tag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post648387610232137449..comments2008-11-04T16:49:47.120+07:00Comments on Gerai Dinar: Qirad Dalam Al-Sharf...M. Iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17874284503748389599iqbal@geraidinar.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-70656078745873915192008-11-04T16:49:00.000+07:002008-11-04T16:49:00.000+07:00Waalaykum Salam pak Zaid;Dinar menjadi uang univer...Waalaykum Salam pak Zaid;<BR/><BR/>Dinar menjadi uang univeral selama lebih dari 1400 tahun dalam zaman keemasan Islam sejak rasulullah sampai kekhalilifahan Utsmaniah (1923); juga 600 tahun sebelumnya menjadi uang sejak zaman Julius kaisar - jadi total sudah lebih dari 200 tahun Dinar menjadi uang dunia.<BR/><BR/>Masyalahnya sekarang tidak ada satupun negara di dunia menggunakan uang Dinar Emas ini - karean prakarsa IMF melarangnya.<BR/><BR/>Namun sebagai unit penyimpan nilai; Dinar karena berupa emas diakui di seluruh dunia - baik bersertifikat maupun tidak ; asal bisa dikbuktikan keasliannya/benar-benar emas.<BR/><BR/>Apaila Bapak pergi ke Mekah atau Medinah; bapak bisa mampir toko emas dan menanyakan adakah koin Dinar ?' maka mereka akan menunjukkan kepingan-kepingan emas Dinar, tanpa sertifikat, tanpa kejelasan siapa yang membuatnya - tetapi orang membeli karena percaya bahwa yang dibelinya emas.<BR/><BR/>Jadi Dinar kita bukan hanya emas, tetapi juga emas yang telah ada pihak lain yang mensertifikasinya yaitu Logam mulia dibawah pengawasan mutu KAN dan LBMA.<BR/><BR/>Insyaallah kualitasnya terjaga; lebih dari itu di GeraiDinar kita juga memiliki alat berteknologi tinggi XRay untuk bisa mengecek kandungan emas dalam bentuk apapun.<BR/><BR/>Wassalamualaykum,<BR/><BR/>IqbalM. Iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17874284503748389599noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-66342738347276538452008-11-04T15:28:00.000+07:002008-11-04T15:28:00.000+07:00Assalaamu'alaikumPak Iqbal, blog yang bagus dan me...Assalaamu'alaikum<BR/>Pak Iqbal, blog yang bagus dan mencerahkan. Pertanyaan saya, apakah dinar Logam Mulia ini bisa di jual ke luar negeri karena sudah bersertifikat London?Abu Zaidhttp://www.blogger.com/profile/02009368727976520848noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-10589687941068130112008-11-04T15:25:00.000+07:002008-11-04T15:25:00.000+07:00Assalaamu'alaikumPak Iqbal, blog yang menarik dan ...Assalaamu'alaikum<BR/>Pak Iqbal, blog yang menarik dan mencerahkan dalam hal investi, apalagi disertai landasan hukum yang shahih. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah kita bisa menjual dinar Logam Mulia itu ke luar negeri? Apakah dengan sertifikasi London itu terus bisa berlaku internasional dan bagaimana dengan harga jual belinya? terima kasih.Abu Zaidhttp://www.blogger.com/profile/02009368727976520848noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-18293949657179916692008-05-12T11:35:00.000+07:002008-05-12T11:35:00.000+07:00Transaksi Islamic Gold Dinar tidak hanya di Indone...Transaksi Islamic Gold Dinar tidak hanya di Indonesia, di Malaysia juga ada Dinar yang diterbitkan oleh Islamic Mint - Malaysia; di Dubai ada e-Dinar ; bahkan di Hongkong dan Australia-pun ada perdagangan Dinar ini.<BR/><BR/>Di Indonesia kebetulan hanya Logam Mulia yang mmiliki bahan dan sekaligus kemampuan untuk mmproduksi koin berstandar internasional dalam kadar dan berat-nya. Produk Dinar - Logam Mulia ini juga disertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA) - jadi insyaallah terpercaya secara internasional untuk kadar karat dan beratnya.<BR/><BR/>Saya tidak ada hubungannya dengan Wakala-Wakala yang ada di Indonesia - jadi saya tidak tahu badan hukum apa yang memayungi mereka.<BR/><BR/>GeraiDinar sendiri melaksanakan jual beli dinar ini dengan pendekatan yang sangat sederhana - yaitu pendekatan Toko Emas. Di system hukum Indonesia - Dinar diperlakukan sama dengan emas perhiasan; jadi toko emas biasa syah memperjual belikannya di system hukum Indonesia.<BR/><BR/>Jadi GeraiDinar memiliki ijin resmi berupa SIUP toko emas; hanya dagangan kita fokus pada koin emas yang namanya Dinar.<BR/><BR/>Sebagaimana toko emas pada umumnya, mereka menjual - tanpa harus berkewajiban membeli kembali seluruh emas yang pernah dijualnya; soalnya kalau demikian - berapapun modal yang diperlukan bisa nggak cukup.<BR/><BR/>Tetapi karena yang dibeli konsumen adalah emas - bersertifikat Logam Mulia lagi, insyaallah dijual kemanapun akan laku.<BR/><BR/>Berdasarkan harga jual terbaiknya dari konsumen yang ingin menjual Dinarnya - maka ada 4 lapisan pembeli yang bisa membeli kembali Dinar ini yaitu yang terbaik adalah sesama pengguna Dinar; kemuduan kedua di jual ke Gerai Dinar; ketiga di jual ke Logam Mulia atau atau alternatif terakhir dijual ke Toko Emas.<BR/><BR/>Dijual sesama pengguna pada umumnya memiliki harga terbaik karena tidak harus mengalokasikan pajak. (beda harga jual/beli bisa hanya 2% atau kurang).<BR/><BR/>Di jual ke Gerai Dinar kembali merupakan pilihan kedua, karena Gerai Dinar harus mengalokasikan pajak. jadi beda harga jual/beli adalah 4%.<BR/><BR/>Selama ini dua option ini selalu mampu menyerap kembali Dinar yang dilepas masyarakat; namun seandainya tidak - maka Logam Mulia atau Toko emas-toko Emas insyaallah juga bisa menjadi tambahan alternatif pembeli.<BR/><BR/>Wassalam,M. Iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17874284503748389599noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-73759466770929372852008-05-12T10:51:00.000+07:002008-05-12T10:51:00.000+07:00terimakash atas jawabannya pak, maklum saya masih ...terimakash atas jawabannya pak, maklum saya masih agak awam dengan masalah investasi dinar dirham.<BR/>Saya ada 2 pertanyaan lagi pak: <BR/>1. apakah hanya negara Indonesia (dalam hal ini diterbitkan oleh PT. Logam Muia)saja yang memfasilitasi transaksi jual beli dinar dirham? apakah ada negara selain Indonesia yang melakukan pencetakan dan jual beli dinar dirham ini?<BR/>2. ketika saya mengenalkan konsep investasi dinar dirham ini kepada paman, beliau bertanya, bagaimana status hukum wakala2 yang ada di Indonesia, apakah berada dibawah payung lembaga hukum Indonesia? karena beliau masih agak khawatir kalau2 misalnya beliau berinvestasi dinar dalam jumlah cukup besar, kemudian suatu saat karena ada keperluan beliau menjual dinar2 tersebut, ternyata wakala tidak memiliki dana untuk membelinya, mungkinkah ini terjadi?dan bagaimana penjelasannya. <BR/>terimakasih banyak atas kebaikan pak Iqbal menjawab pertanyaan saya, moga bermanfaat buat pembaca lainnya juga.evron's diaryhttp://www.blogger.com/profile/11547180923460549706noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-15744003858410743482008-05-12T09:06:00.000+07:002008-05-12T09:06:00.000+07:00Betul Pak IqbalTerima kasih atas pencerahannya Sal...Betul Pak Iqbal<BR/>Terima kasih atas pencerahannya <BR/>Salam<BR/>Sellbuydinar.blogspotFahmi Idrishttp://www.blogger.com/profile/10021722877654426652noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-83548856011998615132008-05-11T12:26:00.000+07:002008-05-11T12:26:00.000+07:00Pertanyaan yang bagus Pak/Bu Evron,Masalahnya adal...Pertanyaan yang bagus Pak/Bu Evron,<BR/><BR/>Masalahnya adalah kalau harga beli dengan harga jual harus sama – lantas pedagangnya mendapatkan apa Pak ?; lebih lanjut kalau kalau harga jual dan harga beli sama maka tidak akan ada insentif pemodal untuk memfasilitasi pengadaan Dinar yang dibutuhkan masyarakat ini.<BR/><BR/>Inilah bijaksananya Islam mendorong perdagangan; esensi perdagangan adalah orang membeli kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang wajar. Dan ini untuk uang-pun boleh seperti di hadits yang saya jelaskan di artikel ini – asal dari jenis yang berbeda<BR/><BR/>Lebih jelas lagi adalah hadits shahih dibawah ini yang menjelaskan keuntungan perdagangan itu terjadi dari selisih hara beli dan harga jual :<BR/><BR/><I>”Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata : saya mendengar penduduk bercerita tentang ’Urwah, bahwa Nabi S.A.W memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi S.A.W. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia pasti beruntung” </I> (H.R.Bukhari)<BR/><BR/>Jadi jelas kan pak, bahwa membeli untuk suatu barang kemudian menjual barang yang sama dengan harga yang berbeda adalah syah; tanpa ini perdagangan tidak akan terjadi.M. Iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17874284503748389599noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4200319583859124482.post-18199068376917171582008-05-11T09:31:00.000+07:002008-05-11T09:31:00.000+07:00Assalaamu'alaikum. Setelah membaca buku tentang di...Assalaamu'alaikum. Setelah membaca buku tentang dinar karangan pak sufyan al jawi, saya langsung membeli beberapa keping dinar. tapi saya masih agak ragu apakah halal transaksi penjualan dinar/dirham? maksud saya begini, ketika kita menukarkan rupiah dengan dinar/dirham tentunya kita membeli dengan harga jual dari wakala, tetapi ketika kita menjual kita mendapatkan harga beli dari wakala. nah bukankah seharusnya jika pada hari itu harga 1 dinar (misalnya) Rp.1.200.000, maka 1 keping dinar itu dijual maupun dibeli oleh wakala haruslah seharga tersebut, karena harga keping dinar pada hari itu adalah Rp.1.200.000? sebab jika dibedakan antara harga jual dengan harga beli bukankah berarti bahwa wakala tersebut membuat dua patokan harga yang berbeda untuk harga jual dan harga beli, padahal yang ditukar adalah keping yang sama (standar kepingan dinar)?<BR/>mohon jawabannya, terimakasih. moga Allah membalas kebaikan bapak atas jawabannya.evron's diaryhttp://www.blogger.com/profile/11547180923460549706noreply@blogger.com