehidupan masih memiliki batasan-batasan dengan tidak diperkenankan memiliki harta benda tanpa adanya izin dari si suami.<br /><br />Dari pembahasan sederhana di atas, bisa diambil kesimpulan sementara bahwa Islam datang dengan membawa ajaran baru yang lebih bersifat humanis daripada agama samawi sebelumnya. Islam dengan ajaran-ajaran barunya telah mengislamisasikan tradisi yang ada dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.<br /><br /><br /><br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-5355772873150141200?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-64887772586152226912007-11-25T13:23:00.000-08:002007-11-25T13:35:22.657-08:00Abu Hayyan at-Tauhidi; Tokoh Kontroversial Islam Klasik (Seri 5)<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Metodologi Filsafat Sufistik Abu Hayyan al-Tauhidi</span><br />Setelah adanya pertentangan antara Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, para intelektual Islam berusaha mencari formulasi lain yang mampu menyatukan antara rasionalitas dan irasionalitas. Pasca pertentangan antar Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd melahirkan aliran neoplatoisme yang mengarah pada pembatasan alam rasionalitas oleh adanya alam irasionalitas. Bagi bangsa Barat situasi itu dikatakan sebagai awal kemunduran umat Islam karena telah beranjak dari rasionalisme. Pada masa itu muncul beberapa aliran filsafat sufistik yang dalam bahasa lain dikatakan sebagai komunitas orang gila yang paling waras, diantaranya; Muhyiddin Ibnu Arabi, Jalaluddin al-Rumi, al-Hallaj.<br /><br />Abu Hayyan al-Tauhidi berpendapat bahwa akal tidak mampu mencapai kebenaran mutlak. Ia menempatkan akal secara propersional dengan memberikan haknya untuk menemukan bebagai kemungkinan yang bisa ditempuh, dan Abu Hayyan al-Tauhidi menyatakan bahwa kemampuan yang dimiliki akal terbatas pada hal-hal tertentu, karena ada suatu alam lain yang tidak bisa ditembus oleh akal secara mutlak. Definisi itulah yang pada akhirnya memperkuat </div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">kesufian Abu Hayyan al-Tauhidi. Walaupun sebagian orang berpendapat bahwa dunia sufi bukan dunia teori akan tetapi merupakan dunia praktik.<br /><br />Abu Hayyan sebagai seorang filosof yang beraliran sufi, lebih mengenengahkan metode penyerahan diri kepada Allah dengan melantunkan bait-bait syair yang bersifat pujian dan lantunan do’a-do’a yang bersifat pengaduan. Abu Hayyan al-Tauhidi terkenal sebagai sosok yang berani dalam menyampaikan kritikan kepada penguasa. Abu Hayyan al-Tauhidi menolak anggapan bahwa manusia harus bersikap tengah-tengah dalam memahami dunia dan akhirat. Ia membenturkan antara pendapat umum yang mengatakan “bahwa orang yang baik di antara kita bukanlah yang meninggalkan dunia karena akhirat, bukan pula karena meninggalkan akhirat karena dunia, akan tetapi orang yang terbaik di antara kita adalah mereka yang mampu mengambil dari keduanya”, kemudian pandangan umum yang mengatakan “bekerjalah untuk dunia-mu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan berbuatlah demi akhiratmu seakan-akan kamu akan mati besok” dengan perkataan nabi Isa As yang mengatakan “dunia dan akhirat bagaikan arah barat dan timur, ketika kamu mendekati salah satu diantara keduanya, maka kamu telah menjauhi arah yang lain”. Kemudian Abu Hayyan al-Tauhidi mengungkapkan perkataan orang lain yang menyatakan bahwa dunia dan akhirat adalah dua kebutuhan, ketika kita menghendaki satu diantara keduannya maka secara otomatis yang lain harus kita tinggalkan.<br /><br />Maka dari sinilah metodo sufistik yang diterapkan oleh Abu Hayyan al-Tauhidi bisa dikatakan mengambil dari metodologi Nasrani yang dibawa oleh nabi Isa As. Puncak dari kesufian Abu Hayyan al-Tauhidi terlihat ketika ia membakar karya-karyanya sebagai usaha menghindari kesalahpahaman generasi selanjutnya dalam mencerna ilmu-ilmu yang telah termuat dalam buku-buku itu.<br /><br />Metodologi Filsafat Humanistik Abu Hayyan al-Tauhidi<br />Hak asasi manusia merupakan etika internasional dan norma-norma yang diakui dengan tujuan untuk melindungi seluruh manusia dari jajahan politik, undang-undang dan kondisi sosial. Contoh dari hak asasi tersebut antar lain; hak asasi dalam kebebasan beragama, berhak mendapatkan keadilan dalam pengadilan ketika dituduh telah melakukan kriminalitas, hak asasi untuk tidak disiksa, dan hak asasi untuk ikut serta terlibat dalam aktivitas politik. Hak asasi ini berada pada konteks moralitas, dan hukum dalam tingkatan nasional ataupun internasional.<br /><br />Pembelaan atas nama prikemanusiaan menjadi silabus utama dalam memperjuangkan hak asasi manusia yang diusung oleh Barat. Barat dengan kekuatan yang mereka miliki terus menebarkan konsep-konsep tentang hak asasi manusia. Akibatnya, paradigma hak asasi manusia secara universal dianggap oleh umat Islam sebagai upaya Barat dalam menghegemoni ajaran Islam yang terkandung dalam nilai-nilai tradisional Islam.<br /><br />Ulama Islam Klasik telah memberikan kepastian hukum bahwa barang siapa melanggar hak asasi manusia, maka ia tidak akan pernah mendapatkan pengampunan dari Allah Swt sebelum orang itu menerima maaf dari yang bersangkutan. Hal itu membuktikan bahwa Islam sejak awal telah menjunjung tinggi humanitas manusia. Manusia sebagai mahluk yang bebas sejak dia lahir, memiliki hak untuk menentukan pilihan dan arah hidup yang akan ia tempuh.<br /><br />Abu Hayyan al-Tauhidi adalah salah satu contoh seorang pejuang humanisme. Kedekatannya dengan para penguasa dan orang-orang kaya selalu ia gunakan untuk menyuarakan jeritan masyarakat jelata. Abu Hayyan al-Tauhidi yang lihai dalam menggunakan kata-kata indah, selalu menyertai kata-katanya dengan kandungan makna yang begitu mendalam. Sebuah pertanyaan yang diutarakan Abu Hayyan al-Tauhidi kepada Miskaweh tentang fungsi mempelajari ilmu, menjadi cermin akan kesungguhan Abu Hayya al-Tauhidi dalam memaparkan kegelisahan masyarakat jelata akan banyaknya para ilmuan yang tidak memperhatikan jeritan masyarakat kecil.<br /><br />Metodologi yang digunakan Abu Hayyan al-Tauhidi dalam memperjuangkan humanisme terlihat dari usahanya dalam menyuarakan jeritan masyarakat kecil yang tertuang dalam berbagai karyanya seperti al-Bashâir wa al-Dzakhâir, al-Imtâ’ wa al-Muânasah, Matsâlib al-Wazîrîn.<br /><br />Sisi Lain dari Diri Abu Hayyan Al-Tauhidi<br />Sebagai seorang filosof yang memiliki keistimewaan dalam menggunakan bahasa, Abu Hayyan al-Tauhidi memiliki beberapa pemikiran yang berkaitan dengan agama, posisi akal dalam mengambil sebuah keputusan hukum. Berbagai ide yang dilontarkan Abu Hayyan menyebabkan ia menjadi terkenal sebagai seorang filosof sastra di abad ke-4H. Pola pandang dan ide-ide segara yang dihasilkan oleh Abu Hayyan al-Tauhidi tidak lepas dari beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor itu antara lain;<br />1. Pengaruh Obyektifitas<br /><br />a. Peradaban Luar<br />Pengaruh ini cenderung mengarah pada faktor yang datang dari luar yang membantu kematangan Abu Hayyan al-Tauhidi. Abad ke-4H merupakan masa keemasan bagi umat Islam. Berbagai ilmu pengetahuan telah menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Kegemilangan masa ini ditandai dengan datangnya berbagai peradapan yang berasal dari berbagai bangsa. Setiap peradapan yang ada memiliki kelebihan tersendiri.<br />Secara garis besar, kemajuan umat Islam dipengarui oleh tiga peradaban yaitu Yunani, India, dan Persia Yunani sebagai kota para filosof memiliki peranan penting dalam membangun falsafah al-ta’lîl wa al-tahlîl yang lebih menekankan makna dari pada materi, dan menghasilkan kecenderungan pada ilmu dan kemampuan akal. Dari peradapan Yunani pulalah umat Islam mempelajari ilmu filsafat, kedokteran, musik, astronomi, dan tehnik. Sementara peradaban India membawa dampak yang luar biasa bagi umat Islam dalam menumbuhkan daya imajinasi yang diakibatkan oleh pengaruh syair, cerita atau dongeng dan hikmah-hikmah. Pengaruh peradaban India inilah yang pada akhirnya membawa umat Islam pada alam tasawuf, di samping itu umat Islam juga mempelajari ilmu musik, astronomi, agreria, dan matematika. Dampak lain yang timbul pada masa itu datang dari bangsa Persia, sudut pandang yang membawa umat Islam pada ruang materi dengan membuat alat-alat musik sebagai pengiring syair-syair. Pengaruh peradaban Persia sangat besar pada umat Islam terutama dalam ilmu hukum, sastra, astronomi dan sejarah.<br /><br />b. Keunggulan dalam berdiskusi dan debat.<br />Mu’tazila yang menempatkan akal pada urutan pertama dalam pemutusan hukum, memiliki peran besar pada abad ke-4H. Keistemewaan dan keunggulan kaum Mu’tazilah mengalahkan lawan dalam diskusi atau debat menjadikan al-jadal, al-hiwâr sebagai metodologi mencari kebenaran yang dicenderungi oleh umat Islam waktu itu. Metode tersebut diadobsi dari Yunani yang lebih mengedepankan akal dan logika.<br /><br />c. Intraksi dengan para intelektual<br />Tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan seorang guru akan memiliki pengaruh besar pada pola pikir para muridnya. Kegigihan, ketekunan dan kesabaran seorang guru akan berdampak besar pada keberasilan sang murid. Demikian juga yang terjadi pada pribadi Abu Hayyan al-Tauhidi. Diantara guru-guru yang mempengaruhi metodologi pemikiran Abu Hayyan al-Tauhidi adalah; pertama, Abu Sulaiman Muhammad ibnu Thahir ibnu Bahram al-Sujastani. Ia seorang filosof, ahli logika, dan sastrawan yang banyak mempengarui filsafat dan sastra Abu Hayyan al-Tauhidi. Disebutkan dalam sebuah sumber bahwa buku yang ditulis oleh Abu Hayyan al-Tauhidi dengan judul al-Muqâbasâ secara besar memuat tentang filsafat dan dialog antara Abu Sulaiman dan para muridnya. Kedua, Abu Zakaria Yahya ibnu ‘Adi al-Manthqi. Ia terkenal sebagai seorang filosof dan ahli logika yang menerjemahkan buku-buku Arestatolis dari bahasa Suryani ke dalam bahasa Arab. Abu Zakaria memiliki peran penting pada pertumbuhan Abu Hayyan al-Tauhidi dalam bidang filsafat dan logika. Ketiga, Syekh Abu Sa’id al-Sairafi. Ia merupakan salah satu ulama besar yang ahli dibidang ilmu nahwu dan seorang teolog yang beraliran Mu’tazilah pada abad ke-4H. Menurut Abu Hayyan al-Tauhidi, Abu Sa’ad adalah orang yang telah mengumpulkan berbagai ilmu, lebih faqih dalam berfatwa, lebih banyak dalam meriwayatkan hadis dan orang yang paling cepat dan tepat dalam memutuskan hukum. Keempat, Syekh Ali Ibnu Isa al-Rumani. Abu Hayyan al-Tauhidi mengatakan bahwa Abu Sa’id adalah orang yang terkenal diantara para teolog Mu’tazilah. Ia merupakan ulama ahli nahwu, ‘arudl, mantiq dan berbagai hal yang berkaitan dengan kesusastraan. Kelima, Abu Hamid Ahmad Ibnu Basyar al-Marwarudzi. Ia seorang faqih yang mengajarkan kepada Abu Hayyan al-Tauhidi tentang usul fikih imam Syafi’i. Kekaguman Abu Hayyan al-Tauhidi kepada Abu Hamid nampak pada penukilan dalil-dalil dari Abu Hamid yang kemudian dituangkan dalam karya-karyanya seperti, al-Bashâir wa al-Dzakhâir, al-Imtâ’ wa al-Muânasah, Matsâlib al-Wazîrîn.<br /><br />d. Pengaruh Perpolitikan dan Sosio Masyarakat<br />Lingkungan merupakan faktor utama dalam pembentukan watak dan pola pandang. Begitupula yang terjadi pada Abu Hayyan al-Tauhidi, ia tumbuh dan berkembangan di tengah-tengah lingkungan yang memiliki kecintaan dan kegemaran pada ilmu pengetahuan. Para wazir yang menjadi penguasa menjadi cermin bagi masyarakat dalam membangun komunitas intelektual dengan menghargai dan menghormati para ulama waktu itu.<br /><br />2. Pengaruh Subyektif<br />Sosok Abu Hayyan al-Tauhidi adalah orang yang cinta akan ilmu pengetahuan, ia memiliki keistimewaan dalam membaca dan mencerna berbagai buku-buku berbahasa Arab. Kegemaran akan sastra dan dunia filsafat mengantarkannya pada lingkungan para wazir dan komunitas masyarakat jelata. Ia adalah seorang yang hidup bebas dalam kegelisahannya. Sosok yang cinta perdamaian, merasa puas dengan keadaan yang menimpanya. Kegigihan dalam memperkaya kebutuhan rohaninya selalu ia tampakkan dalam kekonsistenannya memperkaya hazanah pemikiran.<br /><br /><div style="text-align: justify;"><span lang="IN">Sejarah perkembangan bangsa manusia tercatat sejak masa Mesir kuno, perubahan-perubahan yang mengarah pada kemunduran dan kemajuan senantiasa menghiasi panorama kehidupan umat manusia. Yahudi sebagai agama samawi pertama yang diturunkan melalui Nabi Musa As, menjadi <i>strating point</i> dalam penerapan norma-norma agama yang tersusun rapi dalam bentuk kitab suci (baca; Taurat). Problematika dan kebutuhan manusia semakin lama semakin komplit, ketenangan dan kedamaian jiwa menjadi tumpuhan semua orang. Agama Yahudi yang memperlakukan hukum tanpa kompromi terkesan membawa agama pada ranah kekerasan. Hal itu dikarenakan agama Yahudi diturunkan pada komunitas yang keras kepala. <span style=""> </span></span> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span lang="IN">Nasrani sebagai agama samawi kedua setelah Yahudi berusaha menerapkan ajaran-ajaran agama yang cenderung lebih melihat pada realita dan kebutuhan masyarakat. Kekerasan yang muncul dikarenakan kesalahan akan penafsiran hukum-hukum Yahudi bisa diatasi dengan datangnya Nabi Isa As sebagai utusan pembawa agama Nasrani. Agama yang lebih mengedepankan perdamaian dalam penyelesaian masalah.</span></p><div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman";" lang="IN">Namun, Injil sebagai kitab suci bagi kaum Nasrani ternyata tidak mampu memberikan jawaban dan solusi bagi perkembangan umat-umat selanjutnya. Penulisan kitab suci (baca; Injil) yang terkesan cukup jauh dari masa Nabi Isa As cenderung mengajak pada pemahaman yang bersifat prural dan kotroversial. Maka muncullah agama Islam dengan Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa dan penyebar ajaran-ajaran samawi. Islam </span><br /></div></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-6488777258615222691?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-41321014612982053822007-11-24T21:30:00.000-08:002007-11-24T21:38:01.624-08:00Abu Hayyan at-Tauhidi; Tokoh Kontroversial Islam Klasik (Seri 4)<div style="text-align: justify;">Manusia adalah mahluk sosial yang tidak pernah lepas dari ketergantungan antara satu sama lainnya. Sikap ketergantungan tersebut menuntut manusia untuk membuat atau menciptakan sebuah komunitas. Komunitas tercipta berdasarkan kepentingan bersama dalam mencampai tujuan yang menjadi nota kesepakatan bersama. Dalam lingkup komunitas, masing-masing individu harus memiliki pola pikir take and give. Sebagai sebuah komunitas, manusia memerlukan adanya norma-norma yang akan mengatur pola kehidupan mereka secara umum. Norma itulah yang pada akhirnya akan membentuk tatanan komunitas tersebut.<br /><br />Islam sebagai agama yang menjunjung moralitas, menempatkan fungsinya sebagai norma agama yang memiliki batasan-batasan yang jelas dalam menjawab kebutuhan umat. Islam turun sebagai agama yang menempatkan kepentingan dunia dan akhirat. Ajaran-ajaran Islam tumbuh berkembang seiring dengan kemajuan dan kebutuhan jaman. Sebagai sebuah peradapan, umat Islam telah melahirkan tokoh-tokoh ternama yang membawa pembaharuan pada jamannya bahkan menjadi resensi dalam menentapkan hukum-hukum yang berkembang pada masa kontemporer ini. Ibnu Rusyd dengan disiplin ilmu</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">filsafatnya telah memberikan penyegaran pada umat Islam dalam dinamika rasionalitas. Ibnu Sina dengan teori kedokterannya telah menjadi inspirator dalam kemajuan ilmu kedokteran di Barat dan Timur, dan sebagainya.<br /><br />Abad ke-3H/9 M sampai abad ke-4 H/10 M merupakan masa keemasan bagi perkembangan sejarah umat Islam. Kekuasaan yang dipegang oleh Dinasti Buhawwiyah tercatat sebagai penguasa yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Pada masa tersebut, lahirlah para ilmuwan-ilmuwan kenamaan yang mampu mewarnai perkembangan umat Islam. Kegemilangan ditandai oleh munculnya para filosof kesusastraan atau sastrawan yang berfilsafat yang selalu intens menyuarakan humanistik, seperti Miskaweh dan al-Tauhidi.<br /><br />Pada sisi lain, sejarah perkembangan umat Islam ternodai oleh beragam bentuk kekerasan, kekerasan yang dilandasi berbagai kepentingan untuk mencapai tujuan. Sejarah kekerasan yang terjadi dalam tubuh umat Islam masih membekas sampai saat ini, Islam dicap sebagai teroris yang harus dimusnahkan, bahkan Huntington dalam tesisnya mengatakan bahwa musuh terbesar Amerika setelah Rusia adalah umat Islam. Peristiwa Irak, Afganistan dan berbagai macam peristiwa kekerasan dinisbahkan kepada umat Islam. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak lepas dari pola pemahaman umat Islam sendiri terhadap ajaran-ajaran agama terutama berkaitan dengan makna jihad. <br /><br />Kemudian timbul sebuah pertanyaan, apakah memang Islam dengan perintah jihadnya membuka atau memberi ruang kepada pengikutnya untuk melakukan kekerasan? Saya yakin kalau kita mengerti dan betul-betul paham dengan ajaran Islam akan dengan tegas menjawab Tidak!. Sejarah mencatat bahwa peristiwa peperangan yang terjadi antara umat Islam dengan penganut agama lainnya masih memiliki etika dan moral perang. Tidak ada satupun penulis sejarah yang mencatat bahwa jihad atau peperangan yang melibatkan umat Islam melampaui batas kemanusiaan, lain halnya dengan para penjajah atau peperangan yang dilakukan oleh bangsa Eropa, dimana kekerasan, pemerkosaan dan perlakuan yang tidak berprikemanusiaan menodai masa-masa peperangan.<br /><br />Suara-suara umat Islam tentang keseimbangan dan hak asasi manusia mulai ditenggelamkan oleh mereka yang menganjurkan kekerasan dan kebencian. Benturan ideologi menyebabkan pertumbuhan umat Islam selalau berada dalam bingkai ketertinggalan. Situasi tersebut mampu menggugah para pemikir Islam untuk berusaha dengan berbagai cara menunjukkan ke permukaan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi dan hak asasi manusia.<br /><br />Problema yang dihadapi agama Islam adalah discrepancy (kesenjangan) antara idealitas ajaran agama di satu pihak dan realita sosial maupun kebutuhan umat Islam di pihak lain. Telah menjadi kesepakan bahwa modernitas telah menyebabkan kebutuhan manusia akan pemahaman dan penafsiran secara rasional terhadap segala sesuatu semakin meningkat. Dalam terma ini, tuntutan untuk “mengobjektifkan” ajaran agama menjadi semakin meningkat deras. Pada kasus ini, upaya untuk merumuskan relevansi antara apa yang esensial dari agama dan apa yang menjadi buah dari dinamika pemikiran umatnya merupakan keharusan dan sekaligus menjadi tantangan.<br /><br />Problematika dan kebutahan yang semakin komplit, menuntut manusia untuk selalu melakukan tindakan-tindakan progresif dalam memenuhi hajat hidup. Peristiwa itu pula lah yang menyebabkan pemahaman terhadap Islam menjadi terpecah dan berkembang dalam bentuk disiplin ilmu pengetahuan, diantaranya; ilmu filsafat, teologi, tasawuf, politik, ekonomi dan sebagainya. Pengaruh kebutuhan dan keadaan sosio masyarakat menjadi faktor utama dalam pertumbuhan dan perkembangan pemahaman keislaman.<br /><br />Pada masa kontemporer ini, kita seringkali dihadapkan pada realita-realita sosial yang mengajak kita untuk kembali memahami Islam sebagai ajaran-ajaran yang turun dari langit dengan aturan-aturan yang membumi. Pemahaman yang bersifat progresif itulah yang mengajak kita untuk kembali menggali pemikiran para pemikir Islam klasik sebagai jawaban bahwa Islam telah lama menjunjung tinggi keseimbangan dan toleransi.<br /><br />Salah satu usaha konkrit untuk kembali menggali pemikiran para tokoh klasik Islam, adalah dengan mengadakan kajian para tokoh dengan ditekankan pada metodologi yang dipakai untuk melontarkan ide pemikirannya. Di sinilah penulis menganggap perlunya kembali mengangkat ketokohan Abu Hayyan al-Tauhidi yang terkenal sebagai seorang filosof yang beraliran humanistik dengan pola kajian yang lebih ditekankan pada filsafat humanistik-nya setelah sebelumnya penulis ketengahkan tentang biografi ketokohan Abu Hayyan al-Tauhidi. Penulis juga akan berusaha memaparkan beberapa pemikiran Abu Hayyan al-Tauhidi berkenaan dengan makna agama, kedudukan akal dan syariah agama,<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Metodologi Filsafat Sastra Abu Hayyan al-Tauhidi</span><br /><span style="font-weight: bold;"></span><br /><span style="font-weight: bold;"></span>Secara etimologi sastra (adab)memiliki perkembangan dan perluasan makna dari masa ke masa. Pada masa Jahaliah, kata adab memiliki makna mengundang orang untuk jamuan makan. Setelah Islam datang, kata adab memiliki perluasan makna, yaitu pelatian jiwa dan pembekalan dengan ilmu sehingga mencapai pada tingkat akhlak yang mulia. Pada masa Dinasti Umawiyah, kata adab memiliki kandungan makna yang mengarah pada persoalan kebudayaan, syair, cerita atau dongeng dan lain sebainya selain ilmu agama. Pada akhir Dinasti Umawiyyah dan di awal Dinasti Abbasiyah, kata adab memliki makna yang lebih menyempit dengan hanya mengarah pada persoalan yang berkaitan secara langsung dengan lingustik seperti; syair, nahwu, sharaf, balaghah dan sebaginya.<br /><br />Sebuah pemikiran tentunya tidak lahir dari ruang hampa, ia muncul sebagai respon atau tanggapan dari situasai yang terjadi. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemikiran menyandarkan diri kepada situasi aktual zamannya. Untuk memahami sebuah pemikiran yang diusung oleh seorang pemikir, tentu tidak cukup bagi kita untuk sekedar mempelajari sosio historis yang terjadi, akan tetapi aktivitas dan perkembangan keintelektualan seorang tokoh harus kita pertimbangkan pula. <br /><br />Sejarah mencatat bahwa filsafat Yunani memiliki sumbangsih yang cukup besar terhadap perkembangan filsafat Islam. Masa khalifah Al-Makmun merupakan starting point dalam perkembangan ilmu filsafat Islam. Kegemaran Al-Makmun terhadap berbagai ilmu pengetahuan dibuktikan dengan maraknya pernerjemahan ilmu-ilmu filsafat dari bahasa Yunani ke bahasa Arab.<br /><br />Gerakan penerjemahan terhadap teks-teks Yunani ke bahasa Arab, mempermudah para pemikir Islam dalam memahami pola pikir Arestatoles, Plato, Plotinus dan Stoics. Sosok Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibnu Rusyd adalah para filosof yang memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada umat Islam dalam menggapai kegemilangan dibidang ilmu pengetahuan.<br /><br />Perkembangan ilmu pengatahuan di tubuh umat Islam dihiasai oleh berbagai pergolakan para filosof dan kaum teolog yang pada akhirnya berdampak pada perkembangan dan pola pikir para intelektual Islam dikemudian hari. Al-juwayni seorang guru dari Al-Ghazali memberikan ultimatum akan ancaman para filosof terhadap kaum teolog. Sehingga Al-Ghazali dengan maqâsid al-falâsifah berusaha mengkritisi filsafat Ibnu Sina yang bagi Al-Ghazali telah keluar dari ajaran-ajaran Islam karena menolak akan adanya hari pembalasan dan berbagai hal yang menurut Al-Ghazali mengarah pada perbuatan bid’ah atau mengada-ngada. Sementara konter balik dilakukan oleh Ibnu Rusyd sebagai seorang filosof yang beraliran Arestatolis terhadap buku tahâfut al-falâsifah karya Al-Ghazali dengan menerbitkan sebuah buku berjudul tahâfut al-tahâfut. Pertentangan kedua kubuh intelektual itulah yang pada akhirnya akan berdampak pada pola pikir Abu Hayyan al-Tahuhidi. <br /><br />Pada masa dinasti Buhawiyah, para pengusa lebih memanjakan para filosof sastra atau para sastrawan filosof yang beraliran Humanistik. Bagi kaum intelektual yang bergolak dalam dunia filsafat dan sastra, sosok Abu Hayyan al-Tauhidi sudah sangat dikenal, terutama bagi kalangan peminat kajian humanistik, katakanlah seperti Muhamammad Arkoun. Sosok Abu Hayyan al-Tauhidi terkenal sebagai salah satu pemikir Islam Arab yang memiliki kemampuan luar biasa dalam merangkai kata dan dalam penyampaian kata-kata indah. Ketenaran Abu Hayyan al-Tauhidi mulai nampak ketika ia telah mampu mengkolaborasikan antara filsafat dan sastra dan menjadikan kesusastraannya sebagai titik tolak dalam dunia filsafat yang menggabungkan antara pemikiran kaum filosof dan kaum teolog. Abu Hayyan al-Tauhidi merupakan filosof yang mampu menerangkan makna filsafat seni dengan indah pada abad ke-4 H<br /><br />Dalam konteks dunia filsafat, Abu Hayyan al-Tauhidi tergolong pada barisan filosof sastra dan filosof yang beraliran sufi. Dalam teori filsafat sastranya, ia memiliki metodologi yang tidak jauh berbeda dengan para filosof Yunani. Hal ini nampak pada metode yang dilakukan oleh Abu Hayyan al-Tauhidi dalam memaparkan tentang “al-tahakum wa al-sakhriah (sindiran)” dalam bukunya matsâlib al-wazîrîn. Sebuah metode lama yang telah diketahui secara umum oleh orang-orang Yunani dari tangan Sokrates. Pengaruh metode tersebut juga diperkuat oleh Al-Jâhidz dalam bukunya al-bukhalâu. Al-tahakum adalah suatu ungkapan yang sekilas nampak serius namun pada dasarnya bersifat gurawan. Metode al-tahakum yang digunakan oleh Sokrates adalah dengan mengungkapkan sebuah pertanyaan tentang sesuatu dan menampakkan kebodohan pada sesuatu itu, sehingga orang yang ditanya menganggap si penanya sebagai orang yang bodoh. Kemudian setelah mendapatkan jawaban, si penanya kembali melontarkan pertanyaan yang bisa menimbulkan kebingungan dalam diri orang yang ditanya terhadap jawaban yang pernah ia berikan. Sementara bagi kaum muhadditsin mengartikan al-tahakum sebagai metode balagha dengan menyampaikan sesuatu yang berlainan dengan apa yang dikehendaki atau dengan mengungkapkan kebalikan dari apa yang diinginkan. Hegal dalam bukunya History of Philosophy mengungkapkan, bahwa Sokrates senantiasa mengutarakan pertanyaan-pertanyaan kepada para pendengarnya jika ia menginginkan agar mereka mengajarinya. Selain metode al-tahakum, Abu Hayyan al-Tauhidi juga menggunakan metode al-jadal (debat) dalam mencari sebuah kebenaran sebagaimana dilakukan oleh para filosof Yunani dan filosof saat ini. Sebagian berpendapat bahwa metode al-jadal dan pembahasan secara ilmiah yang dilakukan Abu Hayyan al-Tauhidi berpijak pada metodelogi yang digunakan kaum Mu’tazilah. Namun pada pola penempatan fungsi akal dan metodologi pemahaman tentanng takdir, Abu Hayyan al-Tauhidi berseberangan dengan Mu’tazilah.<br /><br /><br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-4132101461298205382?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-61907353213291745102007-11-24T21:17:00.000-08:002007-11-24T21:22:37.302-08:00Abu Hayyan at-Tauhidi; Tokoh Kontroversial Islam Klasik (Seri 3)<span style="font-weight: bold;">Karya-Karya Monumental Tokoh</span><br /><div style="text-align: justify;"><br />Abu Hayyan al-Tauhidi terkenal sebagai tokoh yang memiliki keuletan dalam mencatat berbagai peristiwa yang ia saksikan. Diakhir hayatnya, ia membakar beberapa karyanya. Peristiwa itu ia abadikan dalam sebuah risalah (surat) yang ia kirim kepada hakim Sahal Ali ibn Muhammad pada tahun 400 H. Surat itu sekaligus dijadikan pedoman untuk menentukan waktu kelahiran Abu Hayyan al-Tauhidi. Sementara kitab-kitab yang masih ada pada saat ini menurut al-Suyuthi merupakan hasil karya yang sempat diselamatkan dari peristiwa pembakaran itu.<br /><br />Secara garis besar, kita bisa membedakan hasil karya Abu Hayyan al-Tauhidi menjadi dua kategori. Pertama, karya tulis yang berbentuk risalah-risalah (surat-surat) yang ia kirimkan kepada beberapa sahabat dan para penguasa. Kedua, karya tulis dalam bentuk buku. Di antara karya tulis tersebut adalah;<br /></div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">1. Ikhbar al-Qudama' wa al-Dzakhair al-Hukkami<br />2. Akhlaq al-Waziraini<br />3. Al-Isyarat al-Ilahiyah<br />4. Al-Imta' wa al-Mu'nisah<br />5. Anis al-Muhadharah<br />6. Aushaw al-Majalis<br />7. Al-Bashair wa al-Dzakhair<br />8. Al-Tadzkirah al-Tauhidiyah<br />9. Tarwih al-Arwah<br />10. Tashawwuf al-Hukkam wa Zuhd al-Falasifah<br />11. Al-Hajj al-Aqli idza Dhaqah al-Fadha an al-Hajj al-Syar'i<br />12. Dzam al-Waziraini<br />13. Al-Raudh al-Khashib<br />14. Riyadh al-A'rifin<br />15. Al-Zulfah<br />16. Al-Shadaq wa al-Siddiq<br />17. 'Ajaib al-Gharaib<br />18. Kitab al-Hujjij<br />19. Kitab al-Radd 'ala ibn Jani fi Syi'ri al-Mutanabbi<br />20. Kitab al-Nawadir<br />21. Matsalib al-Waziraini<br />22. Al-Muhadharah wa al-Munazharah<br />23. Al-Risalah al-Baghdadiah<br />24. Risalah al-Hayah<br />25. Al-Risalah al-Sufiah<br />26. Risalah ila Qadhi ibn Sahal<br />27. Risalah an ibn al-Fadhal ibn al-"Amid<br />28. Risalah fi Akhbar al-Sufiah<br />29. Risalah fi al-Imamah<br />30. Risalah fi Tahqiqi anna ma yashdar bi al-Qudrah wa al-Ikhtiar la bi al-Karaha wa al-Idhthirar<br />31. Risalah fi Taqrizh al-Jahizh<br />32. Risalah fi al-Hinih ila al-Awthar<br />33. Risalah fi shalat al-Fuqaha fi al-Manazharah<br />34. Risalah fi al-Thabi'i wa al-Ilahiyah<br />35. Risalah fi Al-'Ulum<br />36. Risalah fi al-Kalam 'ala al-Kalam<br />37. Risalah fi li Abi Bakr al-Thalaqani<br />38. Risalah fi nawadir al-Fuqaha<br />39. Risalah fi Riwayah al-Saqifah.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Abu Hayyan al-Tauhidi Dalam Perspektif Para Tokoh</span><br /><br />Sejaka awal, keberadaan Abu Hayyan al-Tauhidi selalu menimbulkan kontraveksi di antara para sejarawan, dari waktu, tempat kelahiran sampai pada nasabnya. Pada bagian ini, penulis akan berusaha membahas tentang ke-kontroversial-an Abu Hayyan al-Tauhidi dari segi pengafiran, kefilsafatan, kesufian dan pembakaran karya-karya tulisnya.<br /><br />Pengafiran merupakan sebuah fenomen yang sangat naif ketika harus terjadi pada sebuah komunitas. Karena pengklaiman hanya akan menghasilkan ketimpangan dalam sosial kehidupan bermasyarakat. Timbul sebuah pertanyaan, apakah benar Abu Hayyan al-Tauhidi adalah seorang yang kafir? Untuk menjawab itu, penulis akan berusaha mengetehangkan beberapa pendapat para tokoh, kemudian penulis akan berusaha memberikan pandangan penulis sendiri tentunya setelah mengkaji beberapa pendapat yang ada.<br /><br />Di antara para tokoh yang mengafirkan Abu Hayyan al-Tauhidi adalah Abu al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariya Muhammad ibn Habibi Al-Razi, Ibn Jauzi, al-Subaki, al-Dzahbi.<br /><br />Para tokoh yang menentang pengafiran Abu Hayyan al-Tauhidi antara lain; Ibn Najjar, Muhib al-Din, Abu Abdullah, Yaqut al-Humawi . Sementara Ibn Hajar hanya berusaha mengambil dari beberapa pendapat yang mengafirkan Abu Hayyan al-Tauhidi dan pendapat yang menentangnya. Selain Ibn Hajar, Marjulius dan Abdul al-Rahman Badawi masih meragukan kekafiran Abu Hayyan al-Tauhidi. Pengafiran itu terjadi karena adanya perbedaan dalam memandang Abu Hayyan al-Tauhidi dan ditambah dengan hilangnya buku berjudul Al-Hajj al-Aqli idza Dhaqah al-Fadha an al-Hajj al-Syar'i yang menjadi sumber polemik.<br /><br />Dalam pembukaan buku Al-Imta' wa al-Mu'anasah, Abu Hayyan al-Tauhidi mengatakan, orang yang akan selamat dari urusan dunia adalah mereka yang arif, dan orang yang akan sampai pada kebaikan akhirat adalah mereka yang zuhud, dan orang yang akan merasakan lezatnya nikmat akhirat adalah orang yang memutus ketergantungannya kepada orang lain. Dalam memaknai agama, Abu Hayyan al-Tauhidi berpendapat bahwa agama tidak hanya watak atau karakter dan bukan hanya beriman kepada Pencipta, akan tetapi, agama juga merupakan syari'ah yang menuntun untuk mengatur politik dan sosial masyarakat.<br /><br />Setelah melihat dan membaca beberapa pendapat dan ucapan yang sering kali dilontarkan oleh Abu Hayyan al-Tauhidi, penulis berpendapat bahwa pengafiran terhadap Abu Hayyan al-Tauhidi kurang atau bahkan tidak didukung oleh bukti-bukti yang ada? Abu Hayyan al-Tauhidi adalah tokoh Islam klasik yang dilahirkan dari keluarga yang sederhana. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, ia sering kali berpindah-pindah tempat sebagai upaya mencari nafkah. Peritiwa itu menimbulkan polemik bagi para sejarawan, apakah Abu Hayyan al-Tauhidi seorang sufi sejati yang meninggalkan kecintaannya kepada dunia atau ia lari dari kenyataan karena usaha yang digeluti tidak pernah mencukupi kebutuhan hidupnya?<br /><br />Salah satu tokoh yang menyebut Abu Hayyan al-Tauhidi seorang sufi adalah Yaqut al-Humawi. Kemudian Abu al-Wafa' al-Buzajani menganggap keadaan Abu Hayyan al-Tauhidi yang sangat menyedihkan karena akibat dari kerendahan hatinya dan pergaulannya bersama orang-orang miskin, orang-orang asing dan para pengemis.<br /><br />Sementara dalam kitab Al-Imta' wa al-Mu'nisah, Abu Hayyan al-Tauhidi mengatakan bahwa ia masih dalam keadaan miskin dan keputusasaan, kemudian ia meminta kepada Abu al-Wafa' al-Muhandas untuk melepaskannya dari meminta-minta, membelinya dengan kebajikan, memperlakukannya dengan rasa syukur, mempergunakan lisannya untuk selalu bersyukur, memaksanya karena ia telah kehilangan semangat, mencelahnya karena ia telah lalai. Ulama salaf al-Shaleh berpendapat bahwa orang yang baik di antara kita bukanlah yang meninggalkan dunia karena akhirat, bukan pula karena meninggalkan akhirat karena dunia, akan tetapi orang yang terbaik di antara kita adalah mereka yang mampu mengambil dari keduanya. Hal tersebut yang menyebabkan polemik apakah Abu Hayyan al-Tauhidi adalah seorang sufi atau bukan. Sementara dalam sumber yang berbeda dinyatakan, Abu Hayyan al-Tauhidi mengungkapkan keputusasaannya terhadap kehidupan, setelah mencapai tingkat kemasyhuran, ia terpaksa memakan rumput di Stepa, mengemis, serta menjual agama dan harga diri (muru'ah), serta menangisi penyakit dan kemiskinan.<br /><br />Untuk memastikan apakah Abu Hayyan al-Tauhidi adalah seorang sufi atau hanya lari dari kenyataan, masih diperlukan sebuah kajian yang lebih intanst terutama dalam memaknai kata sufi.<br /><br />Peristiwa besar yang tidak bisa kita lewatkan dari masa kehidupan Abu Hayyan al-Tauhidi adalah pembakaran hasil karyanya. Dalam sebuah sumber, Abu Hayyan al-Tauhidi menyatakan kebulatan tekatnya untuk melakukan tindakan tersebut, muncul dari sebuah mimpi dan ia semata-mata mengikuti imam-imam pendahulunya seperti, Abu 'Amr ibn al-'Ala' seorang ulam besar, saleh dan asketis yang menimbun buku-bukunya di dalam tanah. Daud al-Tha'i yang terkenal dengan sebutan Taj al-Ummah yang melemparkan buku-bukunya ke laut, Abu Sulaiman al-Darani yang membakar buku-bukunya di dalam tungku, Yusuf ibn Asbath yang meletakkan buku-bukunya di dalam gua, Sufyan al-Tsauri yang melemparkan karya-karyanya ke udara dan Abu Sa'id al-Sirafi yang meninggalkan buku-bukunya untuk anaknya dengan sebuah pesan, jika buku-buku itu menyelewengkannya dari kebaikan, maka semua buku itu harus dihanguskan.<br /><br /><br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-6190735321329174510?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-69928834098801263482007-11-24T06:52:00.000-08:002007-11-24T21:13:53.268-08:00Abu Hayyan at-Tauhidi; Tokoh Kontroversial Islam Klasik (Seri 2)<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Kondisi Sosio Masyarakat Pada Masa Abu Hayyan al-Tauhidi </span><br />Abu Hayyan al-Tauhidi adalah salah satu tokoh Islam klasik yang terlahir pada masa Dinasti Buwaihiyyah. Dinasti ini muncul di Irak dan Iran Barat yang diawali dengan peritiwa perpecahan ditubuh dinasti Abbasiyah. Sebelum Dinasti Buwaihiyyah memasuki Irak, umat Islam terpecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil.<br /><br />Meskipun terjadi berbagai perpecahan, gagasan tentang mamlakah al-Islam (kerajaan Islam) tetap terbentang luas sepanjang India dan Atlantik. Dinasti Abbasiyyah yang mengalami kemandulan dalam bidang politik, masih menjadi simbol kesatuan kerajaan dengan otoritas kekuasaan dipegang oleh masing-masing wilayah.<br /><br />Dinasti Buwaihiyyah didirikan oleh tiga bersaudara dari putra-putra Buwaih (Buya) yaitu; Ali, Hasan dan Ahmad yang kemudian mendapat gelar dari Khalifah al-Mustakfi sebagai Imad al-Daulah (Fondasi Negara), Rukn al-Daulah (Penyanggah Negara) dan Mu'izz al-Daulah (Penegak Negara).<br /><br />Dinasti Buwaihiyyah, pada awal kemunculannya mampu menguasai seluruh Fars, Rayy, Ishfahan dan Jibal. Pengikut Bawaihiyyah adalah orang-orang suku Dailami yang berasal dari kabilah Syirdil Awandan, dari dataran tinggi Jilan sebelah selatan Laut Kaspian. Suku ini terdiri dari orang-orang kuat yang terkenal</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">dengan kekerasannya karena pengaruh dari kebebasan yang tinggi. Mereka mampu mempertahankan dirinya dengan baik di benteng pertahanan yang sekaligus digunakan sebagai sarana latihan. Benteng itu terletak di lereng gunung dengan nama Elburz yang secara efektif membentengi mereka dari arah Selatan.<br /><br />Tempat perlindungan suku Dailami pernah dimasuki secara damai oleh golongan Aliyyah yang mengungsi akibat penindasan yang dilakukan oleh Bani Abbasiyyah pada tahun 175 H/791 M. Pada masa tersebut, Syi'ah muncul sebagai golongan terkuat dengan dimotori oleh Hasan ibn Zaid yang dijuluki sebagai al-Da'i al-kabir, kemudian Hasan ibn Zaid digantikan oleh saudaranya Abu Abdullah Muhammad ibn Zaid. Kurang lebih selama kurun waktu tiga belas tahun Syi'ah berkembang dengan pesat. Namun setelah Dinasti Samaniyyah mampu mengacaukan pemerintahan Aliyyah dengan menerapkan kekuasaan Islam Sunni, maka al-Hasan ibn Ali yang lebih dikenal dengan al-Nashir al-Uthrusy (w. 314 H/917 M), memperbaharui pemerintahan Aliyyah dengan menyebarkan keyakinan Zaidiyyah di kalangan suku Dailami dan Jili dengan mengubah pola-pola organisasi sosial politik, serta merubah status wilayah dari dar al-harb (wilayah perang untuk non-Muslim) menjadi dar al-islam (wilayah damai).<br /><br />Pada masa Dinasti Buwaihiyyah, kekerasan antara kaum Sunni dan Syi'ah sering terjadi. Hal tersebut dipicu oleh adanya keinginan dalam memperebutkan kekuasaan dan perbedaan ideologi yang mendasar. Al-Hallaj, seorang sufi terkemuka yang mengajarkan doktrin peleburan Tuhan dan penafsiran spiritual terhadap kewajiban-kewajiaban keagamaan, termasuk pelaksanaan ibadah haji dihukum gantung di Bab al-Thaq pada tahun 922 M.<br /><br />Namun ada sisi menarik yang bisa kita banggakan dalam pola dan tatanan kehidupan masyrakat pada masa Dinasti ini. Para pangeran dan wazir Dinasti ini menjadi contoh dalam memberikan dukungan terhadap berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Pada masa tersebut, Baghdad sebagai tempat berkembangnya Dinasti tersebut mengalami kemajuan yang sangat pesat. Baghdad menjadi pusat ilmu pengetahuan. Para penguasa saling berlomba-lomba dalam mengimpulkan para sastrawan untuk menyampaikan syair-syair indahnya di istana. Sehingga bukan sebuah keanehan jika sarjana dan penyair sering kali melakukan pengembaraan dari satu istana menuju istana yang lain.<br /><br />Para penguasa mengumpulkan para kerabatnya dalam sebuah majlis atau pertemuan untuk mempelajari disiplin ilmu pengetahuan seperti; ilmu kalam, hadits, fikih, kesusastraan dan lain sebagainya dengan dipandu oleh para guru yang diundang secara khusus ke dalam istana. Selain di istana, pertemuan dalam membahas ilmu pengetahuan juga diselenggarakan di masjid-masjid, rumah-rumah pribadi, kedai-kedai, alun-alun bahkan di taman-taman kota.<br /><br />Abu Hayyan al-Tauhidi terkadang merujuk pada areal beberapa toko buku di Bab al-Thaq al-Harrani yang sering kali dijadikan tempat dilangsungkannya diskusi-diskusi<br />kesarjanaan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Disiplin Ilmu Yang Digeluti Dan Perjalanan Kariernya</span><br /><br />Abu Hayyan al-Tauhidi tumbuh berkembang pada masa-masa perkembangan Islam, masa itu dikenal dengan sebutan renaisans (masa kebangkitan) Islam. Masa ini, secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan Abu Hayyan al-Tauhidi. Sebagaimana ulama tempo dulu, Abu Hayyan al-Tauhidi menempuh pendidikannya dengan berpindah-pindah antar satu ulama ke-ulama lain. Di antara guru-gurunya adalah Qadhi Abu Hamid al-Marurudzi dalam bidang ilmu fikih, Abu Bakri Muhammad ibn Ali al-Qaffal al-Syasyi, Abu Sa'id al-Hasan ibn Abdullah al-Sairafi dan Ja'far al-Khuldi dalam bidang ilmu hadits, Abu Sulaiman Muhammad ibn Thahir ibn al-Manthiqi al-Sujastani, Abu Qasim Abdullah ibn al-Hasan, Ali ibn Isa al-Rumani dalam disiplin ilmu filsafat.<br /><br />Selain disiplin ilmu di atas, Abu Hayyan al-Tauhidi juga mempelajari beberapa bidang ilmu di antaranya, ilmu etika, keterampilan, sastra, mantiq, sosial, ketuhanan dan teologi dalam kaca mata Mu'tazilah. Menurut Yaqut, Abu Hayyan al-Tauhidi merupakan ulama yang mendalami berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Seperti, syair, bahasa, sastra, fikih dan ilmu kalam dalam perspektif Mu'tazilah.<br /><br />Selain mempelajari disiplin ilmu yang berada di Baghdad, Abu Hayyan al-Tauhidi berkelana dalam mencari ilmu sampai pada negeri Bashrah dengan berbaur dengan para ulama setempat. Setelah ia mendengar hadis yang disampaikan oleh al-Marwarrudzi berkenaan dengan penuntut ilmu (thalib al-ilm) yang mengembara di atas sayap-sayap malaikat, Abu Hayyan al-Tauhidi menyampaikannya kembali kepada sekumpulan kaum sufi dan orang-orang asing.<br /><br />Abu Hayyan al-Tauhidi merupakan seorang penulis profesional, sekretaris dan anggota istana. Profesi yang digeluti memacunya untuk selalu mengabadikan berbagai kejadian dan disiplin ilmu sehingga ia sering kali dijuluki sebagai tokoh ensiklopedial yang minim dengan ilmu seni, selain itu, Abu Hayyan al-Tauhidi menjadi tokoh informer utama dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Keuletan dan keistiqamaannya sering kali membuat para wazir bertanya-tanya.<br /><br />Kebutuhan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, mengharuskan Abu Hayyan al-Tauhidi berkelana dari satu tempat ke tempat yang lain untuk mencari mata pencaharian. Berdasarkan sebuah laporan, Menteri al-Muhallabi mengasingkan Abu Hayyan al-Tauhidi dari Baghdad karena ide-ide bid'ah yang dicetus oleh al-Hallaj. Kemudian Abu Hayyan al-Tauhidi, berkunjung ke Arrajan sebuah tempat dimana ia mengadakan intraksi dengan Abu al-Wafa' al-Buzajani dan dengan hakim Ibn Syahawaih. Dan menuju ke Rayy dan istana Abu al-Fadhl ibn al-Amid.<br /><br />Kemudian Abu Hayyan al-Tauhidi mengabdikan hidupnya kepada Shahib ibn Abbas kurang lebih selama tiga tahun. Namun, pengabdian itu berakhir karena menurut laporan yang ditulis oleh Abu Hayyan al-Tauhidi dalam kitabnya Akhlaq mengatakan bahwa ia mengusulkan untuk menyeleksi beberapa tulisan ia terima dari Shahib untuk disalin karena akan merusak penglihatan Abu Hayyan al-Tauhidi. Peristiwa itu melukai perasaan Shahib ibn Abbas.<br /><br />Pada tahun 370 H/980 M, Abu Hayyan al-Tauhidi kembali ke Baghdad dan bertemu dengan temannya yang bernama Abu al-Wafa' al-buzajani, kemudian Abu Hayyan al-Tauhidi bekerja di rumah sakit di bawah kepemimpinan temannya. Namun, karena minimnya gajih yang ada, Abu al-Wafa' menyarankan agar Abu Hayyan al-Tauhidi mengabdikan dirinya kepada Ibn Sa'dan.<br /><br />Menjelang akhir masa hidupnya, Abu Hayyan al-Tauhidi mengundurkan diri dan mengasingkan dirinya ke daerah Syiraz, sebuah tempat yang menjadi sarana perkumpulan para sufi.<br /><br /><br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-6992883409880126348?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-71732257968821824072007-11-24T00:28:00.000-08:002007-11-24T06:33:59.032-08:00Abu Hayyan at-Tauhidi; Tokoh Kontroversial Islam Klasik (Seri 1)<div style="text-align: justify;">Pada masa kontemporer saat ini, kita seringkali dihadapkan pada persoalan-persoalan yang bersifat krusial terutama yang berkaitan dengan agama. Agama menunjukkan keunikannya karena selama ia tumbuh dan berkembang pada diri seseorang, mampu menghadirkan kedamaian dan ketenangan. Namun, ketika agama telah dihadapkan pada problema sosial, agama sering kali hadir dalam wajah keras, garang dan tak kenal kompromi. Agama seringkali dijadikan landasan untuk membenarkan sebuah tindakan, ironinya, agama dijadikan alat untuk menggapai sebuah tujuan.<br /><br />Bukan sebuah keanehan jika Karl Marx, tokoh pencetus sosialis mengatakan bahwa agama merupakan candu yang harus dihindari. Sejarah mencatat bahwa agama seringkali dibawa pada daerah konflik, agama dijadikan justifikasi dalam membangun dan merebut sebuah kekuasaan. Sejarah perkembangan agama seringkali menodai lembaran-lembaran sejarah dengan pola dan bentuk kekerasan yang bermacam-macam. Salah satu bentuk kekerasan yang masih tercatat rapi dalam lembaran sejarah adalah perang Salib yang melibatkan agama Islam dan Kristen. Islam dengan label jihadnya telah memiliki makna yang semakin menyempit, jihad seringkali dijadikan alat justifikasi dalam </div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><div style="text-align: justify;">menyebarkan misi-misi dakwah. Begitu pula dengan agama Kristen dengan dokma Perang Suci-nya telah menghimpun para kaum Kristiani untuk melancarkan serangan kepada umat Islam.<br /><br />Dengar berbagai kekerasan yang terjadi, maka muncullah para tokoh reformasi yang berusaha mereinterpretasi ajaran-ajaran agama. Kaum Kristiani yang mayoritas berdomisili di kawasan Barat, mulai menyadari bahkan mulai menentang otoritas agama yang dimonopoli oleh gereja. Dalam tubuh umat Kristiani, kita mengenal sosok Martin Luther dengan reformasi Protestannya pada abad ke-16 di Eropa. Luther menegaskan bahwa manusia dilahirkan dalam kadaan bebas dan mengapa mereka harus menyerahkan diri kepada para tiran(gereja.Red). Sejarawan dan bangsawan asal perancis bernama Francois Guizot (1787-1874) mengatakan dalam pidato sejarah Eropa abad ke-19 bahwa salah satu penyebab utama kemajuan peradapan Barat adalah munculnya kelompok yang mengatakan “meskipun agama kita Kristen, kita mencari pembuktian atas hal-hal mendasar dalam keyakinan kita”. Para Imam tidak memberi izin dan mereka berkata agama (Kristen) disandarkan pada imitasi.<br /><br />Para toko reformasi Kristen tersebut, telah mampu membawa dunia Barat kembali menemukan makna kehidupan dan keberadaan masyarakat dalam kehidupan sosial. Barat lebih terkenal sebagai bangsa yang memiliki jiwa sosial yang tinggi, sehingga Barat diklaim sebagai bangsa yang menjunjung tinggi humanisme. Masa renaisans (kebangkitan kembali) Barat berawal pada abad ke-12, masa itu melahirkan kembali pengetahuan, kebudayaan dan gaya klasik.<br /><br />Bagaimana dengan dunia Timur? Apakah dunia Timur memiliki sejarah kebangkitan Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk setempat? Untuk menjawab itu, kita harus kembali membuka lembaran-lembaran sejarah peradapan Islam. Mungkin kita akan beranggapan bahwa umat Islam selalu mengadopsi dari Barat dalam menemukan dan membangun tatanan kehidupan bermasyarakat! Namun, sejarah berkata lain, Islam sebagai agama mayoritas penduduk Timur ternyata telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan pada abad ke-3H/9 M sampai abad ke-4 H/10 M, tiga abad lebih awal daripada dunia Barat. Masa tersebut menurut istilah S.D Gointein disebut sebagai puncak “intermediate Cilivication of Islam”. Selama masa tersebut, para penguasa dan pejabat menjadi suri tauladan dalam menaruh minat terhadap ilmu pengetahuan, memanjakan para filosof, ilmuwan, dan sastrawan di istana kerajaan yang megah. Pertumbuhan dan perkembangan merata diseluruh lapisan. <br /><br />Masa perkembangan dan kemajuan Islam tersebut, melahirkan beberapa tokoh ternama yang sampai saat ini karya-karyanya masih dijadikan referensi dalam sebuah penelitian. Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah, Abu Sulaiman al-Sijistani (w. 983 M)-seorang filosof humanis Islam-, al-Rummani, al-Syaimari dan Abu Hayyan al-Tauhidi. Abu Hayyan al-Tauhidi merupakan tokoh utama dalam dunia sastra yang terkenal dengan salah satu karya besarnya berjudul al-Imta’ wa al-Mu’nisah.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Biografi Abu Hayyan al-Tauhidi</span><br />Abu Hayyan al-Tauhidi dengan lama lengkap Ali ibn Muhammad ibn al-Abbas Abu Hayyan al-Tauhidi, sejak awal telah menyebabkan perbedaan di antara para sejarawan. Sejarawan berselisih pendapat tentang waktu, tempat kelahiran dan nasabnya. Adapun salah satu sumber yang digunakan untuk menetapkan waktu kelahirannya adalah surat yang pernah ia tulis kepada hakim Sahal Ali ibn Muhammad pada tahun 400 H yang berbunyi "Sesungguhnya saya dalam usia 90-an", sehingga diperkirakan kelahiran Abu Hayyan al-Tauhidi bertepatan pada tahun 312 H. Sementara sejarawan lain memprediksikan bahwa Abu Hayyan al-Tauhidi dilahirkan antara tahun 310 H/922 M dan 320 H/932.<br /><br />Sebagaimana perbedaan antar para sejarawan dalam menentukan waktu kelahiran Abu Hayyan al-Tauhidi, mereka juga berbeda dalam menentukan tempat kelahirannya. Ibn al-Qadhi berusaha memaparkan tempat kelahiran Abu Hayyan al-Tauhidi dengan memberikan sebuah argumen tentang keberadaan keluargannya yang menjual kurma di Baghdad sehingga diperkirakan ia lahir di sana. Disumber lain masih meragukan tentang kedatangan Abu Hayyan al-Tauhidi ke Baghdad karena tidak ditemukan informasi yang jelas. Namun dapat diperkirakan bahwa hal itu terjadi sebelum 348 H/959 M, ketika gurunya dalam bidang tasawuf yang bernama Abu Muhammad Ja'far al-Khuldi meninggal.Mengenai nasab Abu Hayyan al-Tauhidi, Ibn al-Qadhi berpendapat bahwa nama al-Tauhidi merupakan julukan kepada orang tuanya yang menjual kurma di Baghdad yang disebut "al-Tauhid". Pendapat ini diperkuat oleh al-Zubaidi dan Shahib al-Taj. Berbeda dengan tokoh-tokoh tersebut, Ibn Hajar berpendapat bahwa al-Tauhid lebih mengarah pada makna agama, karena orang Mu'tazilah menamakan dirinya sebagai kaum yang adil dan bertauhid sementara menurut Ibn Hajar, Abu Hayyan al-Tauhidi beraliran Mu'tazilah.<br /><br />Abu Hayyan al-Tauhidi dikenal sebagai sastrawan yang selalu hidup dalam kesusahan dan kesengsaraan. Kehidupannya tidak pernah lepas dari dunia tulis-menulis, sehingga ia dijuluki sebagai orang yang paling baik dalam hal tulis-menulis di antara para penulis lainnya.<br /><br />Selain itu, Abu Hayyan al-Tauhidi juga terkenal sebagai tokoh humanisme Islam klasik, gelar itu mengutip dari perkataan Abu Hayyan al-Tauhidi "al-insan asykala alahi al-insan" (Sungguh, manusia seringkali membuat kesulitan bagi manusia lainnya). <br /></div><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-7173225796882182407?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-24117876731590460592007-11-23T23:42:00.000-08:002008-11-12T18:37:20.503-08:00Jihad dan Bom Bunuh Diri<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0fWuRAetdI/AAAAAAAAAA8/GRDAXSIF0KM/s1600-h/childbomber.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://1.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0fWuRAetdI/AAAAAAAAAA8/GRDAXSIF0KM/s320/childbomber.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5136309990367081938" border="0" /></a>Syari'ah perang atau jihad pertama kali muncul setelah umat Islam menjadi komunitas yang memiliki kekuatan dan kedaulatan. Menurut Ibn Qayyim hukum jihad pertama kali adalah haram, kemudian menjadi anjuran dan kemudian jihad menjadi perintah bagi mereka yang memulai peperangan terlebih dahulu dan kemudian menjadi perintah untuk melawan seluruh kaum musyrik (lihat di huda khairy al-i’baadi li ibn Qayyim 2/58). Ulama salaf masih berselisih dalam menetapkan ayat jihad yang pertama kali turun, menurut Al-Hakim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat jihad yang pertama kali adalah surat Al-Hajj ayat 39. sementara Ibn Jarir al-Thabari dalam kitabnya jaamiatul bayaani mengatakan ayat jihad yang pertama turun adalah surat al-Baqarah ayat 110.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br />Lantas apakah hikmah dibalik perintah jihad? Ulama sepakat bahwa tujuan dari perintah jihad adalah melawan kedhaliman yang dilakukan oleh kaum musyrikin terhadap umat Islam waktu itu. Lembaran sejarah menyebutkan bahwa jihad muncul dalam ruang yang berbeda, pada masa Khalifah Abu Bakar as-shiddiq, perintah jihad dikomandangkan untuk</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">kedhaliman yang dilakukan oleh kaum musyrikin terhadap umat Islam waktu itu. Lembaran sejarah menyebutkan bahwa jihad muncul dalam ruang yang berbeda, pada masa Khalifah Abu Bakar as-shiddiq, perintah jihad dikomandangkan untuk melawan kaum yang ingkar akan perintah zakat, sementara pada masa khalifah Umar bin Khattab, jihad memiliki perluasan makna dan dilakukan untuk menjalankan misi eskpansi dakwa. Salah satu contoh dengan menugaskan Amr ibn As untuk memimpin peperangan membuka kota Mesir. Lain halnya dengan masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan dan Khalifah Ali bin Abi Thalib, makna jihad telah mengalami penyempitan sehingga yang terjadi adalah kekerasan merebutkan kekuasaan, peristiwa tersebut berakhir dengan terbunuhnya kedua khalifah tersebut.<br /><br />Kekerasan semakin merajalela pada masa dinasti Umawiyyah dengan terpenggalnya Husen bin Ali dalam peristiwa karbela, pada masa khalifah Yazid bin Muawiyah tahun 64 Hijriyah. Begitu pula masa dinasti Abbasiyah yang melakukan kudeta militer pada dinasti Umawiyyah. Dan peristiwa yang masih tercatat rapi dalam lembaran-lembaran sejarah adalah peristiwa perang salib yang terjadi antar kaum muslimin dan Kristiani.<br /><br />Sejarah kekerasan yang terjadi dalam tubuh umat Islam masih membekas sampai saat ini, Islam dicap sebagai teroris yang harus dimusnahkan, bahkan Huntington dalam tesisnya mengatakan bahwa musuh terbesar Amerika setelah Uni Soviet adalah umat Islam. Peristiwa Irak, Afganistan dan berbagai macam peristiwa kekerasan dinisbahkan kepada umat Islam. Bahkan peristiwa ledakan yang terjadi di London lagi-lagi disandarkan kepada Umat Islam. Kemudian timbul sebuah pertanyaan, apakah memang Islam dengan perintah jihadnya membuka atau memberi ruang kepada pengikutnya untuk melakukan kekerasan? Saya yakin jika ajaran Islam betul-betul dipahami akan dengan tegas menjawab Tidak!. Sejarah mencatat bahwa peristiwa peperangan yang terjadi antar umat Islam dan penganut agama lainnya masih memiliki etika dan moral perang. Bisa dipastikan hampir seluruh penulis sejarah mencatat bahwa jihad atau peperangan yang melibatkan umat Islam tidak melampaui batas kemanusiaan, lain halnya dengan para penjajah atau peperangan yang dilakukan oleh bangsa Eropa, dimana kekerasan, pemerkosaan dan perlakuan yang tidak berprikemanusiaan menodai masa-masa peperangan. Masih tercatat rapi dalam sejarah bagaimana serdadu Amerika memperlakukan tahanan di dalam penjara Abu Gharib Irak.<br /><br />Kemudian timbul sebuah pertanyaan baru, apakah Islam melegalkan bom bunuh diri? Untuk menjawab persoalan tersebut , saya berpikir bahwa bom bunuh diri merupakan bentuk strategi yang dilakukan oleh pihak dengan kapasitas kekuatan yang mini. Dalam sejarah dikatakan, ada seorang ahli perang bernama Muqauqisy, melakukan aksi bunuh diri untuk membuka barisan musuh yang sangat rapat, sehingga perhatian para musuh hanya tertuju pada sosok Muqauqisy, pada saat itulah pasukan lain mampu menembus barisan serdadu musuh yang secara kasat mata sulit untuk ditembus.<br /><br />Peritiwa itu hampir serupa dengan kondisi umat Islam di Irak, Afganistan, dan Palestina. Mereka hanya dengan memegang senjata sederhana harus menghadapi serbuan serdadu Israel dan Amerika beserta sekutunya. Lantas apalah arti sebuah bom bunuh diri yang hanya menelan beberapa korban dibandingkan dengan kebiadapan pemerintah Amerika dan sekutunya yang telah membom-bardir umat Islam, Irak, Palistina, Afganistan, yang telah menghancurkan infra struktural kehidupan mereka!.<br /><br />Di sini penulis ingin menegaskan, bahwa bom bunuh diri hanya meruapak strategi dalam peperangan, sehingga aksi tersebut tidak bisa dibenarkan jika terjadi di areal yang tidak memiliki gejolak peperangan! Kalau boleh penulis katakan, untuk melakukan perubahan, jalan yang paling tepat dan lebih baik adalah dengan melakukan pembenahan yang terjadi di dalam tanpa harus merusak bangunan-bangunan lain yang ada di luar. Dengan kata yang lebih sederhana, membangun kemaslahatan tanpa harus menuntut korban!<br /><br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-2411787673159046059?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-11590467132608645292007-11-23T03:00:00.000-08:002008-11-12T18:37:20.703-08:00Islam dan Pluralitas Pemikiran<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0azxBAetcI/AAAAAAAAAA0/Pdi7YM9eubE/s1600-h/150px-P_religion_world.svg.png"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://3.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0azxBAetcI/AAAAAAAAAA0/Pdi7YM9eubE/s320/150px-P_religion_world.svg.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5135990079728039362" border="0" /></a>Kehidupan bagai roda yang berputar, terma perubahan menjadi slogan yang acapkali disanjung-sanjung. Dalam tubuh umat Islam, perubahan seringkali mengalami pasang-surut dari sejak diutusnya Nabi Muhammad Saw sampai saat ini. Berbagai metodologi telah digunakan untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang ramah lingkungan dan peduli pada problematika masyarakat.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br />Perbedaan dalam tubuh umat Islam yang mengarah pada perpecahan terjadi pertama kali pada persoalan politik atau kekuasaan. Sejak Nabi Muhammad Saw wafat, perseteruan antara kabila kembali meledak. Sebelum Nabi Muhammad dimakamkan, kaum muslimin Anshar berkumpul di serambi bani Sa’ad untuk memilih dan menentukan pemimpin umat Islam. Dalam musyawarah tersebut ditetapkan<br /></div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">beberapa nama yang akan diajukan kepada umat Islam, antara lain; Abu Bakar al-Siddiq, Umar ibn Khathab, Abu Ubaid ibn Jarah. Kaum muslim Anshar berpendapat bahwa syarat menjadi pemimpin adalah berasal dari kaum Anshar, karena ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, beliau dengan leluasa bisa melakukan dakwah dengan atas bantuan kaum muslimin Anshar. Sedangkan kaum muslim Muhajirin berpendapat bahwa syarat menjadi pemimpin berasal dari Kota Makkah, karena kaum muslimin Makkah adalah orang yang pertama kali percaya akan kenabiannya.<br /><br />Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya diputuskan bahwa tiap-tiap golongan kaum muslimin mengajukan perwakilannya, dan berakhir dengan terpilihnya Abu Bakar al-Shiddiq sebagai pemimpin (khalifah) umat Islam pengganti Nabi Muhammad. Perpecahan ditubuh umat Islam memuncak pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Peristiwa itu diprakarsai oleh Abdulah bin Saba’ seorang tokoh Yahudi yang menyatakan masuk Islam. Abdullah bin Saba’ menghimpun umat Islam untuk melakukan makar terhadap pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan. Selain gerakan makar yang dicetuskan oleh Abdullah bin Saba’, ia juga mencari justifikasi dengan membuat beberapa hadis palsu yang berkaitan dengan kecintaan kepada ahlu al-bait dan keagungan Ali bin Abi Thalib. Maka terpecahlah umat Islam menjadi beberapa kelompok.<br /><br />Muawiyah yang memiliki ikatan keluarga dengan Utsman bin Affan menghimpun kekuatan untuk menuntut balas atas terbunuhnya Utsman bin Affan kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Ia juga mencari justifikasi dengan menjadikan ajaran-ajaran agama sebagai penguat gerakannya. Sementara pada masa dinasti Abbasiah, para ulama seringkali menjadikan agama sebagai alat untuk mendekatkan diri kepada penguasa. Sehingga pada masa-masa tersebut, Islam tidak lagi menjadi agama yang menawarkan sistem nilai, akan tetapi telah menjadi idiologi-idiologi yang diinterpretasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing golongan.<br /><br />Pergolakan perpolitikan menjadi virus perpecahan umat Islam. Perbedaan tidak lagi terbatas dalam ruang politik akan tetapi beranjak pada persoalan-persoalan asasi seperti akidah, filsafat, fikih, sosiologi dan sebagainya. Setiap kelompok mengatas namakan golongan yang paling syah untuk diikuti.<br /><br />Dalam rana pemikiran (filsafat) secara garis besar terbagi menjadi dua. Pertama, kelompok yang menentang adanya filsafat karena agama bagi mereka merupakan kewajiban yang harus dijalankan dengan ketaatan tanpa melalui unsur perenungan. Dan golongan menempatkan filsafat sebagai keharusan sebagai pegangan bagi para pemeluk agama dalam menerapkan ajaran-ajaran agamanya.<br /><br />Dalam konteks fikih, terdapat beberapa madzhab yang pada akhirnya menjadi tumpuan bagi generasi selanjutnya. Diantara para fuqaha tersebut adalah; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’i dan Ahmad bin Hambal. Dari masing-masing fuqaha tersebut memiliki pola pandang yang bersifat variatif atau dalam bahasa lain plural. Abu Hanifah dikategorikan sebagai fuqaha yang mengedepankan rasionalitas dalam menjawab problematika syari’ah. Malik bin Anas dan Ahmad bin Hambal merupakan fuqaha yang lebih menitik beratkan sudut pandangnya pada hadis sehingga lebih terkenal sebagai fuqaha ahli hadis. Sementara Syafi’i dapat dikategorikan sebagai fuqaha yang menjembatani antara fuqaha rasionalitas dan fuqaha ahli hadis.<br /><br />Di sadari atau tidak, umat Islam yang ada saat ini banyak yang terpengaruh oleh realita sejarah tersebut di atas. Perbedaan-perbedaan yang ada tidak mampu menjadikan mereka (umat Islam) sebagai komunitas yang menghargai dan menjunjung tinggi pluralitas. Semua bergerak berdasarkan kepentingan dan idiologi masing-masing dan yang paling ironis adalah menjadikan agama sebagai alat justifikasi atas segala tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan Islam sebagai agama yang rahmat li al-‘âlamîn.<br /><br />Polemik antar partai politik misalnya, dalam mengubah UU Partai dari “tidak boleh bertentangan” menjadi “harus berasaskan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945, mengindikasikan lemahnya umat Islam Indonesia dalam memaknai “Islam” sebagai agama yang mampu eksis dalam segala bentuk dan sistem negara. Jika kita mau dengan sadar dan terbuka untuk mengkaji tiap-tiap butir Pancasila, maka tidak ada satu pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam! Dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sampai pada sila keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia telah mencerminkan nilai-nilai agamis yang patut dijunjung tinggi. Entah jika kita melihat butir-butir Pancasila tersebut dengan menggunakan kaca mata Islam sebagai ideologi (bukan sistem nilai)? Maka tentu polemik di atas tidak akan pernah menemukan kata sepakat dan pada akhirnya berdampak pada kemajuan bangsa Indonesia. Bukankah bangsa yang dipimpin oleh orang yang tidak bermoral akan tetapi adil dan bertanggung jawab lebih baik dari pada bangsa yang dipimpin oleh orang yang bermoral akan tetapi tidak adil dan tidak bertanggung jawab? Wallahu a’lam.<br /><br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-1159046713260864529?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-31632228929595992882007-11-23T01:54:00.001-08:002008-11-12T18:37:20.873-08:00Memaknai Kembali Arti Ramdhan<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0al1RAetbI/AAAAAAAAAAo/6DGR7drR9Vk/s1600-h/3762M-Mosque-Al-Azhar.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 185px; height: 170px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0al1RAetbI/AAAAAAAAAAo/6DGR7drR9Vk/s320/3762M-Mosque-Al-Azhar.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5135974759579694514" border="0" /></a>Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Keistimewaan itu karena terdapat berbagai sejarah yang terjadi pada umat Islam di bulan itu. Perang Badar misalnya, sebagai perang terbesar antara umat Islam dan kafir Qurasy terjadi pada bulan Ramadhan. Dan yang menambah keistimewaan bulan tersebut adalah diturunkannya al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman bagi umat Islam.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bukan sebuah keanehan jika umat Islam berlomba-lomba meramaikan bulan Ramadhan dengan lantunan ayat-ayat al-Qur’an, baik dari surau yang hanya berkapasitas sepuluh orang bahkan sampai pada masjid-masjid yang bersekala besar. Pemandangan tersebut ada tentu karena masing-masing umat Islam menyadari bahwa bulan Ramadhan merupakan moment penting untuk merai cinta Allah.<br /><br />Puasa adalah ibadah yang diwajibkan secara khusus pada bulan tersebut. Puasa merupakan ibadah yang memiliki keistimewaan dibanding ibadah-ibadah lainnya. Istimewa karena</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">puasa merupakan ibadah yang bersifat eksklusif antara hamba dan Penciptanya. Tentu hal itu memiliki perbedaan dengan ibadah-ibadah lainnya yang lebih bersifat inklusif. Ibadah shalat, haji, dan zakat misalnya, merupakan ibadah-ibadah yang tidak hanya diketahui oleh pelaku akan tetapi orang yang melihat dan merasakannya pun bisa mengetahuinya. Hal ini sesuai dengan hadis kudsi yang mengatakan bahwa semua amal perbuatan manusia adalah milik mereka kecuali puasa, ia adalah milik-Ku dan Aku akan memberikan pahala dengannya.<br /><br />Tujuan puasa adalah meraih ketakwaan. Ketawaan yang menjadi satu-satunya pembeda bagi umat Islam secara khusus dan manusia secara umum. Islam tidak mengenal perbedaan antar suku, golongan, ras, etnis dan sebagainya. Yang menjadi tolak ukur perbedaan antara umat Islam hanya terletak pada rasa takwa. Maka tolak ukur itulah yang pada akhirnya menyatukan umat Islam dan menjadikan Islam sebagai agama yang memiliki jumlah pengikut terbesar di dunia! Semakin besar rasa ketakwaan seseorang maka semakin besar pula rasa toleransi yang ia miliki.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Suasana Ramdhan antara Indonesia dan Mesir</span><br />Secara umum, setiap manusia memiliki keinginan untuk merai yang terbaik dalam segala aspek kehidupan. Sudah menjadi sifat manusia untuk dihormati, dihargai dan ditempatkan pada posisi yang diinginkan. Sifat-sifat alami itu tentu tumbuh berkembang berdasarkan pengaruh alam sekitar. Hal itulah yang pada akhirnya menjadikan manusia hidup secara prural dengan tradisi dan keyakinan yang berbeda-beda. Begitu juga yang terjadi dalam tubuh umat Islam dalam menyambut dan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.<br /><br />Di Mesir, suasana ramadhan nampak begitu indah. Indah karena masing-masing individu melakukan ibadah kebaikan sesuai dengan bidang masing-masing. Para doktor misalnya, mereka membuka dan mengadakan acara-acara ilmiyah yang berbentuk seminar. Kegiatan seminat tentang pemikiran keislaman sangat semarak di bulan ramadhan di banding dengan bulan-bulan lainnya. Pertemuan-pertemuan ilmiyah dari yang bersekala kecil sampai yang besar bisa dinikmati di bulan ini. Para ahli filsafat, tafsir, hadis, fikih, tasawuf, sastra dan sebagainya dengan penuh semangat dan rasa rendah hati memaparkan sudut pandang masing-masing. Yang paling menarik, sebagian besar penerbit buka membanting harganya dengan diskon 50 %. Sebuah pemandangan yang jarang atau bahkan tidak pernah terlihat di luar ramadhan.<br /><br />Kalau kita melihat di sepanjang jalan, para pedagang masih asyik dengan dagangan masing-masing. Ada yang dengan terang-terangan membuka warung, kedai, restoran dan ada pula yang dengan rela menutup warung-warungnya. Mereka hidup berdampingan tanpa ada satupun yang merasa tersinggung. Kejadian itu bukan semerta-merta karena aturan pemerintah akan tetapi lebih pada kesadaran masing-masing individu.<br /><br />Menjelang berbuka, umat Islam Mesir berbondong-bondong menuju masjid untuk melakukan salat maghrib berjemaah dan diteruskan kemudian dengan buka puasa bersama. Tiap-tiap masjid menyediakan menu buka puasa. Sehingga untuk berbuka, umat Islam Mesir tidak disibukkan dengan masak-memasak.<br /><br />Menjelang akhir bulan ramadhan, tepatnya sepuluh hari di akhir bulan ramadhan, umat Islam Mesir berlomba-lomba dan berbondong-bondong meramaikan suasana masjid dengan membaca al-Qur’an, berdzikir, bertasbih dan sebagainya. Pasar-pasar yang semula ramai nyaris terlihat sepi pada sepuluh akhir di bulan ramadhan. Mereka melakukan ritual itu karena menyakini dan ingin merai malam seribu bulan yang lebih dikenal dengan malam lailah al-Qadar.<br /><br />Perayaan hari kemenangan (idul fitri) di Mesir, disesuaikan dengan keputusan pemerintah. Hal itu mereka lakukan karena memiliki keyakinan bahwa keempat imam fikih, Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi mewajibkan untuk mengikuti keputusan pemerintah dengan tujuan kemaslahatan bagi umat Islam.<br /><br />Perbedaan sudut pandang dan tradisi, tentu saja akan mengasilkan out put yang berbeda pula. Di Indonesia, kita akan melihat berbagai kegiatan ramadhan dari sudut-sudut kampung sampai pada perkotaan. Di sekolah-sekolah semarak kita lihat ibadah rutinitas dengan mengadakan pondok ramadhan atau pondok kilat. Di pesantren-pesantren juga semarak dengan pengajian, diskusi, ceramah agama dan sebagainya. Tayangan-tayangan televisi yang semula terlihat cukup berani bagi kalangan orang-orang Timur, mulai mengikuti arus ramadhan. Para artis banyak yang belajar ngaji, memakai busana muslim, dan berperan sebagai seorang muslim yang sejati.<br /><br />Di sepanjang jalan, warung-warung makan ditutup, lokalisasi pun diberlakukan jam malam bahkan ada yang ditutup total. Entah apa semua itu muncul dari kesadaran masing-masing individu untuk merai ketakwaan di bulan ramadhan?atau hanya karena aturan pemerintah yang memberikan batasan-batasan tertentu untuk bergerak di bulan ramadhan? Tentu jawaban itu akan kembali pada masing-masing individu. Karena puasa pada dasarnya hanya dirasakan dan diketahui oleh individu yang melakukan dan Tuhannya.<br /><br />Maka tentu sangat disayangkan jika dalam bulan ramadhan ini masih ada tindakan-tindakan kekerasan atau untoleransi yang mengatas namakan agama, ideologi, bangsa dan sebagainya. Karena tujuan dari puasa adalah meraih rasa takwa yang mana ketakwaan itulah yang menjadikan Islam sebagai agama yang toleran dan rahmat li a’alamin. Walahu’alam!<br /><br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-3163222892959599288?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-67650158429014855382007-11-22T15:23:00.000-08:002007-11-22T15:37:42.168-08:00Kajian Al-thahârah dalam Kitab Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid<div style="text-align: justify;">Agama pada dasarnya memiliki dua aspek bahasan terpenting dalam mengiringi kehidupan manusia. Aspek tersebut adalah akidah dan syari’ah. Akidah merupakan standarisasi awal yang membedakan antara manusia yang beragama dan manusia yang anti agama. Hal itu karena, penekanan akidah lebih pada keyakinan dan kepercayaan sebelum melakukan perintah-perintah yang berkaitan dengan agama. Sedangkan syari’ah lebih menekankan pada aplikasi dari akidah tersebut.<br /><br />Akidah dan syari’ah menjadi kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Karena akidah adalah ruh agama sementara syariah adalah jasad agama. Orang yang telah menyatakan dirinya beragama tentu tidak akan sempurna tanpa </div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">memiliki dan ruh dan jasad agama. Agama tanpa ruh bagaikan mayat yang tidak mampu melakukan sesuatu, begitupun agama tanpa syariah bagaikan hantu yang hanya muncul pada alam hayalan manusia.<br /><br />Islam sebagai agama samawi yang memiliki misi khusus membawa manusia ke alam yang lebih baik dan sempurna, tentuh ruh dan jasadnya saling bahu-membahu dalam mewujutkan hal itu. Ruh Islam berupa dua kalimat syahadat (syahadap ketuhanan dan syahadat kenabian) yang harus diyakini dalam hati dan diucapkan secara lisan. Jasad Islam berupa shalat, zakat, puasa, dan haji.<br /><br />Akidah dalam Islam nyaris tidak memiliki persoalan sebagimana yang terjado pada agama-agama lain. Toh walaupun ada hanya sebatas pada nama dan sifat-sifat Allah Swt serta peran kenabian nabi Muhammad Saw. Persoalan itu masih beradap pada bingkai pengakuan terhadap “ruh” Islam. Tentu berbeda dengan agama Kristen yang menyatakan bahwa tuhan terbagi menjadi tiga dan nabi Isa adalah bagian dari tuhan itu.<br /><br />Persoalan yang banyak mewarnai kaum Islam terjadi pada masalah syari’ah atau jasad dari agama Islam itu sendiri. Hal itu karena syariah merupakan sarana untuk menjadikan akidah menjadi bermakna. Yang paling banyak dibincangkan adalah, apakah syari’ah diperuntukan untuk kepentingan Tuhan sehingga manusia sebagai hamba tidak punya wewenang sedikitpun kecuali hanya ikut dan patuh? Atau syari’ah bertujuan untuk kemaslahatan manusia sehingga perintah dan larangan Tuhan harus dimaknai sebagai usaha mensejahterakan manusia?<br /><br />Persoalan tersebut telah memunculkan perbedaan di kalangan ulama Islam dalam mengambil keputusan hukum. Ulama tersebut kemudian dikenal dengan istilah fukaha . Ibnu Rusyd dengan kitabnya Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid berusaha menghaturkan perbedaan-perbedaan para ulama fikih atau fuqaha dalam menentukan suatu hukum permasalahan dengan didasarkan pada dalil-dalil masing-masing.<br /><br />Tentu kitab ini sangat menarik untuk dikaji mengingat perbedaan pemahaman terhadap jasad Islam atau syariah Islam tidak dapat dipungkiri. Apalagi perbedaan budaya dan kultur masyarakat memiliki ciri-ciri tersendiri yang tidak mungkin di satukan. Di sinilah penulis akan sedikit banyak melakukan kajian epistemologi dengan merujuk langsung pada sumber, penulis lebih menekankah pada persoalan Thahârah yang menjadi bahasan awal pada tiap-tiap kitab fikih.<br /><br />Ibnu Rusyd memaparkan bahwa fuqaha secara keseluruhan menyepakati tentang pembagian Thahârah. Thahârah secara garis besar terdiri dari dua bagian yaitu Thahârah dari hadats dan Thahârah dari khabits. Thahârah dari hadats terbagi menjadi tiga bagian yaitu dengan cara wudlu’, mandi dan sebagai pengganti dari keduanya (jika tidak terdapat air) adalah tayammum.<br />Ibnu Rusyd mengawali pembahasannya tentang wudlu’. Ibnu Rusyd membaginya menajadi lima bagian yaitu, pertama; dalil-dalil diwajibkannya wudlu’ , siapa yang wajib melakukan dan kapan wudlu’ itu menjadi wajib, kedua, mengetahui tentang pekerjaan-pekerjaan dalam wudlu’, ketiga, mengetahui tentang air sebagai bagian terpenting dalam wudlu’, keempat, hal-hal yang membatalkan wudlu’ dan kelima tentang hal-hal yang mengharuskan wudlu’.<br /><br />Posisi niat dalam wudhlu’ menjadi perdebatan di kalangan fukaha. Ibnu Rusyd menuliskan perbedaan itu mengarah kepada “apakah niat adalah syarat dari wudlu’ atau tidak?”. Imam Syafi’i, Malik, Daudah, dan Abi Tsaurah mengategotikan niat sebagai syarat wudlu’ sementara Abu Hanifah dan Imam Tsaury tidak mengategorikan niat dalam syarat wudlu’. Perbedaan itu terjadi karena wudlu’ memiliki dua dimensi sekaligus, pertama berdimensi ibadah dan yang kedua berdimensi penyucian diri. Jika dilihat dari dimensi ibadah maka niat menjadi syarat sahnya wudlu’ sebagaimana fungsi niat dalam shalat, namun jika dilihat dari dimensi penyucian diri, posisi niat tidak lagi menjadi syarat sahnya wudlu’.<br /><br />Para fuqaha menyepakati bahwa tayammum adalah pengganti dari wudlu’ atau hadats kecil, dan fuqaha berselisih pendapat apakah tayammun juga bisa menggantikan mandi besar sebagai cara untuk menghilangkan hadats besar? Umar dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa tayammum tidak dapat menggantikan hadats besar, semenatar Ali dan beberapa fukaha lainnya menjadikan tayammum sebagai pengganti hadats besar. Perbedaan itu karena tidak adanya bukti-bukti kuat yang memasukkan tayammum sebagai pengganti dari hadats besar (jinâbah). Pun demikian dengan ayat al-Qur’an فلم تجدوا ماء فتيمموا terdapat perselisihan dalam menentukan dhamirnya, apakah dhamir itu kembali kepada hadats kecil secara khusus atau kembali kepada hadats kecil dan besar.<br /><br />Tiga persoalan yang dianggak oleh Ibnu Rusyd dalam bab tayammum adalah, apakah niat termasuk syarat dari tayammum atau tidak?, apakah diwajibkan mencari air terlebih dahulu sebelum melakukan tayammum atau tidak?, apakah tibanya waktu shalat menjadi syarat sah-nya tayammum? Menjawab persoalan itu, Ibnu Rusyd mengangkat perbedaan pendapat para ahli fikih. Sebagimana perpedaan dalam menentukan posisi niat dalam wudlu’, fukaha juga mengangkat tema yang sama apakah tayammum merupakan ibadah yang tidak memiliki arti akliyah sehingga menjadikan niat sebagai syarat, atau ibadah yang memiliki arti akliyah sehingga tidak membutuhkan niat!<br /><br />Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang ingin melakukan tayammum harus mencari air terlebih dahulu, sehingga pencarian air menjadi syarat sahnya tayammum. Abu Hanifah berbeda pendapat dengan tidak menjadikan pencarian air sebagai syarat sah-nya tayammum. Persoalan yang sebenarnya bukan pada ketidakadaan air karena telah dicari atau belum dicari akan tetapi yang menjadi masalah adalah orang yang akan bertayammum harus berkeyakinan bahwa air beteul-betul tidak ada baik dengan dicari atau tidak.<br /><br />Kemudian apakah tibanya waktu shalat sebagai syarat sahnya tayammum?, Imam Malik dan Imam Syafi’i menjadikan tibanya waktu shalat sebagai syarat, sementara Abu Hanifah, al-Zhâhiriyah, dan Ibnu Sya’ban (pengikut Imam Malik) tidak menjadikannya sebagai syarat sah-nya shalat. Perselisahan itu terletak pada pemahaman ayat al-Qur’anأيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة) يا ) apakah ayat itu bermakna ketika telah tiba waktu shalat atau bermakna barangan siapa yang ingin melakukan shalat?<br /><br />Pada bab al-thahâr dari najis, Ibnu Rusyd mengangkat enam persoalan, yaitu; pertama, hukum al- al-thahâr dari najis, kedua, macam-macam najis, ketiga, tempat-tempat yang harus disucikan dari najis, keempat, hal-hal yang bisa menghilangkan najis, kelima, sifat mensucikan najis dari satu tempat ke tempat lain, dan yang keenam adalah etika orang-orang yang berhadats.<br /><br />Secara garis besar, perbedaan yang terjadi dalam menyikapi masalah-masalah fikih terletak pada sudut pandang masing-masing fukaha dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an atau Hadis. Perbedaan yang terjadi lebih mengarah pada usaha masing-masing fukaha untuk menjadikan syari’ah agama sebagai sarana menuju kemaslahatan masyarakat. Wallahua’lam!<br /><br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-6765015842901485538?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-6732689020954222552007-11-22T13:56:00.000-08:002008-11-12T18:37:21.010-08:00Politik dan Idealisme<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0X8YBAetZI/AAAAAAAAAAY/ZQds3ASTDyo/s1600-h/NewsImage.ashx.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://2.bp.blogspot.com/_F4N2U5llHRc/R0X8YBAetZI/AAAAAAAAAAY/ZQds3ASTDyo/s320/NewsImage.ashx.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5135788439603426706" border="0" /></a><br /><div style="text-align: justify;">Jalaluddin Ar-Rumi seorang sufi Islam kelahiran Afghanistan dalam bukunya fîhi ma fîyhi mengutip hadis nabi yang mengatakan bahwa sebaik-baiknya penguasa (umara) adalah yang datang mengunjungi ulama (agamawan Islam) dan seburuk-buruknya ulama adalah yang mendatangi umara.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br />Dalam ungkapan tersebut, terdapat dikotomi antara ulama dan umara, atau dalam bahasa lain antara agamawan dan pemerintah. Ulama adalah mereka yang senantiasa menyibukkan hari-harinya berlandaskan pada ajaran-ajaran agama. Sementara pemerintah adalah kumpulan para penguasa yang memiliki tugas dan kewajiban memimpin masyarakat.<br /><br />Ulama yang berkewajiban menyiarkan ajaran-ajaran agama dituntut untuk menghadirkan wajah agama yang peduli pada persoalan masyarakat, anti kekerasan, cinta damai dan </div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">pro kemanusian. Untuk mewujudkan hal itu, ulama harus mampu bersifat safety for all dengan tidak memposisikan dirinya pada ideologi-ideologi tertentu dalam menafsirkan ajaran agama.<br /><br />Peran ulama yang anti golongan bisa berkaca pada sejarah para ulama Islam terdahulu yang menjaukan dirinya pada gelombang perpolitikan (kekuasaan). Sebutlah Abu Hurairah R.a, beliau dengan masa waktu yang relatis singkat mampu menguasai berbagai hadis yang disampaikan oleh rasulullah dibanding dengan para sahabat yang telah lebih dahulu memeluk Islam. Kecintaan Abu Hurairah akan ilmu betul-betul beliau realisasikan dengan amal perbuatan dan usaha yang sungguh-sungguh. Pergolakan perpolitikan pasca wafatnya rasulullah tidak menjadikan sosok Abu Hurairah berbalik arah untuk ikut serta menikmati kekuasaan atau paling tidak merasa paling pantas merai kedudukan tinggi di mata umat Islam.<br /><br />Pergolakan politik Islam terus memanas disaat khalifah Utsman bin Affan terbunuh. Pertentangan antar kabilah yang semula mampu diredam oleh kehadiran rasulullah muncul kembali. Perseteruan antara bani Hasim dan bani Umayyah tidak bisa dibendung lagi. Sosok Ali bin Abi Thalib didukung penuh oleh orang-orang Syi’ah dan bani Hasim, sementara sosok Muawiyah didukung penuh oleh bani Umayyah.<br /><br />Umat Islam saling membunuh, menfitnah dan saling mengkafirkan satu sama lainnya. Pada suasana seperti itulah, muncul beberapa ulama yang konsisten memperjuangkan ajaran agama dengan tidak terpengaruh oleh pergolakan politik. Di antara ulama tersebut adalah Sa’ad bin Malik, Sa’ad bin Abi Waqash, Abdullah bin Umar bin Khattab, Muhammad bin Muslimah al-Anshari, Utsamah bin Zaid bin Haritsah al-Kalabi. Bagi mereka keluar dari perpolitikan (fitnah) adalah pilihan yang paling tepat. Begitu juga yang dilakukan oleh khalifah Hasan bin Ali bin Abi Thalib yang menyerahkan kekuasaannya kepada Muawiyah. Sehingga peristiwa itu dikenal sebagai tahun kebersamaan.<br />Suasana yang semula berakar dari perebutan kekuasaan atau persoalan politik telah menyebar ke berbagai penjuru. Persoalan agidah pun mulai “dibajak” dengan menciptakan hadis-hadis palsu. Dalil-dalil agama mulai berserakan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Islam tidak lagi menjadi agama yang safety for all, Islam telah menjadi agama yang unhumanis, keras, kejam, haus kekuasaan, dan sebagainya.<br /><br />Di sadari atau tidak, umat Islam yang ada saat ini masih terpengaruh oleh problematika politik masa lampau. Dalam pembacaan sejarahatau turas misalnya, tiap-tiap golongan yang ada masih terpengaruh oleh ideologi-ideologi tertentu atau dengan kata lain, masih tergantung pada siapa yang menulis dan dari aliran apa penulis itu, tanpa mengkaji lebih dalam apa yang penulis tulis.<br /><br />Pola pandang seperti itulah yang pada akhirnya menyebabkan umat Islam terjebak pada kepetingan pragmatis dan menghilangkan “sistem nilai” yang dijunjung rasulullah dalam menyebarkan ajaran Islam.<br /><br />Sejarah perpolitikan umat Islam telah merubah wajah Islam menjadi agama yang hanya sesuai dengan keinginan dan kepentingan masing-masing. Ajaran-ajaran Islam yang semula berpihak pada kemaslahatan bersama telah “dibajak” oleh kepentingan-kepentingan golongan. Maka tidak salah jika pembaharu Islam Mesir Muhammad Abduh dalam doanya mengatakan “aku berlindung kepada Allah dari syeitan dan politik”. Seolah-olah Abduh telah menyamakan antara politik dan syetan yang terlaknat oleh Allah.<br /><br />Berbeda dengan Muhammad Abduh, Hasan al-Bannah menganggap bahwa politik adalah wasilah untuk memperjuangkan Islam. Hal itu yang pada akhirnya dijadikan dalil bagi para politikus yang mengatas namakan politisi Islam.<br /><br />Di Indonesia, pergolakan politik Islam juga tidak kalah menarik untuk dibincangkan. Pergolakan politik awal kemerdekaan telah menggugah umat Islam untuk menjadikan Islam sebagai asas negara. Berbagai partai politik Islam (PPI) bermunculan dengan pola pandang atau ideologi keberislaman yang berbeda. PPI tersebut antara lain Masyumi, NU, PSII, Hizbullah dan sebagainya. Kepentingan dan perpedaan dalam memahami ajaran Islam oleh masing-masing partai telah menjadikan perpolitikan Islam memburuk. Klaim kebenaran telah menjadi eksklusif dengan hanya dinikmati oleh golongan tertentu. Agama lagi-lagi menjadi alat justifikasi kepentingan. Partai-partai mengatas namakan dirinya sebagai partai Islam yang sejati dan paling layak untuk diikuti dan dipilih. Tentu tidak heran jika tokoh sekaliber Nurchalis Majid mengatakan “Islam yes partai Islam no”. Sebuah ungkapan yang tidak serampangan jika ditelisik dari sejarah perpolitikan umat Islam Indonesia.<br /><br />Orde lama telah berlalu, Pancasila telah menjadi asas tunggal yang telah teruji kesaktiannya dalam mempertahankan NKRI. PPI telah melebur menjadi satu dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Umat Islam tidak lagi disibukkan oleh persoalan politik. Kajian, pendidikan keberislaman di pesantren, kampus dan sebagainya memiliki porsi lebih karena yang ada dibenak umat Islam bukan lagi kekuasaan.<br />Lantas orde baru tumbang digantingan oleh orde Reformasi. Masa ini, lagi-lagi menjadikan umat Islam latah untuk ikut serta dalam panggung perpolitikan. Muncullah berbagai partai baru yang mengatas namakan Islam. Misalnya, PPP, PBB, PKS, PBR dan sebaginya. Umat Islam lagi-lagi disibukkan dengan persoalan politik, dalil-dalil agama kembali dijadikan justifikasi oleh masing-masing politisi dalam merai dukungan. Para politikus berkoar-koar bahwa partainya-lah yang paling Islami, paling adik, paling konsisten dalam memperjuangkan ajaran-ajaran agama. Bukan merupakan pemandangan aneh jika masing-masing juru kampanye (jurkam) mengutip dalil-dalil agama dalam mempromosikan partai dan calon-calonnya. Lagi-lagi ajaran agama Islam dibajak ke dalam dunia politik.<br /><br />Akhir-akhir ini juga ramai dibincangkan tentang asas tunggal Pancasila. Kaum nasionalis menganggap Pancasila telah final karena telah teruji selama bertahun-tahun dalam merangkul NKRI. Sebagian politikus Islam menganggap bahwa asas tunggal hanya hasil dari akal-akalan yang diciptakan oleh orde baru. PPI seolah-olah kebakaran jenggot ketika mendengar kata Pancasila. Mereka menghendaki Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan berbangsa dan beragama bagi masyarakat Indonsesia. Entah sistem apa yang mereka tawarkan, karena sampai saat ini tidak satu negara Islam pun yang mampu menghadirkan wajah Islam sebagai agama yang safety for all. Negara-negara Islam yang ada hanya mampu menerapkan ajaran-ajaran agama sesuai dengan sudut pandang, ideologi atau bahkan kepentingan masing-masing golongan yang berkuasa!<br />Kelatahan perpolitikan telah merasuk ke berbagai pelosok. Pesantren dengan santrinya dan kampus dengan mahasiswanya telah “dibajak” oleh PPI terntentu dengan dalih pendidikan politik. Pendidikan yang di sisi lain menjadi lahan basah untuk mendukung kepentingan tertentu.<br /><br />Oleh karena itu, sebagai seorang santri atau mahasiswa harus pandai-pandai membedakan antara pendidikan yang memberikan kebebasan berpikir dengan pendidikan yang bersifat doktrinis yang hanya mencekoki ideologi-ideologi tertentu. Tentu itu semua tidak akan pernah tercapai kecuali masing-masing individu (santri atau mahasiswa) memiliki “idealisme” yang tinggi dalam memajukan nilai-nilai ajaran Islam. Perlu di renungkan, bahwa orang-orang yang berjalan berlandaskan pada idealisme dan keteguhan membawa nilai-nilai Islam yang safety for all hanya sedikit. Abu Hurairah R.a adalah sosok yang sedikit di antara para perawi hadis begitu juga dengan nama-nama sahabat di atas yang keluar dari pergolakan politik. Lantas apakah kita termasuk orang yang sedikit atau tidak? Maka mari kita renungkan! Wallahua’lam<br /><br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-673268902095422255?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-7352612675500210822.post-71435797712094131042007-11-22T13:49:00.000-08:002007-11-22T13:52:06.508-08:00Ulama dan Umara’<div style="text-align: justify;">Agama pada dasarnya muncul dalam misi dan tujuan yang sama. Pengakuan terhadap kekuasaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta yang harus disembah menjadi ajaran asasi bagi tiap-tiap agama yang berkembang. Islam mengategorikan golongan yang berselisih dalam persoalan antar agama sebagai orang-orang yang bodoh.<br /><br />Dalam konteks ajaran syari’ah, tiap-tiap agama memiliki sudut ruang yang berbeda-beda sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan umat manusia. Hal itu dikarenakan agama turun untuk membantu dan membawa umat manusia ke arah yang lebih baik. Sehingga ajaran-ajaran agama yang</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost">bersifat syar’i lebih cenderung membumi. Di sinilah salah satu hikmah dari diturunkannya para rasul dengan membawa risalah syar’iyah yang variatif.<br /><br />Dalam tatanan praktek dan realita, agama seringkali menunjukkan keunikannya. Unik karena ketika agama dihadapkan pada persoalan individu yang bersifat spritual, agama mampu menghadirkan kedamaian, ketenangan dan ketentraman. Namun ketika agama dihadapkan pada problematika sosial, agama seringkali muncul dengan wajah yang kasar, keras, dan tidak mengenal kompromi.<br /><br />Perbedaan pemahaman yang muncul seringkali disebabkan oleh minimnya pemahaman terhadap agama. Dengan kata lain, peran agamawan (ulama) tidak mampu memaparkan artikulasi agama secara sempurna. Kekurangsempurnaan itu bisa disebabkan karena minimnya pengetahuan keagamaan yang dimiliki atau karena terpengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.<br /><br />Rasulullah bersabdah; seburuk-buruknya ulama adalah yang mendatangi umara’ (pemerintah) dan sebaik-baiknya umara’ adalah yang mendatangi ulama. Secara sepilas, seringkali kita salah dalam memaknai hadis tersebut dengan mengatakan bahwa Islam melarang ulama bersilaturrahmi ke penguasa (umara’). Sebenarnya makna yang tersirat dalam hadis tersebut adalah, seburuk-buruknya ulama adalah mereka yang mencari kesempatan, keuntungan, menggantungkan hidupnya kepada umara’ sehingga dalam memberikan fatwa-fatwa keagamaan seringkali berdasarkan pada pesanan penguasa.<br /><br />Sebaik-baiknya pemerintah (umara’) adalah mereka yang mendatangi ulama untuk meminta nasehat, petunjuk, fatwa-fatwa dalam melakukan keputusan, karena ulama bagaikan matahari yang memberikan cahaya. Ulama yang sejati tidak pernah meminta upah atau upeti dari apa yang dia sampaikan kecuali hanya rasa kasih sayang dan pahala dari Allah. Ulama sejati adalah mereka yang selalu memberikan petunjuk-petunjuk yang benar dengan metode yang beran pula. Ulama sejati selalu berpegang teguh pada kebenaran sebagaimana ikan hanya hidup di dalam air dan akan mati bila keluar dari air. Sehingga benar kiranya jika Allah berfirman bahwa hamba yang paling takut kepada Allah adalah ulama’.<br /><br />Di sinilah kita umat Islam Indonesia memerlukan sosok-sosok ulama sejati yang mau dengan tulus dan ikhlas memperjuangkan, mengajarkan ajaran-ajaran agama secara benar. Sebagimana kita umat Islam juga membutuhkan umara’ yang dalam tindakan dan keputusannya tidak lepas dari nasehat, petunjuk atau fatwa para ulama<br /><br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7352612675500210822-7143579771209413104?l=masykurabdillah.blogspot.com'/></div>M. Masykur Abdillahhttp://www.blogger.com/profile/04743257432649372847m.masykurabdillah@gmail.com0