tag:blogger.com,1999:blog-248056712009-07-06T10:50:17.860+07:00Abdul Mananmy life, my workAbdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.comBlogger613125tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-1150517664286259882009-01-15T10:20:00.004+07:002009-01-15T20:01:25.434+07:00Indeks<div style="text-align: justify;"><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2009/01/bukan-semata-registrasi-lembaga-survei.html"><span style="color: rgb(0, 0, 102);font-size:130%;" ><span style="font-weight: bold;">Bukan Semata Registrasi Lembaga Survei</span></span></a><br /><br />Di depan peserta pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kegusarannya terhadap hasil sejumlah lembaga survei. "Tidak semua hasil polling valid, kredibel, dan reliable," kata Presiden pada 2 November 2008. Dia menyebut lembaga survei sebagian bekerja tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan karena pesanan. Lembaga-lembaga seperti ini, kata Presiden, sudah tahu hasil sebelum surveinya dilakukan.<br /><br /><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2009/01/tak-cukup-hanya-bermodal-populer.html"><span style="color: rgb(0, 0, 102);font-size:130%;" ><span style="font-weight: bold;">Tak Cukup Hanya Bermodal Populer</span></span></a><br /><br />Aktris yang juga calon legislator Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, pernah menjadi korban sistem nomor urut. Meski mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, dalam Pemilu 2004, ia tak mendapat kursi karena berada di nomor urut tiga. Mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilihan anggota legislatif 2009 berdasarkan suara terbanyak, ia berujar, "Ini tantangan." Berita itu menggembirakan, tapi juga tak mudah. Nurul menyadari persaingan akan lebih ketat dan terbuka dengan sistem baru itu.<br /><br /><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/12/tak-ada-kado-istimewa-di-hari.html"><span style="color: rgb(0, 0, 102);font-size:130%;" ><span style="font-weight: bold;">Tak Ada 'Kado Istimewa' di Hari Antikorupsi</span></span></a><br /><br />Tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sejatinya masih satu tahun lagi: 19 Desember 2009. Tapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin tahu itu bukan waktu yang sepenuhnya panjang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahun depan ada "pesta demokrasi" pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang sudah pasti akan menyita energi sebagian besar orang-orang di Senayan. "Secara kelembagaan tentu menginginkan segera disahkan," kata Jasin saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di gedung Mahkamah Konstitusi, 9 Desember lalu.<br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 102);font-size:130%;" ><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/11/ini-soal-kendaraan-menuju-2009_03.html"><span style="font-weight: bold;">Ini Soal Kendaraan Menuju 2009</span></a></span><br /><br />Tak ada interupsi, apalagi voting, dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa pekan lalu. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi undang-undang, yang semula diprediksi bakal alot dan berakhir voting, berjalan tanpa "insiden". Satu-satunya hal yang membuat pengesahan itu tak bisa disebut diterima secara bulat adalah adanya nota keberatan dari tiga fraksi, yaitu Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.<br /><br /><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/11/bukan-koperasi-biasa.html"><span style="color: rgb(0, 0, 102);font-size:130%;" ><span style="font-weight: bold;">Bukan Koperasi Biasa</span></span></a><br /><br />Rekomendasi yang tak tunggal itu di luar perkiraan, meski tak terlalu mengejutkan. Dalam jumpa pers pada 4 November lalu, Ketua Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengumumkan tiga rekomendasi soal pengambilalihan bisnis militer. Salah satu rekomendasinya malah tetap mempertahankan primer koperasi demi memenuhi kebutuhan pokok anggota. Meski soal ini Erry lantas mengatakan, "Alternatif ini muncul atas arahan dari Tim Pengarah."<br /></div><br /><br /><span style="font-weight: bold;font-size:130%;" ><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/10/atas-nama-bangsa-dan-suara.html">Atas Nama 'Bangsa' dan Suara</a></span><br /><br /><div style="text-align: justify;">Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pornografi belum usai saat lima anggota Fraksi PDI Perjuangan beranjak meninggalkan kursi mereka. Dalam pertemuan 29 Mei itu, mereka walk out. “Bila kemudian timbul perpecahan bangsa akibat undang-undang ini, fraksi kami tak bertanggung jawab," kata Agung Sasongko, anggota Panitia Kerja dari Fraksi PDI Perjuangan, soal aksi politik itu, akhir pekan lalu.<br /></div><br /><br /><div style="text-align: justify;"><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/menangkap-kakap-tanpa-melepas-teri.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri</span></span></a><br /><br />Vincentius Amin Sutanto tiba di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 13.00 waktu setempat Kamis pekan lalu. Dikawal seorang polisi tak berpakaian dinas, pembobol uang Asian Agri Abadi Oil and Fats Ltd sebesar US$ 3,1 juta atau senilai Rp 28 miliar itu bergegas keluar dari pintu kedatangan. Hanya 30 menit berselang, ia sudah kembali. Ia diantar lima petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Imigrasi, dan Reserse Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sampai ke pintu keberangkatan.<br /><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/halo-halo-dari-penjara.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Halo-halo dari Penjara</span></span></a><br /><br />+ Halo, Pak Guru<br />- Iya, Ibu Guru<br />+ Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya…?<br />- Sudah saya kasihkan itu<br />+ Bukan, ininya, proposal bengkelnya<br />- Ya<br />+ Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya….<br />- Eehhhhh<br /><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/berebut-rezeki-sertifikasi-halal.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Berebut ‘Rezeki’ Sertifikasi Halal</span></span></a><br /><br />Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika punya pengalaman cukup panjang berurusan dengan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, serta produk kosmetik. Berdiri pada 6 Januari 1989, ribuan produk sudah mendapat sertifikat dari lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia ini. Kini, tugasnya sebagai lembaga pemberi sertifikat halal terancam dicabut, setidaknya tak lagi menjadi pemain tunggal, dengan adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan dibahas pemerintah dan DPR, September mendatang.<br /><span style="font-size:130%;"><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/jalan-panjang-menghapus-pidana-mati.html"><span style="font-weight: bold;">Jalan Panjang Menghapus Pidana Mati</span></a></span><br /><br />Nun di penjara Nusakambangan, Jawa Tengah, Amrozi dan kawan-kawan kini tinggal menghitung hari. Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan segera mengeksekusi para pelaku pengeboman pada 12 Oktober 2002 di Kuta, Bali, itu. “Waktu eksekusinya sebelum bulan puasa (September),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada Tempo di kantornya, Jumat pekan lalu. Selain Amrozi, pelaku pengeboman yang menewaskan 202 jiwa dan melukai 209 orang itu adalah Ali Gufron dan Imam Samudera.<br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/mengukur-batas-logistik.html"><span style="font-size:130%;"><br /><span style="font-weight: bold;">Mengukur Batas Logistik</span></span></a><br /><br />GEDUNG berhalaman jembar di Jalan R.M. Harsono 54, Ragunan, Jakarta Selatan, itu bukan ruang pamer mobil. Tapi, Rabu pekan lalu, 35 mobil Mitsubishi Strada Triton mengkilap terparkir rapi di sana. Logo elang dan angka “5? tampak menyolok di semua badan mobil, meski sekitar separuhnya belum punya nomor polisi.<br /><span style="font-size:130%;"><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/jalur-barat-kepala-suku.html"><span style="font-weight: bold;">Jalur Barat Kepala Suku</span></a></span><br /><br />SRI Mulyani Indrawati berbusana serba kuning. Kamis siang awal Desember 2005 itu, ia menyerahkan jabatan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada penggantinya, Paskah Suzetta. Ani, begitu Sri akrab dipanggil, segera beralih pos ke Menteri Keuangan.<br /><span style="font-size:130%;"><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/adu-penalti-kaum-nahdliyin.html"><span style="font-weight: bold;">Adu Penalti Kaum Nahdliyin</span></a></span><br /><br />Pipa melekat di bibir Soekarwo, Rabu siang pekan lalu. Asap rokok A-mild tak berhenti mengepul. "Bagaimana perkembangannya? Kita masih menang, kan?" kata calon Gubernur Jawa Timur ini kepada tim suksesnya. Ia memantau siaran langsung hasil penghitungan cepat pemilihan gubernur di televisi di garasi rumahnya, Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.<br /><br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/tujuh-persen-yang-luar-biasa.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Tujuh Persen yang Luar Biasa</span></span></a><br /><br />INILAH ironi Partai Kebangkitan Bangsa. Menang dalam Pemilu 2004 di Jawa Timur, kini jagonya keok dalam pemilihan gubernur. Perhitungan cepat dari sejumlah lembaga survei memastikan pasangan Achmady-Suhartono, yang disorong partai kaum nahdliyin, berada dalam urutan buncit, dengan menjumput hanya 7,8 persen suara.<br /><a href="http://abdulmanan.blogspot.com/2008/09/ngalap-berkah-bintang-sembilan.html"><span style="font-size:130%;"><br /><span style="font-weight: bold;">‘Ngalap Berkah’ Bintang Sembilan</span></span></a><br /><br />PRIA 58 tahun ini disambut bak kiai. Minggu pagi pekan lalu, puluhan orang menyalaminya, sebagian mencium tangan, saat ia tiba di panggung yang berada di lapangan berdebu depan rumah susun Sombo, Simokerto, Surabaya. Achmady, calon yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, hari itu memulai kampanye hari pertamanya sebagai calon Gubernur Jawa Timur.<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-115051766428625988?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Manannoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-7627445096492603152009-01-13T19:25:00.000+07:002009-01-15T19:27:01.422+07:00Bukan Semata Registrasi Lembaga Survei<div style="text-align: justify;">Di depan peserta pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kegusarannya terhadap hasil sejumlah lembaga survei. "Tidak semua hasil polling valid, kredibel, dan reliable," kata Presiden pada 2 November 2008. Dia menyebut lembaga survei sebagian bekerja tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan karena pesanan. Lembaga-lembaga seperti ini, kata Presiden, sudah tahu hasil sebelum surveinya dilakukan.<br /><br />Bukan hanya Presiden yang gusar terhadap hasil jajak pendapat, yang biasanya bicara soal kepuasan atas kinerja atau popularitas seorang calon atau partai politik. Sejumlah politikus dan fungsionaris partai politik juga mengeluhkan hal sama. Jumlahnya kian besar setelah banyak hasil survei diumumkan, yang biasanya memang hampir pasti tak bisa memuaskan semua orang.<br /><br />Tentu bukan karena ini Komisi Pemilihan Umum membuat Peraturan Nomor 40 tentang Partisipasi Masyarakat, yang di dalamnya memuat aturan tentang lembaga survei dan penghitungan cepat. Beleid yang dibuat pada 23 Desember 2008 itu merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<br /><br />Aturan itu tak hanya memuat soal lembaga survei, tapi juga penghitungan cepat. Peraturan itu menegaskan bahwa survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang sudah diregistrasi KPU. Lembaga yang ingin mendapatkannya, selain harus menyerahkan profil, harus bersedia menandatangani tiga hal: tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilihan, serta mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei. Pasal 12 peraturan itu menyebutkan, lembaga yang tak mendapatkan registrasi KPU tak berhak melaksanakan survei.<br /><br />Aturan tentang penghitungan cepat juga relatif sama. Selain harus mendaftar seperti halnya lembaga survei, penghitungan cepat tidak boleh dilakukan pada hari pemungutan suara. Seperti lembaga survei, lembaga penghitungan cepat harus terbuka soal siapa penyandang dananya.<br /><br />Seperti biasa, peraturan itu memantik kontroversi--meski tak gegap gempita. Ada yang setuju, tapi ada juga yang menolaknya. Namun, banyak orang menilai kekhawatiran terhadap dampak hasil survei bukannya tak berdasar.<br /><br />Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan hasil survei sangat rawan mengandung konflik kepentingan. Untuk menjaga citra kredibilitas dan independensi, bisa saja partai membiayai jajak pendapat dan meminta nama mereka ditempatkan di posisi teratas dalam hasil survei. "Seolah-olah (hasil survei) ilmiah, padahal pesanan sponsor," kata Bambang. Menurut dia, ini agak sulit diidentifikasi kecuali lembaga survei secara fair mengumumkan asal sumber dana untuk pembiayaan survei.<br /><br />Kekhawatiran utama dari hasil survei tentu bukan hanya itu. Yang tak kalah penting, kata Bambang, hasil jajak pendapat bisa mempengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih partai atau calon tertentu. "Lembaga survei mampu mendistorsi pilihan masyarakat," ujarnya. Otomatis, kata Ketua DPP Partai Golkar Muladi, hasil jajak pendapat yang dimanipulasi bisa menyesatkan masyarakat.<br /><br />Bahkan, kata Muladi, hasil survei yang keliru juga dinilai bisa memecah koalisi partai politik. Ia mencontohkan hasil jajak pendapat terbaru sebuah lembaga survei yang menempatkan Partai Demokrat di atas Partai Golkar. Hasil survei ini membuat hubungan dua partai menjadi terdegradasi. "Lembaga survei juga bisa jadi alat pemecah belah partai," kata Muladi, yang menyebut manipulasi data dalam survei sebagai "pengkhianatan intelektual".<br /><br />Seperti biasa, reaksi atas keluarnya putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 ini mengundang pro dan kontra. Sejumlah politikus dan pengamat pemilu mendukung, sebagian praktisi lembaga survei menolak. Presiden Lembaga Riset Informasi, Johan Silalahi, menilai aturan itu membatasi kebebasan informasi dan berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia menyebut kebijakan ini sebagai indikasi KPU mulai represif.<br /><br />Direktur Lembaga Survei Indonesia Syaiful Mujani tak mempermasalahkan aturan tersebut. Sebab, kata Mujani, peraturan Komisi Pemilihan hanya mewajibkan lembaga survei melakukan registrasi. "Bukan mengakreditasi," kata Mujani. Peraturan Komisi Pemilihan tersebut, Mujani melanjutkan, tak sampai mengintervensi lembaga-lembaga survei. Adapun kewajiban lembaga survei melaporkan sumber dana, kata Mujani, adalah hal biasa dan memang perlu agar lembaga survei transparan.<br /><br />Bagi Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay, adanya peraturan mengenai lembaga survei ini merupakan sesuatu yang wajar. Dia membandingkan aturan yang sama di negara-negara demokratis, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Tentu saja, kata dia, di negara-negara itu pun beleidnya lebih menekankan pada pengaturan penyiaran hasil survei, bukan lembaganya. "Misalnya, hasil survei harus disiarkan setelah pemilihan rampung," ujarnya.<br /><br />Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Kusumah mengatakan lembaga survei memang sangat rentan dekat dengan kepentingan politik tertentu. Namun, itu tak lantas bisa dijadikan dasar untuk mengaturnya secara sangat ketat. Dia malah mendorong agar lembaga-lembaga survei tergabung dalam afiliasi dan menyusun kode etik sebagai bagian dari self regulation.<br />Itu pulalah yang ada di benak sejumlah praktisi lembaga survei. Syaiful Mujani mengatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga survei akan bertemu untuk membahas pendirian asosiasi pada 24 Januari. "Agendanya tunggal: membentuk komite etik lembaga survei," katanya. Pembentukan asosiasi, kata Mujani, penting karena saat ini telah banyak berdiri lembaga survei.<br /><br />Pembentukan asosiasi dinilai perlu untuk menjaga transparansi dan independensi lembaga-lembaga survei. Selain itu, Mujani menambahkan, pembentukan asosiasi lembaga survei perlu agar lembaga-lembaga survei bisa melakukan otokritik. "Untuk menjaga kualitas survei," kata Mujani. Lembaga survei yang dipastikan akan hadir dalam pertemuan adalah Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi dan Sekretaris (LP3S), Lingkar Survei Indonesia, Cirrus, serta Indo Barometer.<br /><br />Efektivitas aturan soal lembaga survei ini sempat diragukan karena tak mengatur tegas soal sanksi. Anggota KPU, I Putu Artha, mengatakan tak ada sanksi bagi lembaga survei yang tidak meregistrasi. Hadar Navis Gumay berpendapat beda. Menurut dia, kendati sanksi pelanggar aturan tak disebut terperinci dalam Peraturan KPU 40 Tahun 2008, sebenarnya itu itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. "Mereka bisa dikenai pidana pemilu," katanya.<br /><br />Hadar punya usulan lain bagi lembaga survei yang tak patuh aturan: KPU bisa mengumumkan daftar lembaga survei hitam itu kepada masyarakat. "Biar nanti masyarakat yang menilai," katanya. Namun, dia tahu, aturan dan penegakannya adalah dua hal berbeda. Aturan bagus tak selalu sama dalam penerapannya. Agar tak kecewa melihat hasil survei, Hadar berpesan singkat: "Jangan mudah percaya pada hasil survei."<br /><br />l Abdul Manan | Pramono | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo | Anton Septian<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Aturan Survei dan Penghitungan Cepat</span><br /><br />LEMBAGA SURVEI<br /><br />Registrasi Lembaga Survei (Pasal 10)<br />Survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mendapat nomor registrasi dari KPU.<br />Lembaga survei juga wajib mendaftar ke KPU di tempat survei dilaksanakan.<br /><br />Prosedur Pendaftaran (Pasal 11)<br />Lembaga survei mengajukan permohonan ke KPU.<br />Lembaga survei wajib menyerahkan profil, metodologi.<br />Menandatangani pernyataan yang berisi, antara lain:<br />- Tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang.<br />- Tidak berpihak pada salah satu peserta pemilihan.<br />- Mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei.<br /><br />Nomor Registrasi (Pasal 12)<br />KPU meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei dan memberi persetujuan kepada lembaga survei yang memenuhi syarat.<br />Lembaga survei yang memenuhi persyaratan mendapat nomor registrasi sebagai lembaga survei.<br />Jika tak memenuhi syarat, lembaga survei tak berhak melakukan survei.<br /><br />Pengawasan (Pasal 13)<br />Pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.<br />Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai tindak pidana pemilihan umum.<br /><br />PENGHITUNGAN CEPAT<br /><br />Lembaga Penghitungan Cepat (Pasal 15)<br />Penghitungan cepat hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.<br /><br />Pendaftaran (Pasal 16)<br />Pendaftaran lembaga penghitungan cepat sama dengan pendaftaran lembaga survei.<br />Membuat pernyataan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat dilaksanakan tidak pada hari pemungutan suara.<br />Lembaga penghitungan cepat memberitahukan metodologi penghitungan dan sumber dana.<br /><br />Sanksi (Pasal 18)<br />Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai tindak pidana pemilihan umum.<br /><br />Sumber: Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008<br /><br />Koran Tempo, 13 Januari 2009<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-762744509649260315?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-31930836876615816852009-01-06T19:28:00.000+07:002009-01-15T19:28:30.579+07:00Tak Cukup Hanya Bermodal Populer<div style="text-align: justify;">Aktris yang juga calon legislator Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, pernah menjadi korban sistem nomor urut. Meski mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, dalam Pemilu 2004, ia tak mendapat kursi karena berada di nomor urut tiga. Mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilihan anggota legislatif 2009 berdasarkan suara terbanyak, ia berujar, "Ini tantangan." Berita itu menggembirakan, tapi juga tak mudah. Nurul menyadari persaingan akan lebih ketat dan terbuka dengan sistem baru itu.<br /><br />Mahkamah Konstitusi, dalam sidang 23 Desember 2008, menyatakan bahwa penentuan calon anggota legislatif terpilih bukan didasarkan pada nomor urut, melainkan suara terbanyak. Menjawab judicial review yang diajukan Muhammad Sholeh, calon anggota DPRD Jawa Timur dari PDI Perjuangan, Mahkamah menyatakan Pasal 214 Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat. Pasal itu memuat ketentuan bahwa calon terpilih adalah mereka yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil.<br /><br />Implikasi putusan ini jelas: tak peduli seorang calon berada di urutan berapa, punya rekam jejak dan loyalitas panjang terhadap partai ataukah sekadar kader instan, asalkan mendapat suara terbanyak ia punya tiket untuk menjadi wakil rakyat. Ini berarti untuk pertama kalinya nasib seorang calon wakil rakyat di negeri ini tak lagi ditentukan oleh partai melalui nomor urut. Nurul Arifin menyebut ini "angin segar". Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menyebut hal semacam ini sebagai cara efektif untuk memaksa calon memberikan loyalitas lebih besar kepada pemilih, bukan hanya kepada partai politik seperti di masa lalu.<br /><br />Sejumlah partai yang sudah menetapkan "suara terbanyak" sebagai mekanisme internalnya, seperti Partai Amanat nasional, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, gembira. Putusan ini menjadi dasar lebih sahih bagi partai-partai ini untuk menerapkan aturan tersebut. Sistem suara terbanyak, kata Ketua Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir, merupakan cerminan demokrasi sesungguhnya. Ia membandingkan dengan kepala daerah pascareformasi, yang langsung dipilih oleh rakyat. "Masa pemilu nasional masih memilih partai tanpa tahun siapa calon wakil rakyatnya," kata Soetrisno.<br /><br />Tapi tak semua gembira atas putusan ini. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Pembela Demokrasi Pancasila menolak putusan ini karena membuat program penambahan jumlah legislator perempuan di Senayan jadi terancam. Anggota Gerakan Perempuan, Masruchah, mengatakan putusan itu juga mengabaikan semangat pasal dalam undang-undang pemilihan umum yang ingin menerapkan affirmative action soal kuota perempuan, yang diikuti dengan memasukkan nama satu dari tiga calon perempuan (zipper system). "Ini penggembosan namanya," kata dia. PDI Perjuangan, yang awalnya menggunakan sistem nomor urut, juga mengaku kecewa. Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Agnita Singedikane Irsal mengatakan sistem baru ini membuat "partai hanya menjadi perahu saja".<br /><br />Sistem nomor urut yang dipakai selama ini dikritik tidak fair. Ada orang yang menjadi pengumpul suara, tapi mereka tak menikmati hasilnya karena berada di nomor buntut. Namun, sistem suara terbanyak juga bukannya tanpa cacat. Syamsudin Haris mengatakan, sistem ini akan menaikkan derajat persaingan antarcalon, meski dari satu partai. Yang tak kalah penting, popularitas calon akhirnya jadi faktor yang mesti diperhitungkan. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari, ini tak terelakkan.<br />"Kalau tidak dikenal, tidak mungkin dipilih," kata dia.<br /><br />Popularitas, kata Qodari, bukan semata milik artis. Ada juga tokoh agama, tokoh etnis, dan calon yang berkali-kali maju. Hanya, kata Qodari, artis lebih populer karena paling sering tampil di depan publik lewat layar kaca.<br /><br />Selama ini popularitas seorang calon dianggap oleh partai hal penting untuk mendulang suara. Dalam Pemilu 2009, Partai Amanat Nasional memasang pelawak Eko Patrio, Mandra, dan artis Wulan Guritno sebagai calon. "PAN memang memasukkan artis untuk mendongkrak suara. Tapi calon legislator itu dibekali pengetahuan politik melalui training," kata Soetrisno Bachir. Bahkan Partai Golkar menyediakan 10 persen dari daftar calonnya untuk para selebritas.<br /><br />Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Mu'arif tidak sepenuhnya percaya popularitas tokoh menjadi penentu kemenangan. Dia mencontohkan pasangan calon gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman dan presenter kondang Helmy Yahya. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan kawan-kawan ini kalah oleh Alex Noerdin dan Eddy Yusuf, yang didukung oleh Partai Golkar dan kawan-kawan. "Popularitas tidak bisa dijadikan patokan karena rakyat punya 'perasaan politik'," tuturnya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung punya pandangan sama soal popularitas artis atau tokoh. "Kalau di perkotaan, mungkin terjadi, tapi di desa tidak," katanya.<br /><br />Menurut Syamsudin Haris, kemenangan artis dalam pemilihan kepala daerah tak bisa jadi rujukan bahwa popularitas adalah garansi kemenangan. Pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah adalah dua hal berbeda. Menurut dia, salah satu faktor pendukung kemenangan Dede Yusuf, yang berpasangan dengan Ahmad Heryawan, dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat adalah karena wajahnya terpampang dalam surat suara. "Dalam pemilihan calon anggota legislatif, itu kan tidak ada," kata Syamsudin Haris. Apalagi, kata Qodari, sebagian artis dikenal dengan nama beken. Padahal, dalam surat suara, yang dicantumkan adalah nama asli di kartu tanda penduduk.<br /><br />Syamsudin menambahkan, selain soal sengitnya persaingan antarcalon, kendala teknis lain bisa membuat faktor popularitas jadi kurang penting. Antara lain, surat suara dengan 38 partai nasional dan 6 partai lokal bisa membuat pemilih bingung, apalagi tak ada foto, dan sewaktu di bilik suara tak bisa berlama-lama. Situasi semacam ini bisa membuat pemilih asal contreng. "Faktor ini juga menjadikan popularitas bukan jaminan," katanya, sembari menambahkan bahwa ia tak sepenuhnya yakin sistem ini memberi jaminan lahirnya wakil rakyat yang lebih baik di parlemen. Bagi Syamsudin, semua ini harus dilihat sebagai "salah satu konsekuensi dari sistem yang baru”.<br /><br />Qodari setuju bahwa popularitas saja tak cukup untuk bisa memenangi hati pemilih. Setelah mengenal calon, kata Qodari, faktor yang akan diperhitungkan kemudian oleh pemilih adalah kemampuan, kompetensi dan integritasnya.<br /><br />| Abdul Manan | Eko Ari Wibowo | Kurniasih Budi | Arif Arianto<br /><br />Koran Tempo, 6 Januari 2009</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-3193083687661581685?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com1tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-4251435148179735292008-12-23T19:31:00.000+07:002009-01-15T19:32:08.440+07:00Tak Ada 'Kado Istimewa' di Hari Antikorupsi<div style="text-align: justify;">Tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sejatinya masih satu tahun lagi: 19 Desember 2009. Tapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin tahu itu bukan waktu yang sepenuhnya panjang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahun depan ada "pesta demokrasi" pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang sudah pasti akan menyita energi sebagian besar orang-orang di Senayan. "Secara kelembagaan tentu menginginkan segera disahkan," kata Jasin saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di gedung Mahkamah Konstitusi, 9 Desember lalu.<br /><br />Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini menangani setiap kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan punya "catatan sempurna" karena tak pernah memvonis bebas koruptor, dibatalkan dasar hukumnya oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada 19 Desember 2006. Putusan itu merespons gugatan yang diajukan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum yang dijerat kasus korupsi. Hari dan bulan yang sama tahun depan adalah tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sebelum pengadilan khusus untuk para "pencuri uang rakyat" itu tak berkekuatan hukum mengikat.<br /><br />Komisi Pemberantasan Korupsi pantas gusar. Sejak diberi mandat untuk membuat undang-undang baru tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 2006, hingga bulan ini pembahasannya masih baru dimulai. Pada 12 Desember lalu, Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih melakukan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita tahu, dengar pendapat adalah tahap permulaan dari pembahasan sebuah undang-undang.<br /><br />Saat membuka Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung MPR/DPR, 9 Desember lalu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah dan DPR memberi kado istimewa pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini dengan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Segera tuntaskan RUU Tipikor pada tahun ini sebagai kado istimewa," kata Hidayat. Melihat perkembangan pembahasan di DPR, sudah pasti harapan itu hanya impian. Tahun depan sudah ada di pelupuk mata, dan sejak pekan lalu DPR sudah reses sampai pertengahan Januari 2009.<br /><br />Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan juga yakin rancangan ini tak akan bisa selesai tahun ini. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga tak tahu persis kapan rancangan ini bisa diselesaikan karena sidang-sidangnya sulit mencapai syarat minimal untuk sahnya sebuah rapat alias kuorum. "Apalagi anggota sudah sibuk dengan persiapan pemilu," kata Trimedya.<br /><br />Indonesian Corruption Watch curiga bahwa ini upaya tak langsung untuk menjegal diam-diam. "Kami khawatir ada upaya penggembosan Pengadilan Tipikor dan KPK secara institusi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho awal Desember lalu. Penggembosan yang tentu saja tak terang-terangan ini dilakukan dengan mengulur pembahasannya sampai tenggat itu lewat. Itu pula sinyal yang ditangkap pengamat hukum tata negara Saldi Isra. Dugaan itu kian kuat setelah melihat resistansi sebagian anggota DPR terhadap Komisi yang juga memenjarakan dan menghukum para pembuatnya. Bagi Saldi, resistansi itu tak terlalu mengherankan. Sepak terjang Komisi, yang sudah menyentuh anggota DPR dan kolega-koleganya, jelas membuat mereka tak senang.<br /><br />Membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi jelas bukan urusan sederhana. Tapi kalau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak ada, itu sudah cukup membuat Komisi kelabakan. "Kalau KPK kuat, sementara Pengadilan Tipikor bubar, sama saja bohong," kata Saldi. Dewi Asmara semula menampik tudingan miring itu. "Sebenarnya yang sudah diadili dan menjadi tersangka kan kecil. Paling 5 di antara 550 orang anggota DPR. Persentasenya sangat kecil. Jadi jangan digeneralisasi seperti itu," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.<br /><br />Menurut Emerson, tahun 2009 bukan saat yang tepat untuk membahas rancangan ini. Dengan pemilihan umum legislatif pada April 2009 dan pemilihan presiden menyusul berikutnya, tak mudah membahas rancangan ini. Belum lagi ada sejumlah pasal krusial yang bisa saja mengganjal pembahasannya. Hingga saat ini, kata Dewi Asmara, setidaknya ada tiga hal yang berpotensi memperlambat pembahasannya, antara lain soal hakim karier dan ad hoc, penentuan komposisi hakim, serta lokasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, format yang seperti sekarang sudah ideal: dua hakim karier, tiga hakim ad hoc.<br /><br />Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi juga menyodorkan fakta ini: sampai saat ini belum ada terdakwa yang diperiksa dan diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lepas dari jerat hukum, baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun kasasi. Dengan "prestasi" ini, tak ada alasan untuk mengutak-atik desain yang sudah ada. Kalaupun ada perubahan, Komisi mengusulkan agar hakim ad hoc ditetapkan. Selain itu, Komisi meminta agar hakim pengadilan korupsi tak merangkap di pengadilan umum.<br /><br />DPR menampik dituding sebagai biang keladi lambatnya pembahasan ini. "Rancangan undang-undang ini terlambat diserahkan pemerintah," kata Ketua Panitia Khusus Dewi Asmara.<br /><br />Pemerintah menyerahkan draf rancangan undang-undangnya pada 11 Agustus alias delapan bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, DPR membentuk panitia khusus 2 September lalu. Sebelum panitia khusus terbentuk dan rapat-rapat dimulai, Trimedya Pandjaitan sudah pesimistis rancangan ini akan selesai akhir 2008. "Masa sidang ini tidak akan keburu," kata Trimedya pertengahan Agustus lalu.<br /><br />Anggota DPR jauh-jauh hari sudah mensinyalir, jika sampai tenggat lewat dan undang-undang belum selesai, kasus korupsi otomatis akan masuk ke pengadilan umum. "Kalau sampai Desember 2009 tidak selesai, pengadilan korupsi akan disidangkan di pengadilan negeri," kata anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Dan inilah yang dikhawatirkan para aktibis antikorupsi. "Peradilan umum tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi," kata Emerson. Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan, pengadilan umum punya reputasi kurang meyakinkan dalam mengusut perkara korupsi. Berdasarkan data ICW pada 2005-Juni 2008, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan umum, 482 orang divonis bebas.<br /><br />Dewi Asmara masih optimistis bisa menyelesaikan rancangan ini sebelum tenggat lewat, mesti tak terlalu yakin. "Kami berusaha menyelesaikannya," kata dia. Saldi Isra percaya, itu bukan tak mungkin. Ia merujuk pada pembahasan Undang-Undang Mahkamah Agung, yang bisa diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari enam bulan. Undang-undang itu merupakan kesepakatan internal Komisi III DPR dengan pemerintah, 5 September 2008, dan bisa disahkan empat bulan kemudian, tepatnya 18 Desember lalu. "Sebenarnya, kalau ada keinginan, bisa saja selesai," kata Saldi Isra.<br /><br />l Abdul Manan | Sutarto | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo<br /><br />Koran Tempo, 23 Desember 2008</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-425143514817973529?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com1tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-1684634465482003222008-11-17T19:38:00.000+07:002009-01-15T19:39:44.026+07:00Bukan Koperasi Biasa<div style="text-align: justify;">Rekomendasi yang tak tunggal itu di luar perkiraan, meski tak terlalu mengejutkan. Dalam jumpa pers pada 4 November lalu, Ketua Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengumumkan tiga rekomendasi soal pengambilalihan bisnis militer. Salah satu rekomendasinya malah tetap mempertahankan primer koperasi demi memenuhi kebutuhan pokok anggota. Meski soal ini Erry lantas mengatakan, "Alternatif ini muncul atas arahan dari Tim Pengarah."<br /><br />Seperti namanya, tim yang dikomandani Erry ini sebatas pelaksana. Di atasnya ada Tim Pengarah, yang diketuai Menteri Pertahanan. Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, dan Panglima TNI menjadi anggota dalam tim ini. Selain pengarah, ada Tim Pengawas yang diketuai Sekretaris Menteri Negara BUMN, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan sebagai wakilnya.<br /><br />Hasil rekomendasi Tim Pelaksana inilah yang dalam pekan ini akan dibahas dalam pertemuan Tim Pengawas dan Pengarah. "Pertemuan akan membahas rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden," kata Sekjen Departemen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sabtu pekan lalu.<br /><br />Tim Pelaksana, sesuai nama dan mandatnya, tak bisa berbuat lebih dari yang digariskan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008. Saat pembentukannya pada 16 April 2008, Sjafrie mengatakan tugas tim ini adalah melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI. Tim Pelaksana memang sebatas memberikan rekomendasi untuk pengalihan bisnis TNI yang ditargetkan undang-undang harus selesai pada Oktober 2009.<br /><br />Erry beserta timnya memulai kerjanya sejak April lalu. Dalam temuannya, ada sekitar 1.900 koperasi dengan 605 unit usaha dan 25 yayasan dengan 893 unit usaha di lingkungan TNI. Selain berdasarkan dokumen, data ini diperoleh dari kunjungan dan wawancara dengan para pengelola bisnis TNI. Tim juga meminta masukan dari konsultan, sejumlah instansi pemerintah, asosiasi profesi, dan para pakar untuk merumuskan rekomendasi soal pengalihan bisnis TNI ini. Akhir Oktober lalu, tim berhasil merampungkan rekomendasinya--meleset beberapa hari dari rencana awal 16 Oktober.<br /><br />Hasil kerja Tim Pelaksana yang berupa rekomendasi yang tak tunggal itu diumumkan pada 4 November lalu. Alternatif pertama, pengalihan aktivitas bisnis TNI dilakukan dengan penataan dan reposisi serta pelurusan atas yayasan dan koperasi. Yayasan akan ditata dan diluruskan melalui berbagai mekanisme meliputi reposisi dan atau pelurusan. Soal dipertahankannya primer koperasi untuk memenuhi kebutuhan pokok anggota, disebut Erry sebagai, "Alternatif yang muncul atas arahan dari Tim Pengarah."<br /><br />Alternatif kedua hampir sama dengan yang pertama. Bedanya, primer koperasi akan digantikan oleh satuan kerja yang dibentuk di bawah Departemen Pertahanan. Model satuan kerja ini mengacu pada Port Base Exchange di Amerika Serikat. Port Base Exchange ini berperan memberikan pelayanan kebutuhan pokok prajurit di setiap basis atau pangkalan militer dan melekat ketika pasukan berada di medan tempur.<br /><br />Alternatif ketiga, yayasan dan koperasi milik TNI hanya digabungkan menjadi satu dengan yayasan dan koperasi serupa di bawah Departemen Pertahanan. Risikonya, akan tetap ada koperasi dan yayasan di bawah departemen--sesuatu yang kurang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. "Alternatif ini ditujukan agar gampang saja pelaksanaannya," ujar Erry.<br /><br />Erry tak menyebut jelas soal arahan Panglima TNI tentang "alternatif pertama" rekomendasi timnya. Tapi, patut diduga, "arahan" yang dimaksudnya adalah respons Tim Pengarah yang disampaikan dalam pertemuannya dengan Tim Pelaksana, September lalu. Tim Pelaksana awalnya menyodorkan rancangan rekomendasi pembubaran semua bisnis TNI, termasuk koperasi. Primer koperasi yang ada disarankan dialihkan ke satuan kerja dengan bentuk badan layanan umum. Nada ketidaksetujuan soal pembubaran koperasi datang dari Tim Pengarah--yang salah satu dalihnya menyatakan Undang-Undang TNI tak menyebut secara eksplisit soal itu.<br /><br />Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Namun, koperasi di lingkungan TNI cukup berbeda dari umumnya.<br /><br />Dari keseluruhan bisnis militer, jumlah uang yang berputar dan orang yang terlibat tak beda jauh dari yayasan. Dari verifikasi yang dilakukan tim, unit-unit bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI sebagian besar berupa koperasi: ada 1.098 unit, dengan dua perseroan terbatas di dalamnya. Bandingkan dengan yang berbentuk yayasan: 23 unit, 53 berupa perseroan terbatas.<br /><br />Koperasi TNI terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu induk koperasi, pusat koperasi, dan primer koperasi. Kegiatan induk dan pusat koperasi mencakup berbagai bidang usaha, dari perkebunan, perhotelan, sampai perdagangan. Badan usaha ini merupakan bagian dari struktur TNI sehingga pengurus dan pengawasnya adalah prajurit aktif yang ditetapkan oleh kepala staf angkatan.<br /><br />Jumlah personel yang ditugaskan dalam kepengurusan koperasi pada seluruh matra sebanyak 8.493 orang, terdiri atas 3.523 prajurit aktif dan 4.970 pegawai negeri sipil. Jumlah total aset milik koperasi juga tak kalah dari yayasan. Aset koperasi Rp 1,3 triliun, yayasan Rp 1,8 Triliun. Namun, Erry buru-buru menambahkan, jumlah itu aset kotor, belum termasuk kewajiban yang harus dibayar sebanyak Rp 1 triliun. "Sehingga total aset bersihnya Rp 2,1 triliun," ujar Erry.<br /><br />Rekomendasi ini disikapi cukup beragam. Jaleswari Primodawardhani dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menilai pembubaran koperasi yang menangani kebutuhan pokok prajurit bisa memicu perlawanan. Untuk bisnis yang lain, memang selayaknya diambil alih. "Karena yang menikmati bisnis itu bukan prajurit di bawah. Beda dengan koperasi primer," kata Jaleswari. Kalau ada koperasi yang punya perusahaan terbatas, ia setuju diambil alih.<br /><br />Rusi Marpaung dari Imparsial berpendapat koperasi primer, kalaupun tetap dibolehkan, harus dialihkan pada satuan kerja berbentuk badan layanan umum di bawah Departemen Pertahanan. "Cara ini akan benar-benar membawa TNI untuk berkoperasi dengan lurus dan bergerak murni untuk kebutuhan pokok prajurit," ujarnya. "Jangan sampai primer koperasi berbisnis walet atau transportasi lagi."<br /><br />Soal pengalihan koperasi di bawah Departemen Pertahanan, Jaleswari tak sepenuhnya setuju dan juga tidak yakin ide itu akan berjalan mulus. "Karena banyak hal yang tak selesai antara Departemen pertahanan dan Mabes TNI Cilangkap," kata dia. Selain itu, Jaleswari mengingatkan sinyal "proses" Panglima TNI saat dia menyampaikan bahwa dalam pengambilalihan bisnis TNI ini harus memperhatikan aspek keadilan. "Kita tahu apa maksudnya. Dia mempertanyakan kenapa hanya TNI yang dipersoalkan bisnisnya, sementara polisi tidak," kata Jaleswari.<br /><br />Bagi Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Slamet Harijanto, pelurusan terhadap koperasi dan yayasan milik TNI tidak serta-merta membuat prajurit TNI dilarang berkoperasi dan beryayasan. "Kita kan sama-sama warga negara, kok tidak boleh? Jadi dianaktirikan, dong," ujarnya.<br /><br />Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan Tim Pengarah akan memilih salah satu rekomendasi yang dianggap paling baik. "Yang lebih penting adalah pelaksanaannya," kata dia. Bagi Jaleswari, tak hanya itu soalnya. Dengan target harus selesai pada Oktober 2009, ia khawatir soal pengalihan bisnis militer ini bisa mendapatkan perhatian yang pantas di mata pejabat, politikus, dan masyarakat sipil yang sebagian besar tercurah pada pemilihan umum dan pemilihan presiden.<br /><br />l Abdul Manan | Titis Setianingtyas<br /><br />Koran Tempo, 17 November 2008</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-168463446548200322?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-52360781267153806272008-11-03T19:59:00.000+07:002009-01-15T20:00:11.475+07:00Ini Soal Kendaraan Menuju 2009<div style="text-align: justify;">Tak ada interupsi, apalagi voting, dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa pekan lalu. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi undang-undang, yang semula diprediksi bakal alot dan berakhir voting, berjalan tanpa "insiden". Satu-satunya hal yang membuat pengesahan itu tak bisa disebut diterima secara bulat adalah adanya nota keberatan dari tiga fraksi, yaitu Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.<br /><br />Mulusnya pengesahan dalam sidang 29 Oktober 2008 itu memang sudah bisa diduga. Partai-partai sudah memberi persetujuan--yang tidak bulat--sehari sebelumnya dalam forum lobi di Hotel Santika, Jakarta. Pertemuan yang berakhir menjelang tengah malam itu akhirnya menyepakati dua masalah krusial dari undang-undang ini, yaitu soal larangan presiden merangkap jabatan ketua umum partai politik dan syarat minimal partai untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dua soal ini pula yang membuat rencana pengesahannya diundur dua kali.<br /><br />Dari sekitar 250 pasal, dua soal ini memang mengganjal pembahasan rancangan ini sejak akhir Agustus lalu. Sadar bahwa pasal krusial ini bakal alot, saat itu Panitia Khusus meminta ada forum lobi pada 10 Oktober lalu. Saat itu, Golkar dan PDI Perjuangan mengajukan tawaran tinggi. Golkar mengajukan syarat minimal partai yang bisa mengajukan calon presiden adalah yang punya 30 persen kursi, PDIP 15 sampai 30 persen. Dalam Pemilu 2004, PDIP mendapatkan 18 kursi DPR, Golkar 22 persen. Keduanya juga kompak menolak larangan rangkap jabatan. Delapan partai lain, yang dalam Pemilu 2004 mendapatkan kursi di bawah 20 persen, menawar lebih rendah. Mereka juga kompak menolak rangkap jabatan.<br /><br />Anggota tim lobi dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, mengatakan, forum lobi itu gagal mengambil keputusan karena peserta lobi bukan penentu kebijakan di partai. Malah Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa tak hadir. Kata sepakat belum didapat, tapi partai dan pemerintah tak ingin dua soal ini diselesaikan dengan voting. Akhirnya, disepakati untuk menggelar lobi tingkat petinggi partai pada 15 Oktober.<br /><br />Dalam lobi lanjutan ini Golkar melunak. Yang semula mengusulkan 30 persen, kini turun menjadi 25 persen. PDIP meminta 26 persen. Empat fraksi yang sebelumnya mengusulkan 15 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Partai Bintang Reformasi, akhirnya bersedia menaikkan usulannya menjadi 20 persen. Hanya Partai Amanat Nasional tetap bertahan dengan 15 persen. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, partainya tak akan menaikkan syarat dukungan lagi karena telah berkompromi dari usulan 2,5 persen kursi menjadi 15 persen. Ada perubahan, tapi jalan menuju kesepakatan masih panjang.<br /><br />Gagalnya forum lobi juga membatalkan rencana pengesahan yang dijadwalkan 22 Oktober menjadi 28 Oktober--meski akhirnya juga diundur keesokan harinya. Semua fraksi sepakat bahwa penundaan pengesahan ini bertujuan agar fraksi-fraksi bisa melakukan lobi lagi. "Ini upaya terakhir untuk tidak voting," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hassan. Lobi dilakukan pada 28 Oktober. Golkar dan PDIP menurunkan usulannya dari 25 menjadi 20 persen, sedangkan partai-partai lain menaikkan 5 persen sehingga menjadi 20. Satu-satunya yang tetap pada sikapnya adalah PAN, yang bertahan dengan usulan 15 persen suara. Mengenai larangan rangkap jabatan, tak tercapai kompromi. Lima partai akhirnya mengikuti sikap PDIP dan Golkar. PKB, PAN, dan PKS pun bersikap sama, meski dengan berat hati. Inilah yang menjadi nota keberatan ketiganya yang disampaikan dalam sidang paripurna.<br /><br />Sumber di Golkar mengatakan, semua partai ingin menjadi "kendaraan" bagi calon yang akan maju dalam pemilihan. Kendaraan itu, kalau dipakai seorang calon, tentu saja ada “biaya sewanya”. Tarifnya, tentu saja berbeda kalau kendaraan itu milik sendiri dibanding milik bersama. Golkar, kata sumber itu, berkompromi karena takut dianggap keras kepala dan ingin menang sendiri. "Lagi pula, kalau divoting, bisa kalah," kata sumber tersebut. Dia menilai penolakan partai-partai lain soal "pasal rangkap jabatan" semata-mata sebagai alat tawar-menawar agar Golkar tak terus-menerus pasang syarat tinggi.<br /><br />Syarat 20 persen kursi ini memang membuat gusar partai-partai kecil, apalagi partai baru, terutama yang sudah sejak jauh-jauh hari mengelus calon. Partai Gerakan Indonesia Raya, yang mengelus Prabowo Subianto sebagai calon presiden, menuding syarat itu sebagai cara partai besar menjegal partai kecil. "Ini mengkhianati demokrasi karena mengurangi kesempatan tokoh-tokoh masyarakat yang ada untuk tampil," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon.<br /><br />Golkar menampik bahwa syarat itu merupakan upaya untuk memangkas jumlah calon. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Rully Chairul Azwar, syarat ini untuk memaksa partai berkoalisi karena tak mudah untuk bisa mendapatkan 20 persen kursi. Yang jauh lebih penting, kata Rully, "Presiden harus didukung oleh koalisi yang kuat agar pemerintahan berjalan efektif."<br /><br />Gerindra dan partai-partai kecil pantas gusar. Menurut taksiran pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, dengan syarat dukungan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara, hanya wajah-wajah lama seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri yang berpotensi besar untuk bisa maju dalam pemilihan presiden.<br /><br />Ketua Partai Gokar Jusuf Kalla memperkirakan kandidat yang maju ada kemungkinan dua sampai empat pasang. "Yang pasti tidak lima," kata Kalla. Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qadari punya taksiran sama. "Hitung-hitungan matematikanya bisa empat pasang calon, tapi hitung-hitungan politis paling banyak tiga pasang," kata Qadari.<br /><br />Abdul Manan, Dwi Riyanto Agustiar, Kurniasih Budi<br /><br />Koran Tempo, 3 November 2008<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Yang Beda dari Aturan Baru</span><br /><br />Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru disahkan DPR pada 28 Oktober lalu punya sejumlah perbedaan dengan aturan yang lama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Inilah lima di antaranya:<br /><br />1. Syarat Dukungan Minimal<br />>> Aturan lama: pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional.<br />>> Aturan baru: pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional.<br /><br />2. Koalisi Partai<br />>> Aturan lama: partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon<br />>> Aturan baru: kesepakatan (penggabungan/koalisi) dinyatakan secara tertulis dengan materi cukup yang ditandatangani partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon.<br /><br />3. Debat Calon Presiden<br />>> Aturan lama: debat publik atau debat terbuka sesama calon.<br />>> Aturan baru: debat pasangan calon dilaksanakan lima kali.<br /><br />4. Batas Sumbangan Kampanye<br />>> Aturan lama: sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 100 juta dan dari badan hukum atau swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta.<br />>> Aturan baru: dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar dan dari kelompok atau perusahaan tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.<br /><br />5. Jumlah Kertas Suara Cadangan<br />>> Aturan lama: jumlah surat suara dicetak sama dengan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih.<br />>> Aturan baru: jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.<br /><br />6. Jumlah Pemilih Maksimal<br />>> Aturan lama: jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 orang.<br />>> Aturan baru: jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 800 orang.<br /><br />Naskah: Dwi Riyanto Agustiar<br /><br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-5236078126715380627?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-43635616929443594672008-10-06T13:33:00.001+07:002008-10-08T13:45:50.312+07:00Atas Nama 'Bangsa' dan Suara<div style="text-align: justify;">Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pornografi belum usai saat lima anggota Fraksi PDI Perjuangan beranjak meninggalkan kursi mereka. Dalam pertemuan 29 Mei itu, mereka walk out. “Bila kemudian timbul perpecahan bangsa akibat undang-undang ini, fraksi kami tak bertanggung jawab," kata Agung Sasongko, anggota Panitia Kerja dari Fraksi PDI Perjuangan, soal aksi politik itu, akhir pekan lalu. Pembahasan rancangan ini jalan terus meski PDI Perjuangan selalu absen sejak saat itu. Bahkan rancangan itu sedianya akan disahkan September lalu, meski akhirnya tak kesampaian.<br /><br />Sejak semula, pembahasan rancangan undang-undang ini memang tak mulus. Meski dinyatakan sebagai rancangan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2003, panitia khususnya baru dibentuk dua tahun kemudian. Tak adanya amanat presiden dari Megawati Soekarnoputri--modal awal tim pemerintah untuk mulai bertemu tim dari DPR--menyebabkan undang-undang ini tak beranjak sejengkal pun dari posisinya semula.<br /><br />Kemajuan mulai tampak saat rezim berganti. Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2004 memasukkan rancangan ini dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2004-2009. Rapat Paripurna DPR 27 September 2005 juga memutuskan pembentukan panitia khusus. Dalam draf awal yang dimiliki DPR, rancangan ini bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang memiliki 11 bab dan 93 pasal.<br /><br />Panitia khusus dibentuk, tapi tak lantas semuanya lancar. Pasal-pasal dalam rancangan ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Saat panitia khusus menggelar dengar pendapat pada awal 2006, mereka yang mendukung dan menolak sama-sama datang dan menyampaikan aspirasi ke DPR. Demonstrasi terjadi di sejumlah tempat, baik yang setuju atau sebaliknya, atas pembahasan rancangan ini.<br /><br />Awal Maret 2006, tim perumus mengadakan rapat di Wisma Indah, Cisarua, Bogor. Agendanya membahas perbaikan draf. Semua anggota tim perumus hadir, kecuali dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. PDI Perjuangan memboikot pertemuan itu karena dinilai tak mengakomodasi pendapat masyarakat. Sebelumnya partai banteng ini menyodorkan empat hal yang tak boleh dilanggar oleh rancangan itu, salah satunya soal keberagaman budaya dan agama. Partai Damai Sejahtera menyokong pendapat ini.<br /><br />Rapat di Cisarua memang belum menyentuh substansi. Dalam rapat dua hari itu, tim perumus akhirnya menyodorkan dua alternatif pengganti nama setelah tak berhasil mencapai kata sepakat mengenai nama rancangan ini: mau pilih RUU Pornografi atau RUU Pornografi dan Pornoaksi. Kata "Anti" akhirnya dibuang dalam pertemuan ini. Jumlah pasal juga berkurang dari 93 menciut jadi 45. Keputusan soal nama rancangan ini menjadi RUU Pornografi diputuskan dalam pertemuan 11 Januari 2007.<br /><br />Kesepakatan dalam pertemuan 11 Januari 2007 itu juga tak sepenuhnya mudah. Saat itu, ada dua kubu yang awalnya kukuh pada pendirian mereka. Kubu PPP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, dan Partai Demokrat di satu pihak, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Amanat Nasional, dan PDS di kubu lainnya. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bintang Reformasi tidak hadir dalam rapat itu. PPP dan kawan-kawan berkompromi setelah “pornoaksi” masuk dalam pasal, meski ditendang dari judul.<br /><br />Itu baru soal nama. Soal substansi tak kalah alotnya. Dalam rapat Panitia Kerja 29 Mei itu, PDI Perjuangan walk out karena aspirasinya tidak diakomodasi. PDI Perjuangan juga mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan menyatakan tidak bertanggung jawab jika rancangan ini disahkan. Sikap keras juga datang dari mitranya, PDS. Jika PDI Perjuangan resmi menarik diri dari pembahasan sejak Mei itu, PDS resmi baru keluar sejak awal September lalu.<br /><br />Sikap dua partai ini membuat pengesahan rancangan ini yang sedianya akan dilakukan pada 23 September menjadi mustahil. Ketua Pansus Balkan Kaplale yakin rancangan ini segera disahkan. Ia mengaku tak ambil pusing dengan banyaknya penentangan. “Dari dulu suara-suara yang tidak setuju ada terus,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.<br /><br />Masing-masing partai punya alasan untuk kukuh pada pendirian. PDI Perjuangan menilai beberapa pasal dalam rancangan ini mengancam keberagaman budaya. "Ini akan menghambat budaya suatu daerah dan berpotensi menjadi elemen disintegrasi bangsa," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Ponografi Agung Sasongko. Fraksi Damai Sejahtera menambahkan, rancangan ini tak diperlukan karena substansinya sudah ada dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.<br /><br />Partai Keadilan Sejahtera menampik kekhawatiran ini. “Tidak ada upaya mendiskreditkan agama dan budaya tertentu,” kata anggota Fraksi PKS, Yoyoh Yusroh. Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menambahkan, aparat keamanan seringkali berasalan tak ada dasar hukum untuk menangani perkara pornografi. "Inilah yang akan kita jadikan payung hukum," kata dia.<br /><br />Bagi Partai Amanat Nasional, rancangan undang-undang ini diperlukan karena dampak pornografi sangat signifikan bagi moral anak bangsa. "Dengan regulasi diharapkan bisa menghukum pelaku pornografi," kata Latifah, Ketua Panitia Kerja RUU Pornografi dari Partai Amanat Nasional.<br /><br />Balkan Kaplale membantah pihaknya mengebut rancangan ini menjelang Pemilihan Umum 2009 semata-mata demi meraup suara. Yoyoh tak menyangkal soal motif politik tersebut. “Ini juga demi konstituen kami,” katanya. Demi konstituen pula, kata Agung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak rancangan itu.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Abdul Manan | Anton Septian | Eko Ari Wibowo</span><br /><br /><span style="font-weight: bold; font-style: italic;">Koran Tempo</span>, 6 Oktober 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-4363561692944359467?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-58339013449669087452008-09-15T13:09:00.004+07:002008-10-03T13:35:24.358+07:00Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri<div style="text-align: justify;">Vincentius Amin Sutanto tiba di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 13.00 waktu setempat Kamis pekan lalu. Dikawal seorang polisi tak berpakaian dinas, pembobol uang Asian Agri Abadi Oil and Fats Ltd sebesar US$ 3,1 juta atau senilai Rp 28 miliar itu bergegas keluar dari pintu kedatangan. Hanya 30 menit berselang, ia sudah kembali. Ia diantar lima petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Imigrasi, dan Reserse Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sampai ke pintu keberangkatan.<br /><--more!--><br /><br />Alarm menjerit saat pria yang akrab disapa Vincent ini melewati alat pendeteksi metal di pintu masuk. Muhammad Antik, sang petugas jaga, memegang tangan Vincent yang ditutupi sweater kuning. Borgol di tangan Vincent yang membuat pendeteksi metal itu berbunyi. “Dia tahanan,” kata lelaki yang mengawalnya kepada Muhammad. Mereka pun meneruskan langkah menuju pintu pesawat Garuda, maskapai yang kemudian menerbangkan keduanya kembali ke Jakarta.<br /><br />Hari itu sejatinya Vincent akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, ke Rutan Kelas II-A Pontianak, Kalimantan Barat. Ia mendekam di Salemba karena kasus pembobolan uang Asian Agri Abadi Oil and Fats Ltd, salah satu anak perusahaan Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Dalam kasus ini, ia diganjar 11 tahun penjara. Selain itu, ia dijerat kasus pemalsuan paspor di Singkawang, Kalimantan Barat, yang dipakainya untuk kabur ke Singapura pada akhir 2006. Soal paspor inilah yang membuat Vincent akan ditransfer mendadak ke Kalimantan Barat.<br /><br />Persetujuan memindahkan Vincent keluar 10 September lalu, tapi Departemen Keuangan mencegahnya. Sumber Tempo menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengontak Kepala Polisi Jenderal Sutanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata agar pemindahan ditangguhkan. Vincent memang divonis bersalah dalam pembobolan uang dan menjadi tersangka pemalsuan paspor, tapi ia juga saksi penting Departemen Keuangan dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group. Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Mochammad Tjiptardjo membenarkan permintaan itu. “Dia saksi mahkota yang penting bagi kami,” kata Tjiptardjo kepada Gunanto dari Tempo.<br /><br />Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berpendapat Vincent seharusnya dilindungi karena merupakan sanksi penting bagi pemerintah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang disahkan 11 Agustus 2006, memberikan sejumlah perlindungan kepada saksi. Dari perlindungan keamanan pribadi, keluarga, sampai harta benda. Menurut dia, pemindahannya ke Pontianak juga berisiko menyebabkan Vincent tak bisa bersaksi dalam kasus dugaan penggelapan pajak.<br /><br />Jalan cerita nasib orang-orang seperti Vincent bisa berbeda bila Lembaga Perlindungan Saksi, yang dipimpin Semendawai, telah efektif bekerja. Dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, lembaganya bisa memberikan perlindungan, fisik, hukum, atau keduanya sekaligus. Jika nyawa saksi dalam ancaman, kata dia, bisa saja kesaksian dia dalam suatu kasus diberikan melalui teleconference.<br /><br />Tentu saja, lembaga ini tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Sesuai dengan perintah undang-undang, terlebih dulu harus ada permohonan. Itu pun tak selalu dikabulkan. Setiap permohonan akan diteliti perlu-tidaknya saksi itu dilindungi. Selain itu, kata Semendawai, “Seberapa besar peran saksi dalam mengungkap kasus.” Di Indonesia, setiap hari ada 1.000 hingga 1.500 orang diperiksa sebagai saksi. “Tak mungkin melindungi semuanya,” ujarnya.<br /><br />Konsep perlindungan saksi Indonesia mengadopsi sejumlah praktek di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Tentu dengan perbedaan di sana-sini. Di Amerika, perlindungan saksi dilakukan oleh US Marshal Service. Melalui program yang dimulai pada 1960-an, dan disahkan awalnya dalam Undang-Undang Pengendalian Kejahatan Terorganisasi 1970, lebih kurang 7.500 saksi dan lebih dari 9.500 anggota keluarga dilindungi program ini, entah dengan direlokasi atau ganti identitas baru. Sekitar 89 persen kasus kejahatan bisa dituntut karena pengakuan saksi-saksi ini.<br /><br />Amerika Serikat mencatat sejumlah kasus cukup fenomenal sebagai buah dari program perlindungan saksi. Ada Pascal Paddy Calabrese, salah satu anggota mafia Stefano Magaddino, yang dihukum lima tahun penjara karena merampok. Pada 1967, ia bersedia buka mulut dan melanggar omerta–hukum tutup mulut mafia, yang terbukti menyelamatkan mereka dari jerat pidana–dan membuka dosa-dosa bosnya. Pada tahun yang sama, anggota mafia Joseph Barbozza setuju untuk bersaksi melawan bos kriminal New England, Raymond L.S. Patriarca, setelah ia tahu Patriarca mencoba membunuhnya.<br /><br />Kesaksian-kesaksian itu ada harganya. Petugas Seksi Kejahatan Terorganisasi dan Premanisme di Departemen Kehakiman setuju melindungi dia bersama teman wanitanya dengan menitipkannya di salah satu pos komando pangkalan Angkatan Udara di Maine. Biro Penyelidik Federal (FBI) setuju dengan permintaan Barbozza. Hasilnya tak sia-sia. Kesaksian-kesaksian ini menghancurkan omerta. Dari pengakuan Calabrese, dua bawahan utama Magaddino, Randaccio dan Natrelli, ditangkap dan diganjar 20 tahun penjara karena pembunuhan. “Nyanyian” Barbozza membuat FBI berhasil menangkap Patriarca dan menghancurkan geng mafia tersebut.<br /><br />Menurut Semendawai, sejarah kelahiran perlindungan saksi di Amerika Serikat dan Indonesia memang berbeda. Di Amerika, inisiatif membuat program perlindungan saksi datang dari aparat penegak hukum yang berkepentingan membongkar kejahatan terorganisasi, mafia. Di Indonesia, program ini lebih banyak dipengaruhi oleh banyaknya saksi kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan biasa yang terancam nasibnya (lihat: Saksi-saksi yang Terancam). Beda lainnya, program di Amerika hanya berlaku untuk saksi. Di Indonesia, ini juga untuk korban.<br /><br />Tawar-menawarnya juga berbeda. Eva Kusumandari, penyusun Undang-Undang Perlindungan Saksi, mengatakan regulasi ini hanya memberikan perlindungan kepada pelapor (whistle blower) dari kasus yang diungkapkannya, tapi tidak dalam kasus pidana lain. Inilah yang sempat dikritik juru bicara Koalisi Perlindungan Saksi, Supriyadi, sebagai perlindungan yang bersifat parsial dan bisa membuat orang enggan “buka mulut”. Menurut Supriyadi, di Amerika Serikat, perlindungan saksi memungkinkan whistle blower menegosiasikan kesaksiannya dengan pembebasan atau pengurangan hukuman atas tindak pidana lainnya. Di Indonesia, kesaksian itu hanya meringankan hukuman, tak bisa membebaskannya.<br /><br />Semendawai mengibaratkan program perlindungan saksi di Amerika Serikat itu seperti “melepas teri untuk menangkap kakap”. Ini berbeda dengan di Indonesia. “Di sini, prinsipnya seperti menangkap kakap tapi tanpa melepas yang teri,” kata Semendawai.<br /><br />ABDUL MANAN | ANTON SEPTIAN | CHETA NILAWATY | HARRY DAYA<br /><br />Koran Tempo, 15 September 2008<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Saksi-saksi yang Terancam</span><br /><br />Mereka menjadi korban akibat peristiwa yang diketahuinya atau laporan yang dibuatnya. Inilah beberapa di antaranya.<br /><br />Pelanggaran HAM<br />Aceh, 1999<br />Pada 23 Juli 1999, di Beutong Ateuh, Aceh, terjadi penembakan oleh aparat yang menewaskan ulama Teungku Bantaqiah dan 56 santrinya. Setelah peristiwa itu, istri Bantaqiah, Man Farisyah, dan beberapa anggota keluarga yang menjadi saksi mata menerima teror dan intimidasi berupa pelemparan granat serta tembakan di sekitar rumah mereka. Merasa terancam keselamatannya, Farisyah dan beberapa saksi datang ke Jakarta untuk meminta perlindungan pemerintah. Pengadilan koneksitas kasus ini akhirnya digelar pada 19 April 2000.<br /><br />Peledakan Bom<br />Medan, 2000<br />Kalep Situmorang merupakan satu-satunya saksi kasus peledakan bom di depan Gereja Kemenangan Iman Indonesia di Medan pada 20 Agustus 2000. Namun, Kalep tak diberi perlindungan yang memadai. Pada 16 September 2000, Kalep ditembak oleh orang tak dikenal. Dua hari kemudian ia meninggal. Kematian Kalep menyebabkan pengusutan insiden peledakan bom Medan tersendat.<br /><br />Korupsi<br />Jakarta, 2001<br />Endin Wahyudi melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga hakim agung, yakni M. Yahya Harahap, Supraptini Sutarto, dan Marnis Kahar, kepada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2000. Para hakim agung itu kemudian melaporkan Endin dengan tudingan telah mencemarkan nama baik mereka. Endin lantas dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<br /><br />Korupsi<br />Flores Timur, 2003<br />Romo Frans Amanue melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Flores Timur Felix Fernandez. Tak terima dituding korupsi, Felix kemudian mengadukan Romo Amanue ke Polres Flores Timur di Larantuka dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Pada 15 November 2003, Romo Amanue divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan oleh Pengadilan Negeri Larantuka.<br /><br />Sumber: Anton Septian | PDAT | Berbagai Sumber<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-5833901344966908745?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-9842514439368216532008-09-08T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:30:40.572+07:00Halo-halo dari Penjara<div style="text-align: justify;">+ Halo, Pak Guru<br />- Iya, Ibu Guru<br />+ Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya…?<br />- Sudah saya kasihkan itu<br />+ Bukan, ininya, proposal bengkelnya<br />- Ya<br />+ Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya….<br />- Eehhhhh<br /><br />Untuk disebut percakapan Ibu Guru dan Pak Guru, rekaman ini tak lazim. Yang dibicarakan bukan soal sekolah atau mata pelajaran, tapi soal proposal bengkel. Belakangan kita tahu siapa identitas ‘dua guru’ itu. Pak Guru tak lain adalah nama samaran jaksa Urip Tri Gunawan, Bu Guru-nya Artalyta Suryani. Itu merupakan upaya keduanya untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi soal uang suap US$ 660 ribu dari Artalyta kepada Urip dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.<br /><br />Percakapan tertanggal 10 Juni 2008 itu terjadi saat Artalyta, yang akrab disapa Ayin, masih dalam tahanan Markas Besar Polri, sedangkan Urip di Ruang Tahanan Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Skenario “proposal bengkel” itu terbongkar. Rekamannya bahkan diputar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Juli 2008 lalu. Artalyta diganjar 5 tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa, Urip diganjar lebih berat –20 tahun– karena menerima suap.<br /><br />Skenario “proposal bengkel” itu satu hal, keduanya bisa ber halo halo dari dalam penjara ada hal lain. Kita tahu, berdasarkan aturan, telpon seluler merupakan satu dari sekian daftar barang terlarang untuk dimiliki tahanan. Tapi, fakta kerap berbicara sebaliknya. “Mestinya tahanan atau narapidana itu nestapa, bukannya enjoy seperti sekarang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.<br /><br />Ketua Komisi Antasari Azhar mengaku tidak dapat mengawasi tahanan yang dititipkan di rumah tahanan milik polisi. Kewenangan mengawasinya ada di tangan Kepala Rutan. “Bagaimana tahanan makan dan tidur, juga kewenangan Kepala Rutan,” kata Antasari. Penyidik Komisi hanya berwenang memberi izin jika ada yang ingin bertemu dengan tahanan.<br /><br />Cerita tentang fasilitas wah bagi tahanan atau narapidana berduit dan punya koneksi kuat, menurut Emerson, bukan barang baru. “Ada informasi, beberapa tahanan sore pulang ke rumah, paginya datang ke penjara lagi,” kata Emerson. Ia yakin perlakuan istimewa untuk tahanan korupsi akan berakhir jika para tersangka pencuri uang negara itu ditahan di ruang tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi.<br /><br />Sebenarnya Komisi sudah mempersiapkan ruang tahanan khusus. Calon penjara itu berada di lantai bawah gedung Komisi di Jalan Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta. Akses ke dalam bisa melalui pintu kiri dan kanan dan gedung. Sehari-hari pintu ini selalu tertutup rapat. Hanya pegawai saja yang dapat masuk ke lantai dasar melalui pintu kaca. Di sana, selalu ada petugas keamanan berjaga. Masuk ke lantai paling bawah, ada tempat parkir khusus pimpinan Komisi. Calon hotel prodeo itu terletak di sayap kanan.<br /><br />Lima ruang sudah disiapkan. Masing-masing berukuran 4 X 3 meter, tinggi atap 3 meter. Lantai dari keramik, dindingnya warna krem. Belum tampak tempat tidur untuk tahanan. Karena belum digunakan, sementara ruangan ini jadi gudang untuk menyimpan buku dan poster-poster antikorupsi.<br /><br />Empat ruang berjejer paling ujung akan digunakan untuk tahanan laki-laki, satu ruang di sebelah kanan untuk perempuan. Ruang tahanan wanita dilengkapi wastafel. Kamar mandinya persis ada di depan kamar. Terdapat shower untuk mandi dan kloset jongkok. Untuk tahanan laki-laki disiapkan dua kamar mandi yang letaknya di depan kamar paling ujung.<br /><br />Tidak ada jeruji besi layaknya tahanan umumnya. Pintunya terbuat dari kayu. Sinar matahari juga tidak sanggup menerangi tempat ini. Satu-satunya penerangan berasal dari lampu neon. Tahanan didesain tidak dapat bertemu langsung dengan pengunjung. Saat bertemu, keduanya dibatasi kaca bening. Komunikasinya keduanya melalui interkom. Ruangan untuk bertemu tahanan ada di sebelah kiri. Belum ada dapur dan poliklinik.<br /><br />Antasari mengatakan, adanya ruang tahanan sendiri itu untuk memudahkan administrasi dalam pemeriksaan kasus korupsi. Selama ini, para tersangka korupsi dititipkan di sejumlah ruang tahanan polisi (Titipan Komisi ke Polisi). Selain itu, adanya ruang tahanan sendiri diharapkan bisa mengontrol perilaku para tersangka korupsi itu. Hanya saja, kata dia, ruangan itu belum bisa digunakan karena dinilai tak memenuhi syarat: salah satunya karena kurang tinggi dan tidak mendapat sinar matahari langsung.<br /><br />Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, ada beberapa syarat teknis bangunan untuk ruang tahanan. Tinggi atap harus di atas 3,4 meter. Satu orang minimal memiliki ruang 5,4 meter. Rutan juga harus memiliki dapur dan poliklinik. “Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan harus memenuhi kebutuhan orang dari mulai tidur sampai bangun tidur,” kata Untung.<br /><br />Calon ruang tahanan di Gedung Komisi juga belum memiliki dapur dan poliklinik. “Jadi baru sel untuk tidur saja kalau tidak salah,” kata dia. Untung mengaku telah memberi saran pada Komisi agar memperbaiki aspek teknis dan infrastruktur itu.<br /><br />Antasari mengakui lima ruang tahanan yang disiapkannya kurang memenuhi syarat, tapi dia berharap Departemen Hukum dan HAM memahami kesulitan yang dihadapi Komisi. “Karena tidak mungkin kita mengubah gedung ini. Gedung ini dibangun kan bukan untuk gedung KPK,” ujar Antasari. Kantor yang ditempati Komisi sejak Agustus 2007 itu adalah bekas Bank Papan Sejahtera. “Bank kan tidak nahan orang,” kata Antashari.<br /><br />Abdul Manan | Sutarto | Cheta Nilawaty | Famega Syafira<br /><br />Koran Tempo, 8 September<br /><br />TITIPAN KOMISI KE POLISI<br /><br />RUTAN BARESKRIM MABES POLRI<br />Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur BI, dugaan korups aliran dana BI<br />Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kertanegara, dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2005<br />Dedi Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, dugaan suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan<br />Iskandar, Bupati Lombok Barat, dugaan korupsi tukar guling bekas kantor bupati<br />Muhammad Slamet Hidayat, bekas Duta Besar Indonesia di Singapura, dugaan korupsi renovasi mess kedutaan<br /><br />RUTAN POLDA METRO JAYA<br />Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi Kehutanan DPR, dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan<br />Bulyan Royan, Anggota Komisi Perhubungan DPR, dugaan suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan<br />Erizal, Bendahara KBRI di Singapura, dugaan korupsi renovasi mess KBRI di Singapura<br />Asep Hartioman, panitia proyek, dugaan korupsi dana tsunami Jawa Barat<br />Chalik Saleh, Sekretaris Daerah Jambi, dugaan korupsi pembangunan wisma Jambi di Jakarta<br />Taswin Zein, pemimpin proyek, dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi<br /><br />RUTAN POLRES JAKARTA PUSAT<br />Yusuf Emir Faisal, bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR, dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api<br />Setia Budi, Ketua Komisi II DPRD Kutai Kertanegara, dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2005<br />Daud Soleman Betawi, Bupati Yapen Waropen, dugaan korupsi APBD Kabupaten Yapen Waropen 2005/2006<br /><br />RUTAN POLRES JAKARTA BARAT<br />Hamka Yandu, bekas anggota Komisi Perbankan DPR, dugaan korupsi aliran dana BI<br />David K. Wiranatan, Rekanan Dinas Kelautan DKP Jawa Barat, dugaan korupsi pengadaan bantuan tsunami Jawa Barat<br /><br />RUTAN POLRES JAKARTA SELATAN<br />Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan<br />Ade Kusmana, pemimpin proyek, dugaan korupsi dana tsunami Jawa Barat<br /><br />RUTAN POLRES JAKARTA TIMUR<br />Antony Zeidra Abidin, bekas anggota Komisi Perbankan DPR, dugaan korupsi aliran dana BI<br /><br />Bahan: Sutarto</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-984251443936821653?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com2tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-44807535096244757642008-09-01T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:29:00.649+07:00Bukan Menerka Bajaj Belok<div style="text-align: justify;">Tak banyak debat dalam rapat tertutup di kantor Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, Senin malam dua pekan lalu itu. Hanya setengah jam berselang, rapat yang dipimpin Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla itu sudah membuat sikap partai ini berbelok tajam dalam penentuan calon legislatif. Semula mendasarkan pada nomor urut seperti digariskan dalam Pasal 214 Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kini berganti menjadi suara terbanyak.<br /><br />Golkar sebenarnya tak sendirian. Beberapa partai lain juga punya aspirasi sama. Itulah sebabnya 60 anggota DPR dari Partai Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi resmi mengusulkan perubahan Pasal 214 dalam sidang DPR, 26 Agustus lalu.<br /><br />Pasal 214 ayat (1) Undang Undang Pemilu mengatur cara penetapan calon terpilih. Calon yang mendapatkan 100 persen bilangan pembagi pemilih, otomatis masuk calon jadi. Prioritas kedua diberikan kepada calon yang memenuhi sedikitnya 30 persen BPP. Jika masih ada sisa kursi yang belum dibagi, maka pasal ini menyatakan, prioritasnya diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut paling kecil.<br /><br />Penentuan calon terpilih dengan suara terbanyak memang mendapatkan dukungan banyak kalangan, tapi perubahan mendadak Partai Beringin ini mengundang kritik dan tanda tanya. Sebab, semula partai ini berada di barisan partai yang meminta penggunaan nomor urut saat pembahasan Undang Undang Pemilu. Namun, setelah undang-undang itu disahkan, Golkar berbalik sikap dan memilih sistem yang dulu ditolaknya: suara terbanyak.<br /><br />Tentu saja bukan tanpa sebab Golkar berubah pikiran. Sejumlah sumber di Golkar menyebutkan, perubahan ini akibat banyaknya tekanan orang-orang dekat Kalla yang meminta nomor urut jadi. “Orang-orang dekat ketua umum jumlahnya ratusan yang meminta nomor jadi. Padahal daerah pemilihan hanya 70,” kata sumber tersebut. Dia mencontohkan di daerah pemilihan VII Cirebon ada Enggartiasto Lukito dan Yuddi Chrisnandi. Keduanya memiliki peran dan posisi yang kuat di Partai Golkar. Keduanya menghendaki posisi di nomor jadi.<br /><br />Awalnya perubahan sikap ini disampaikan Kalla dalam sidang pleno Partai Golkar Juni lalu. Riuh protes pun menggema. Kalla tak bergeming. Kekalahan dalam sejumlah pemilihan kepada daerah memperkuat alasan partai menentapkan model baru ini. Dia melihat ada kecenderungan kader yang sudah berada di nomor jadi lebih santai dan kurang berkeringat untuk berkampanye, karena yakin pasti jadi. “Karena pengalaman saya melihat beberapa kali Pemilu, kalau sudah nomor jadi, dia tenang saja,” ujar Kalla.<br /><br />Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, apa di balik ide revisi ini tak sesulit menerka bajaj belok -sindiran untuk perilaku tukang bajaj yang kerap ganti haluan seenaknya. Menurut dia, ini memang cara Golkar untuk meredam konflik internal di partainya. Dengan memberi peluang calon-calon baru yang segar masuk ke dalam partai sampai 20 persen, otomatis partai harus memberikan tawaran yang lebih menarik kepada para darah segar bagi partai itu. “Kalau pake nomor urut, kan tidak kompetitif bagi pendatang baru,” kata dia.<br /><br />Masalahnya adalah, sistem suara terbanyak tak diakui Undang Undang Pemilu. Golkar, juga Partai Amanat Nasional, serta partai lain yang menempuh kebijakan serupa, tak kehilangan akal. Mereka menyiasatinya dengan menggunakan mekanisme internal. Golkar dan Partai Amanat Nasional meminta calonnya untuk tanda tangan kontrak siap mundur jika ada calon yang suaranya lebih besar. Artinya, mereka harus rela melepas kursinya kepada calon yang memiliki suara terbanyak, meski nomor urutnya lebih kecil.<br /><br />Namun, mekanisme internal partai ini masih mengundang kerawanan. “Tak ada jaminan calon yang sudah tandatangan mau mundur,” kata Ray Rangkuti. Calon juga bisa menggugat keputusan partai itu ke pengadilan. Peluang untuk menggugat ke pengadilan ini sangat besar, termasuk kemungkinan menangnya, karena Undang Undang Pemilu mengatur sisa kursi dengan sistem nomor urut, bukan suara terbanyak. Ray juga mengingatkan bahwa untuk maju dalam calon legislatif itu kan butuh biaya banyak. “Apa mau dia menyerahkan kursinya ke yang lain,” kata Ray.<br /><br />Hakim Konstitusi Jimly Assidiqie punya pandangan sama. Partai yang menggunakan sistem suara terbanyak rawan digugat. “Ini bakal menjadi sumber persoalan,” kata Jimly. Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafid Anshari punya pendapat senada. “Lebih baik undang-undangnya direvisi daripada menyulitkan KPU menghitung,” kata Anshary. Ini pula yang ada di benak para petinggi partai, termasuk Golkar, sehingga memilih merevisi pasal “bermasalah” itu. “Untuk menghindarkan berbagai masalah hukum dikemudian hari,” kata Ketua DPR Agung Laksono, soal ide revisi itu.<br /><br />Menurut Ray Rangkuti, mekanisme suara terbanyak itu merupakan hal yang positif karena lebih menghargai aspek partisipasi masyarakat. Namun, ia melihat perubahan ini tak sepenuhnya karena tujuan mulia untuk lebih mendengar aspirasi rakyat. “Ini lebih karena Golkar ingin keluar dari konflik internalnya,” kata dia. Ini pula yang dirasakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddik. “Terkesan kuat ketidakmampuan partai dalam mengelola konflik kepentingan dalam pencalonan yang dikompensasi dalam bentuk revisi,” kata dia. Menurut Ray, bukan hal yang baik merevisi undang-undang hanya karena kepentingan salah satu partai atau sekelompok orang.<br /><br />Abdul Manan | Anton Aprianto | Dwi Riyanto | Pramono | Kurniasih Budi | Anton S<br /><br />Koran Tempo, 1 September 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-4480753509624475764?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-9109351614909044412008-08-25T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:48:38.486+07:00Berebut ‘Rezeki’ Sertifikasi Halal<div style="text-align: justify;">Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika punya pengalaman cukup panjang berurusan dengan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, serta produk kosmetik. Berdiri pada 6 Januari 1989, ribuan produk sudah mendapat sertifikat dari lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia ini. Kini, tugasnya sebagai lembaga pemberi sertifikat halal terancam dicabut, setidaknya tak lagi menjadi pemain tunggal, dengan adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan dibahas pemerintah dan DPR, September mendatang.<br /><br />Lembaga Pengkajian, yang punya pengalaman 19 tahun menangani urusan tetek-bengek sertifikasi halal ini, pantas gusar. Dalam undang-undang yang masih berupa rancangan itu, kewenangan lembaga ini akan dipreteli. Pengusaha yang akan mengajukan sertifikasi tak lagi akan pergi ke Lembaga Pengkajian, melainkan kepada Menteri Agama. Otomatis, sertifikasi halalnya juga akan keluar dari Menteri Agama (lihat boks “Aturan Baru Produk Halal”).<br /><br />Lembaga Pengkajian juga tak lagi menjadi penguasa tunggal untuk urusan sertifikasi halal. Lembaga yang lain diperbolehkan melakukan sertifikasi asalkan memperoleh akreditasi dari Menteri Agama. “Wewenang Lembaga Pengkajian terancam dikurangi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Muhamad Nadratuzzaman.<br /><br />Pemerintah punya dalih tersendiri untuk menjadikan urusan sertifikasi ini perlu diatur dengan undang-undang khusus. Direktur Urusan Agama, Departemen Agama, Mochtar Ali mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab memberi tahu masyarakat yang mayoritas muslim tentang produk mana yang halal. Selama ini, masyarakat belum memahami pentingnya pelabelan produk halal, karena tidak terbiasa menanyakan kandungan bahan produk yang mereka beli. Padahal, saat ini produk olahan banyak beredar, seperti produk dalam kemasan kaleng, produk dengan campuran bahan kimia, atau produk kosmetik yang dibuat dari macam-macam jenis lemak. “Masyarakat awam tidak tahu mana yang haram atau halal,” katanya.<br /><br />Dari rancangan undang-undang yang dibuat pemerintah, tak banyak yang berubah dalam urusan sertifikasi halal dibanding yang sudah berlaku selama ini. Sertifikasi ini, rencananya, tak akan tetap sukarela. “Pemerintah tidak akan mewajibkan,” kata Mochtar. Departemen akan melakukan sosialisasi supaya pemberian sertifikasi itu menjadi kebutuhan produsen dan tuntutan konsumen.<br /><br />Pernyataan ini sedikit berbeda dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasarudin Umar, yang dalam kesempatan terpisah mengatakan, dengan adanya undang-undang ini diharapkan ada kewajiban dari pelaku usaha untuk memasang label halal pada produknya. “Selama ini tak ada pemaksaan ketika ditangani Lembaga Pengkajian,” kata Nasarudin. Dalam rancangan undang-undang, memang, tak disebut tegas bahwa pengusaha wajib mendapatkan sertifikasi halal.<br /><br />Selain soal tak wajibnya sertifikasi, hal penting yang diatur dalam rancangan itu adalah siapa yang akan menjadi penerbit sertifikat halal, yaitu Menteri Agama. Soal detail pengaturan tentang cara-cara untuk mengajukan sertifikasi, biayanya, akan diatur tersendiri melalui peraturan pemerintah. Selain itu, rancangan undang-undang yang terdiri atas 44 pasal itu juga memuat ancaman sanksi pidana dan denda bagi para pelanggar aturan ini. Pengusaha yang melakukan pelanggaran bisa kena pidana penjara dua sampai delapan tahun, dan denda dari Rp 1 miliar sampai Rp 6 miliar.<br /><br />Soal rancangan ini, tentu saja, menjadi pergunjingan di kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia Boediyanto berpendapat, selama ini tak ada keluhan selama lebih kurang 20 tahun Lembaga Pengkajian menangani sertifikasi halal. Sertifikasi sudah mencakup keamanan dan kehalalan produk. Untuk asal-usul bahan, pihak industri hanya tinggal meminta sertifikasi dari penyuplai tentang status kehalalannya. Prosedur ini mempermudah sertifikasi halal suatu produk pangan. “Mekanisme antara Majelis Ulama Indonesia dan industri itu sudah klop,” kata Boediyanto.<br /><br />Boediyanto menduga Departemen Agama mempunyai rencana lain di balik pengesahan rancangan ini. “Ujung-ujungnya jualan label,” ujar Boediyanto. Jika nanti ada kewajiban untuk memasang label, maka dipastikan akan banyak keluhan. “Kalau produk makanan harganya cuma Rp 250 dan label halal harganya Rp 100, ya kan rugi,” kata dia. Kalau modelnya seperti ini, label tersebut akan jatuh ke konsumen, seperti cukai pada rokok.<br /><br />Forum Komunikasi Pangan Indonesia, yang menampung 10-13 asosiasi Industri pangan, hanya berharap proses sertifikasi halal dipermudah dan biayanya tak mahal. Ketua Asosiasi Suroso mengatakan, ia setuju saja lembaga lain ikut melakukan sertifikasi. “Lembaganya boleh terbuka, sepanjang diakreditasi secara nasional,” kata dia.<br /><br />Lembaga Pengkajian, kata Nadratuzzaman, pernah diajak bicara tentang rancangan undang-undang dan sertifikasi ini oleh Departemen Agama. Lembaganya juga menolak berada di bawah Departemen Agama. “Mereka (Departemen Agama) pikir, Lembaga Pengkajian ini bisnisnya MUI,” kata Nadratuzzaman. Dia mengungkapkan, sertifikasi memang ada biayanya, berkisar Rp 1 sampai Rp 5 juta. Hasil dari sertifikasi itu biasanya digunakan untuk biaya operasional. Maklumlah, kata dia, lembaga ini tak punya gedung dan fasilitas sendiri.<br /><br />Selama ini, laboratorium untuk melakukan sertifikasi menggunakan laboratorium Institut Pertanian Bogor. Lembaga Pengkajian menilai, Departemen Agama tak punya kompetensi untuk melakukan tugas ini. Mochtar Ali mengatakan, kalau sertifikasi ini ada di tangan pemerintah, ia yakin biayanya bisa lebih murah lagi.<br /><br />Wakil Ketua Komisi Agama DPR Hilman Rosyad Syihab berpendapat, sebaiknya pemerintah tak menjadi operator karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. Pemerintah juga sebaiknya tidak usah ikut mencari untung dari soal ini. “Kalau mau ambil keuntungan, jangan dari situ. Cukup dari pajak saja,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Dia juga mengatakan Lembaga Pengkajian juga tidak berhak mengklaim sebagai yang paling kredibel. “Lembaga pemeriksa halal sebaiknya dibuka untuk umum. Siapa saja dapat menjadi lembaga pemeriksa,” kata dia.<br /><br />Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir khawatir soal label halal ini hanya akan menjadi bisnis baru dengan mengatasnamakan kepentingan konsumen. Sebab, produsen makanan, minuman, obat dan kosmetik itu jumlahnya ratusan ribu. Kalaupun sertifikasi dilakukan, ia setuju lembaganya tidak hanya satu. Selain melindungi konsumen, Huzna berharap pelabelan halal ini jangan membebani produsen.<br /><br />Abdul Manan | Aqida Swamurti | Dianing Sari<br /><br />BOKS: Aturan Baru Produk Halal<br /><br />Inilah Calon Aturan Baru Produk Halal<br /><br />Sejumlah ketentuan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.<br /><br />Tugas dan Wewenang (Pasal 3)<br />Pemerintah bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal yang dilaksanakan Menteri Agama.<br />Menteri bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia atau departemen terkait<br />Majelis Ulama Indonesia bertugas menetapkan fatwa kehalalan produk menurut syariah.<br /><br />Bahan Baku dan Proses Produksi (Pasal 5 dan 6)<br />Bahan baku yang digunakan untuk produk halal terdiri dari:<br />-Bahan utama<br />-Bahan tambahan<br />-Bahan penolong<br />-Bahan baku bisa berasal dari<br />-Hewan<br />-Ikan<br />-Tumbuhan<br />Bahan lain yang dihasilkan dari proses kimia, proses biologis, dan atau proses rekayasa genetik;<br />Bahan baku yang berasal dari hewan dihalalkan, kecuali hewan yang diharamkan berdasarkan syariah;<br />Bahan olahan nabati yang diharamkan oleh syariah ditetapkan Menteri berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.<br /><br />Proses Produksi Halal (Pasal 8-10)<br />Hewan yang digunakan sebagai bahan baku produk halal harus disembelih dengan berdasarkan ketentuan syariah;<br />Alat yang digunakan dalam proses pengolahan produk halal wajib dipisahkan dari alat yang digunakan dalam proses produksi hewan yang diharamkan menurut syariah;<br />Tempat penyimpanan bahan baku, pengemasan, pendistribusian dan penyajian daging hewan wajib dipisahkan dari yang haram.<br /><br />Cara Memperoleh Sertifikasi (Pasal 17-18)<br />Permohonan memperoleh sertifikat diajukan secara tertulis kepada Menteri Agama;<br />Setiap permohonan dikenakan biaya.<br /><br />Pelaksana Sertifikasi (Pasal 21)<br />Lembaga pemeriksa sertifikasi halal dapat melaksanakan tugas setelah memperoleh akreditasi Menteri Agama.<br /><br />Masa Sertifikasi Halal (Pasal 25)<br />Sertifikasi halal berlaku selama dua tahun dan diperpanjang dengan pemeriksaan ulang.<br /><br />Sanksi Administratif (Pasal 33)<br />Sanksi administratif berupa:<br />Peringatan tertulis;<br />Pencabutan sertifikat;<br />Pembatalan sertifikasi pada sertifikat halal luar negeri;<br />Penarikan bahan baku atau produk dari peredaran.<br /><br />Penyidikan (Pasal 34)<br />Selain polisi, yang bisa jadi penyidik atas soal ini adalah pejabat pegawai negeri sipil bidang agama.<br /><br />Sanksi Pidana (Pasal 36-38)<br />Mencantumkan label halal tapi tak punya sertifikasi, bisa kena pidana penjara dua tahun dan atau denda Rp 1 miliar;<br />Pelaku usaha yang memasukkan bahan baku haram ke dalam produk halal bisa kena empat tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar;<br />Pelaku usaha yang mengimpor bahan produk tak sesuai dengan ketentuan bisa kena delapan tahun penjara dan atau denda Rp 6 miliar<br /><br />BAHAN: Berdasarkan draf pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal<br /><br />Koran Tempo, 25 Agustus 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-910935161490904441?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-12947876260406687882008-08-17T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:49:34.886+07:00Jalan Panjang Menghapus Pidana Mati<div style="text-align: justify;">Nun di penjara Nusakambangan, Jawa Tengah, Amrozi dan kawan-kawan kini tinggal menghitung hari. Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan segera mengeksekusi para pelaku pengeboman pada 12 Oktober 2002 di Kuta, Bali, itu. “Waktu eksekusinya sebelum bulan puasa (September),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada Tempo di kantornya, Jumat pekan lalu. Selain Amrozi, pelaku pengeboman yang menewaskan 202 jiwa dan melukai 209 orang itu adalah Ali Gufron dan Imam Samudera.<br /><br />Jika eksekusi terhadap trio pelaku bom Bali ini sudah dilakukan, daftar korban hukuman mati di Indonesia bertambah panjang. Dalam catatan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sejak 1998 sudah ada 20 orang yang mati di depan regu eksekusi. Bahkan masih ada sekitar 120 orang yang menunggu nasib yang sama.<br /><br />Korban hukuman mati terbaru adalah Rio Martil, pelaku pembunuhan yang menggunakan martil. Ia dieksekusi mati pada 1 Agustus lalu karena pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara dan pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jawa Tengah. Ia juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung. Kurang lebih dua minggu sebelumnya, Kejaksaan juga mengeksekusi Sumiasih dan Sugeng. Keduanya terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letnan Kolonel Marinir Purwanto pada 1988. Sumiasih dan Sugeng dihukum mati di Surabaya pada 19 Juli lalu.<br /><br />Eksekusi terhadap Rio, Sumiasih, dan Sugeng membuka kembali perdebatan pro dan kontra mengenai hukuman mati di Indonesia. Imparsial, lembaga pegiat hak asasi manusia, menyebut pidana pencabutan nyawa ini sebagai bentuk pengingkaran pemerintah atas konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Hak hidup dijamin konstitusi,” kata Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial. Hak hidup itu diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat 1 Amendemen Kedua UUD 1945. Berdasarkan pasal itu, hak hidup tak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apa pun. “Bahkan negara pun tak punya hak merampas nyawa seseorang,” kata dia.<br /><br />Selama ini, salah satu dasar hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Menurut Batara, fakta di lapangan berbicara lain. Dalam kasus narkotik, Imparsial mencatat, kasus yang terjadi pada 2006 meningkat sejak 2005, dari 4.394 menjadi 6.613 kasus. Padahal, pada tahun sebelumnya, ada tiga terpidana yang dieksekusi mati. Dalam kasus terorisme, kata Bhatara, terpidana justru gembira setelah dijatuhi vonis mati. “Mereka menganggap eksekusi itu sebagai mati syahid,” katanya.<br />“Hukuman mati tak akan membuat teroris jera.” Tak terkecuali bagi koruptor. Menurut dia, dikurung seumur hidup sudah jadi ganjaran setimpal untuk mengganti hukuman mati. Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida satu kata dengan Batara. Menurut dia, meningkatnya angka tindakan kriminal, termasuk korupsi, bukan soal tak adanya hukuman mati, tapi karena hukumannya tak dilaksanakan maksimal.<br /><br />Sikap Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati ini memang agak berbeda dengan tren dunia. Menurut lembaga pengawas hak asasi manusia Amnesty International, hingga Juni 2008 ada 92 negara yang telah menghapus hukuman mati untuk semua tindak kejahatan. Sebanyak 11 negara menghapusnya dari kejahatan pidana biasa, 29 negara melakukan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman itu. Badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 Desember 2007 mengesahkan resolusi yang menyerukan moratorium pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Resolusi ini didukung 104 negara. Sebanyak 54 negara, termasuk Indonesia, menolak penangguhan eksekusi tersebut.<br /><br />Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan, belum seragamnya kebijakan menghapus hukuman mati di dunia karena PBB tidak mewajibkan anggotanya menghapus hukuman itu. “Pro dan kontra di masyarakat internasional belum selesai,” kata Romli. Di satu sisi, dengan bermacam-macam deklarasi dan konvensi, PBB mendorong penghapusan hukuman mati. Namun, PBB juga membolehkan anggotanya menerapkan itu dalam hukum positif masing-masing negara. “Hukuman mati sejauh ini tidak salah,” katanya. Alasan lain, hukuman mati bisa berguna untuk melindungi rakyat banyak dari kejahatan, misalnya, narkotik dan terorisme.<br /><br />Kejaksaan, yang selama ini sebagai pemakai undang-undang, tak bisa mengabaikan pidana itu karena hukum mati ada dalam hukum positif kita. Setidaknya ada 11 dalam undang-undang yang masih menyediakan pidana hukuman pencabutan nyawa itu. Abdul Hakim Ritonga tak keberatan hukuman mati dihapus asal memang itu keinginan pemerintah. “Pemerintah maunya apa, kami laksanakan,” kata Ritonga.<br /><br />Inilah masalahnya. Dalam konstitusi, hak hidup dijamin, tapi undang-undang di bawahnya menyediakan cukup banyak menyediakan pidana hukuman mati. “Karena itu, yang kami lakukan adalah mendorong Presiden untuk melakukan moratorium hukuman mati,” kata Indria. Artinya, pidana hukuman mati itu tak dijalankan. Wakil Ketua Komisi Ridha Saleh setuju dengan ide ini. Menurut dia, menghapus kebijakan tak manusiawi ini butuh waktu panjang. Sembari menunggu penghapusan, ia berharap Presiden bermurah hati mengabulkan grasi mereka yang dijerat vonis mati.<br /><br />ABDUL MANAN | ANTON SEPTIAN<br /><br />Koran Tempo, 17 Agustus 2008<br /><br />Boks 1: Referensi Soal Hukuman Mati<br /><br />Undang-Undang Pencabut Nyawa<br />(KETERANGAN u Desain: Masing-masing undang-undang diberi ilustrasi foto kecil yg berhubungan dengan isi undang undang)<br /><br />Ada 11 undang-undang yang berlaku di Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati pada pelanggarnya, dari perkara sandang-pangan sampai pemberontakan atau makar. Ini beberapa di antaranya:<br /><br />1. KUHP<br />Makar<br />Mengajak atau menghasut negara lain untuk menyerang RI<br />Melindungi musuh atau menolong musuh yang berperang melawan RI<br />Membunuh kepala negara sahabat<br />Pembunuhan berencana.<br />Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan pada waktu malam dengan merusak rumah yang mengakibatkan orang luka berat atau mati<br />Pembajakan di laut, di tepi laut, di sungai sehingga ada orang yang mati<br />Menganjurkan pemberontakan atau huru-hara pada buruh terhadap perusahaan pertahanan negara waktu perang<br />Melakukan penipuan dalam menyerahkan barang-barang di saat perang<br />Pemerasan dengan kekerasan<br /><br />2. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951<br />Senjata api<br /><br />3. Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959<br />Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dalam hal memperberat ancaman hukuman mati terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang-pangan.<br /><br />4. UU Nomor 11/PNPS/1963<br />Pemberantasan kegiatan subversif<br /><br />5. UU Nomor 4 Tahun 1976<br />Perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.<br /><br />6. UU Nomor 5 Tahun 1997<br />Psikotropika<br /><br />7. UU Nomor 22 Tahun 1997<br />Narkotika<br /><br />8. UU Nomor 31 Tahun 1999<br />Pemberantasan Korupsi<br /><br />9. UU Nomor 26 Tahun 2000<br />Pengadilan HAM<br /><br />10. UU Nomor 15 Tahun 2003<br />Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme<br /><br />Sumber: Diolah dari berbagai sumber Perundang-undangan<br /><br />Boks 2: Referensi Soal Hukuman Mati<br /><br />Yang Mati di Tangan Eksekutor<br />(KETERANGAN u Desain: Daftar ini dibuat memanjang di samping atau di dalam foto ilustrasi)<br /><br />Dalam 10 tahun terakhir, ada 20 terpidana yang mati dieksekusi.<br /><br />2008<br />- Rio Alex Bullo<br />Pembunuhan berencana (Jawa Tengah)<br />- Sumiasih<br />Pembunuhan berencana (Jawa Timur)<br />- Sugeng<br />Pembunuhan berencana (Jawa Timur)<br />- Tubagus Maulana Yusuf alias Usep<br />Pembunuhan berencana (Banten)<br />- Ahmad Suradji alias Dukun AS<br />Pembunuhan berencana (Sumatera Utara)<br />- Samuel Iwukchukwu Okoye (warga Nigeria)<br />Narkotika (Banten)<br />- Hansen Anthony Nwaolisa (warga Nigeria)<br />Narkotika (Banten)<br /><br />2007<br />- Ayub Bulubili<br />Pembunuhan berencana (Kalimantan Tengah<br /><br />2006<br />- Fabianus Tibo<br />Pembunuhan berencana (Sulawesi Tengah)<br />- Marinus Riwu<br />Pembunuhan berencana (Sulawesi Tengah)<br />- Dominggus Da Silva<br />Pembunuhan berencana (Sulawesi Tengah)<br /><br />2005<br />- Astini<br />Pembunuhan berencana (Jawa Timur)<br />- Turmudi<br />Pembunuhan berencana (Jambi)<br /><br />2004<br />- Ayodya Prasad Chaubey (warga India)<br />Narkotika (Sumatera Utara)<br />- Saelow Prasad (warga India)<br />Narkotika (Sumatera Utara)<br />- Namsong Sirilak (warga Thailand)<br />Narkotika (Sumatera Utara)<br /><br />2003<br />Tidak ada<br /><br />2002<br />Tidak ada<br /><br />2001<br />- Gerson Pandie<br />Pembunuhan berencana (Nusa Tenggara Timur)<br />- Fredrik Soru<br />Pembunuhan berencana (Nusa Tenggara Timur)<br />- Dance Soru<br />Pembunuhan berencana (Nusa Tenggara Timur)<br /><br />2000<br />Tidak ada<br /><br />1999<br />Tidak ada<br /><br />1998<br />Adi Saputra<br />Pembunuhan berencana (Bali)<br /><br />Sumber: Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)<br /><br />TEKS: ANTON SEPTIAN<br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-1294787626040668788?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-29664181664960459592008-08-11T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:50:59.703+07:00Mengukur Batas Logistik<div style="text-align: justify;">GEDUNG berhalaman jembar di Jalan R.M. Harsono 54, Ragunan, Jakarta Selatan, itu bukan ruang pamer mobil. Tapi, Rabu pekan lalu, 35 mobil Mitsubishi Strada Triton mengkilap terparkir rapi di sana. Logo elang dan angka “5? tampak menyolok di semua badan mobil, meski sekitar separuhnya belum punya nomor polisi.<br /><br />Elang merupakan logo Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan angka “5? nomor urutnya dalam Pemilihan Umum 2009. “Katanya mau dikirim untuk Dewan Pimpinan Daerah,” kata Ian, penjaga gedung.<br /><br />Dalam pekan-pekan ini, 34 partai politik peserta Pemilu 2009 sedang berhibuk. Daftar calon sementara sudah harus disetor paling lambat 19 Agustus ke Komisi Pemilihan Umum. Masa kampanye sudah dimulai sejak pertengahan Juli.<br /><br />Puluhan mobil di Ragunan itu merupakan “logistik” Partai Gerindra, yang mengusung bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Sudah sejak satu setengah bulan lalu mobil-mobil itu datang bertahap.<br /><br />Tiba di gedung yang sebelumnya kantor International Timber Corp Indonesia, mobil seharga Rp 260 juta itu segera ditempeli stiker “Kembalikan Indonesia menjadi macan Asia bersama Prabowo Subianto”, logo Gerindra, dan angka “5?.<br /><br />Mengenai mobil ini, “Kami tidak beli, tapi sewa,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. Sewanya rata-rata Rp 5 juta per mobil per bulan. Ia membenarkan, sebagian mobil akan dikirim ke daerah. “Terutama daerah yang punya potensi suara besar.”<br /><br />Sebaliknya, pengurus daerah mengaku belum mendengar rencana itu. “Itu kebijakan Dewan Pimpinan Pusat, kami belum tahu,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jawa Timur Imron Rosadi. Dalam proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pimpinan Pusat memberikan bantuan seperangkat komputer untuk 38 Dewan Pimpinan Partai di tingkat kabupaten.<br /><br />Tak semua partai baru seberuntung Gerindra. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang mengusung bekas Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Wiranto sebagai calon presiden, tak mengalokasikan logistik kampanye untuk tingkat daerah. “Semua logistik disediakan masing-masing pengurus daerah serta calon anggota legislatif yang akan maju,” kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura Yus Usman Sumanegara.<br /><br />Kebijakan ini belajar dari pengalaman partai politik pada pemilu sebelumnya: sumbangan ke daerah membuat ketergantungan kepada Dewan Pimpinan Pusat. Ketika ditanya apakah sumbangan terbesar partai ini dari Wiranto, Usman mengatakan, “Dari kader lain juga banyak.”<br /><br />Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan partai-partai kini bisa lebih merdeka menggali dana dibanding pemilu sebelumnya. Pada 2004, sumbangan individu kepada partai politik dibatasi maksimal Rp 150 juta, dari perusahaan Rp 750 juta.<br /><br />Untuk sumbangan kampanye, individu dibatasi Rp 250 juta, perusahaan Rp 800 juta. Akibatnya, kata Fahmi, banyak sekali kader partai yang menyumbang dengan menggunakan nama orang lain untuk menyiasati aturan itu.<br /><br />Kini, kata Fahmi, sumbangan dari kader, pengurus, dan kandidat tak lagi dibatasi. Undang-undang hanya membatasi aliran dana dari luar partai. Sumbangan individu dibatasi Rp 1 miliar, perusahaan Rp 5 miliar. “Bisa jadi posisi di partai dan nomor urut pencalonan bukan ditentukan oleh kemampuan, melainkan oleh besar sumbangan,” katanya.<br /><br />Gerindra dan Hanura menampik kekhawatiran ini. Menurut Usman, tak mungkin posisi di partai semata ditentukan oleh besar setoran. “Kemampuan sampai senioritas juga jadi pertimbangan,” ujar Usman. Soal sumbangan dari kader partai yang tak terbatas juga disanggahnya. “Batasnya adalah kemampuan keuangannya,” katanya, sembari tertawa.<br /><br />Abdul Manan, Iqbal Muhtarom<br /><br />Majalah Tempo, 11 Agustus 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-2966418166496045959?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-73332938772557184882008-08-03T13:09:00.001+07:002008-09-19T23:26:36.745+07:00Jalur Barat Kepala Suku<div style="text-align: justify;">SRI Mulyani Indrawati berbusana serba kuning. Kamis siang awal Desember 2005 itu, ia menyerahkan jabatan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada penggantinya, Paskah Suzetta. Ani, begitu Sri akrab dipanggil, segera beralih pos ke Menteri Keuangan.<br /><br />“Saya sengaja pake kuning dalam acara ini,” kata Ani siang itu, “untuk meminta Pak Paskah tidak menguningkan Bappenas.” Hadirin tertawa lebar, termasuk J.B. Sumarlin dan Ginandjar Kartasasmita, yang memimpin lembaga itu pada zaman Orde Baru. Paskah hanya mesem.<br /><br />Kuning merupakan warna Partai Golkar, tempat Paskah berkiprah. Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai itu sejak 1992, ia masuk Kabinet Indonesia Bersatu pada akhir 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pertama kali melakukan reshuffle. Pengumuman perombakan kabinet ini dilakukan di Gedung Agung, Yogyakarta.<br /><br />Jalur Paskah masuk kabinet dibuka oleh Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Menurut politikus Beringin, Yuddy Chrisnandi, Agung awalnya mendengar Presiden hendak mencopot Jusuf Anwar, Menteri Keuangan yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat. “Pak Agung berpendapat: kalau yang keluar kabinet orang Sunda, penggantinya semestinya juga orang Sunda,” tuturnya.<br /><br />Usul serupa disampaikan para tokoh Jawa Barat, termasuk Ginandjar Kartasasmita, kini Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Paskah memenuhi “syarat” orang Sunda itu: ia lahir di Bandung, 6 April 1953. Jadilah ia calon menteri dari “jalur barat”. Agung menyebut namanya ketika bertemu dengan Yudhoyono di Cikeas, Bogor, pertengahan November 2005. Awalnya Paskah diusulkan menjadi Menteri Perindustrian. Belakangan, pos itu diberikan kepada Fahmi Idris. Paskah ditunjuk menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.<br /><br />Banyak yang mencibir masuknya Paskah, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bandung 1990, ke lembaga perencanaan ini. Ia dianggap “salah kamar”. Namun ia berpendapat pengalamannya memimpin Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat cukup menjadi bekal menduduki jabatan barunya. “Presiden telah melihat track record saya,” katanya ketika itu.<br /><br />Paskah merintis bisnis dan politik sejak usia muda. Ia memiliki sejumlah perusahaan properti dan pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Provinsi Jawa Barat. Karier politiknya diawali di Kosgoro, yang juga merupakan basis organisasi Agung Laksono. Ia memimpin organisasi yang berafiliasi ke Golkar ini di Jawa Barat pada 1992-1997. Kosgoro pula yang mengantarnya ke Senayan, sebagai anggota Dewan.<br /><br />Menjadi anggota Dewan tak berarti Paskah langsung masuk lingkaran elite partai. Pada periode pertamanya, 1992-1997, ia bergabung ke Komisi Pertanian dan Pangan. Pada periode selanjutnya, ia beralih ke Komisi Pertambangan dan Energi. Hanya dua tahun dia di situ, karena pada 1999 digelar pemilihan umum setelah jatuhnya rezim Soeharto.<br /><br />Terpilih kembali menjadi anggota Dewan, ia masuk ke Komisi Keuangan dan Perbankan pada 1999-2004. Ia bahkan menjadi wakil ketua komisi itu. Pada periode inilah Rp 31 miliar dana Bank Indonesia mengalir ke para anggota komisi. Menurut Hamka Yandhu, anggota Partai Golkar di komisi yang sama, semua koleganya mendapatkan bagian dengan jumlah bervariasi.<br /><br />Paskah memimpin Komisi Keuangan, setelah terpilih kembali menjadi anggota Dewan untuk periode keempat pada 2004. Karena pengalamannya di Senayan, ia dianggap para anggota komisi sebagai “kepala suku”. Pada periode ini, ia mulai masuk lingkaran elite partai: menjadi Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat. Agung Laksono juga yang mengusulkan namanya dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar 2005 di Bali. Menurut seorang pengurus pusat, Paskah juga diusulkan Uu Rukmana, Ketua Partai Golkar Jawa Barat.<br /><br />Kedekatan dengan Agung membuat Paskah dianggap merupakan bagian dari faksi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Ada beberapa faksi di Partai Beringin: faksi Ketua Umum Jusuf Kalla yang anggotanya banyak berasal dari Sulawesi Selatan, faksi Surya Paloh yang menguasai beberapa posisi strategis, faksi Agung yang berasal dari Kosgoro dan Jawa Barat, serta faksi Aburizal Bakrie. Faksi terakhir banyak beririsan dengan faksi Jusuf Kalla.<br /><br />Karena masuk kepengurusan dari jalur Agung Laksono, menurut sumber Tempo, Jusuf Kalla tak memiliki kedekatan emosional dengan Paskah. “Pak Jusuf Kalla bahkan baru mengenal dekat Paskah setelah ia masuk kabinet,” kata seorang pengurus Golkar.<br /><br />Ketika skandal aliran dana Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat mulai terkuak, menurut anggota pengurus lainnya, Paskah dipanggil Jusuf Kalla. Sang Menteri diminta memberikan klarifikasi soal tuduhan-tuduhan bahwa ia berperan banyak dalam kucuran dana itu.<br /><br />Kepada Jusuf Kalla, menurut sumber itu, Paskah meyakinkan bahwa bukan ia yang mengatur pengucuran duit dari bank sentral. Sebagai ketua komisi, ia mengatakan terlibat tapi tidak aktif. “Paskah bilang tidak dalam posisi mengatur skenario dan Pak Jusuf Kalla percaya,” kata politikus senior itu.<br /><br />Paskah membantah informasi itu. Ia mengatakan belum pernah ditanya secara spesifik oleh Jusuf Kalla. “Bahwa Bapak Presiden dan Wakil Presiden punya saluran-saluran untuk mengecek, itu pastilah. Saya yakin,” ia menjelaskan. Ia pun memastikan partainya akan menyerahkan masalah ini ke proses hukum.<br /><br />Ketika skandal ini kemudian semakin terbuka, rapat harian pengurus Golkar yang dipimpin Jusuf Kalla kemudian membahasnya. Tapi Paskah tak datang. Selama rapat, beberapa pengurus berpendapat semua kolega mereka pasti terlibat, walau ada yang aktif dan ada yang pasif. Rapat tak membahas lebih lanjut soal ini. Alasannya, kasus terjadi sebelum Golkar dipimpin Jusuf Kalla.<br /><br />Setelah Hamka bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentang keterlibatan Paskah, Jusuf Kalla mengatakan tak akan melindungi anak buahnya itu. “Apa pun hasilnya, kami akan menerima,” katanya. Adapun Agung Laksono mengaku pasrah atas nasib koleganya itu.<br /><br />Budi Setyarso, Abdul Manan<br /><br />Majalah Tempo, 3 Agustus 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-7333293877255718488?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-49163633554264793542008-08-03T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:23:28.246+07:00Adu Penalti Kaum Nahdliyin<div style="text-align: justify;">Pipa melekat di bibir Soekarwo, Rabu siang pekan lalu. Asap rokok A-mild tak berhenti mengepul. "Bagaimana perkembangannya? Kita masih menang, kan?" kata calon Gubernur Jawa Timur ini kepada tim suksesnya. Ia memantau siaran langsung hasil penghitungan cepat pemilihan gubernur di televisi di garasi rumahnya, Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.<br /><br />Semua tak mengalihkan pandangan dari televisi. Sesekali terdengar teriakan anggota tim yang memantau suara. "Madura aman. Kita juga menang di Tapal Kuda!" Sekitar pukul 14.00, hampir semua televisi menunjukkan Soekarwo unggul. "Semoga hasilnya terus memuaskan," kata Pakde, begitu calon Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera ini sering disapa.<br /><br />Tamu mulai berdatangan menjelang sore. Calon wakil gubernurnya, Saifullah Yusuf, pertama datang. Lalu Suyoyo, Bupati Bojonegoro yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Jawa Timur. Mereka pun meriung di depan televisi. Soekarwo memindah-mindah saluran dan baru berhenti ketika Saifullah nyeletuk, "Jangan terus diganti, Pakde. Nanti kelihatan bingungnya." Semua tertawa.<br /><br />Suasana riang juga terasa di markas kandidat lain, Khofifah-Mudjiono, di Perumahan Deltasari, Sidoarjo. Awalnya anggota tim sukses calon Partai Persatuan Pembangunan ini tak bergairah. Perolehan suara mereka kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah. "Durung kalah. Jik sak persen (Belum kalah. Perhitungannya baru satu persen)," kata seorang pendukung.<br /><br />Ketika teks berjalan di televisi menyatakan Khofifah unggul, anggota timnya yang duduk langsung berdiri. "Allahu Akbar. Menang!" Ketika kemudian Soekarwo kembali di atas, mereka berteriak: "Masya Allah". Anggota tim sukses Khofifah sebagian besar anggota Fatayat dan Muslimat, tempat ia menjadi ketua umum badan otonom Nahdlatul Ulama ini.<br /><br />Menurut penghitungan cepat, dua kandidat itu mengalahkan tiga calon lainnya. Mereka adalah Soetjipto-Ridwan Hisjam (calon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Soenarjo-Ali Maschan Moesa (Partai Golkar), dan Achmady-Suhartono (Partai Kebangkitan Bangsa). Namun perolehan Soekarwo dan Khofifah diperkirakan di bawah 30 persen, sehingga mereka harus bersaing di putaran kedua.<br /><br />Ana Lutfi, wakil ketua tim sukses Soekarwo-Saifullah, yakin perolehan suara dua kandidat terkuat merupakan buah popularitas. "Kedua tokoh itu sangat populer di masyarakat," katanya.<br /><br />Soekarwo sudah cukup akrab dengan birokrasi Jawa Timur. Pada 1983, pria kelahiran Madiun 16 Juni 1950 ini menjadi Kepala Dinas Pendapatan Surabaya. Setelah itu, kariernya merambat, sampai akhirnya menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sejak 2003.<br /><br />Saifullah Yusuf menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia keluar dari partai itu dan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa dalam Pemilihan Umum 2004. Pada tahun yang sama, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini ditunjuk menjadi Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Ia dicopot tahun lalu, dan digantikan Lukman Edy.<br /><br />Menurut hasil exit poll Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Surabaya, Soekarwo cukup besar mendulang suara warga nahdliyin: 25 persen. Ini jauh melebihi suara yang didapat Ali Maschan Moesa, mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, yang hanya 15 persen.<br /><br />Saifullah giat mendekat ke beberapa kiai berpengaruh. Antara lain pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Situbondo Kiai Kholil As'ad dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Kiai Idris Marzuki. Kholil memberikan dukungan terbuka kepada Soekarwo-Saifullah ketika kampanye belum mulai. Ia menyampaikannya dalam berbagai acara, dari acara pernikahan sampai pengajian.<br /><br />Dalam sebuah acara perpisahan siswa Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum di Kendit, Situbondo, pada 19 Juni lalu, Kholil diundang untuk memberikan ceramah. Entah bagaimana, tema pembicaraan mengarah pada calon pemimpin masa depan. "Pakde Karwo dan Gus Ipul itu baik," kata Kholil, berpromosi. Ia mengutip hadis yang menyebut soal risiko dari sebuah negara yang dipimpin perempuan. Tanpa menyebut nama, orang tahu ia menunjuk Khofifah.<br /><br />Di daerah ini, Soekarwo-Saifullah menang besar. Berdasarkan hasil penghitungan cepat Komisi Pemilihan Umum Situbondo sampai Jumat pekan lalu, pasangan ini meraup suara 45,87 persen. Adapun Khofifah-Mudjiono 34,96 persen.<br /><br />Idris Marzuki juga terang-terangan menggadang-gadang pasangan Soekarwo-Saifullah. Pada 6 Mei lalu, Idris menemani dua orang itu ke Pesantren Mahiyatul Qurra wal Khuffat di Wonodadi, Kabupaten Blitar, pimpinan Kiai Masdain Rifai. Di depan sekitar seribu orang, Idris mengatakan, puluhan ulama di Jawa Timur mendukung pasangan ini karena mereka dekat.<br /><br />"Alasan itu yang membuat para ulama ikhlas turun gunung mendampingi Pakde Karwo dan Gus Ipul," kata Idris Marzuqi. Saat itu, Soekarwo dan Saifullah hanya menyatakan, keduanya berani mencalonkan karena restu kiai. "Apa yang dikatakan kiai, ya itu yang kami lakukan," kata Saifullah. Berdasarkan penghitungan suara cepat Lingkaran Survei Indonesia, Soekarwo mendapat suara 20 persen di Kediri.<br /><br />Lain Soekarwo, lain Khofifah-Mudjiono. Dalam masa-masa awal, popularitasnya masih berada di peringkat bawah. Survei Institut Survei Publik bulan Mei mencatat popularitasnya hanya 8 persen. Menjelang pencoblosan, trennya terus naik. Dalam survei 20 Juli silam, Institut Survei mencatat peningkatan drastis Khofifah menjadi 16,6 persen. Hasil penghitungan cepat malah memprediksi mereka akan memperoleh 24 sampai 25 persen suara.<br /><br />Tim sukses Khofifah, Fauzi, mengatakan bahwa popularitas Khofifah menguat pada Mei lalu. Ini tentu saja karena dukungan kuat badan otonom Nahdlatul Ulama, yaitu Fatayat dan Muslimat. Dukungan ini memang tak sepenuhnya gratis. Pada 2 Juli silam, Khofifah menyumbang Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan pengurus cabang se-Jawa Timur uang Rp 1 miliar plus 50 unit mobil Suzuki APV. Penyerahan disaksikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi. Hasyim tak menampik ini sebagai upaya mencuri hati nahdliyin. "Biarkan warga NU tahu, siapa calon yang memberikan manfaat," kata Hasyim ketika itu.<br /><br />Berbekal dukungan itu, tim sukses Khofifah yakin bisa meraup dukungan besar. Sekitar 80 persen penduduk Jawa Timur merupakan warga nahdliyin. "Selain itu, hasil pembicaraan pengurus Partai Persatuan Pembangunan dan Nahdlatul Ulama sepakat, idealnya Jawa Timur dipimpin kader Nahdlatul," kata Fauzi. Dalam exit poll, Khofifah mendapat dukungan paling besar dari nahdliyin: 28 persen.<br /><br />Fauzi mengakui, suara Khofifah tertinggal dari Soekarwo di Madura dan beberapa daerah Tapal Kuda. Itu karena ada kampanye buruk terhadapnya berupa selebaran bergambar pasangan nomor urut 1 dengan tanda salib di dalamnya. Selebaran semacam ini di basis-basis Islam jelas merupakan kampanye buruk. Menurut hasil perhitungan cepat Lingkaran Survei Indonesia, Soekarwo menang di Madura dengan 39,34 persen suara, sedangkan Khofifah 26,99 persen.<br /><br />Penghitungan suara resmi KPU akan dilakukan pekan ini. Namun, dalam penghitungan cepat sampai pekan lalu, belum ada calon yang mendapat suara melebihi 30 persen. Itu artinya, besar kemungkinan akan ada putaran kedua. Kata Saifullah Yusuf, "Ibarat main bola, ini babak adu penalti."<br /><br />Abdul Manan, Rohman Taufik, Yekti HM, Mahbub Djunaidi, Dwidjo Maksum, Adi Mawardi<br /><br />Majalah Tempo, 3 Agustus 2008</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-4916363355426479354?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-85900634264819628892008-07-28T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:52:23.394+07:00Tujuh Persen yang Luar Biasa<div style="text-align: justify;">INILAH ironi Partai Kebangkitan Bangsa. Menang dalam Pemilu 2004 di Jawa Timur, kini jagonya keok dalam pemilihan gubernur. Perhitungan cepat dari sejumlah lembaga survei memastikan pasangan Achmady-Suhartono, yang disorong partai kaum nahdliyin, berada dalam urutan buncit, dengan menjumput hanya 7,8 persen suara.<br /><br />Dalam pemilihan kepala daerah pada Rabu pekan lalu, Achmady bersaing dengan calon “berbau” pesantren lainnya. Khofifah Indar Parawansa, misalnya, adalah Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama. Ali Maschan Moesa, yang mendampingi calon gubernur dari Golkar, Soenarjo, adalah bekas Ketua Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Ada pula Saifullah Yusuf, yang kini Ketua Gerakan Pemuda Ansor.<br /><br />Nama Achmady disorongkan sebagai calon gubernur berdasarkan kesepakatan internal PKB Jawa Timur pada September 2007. Selain Achmady, yang dielus-elus sebagai jago adalah Haris Sudarno dan Djoko Subroto–keduanya bekas Pangdam V/Brawijaya–dan peneliti Hermawan Sulistyo. Minus Hermawan, nama tiga calon lalu dikirim ke PKB pusat. Jakarta lalu memutuskan Achmady sebagai kandidat gubernur.<br /><br />Belum lagi pemilihan kepala daerah terlaksana, kisruh melanda partai para kiai itu: PKB Jawa Timur pimpinan Imam Nachrowi dibekukan oleh Sekretaris Jenderal PKB Pusat Yenny Wahid. Pengurus baru dipercayakan kepada Hasan Aminuddin, Bupati Probolinggo. Pembekuan dilakukan karena ada dugaan pengurus partai meminta uang kepada para calon gubernur.<br /><br />Soal politik uang itu dibenarkan Mas’ud Adnan, salah satu panitia tim penjaringan. Katanya, saat itu tiap calon diminta menyetor uang pendaftaran Rp 350 juta. Dari situ terkumpul Rp 1,4 miliar. “Semua uang itu digunakan untuk proses seleksi,” kata Mas’ud.<br /><br />Di pusat, pengurus PKB juga bertengkar. Ketua PKB Muhaimin Iskandar dipecat Ketua Dewan Syura Abdurrahman Wahid. Lalu terjadi dualisme kepemimpinan. Oleh Muhaimin, PKB Jawa Timur yang dibekukan Yenny diaktifkan kembali. PKB Jawa Timur dengan demikian punya dua pimpinan: Imam Nachrowi dan Hasan Aminuddin. Yang terakhir ini adalah pimpinan yang direstui kubu Abdurrahman.<br /><br />Calon gubernur terbelah: Achmady disokong kubu Gus Dur, dan Samiatun yang dicalonkan kubu Muhaimin. Namun Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memilih Achmady, calon yang sebelumnya sudah diajukan PKB.<br /><br />Buntutnya bisa diduga: partai tak lagi kompak. Suara kubu Imam Nachrowi terserak. Ketua Dewan Syura PKB Jawa Timur versi Imam Nachrowi, KH Azis Mansyur, malah memilih mendukung pasangan Soenarjo-Ali Maschan Moesa beberapa hari sebelum pencoblosan.<br /><br />Menurut ketua tim sukses Achmady, Syafik Rofii, konflik ini membingungkan calonnya. “Mesin partai juga tak bergerak,” katanya. Hasil exit poll Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Surabaya menunjukkan, suara PKB yang terbesar justru lari ke pasangan Khofifah dan Mudjiono. Achmady hanya mendapat 16,44 persen–kalah dengan dukungan yang diberikan kepada Soekarwo-Saifullah Yusuf (29,9 persen).<br /><br />Selain soal konflik, popularitas calon juga jadi penyebab kekalahan Achmady. Dalam jajak pendapat yang dilakukan Institut Survei Publik, tercatat pada Mei lalu, hanya 3,2 persen publik Jawa Timur yang mengenal Achmady.<br /><br />Lahir di Mojokerto, 8 November 1950, Achmady memulai kariernya dari bawah. Pada 1973 ia adalah pembantu juru parkir Pasar Pohjejer Mojokerto. Sempat menjadi camat, pada 2000 ia menjadi Bupati Mojokerto dan terpilih lagi dalam pemilihan pada 2005. Posisi bupati ia tinggalkan ketika namanya resmi disorongkan PKB sebagai calon gubernur.<br /><br />Disokong oleh partai yang compang-camping, Achmady tak berdaya. Agung Trihatna, anggota tim sukses Achmady, mengatakan bahwa duit untuk mengegolkan bosnya sangat minim. “Cuma ratusan juta.” Padahal idealnya untuk memesan spanduk, baliho, dan beriklan di televisi diperlukan setidaknya Rp 250 miliar.<br /><br />Meski dipastikan kalah, Achmady mengaku masih menunggu hasil resmi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum. Soal suara Achmady yang cuma 7 persen, Agung mengatakan, itu sudah luar biasa. “Survei sebelumnya hanya berkisar 2-5 persen,” katanya.<br /><br />Abdul Manan, Iqbal Muhtarom<br /><br />Majalah Tempo, 28 Juli 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-8590063426481962889?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-53021961688684429742008-07-14T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:51:30.796+07:00‘Ngalap Berkah’ Bintang Sembilan<div style="text-align: justify;">PRIA 58 tahun ini disambut bak kiai. Minggu pagi pekan lalu, puluhan orang menyalaminya, sebagian mencium tangan, saat ia tiba di panggung yang berada di lapangan berdebu depan rumah susun Sombo, Simokerto, Surabaya. Achmady, calon yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, hari itu memulai kampanye hari pertamanya sebagai calon Gubernur Jawa Timur.<br /><br />Sebelum Achmady datang, juru kampanye sudah mengenalkannya sebagai calon yang resmi didukung Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid. Bekas Bupati Mojokerto dua periode ini datang bersama calon wakil gubernur Suhartono. Menjajakan konsep “Jawa Timur Adil Makmur”, pasangan ini menjual kupon berlogo PKB seharga Rp 2.000, yang bisa ditukar dengan dua kilogram beras.<br /><br />Dalam pekan-pekan ini, Achmady-Suhartono dan empat pasang calon lainnya menggelar kampanye akhir sebelum hari pencoblosan 23 Juli. Empat lainnya adalah Soekarwo-Sjaifullah Yusuf, Soenaryo-Ali Maschan Moesa, Sutjipto-Ridwan Hisyam, dan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono. Soekarwo diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, Soenaryo oleh Golkar, Sutjipto oleh PDI Perjuangan. PPP dan sejumlah partai kecil mengusung Khofifah.<br /><br />Dalam kampanyenya, semua calon menjanjikan perbaikan dan perubahan. Soekarwo mengusung slogan “APBD untuk Rakyat”. Soenaryo menjanjikan tiga bebas: bebas biaya pendidikan, bebas biaya kesehatan, dan bebas agunan jika meminjam uang ke bank. Sutjipto mengkampanyekan slogan “Gotong Royong Mbangun Deso Noto Kutho (membangun desa, menata kota)”. Sedangkan Khofifah mengusung “Manteb” (Makmur Aman Tenteram Bersama).<br /><br />Tema kampanye boleh berbeda, tapi semua mengharapkan kucuran suara dari organisasi berlambang bintang sembilan, Nahdlatul Ulama. Suara warga nahdliyin memang cukup signifikan: sekitar 11 juta dari 29 juta pemilih di Jawa Timur adalah warga NU.<br /><br />Berkaca dari pengalaman pemilihan kepala daerah sebelumnya, sejumlah tim sukses berkeyakinan bahwa figur calon lebih memiliki nilai jual dari tema kampanye. Heru Sudibjo, ketua tim sukses Soenaryo, mengatakan calonnya punya kans besar karena cukup dikenal di Jawa Timur. Selain wakil gubernur, dia juga dalang kondang. Masuknya Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Ali Maschan Moesa juga diharapkan dapat menggenjot suara sampai lebih dari 30 persen. Pada pemilu 2004, Golkar mendapat suara 15 persen. Jumlah yang hampir sama diharapkan bisa didapat dari warga nahdliyin. “Kan suara nahdliyin berbagi dengan Achmady, Khofifah, dan Syaifullah Yusuf,” kata bekas Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat ini.<br /><br />Achmady maju sebagai calon resmi dari PKB. Tim suksesnya berharap bisa mendulang suara sampai 40 persen, meski Pemilu 2004 suara PKB hanya 30 persen. Suara tambahan diharapkan berasal dari militer melalui calon wakil gubernur Suhartono, yang pernah menjadi bekas Kepala Staf Kodam V Brawijaya.<br /><br />Khofifah maju berkat dukungan PPP dan sejumlah partai kecil. Partai-partai itu dalam Pemilu 2004 mendapat 17 persen suara. Sedangkan Syaifullah maju menjadi calon wakil Soekarwo, yang diusung PAN dan Partai Demokrat. Dalam Pemilu 2004, keduanya mendapat suara 15 persen.<br /><br />Heru Sudibjo optimistis dengan popularitas calonnya. Dalam survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia, nama Soenaryo bersaing ketat dengan Soekarwo. Berdasarkan hasil survei itu popularitas Soekarwo 18,2 persen, Soenaryo menyusul dengan 17,8. Calon lainnya di bawah 15 persen. “Kami bekerja lebih keras setelah melihat hasil itu,” kata Heru.<br /><br />Sutjipto didukung PDI Perjuangan, yang dalam Pemilu 2004 mendapat suara 21 persen. Ketua tim sukses Sutjipto, Ali Mudji, mengatakan ia optimistis bisa mengantongi 40 persen suara. Selain dari Partai Banteng Moncong Putih, dia yakin bisa menarik limpahan suara dari Partai Golkar melalui Ridwan Hisyam. “Kemenangan dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah dan Bali juga memberikan tambahan semangat buat kami,” kata Ali.<br /><br />Meski Sutjipto dan Ridwan bukan warga nahdliyin, pasangan ini juga optimistis bisa mendapatkan limpahan suara dari warga NU. Salah satunya melalui lobi ke kiai-kiai. Akhir Mei lalu, mereka menyambangi Kiai Abdulah Faqih, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Salah satu kiai Langitan ini sempat meledek Sujtipto, “Tak kira kowe lali karo aku (Saya kira kamu lupa sama saya).” Menurut Ali, saat Faqih dirawat di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya dua tahun silam, Sutjipto juga menjenguknya.<br /><br />“Dari segi kultural, Jawa Timur itu kan NU,” kata pengamat politik dari Universitas Airlangga, Kacung Marijan. Tapi, kata dia, pilihan warga nahdliyin tak selalu kepada partai-partai yang didirikan tokoh NU. Ia juga tak yakin bantuan dana dan fasilitas yang diberikan calon kepada NU dan pengurusnya akan membuat suara nahdliyin mengalir deras ke kubu dia. Kata Kacung, “Yang memilih kan orang, bukan lembaga.”<br /><br />Abdul Manan, Kukuh S. Wibowo, Yekthi Hesti Murthi<br /><br />Majalah Tempo, 14 Juli 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-5302196168868442974?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-19716559361898264212008-07-07T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:51:57.390+07:00Haji Bul Tak Datang ke Arroyan<div style="text-align: justify;">SISWA sekolah menengah pertama di Pesantren Arroyan, Pekanbaru, Riau, sudah menunggu kedatangannya Selasa pekan lalu. Pendiri pesantren itu, Bulyan Royan, dijadwalkan bertemu dengan 78 siswa dalam acara penerimaan siswa baru. “Kami semua sangat merindukan beliau,” kata Indra Daulay, sang kepala sekolah.<br /><br />Ini rencana kedua, setelah sang pendiri batal menghadiri acara perpisahan siswa awal Juni lalu. Kali ini pun, ternyata, rencana itu tak kesampaian. Sehari sebelumnya, Bulyan, yang akrab disapa Haji Bul, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta karena dugaan kasus suap.<br /><br />Bulyan adalah putra sulung H Royan, pendiri Pesantren Babussalam di Pekanbaru. Pesantren yang terletak di Jalan Subrantas ini didirikan pada 1973. Keluarga besar Royan juga bermukim di kompleks seluas hampir lima hektare yang menghimpun 1.200 siswa itu.<br /><br />Royan berasal dari Rokan Hilir, sebelum akhirnya pindah ke Pekanbaru pada 1960. Di kota ini, Royan memulai bisnisnya dengan mendirikan CV Arroyan. Badan usaha ini menangani proyek-proyek pengangkutan bahan bakar minyak pembangkit listrik tenaga diesel serta peralatan listrik PLN ke berbagai pulau dan kawasan di Riau.<br /><br />“CV Arroyan dikenal sebagai perusahaan utama pengangkutan PLN Riau saat itu,” kata H Tasrif, 67 tahun, yang mengaku mengenal Royan. Pada awal 1990, CV Arroyan berubah menjadi PT H Arroyan Jaya. Di akhir 1990-an, Bulyan mulai ikut mengelola PT Arroyan.<br /><br />Di tangan pria kelahiran Rokan Hilir, 1 Januari 1958, itu perusahaan tersebut berkembang dan belakangan juga bergerak di bidang pengapalan bahan bakar minyak.<br /><br />Mulus di bisnis, Haji Bul mulai berkecimpung di bidang sosial dan politik. Pada 1992, ia ikut mendirikan Himpunan Keluarga Pengusaha Pribumi Riau, bahkan menjadi ketua umumnya periode 1995-2000. Bulyan juga pengurus Kamar Dagang dan Industri Riau, 1990-2000.<br /><br />Pada 1995, Bulyan pernah menjadi pengurus Golkar Riau. Selang sekitar tiga tahun, ia hijrah ke Partai Persatuan Pembangunan. “Partai Persatuan Pembangunan Riau waktu itu membujuk Bulyan dan menjanjikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Syafruddin, mantan pengurus Partai Persatuan Pembangunan Riau. “Bulyan juga melihat peluangnya di Golkar tipis.”<br /><br />Tak lama Haji Bul bernaung di Partai Persatuan Pembangunan. Pada 2001, ia ikut mendeklarasikan Partai Bintang Reformasi Riau. “Ia merasa tak cocok dengan petinggi Partai Persatuan Pembangunan Riau,” kata politikus Partai Bintang Reformasi Riau, Helmi Burman.<br /><br />Pada Pemilihan Umum 2004, Partai Bintang Reformasi Riau meraih lima kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bulyan, yang menjadi calon anggota badan legislatif di urutan pertama untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Rokan Hilir, melenggang mulus ke Senayan dan menjadi anggota Komisi Perhubungan, sebelum pindah ke Komisi Pertahanan sekitar sebulan lalu.<br /><br />Bulyan mendirikan Pesantren Arroyan pada 1993. Ia memiliki rumah di Jalan Tanjung Batu 41, persis di tepi Sungai Siak. “Rumah itu juga jadi pelabuhan milik Bulyan Royan,” kata Tasrif. Pada 2002, ia menghibahkan rumah itu menjadi kantor Al-Jam’iyatul Washliyah Riau, tempat ia menjadi pembina utama.<br /><br />Bulyan bersama istri dan lima anaknya tinggal di kompleks pesantren yang didirikannya. Setelah suami Mayarni ini menjadi anggota parlemen di Jakarta, rumah itu jarang dihuni, kecuali pada saat reses atau libur.<br /><br />Adik kandung Bulyan, Ismail Royan, mengatakan kakaknya pernah berkeluh-kesah soal tugasnya di Dewan. “Tak cocok rasanya saya di situ,” kata Bulyan, seperti ditirukan Ismail. Tapi Haji Bul tak merinci keluhannya.<br /><br />Ismail mengaku sangat kaget mendengar kabar penangkapan sang kakak. Jumat pekan lalu, Ismail pun menggelar jumpa pers di rumahnya, di Pesantren Babussalam. “Kami atas nama keluarga minta maaf kepada keluarga besar Riau atas kekhilafan yang dilakukan keluarga kami,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi itu.<br /><br />Rapat yang digelar Partai Bintang Reformasi, Jumat pekan lalu, memutuskan menunggu vonis pengadilan. “Yang pasti, kami tidak akan mencalonkan dia lagi,” kata sekretaris jenderal partai itu, Rusman Ali.<br /><br />Abdul Manan, Sunudyantoro, Jupernalis Samosir (Pekanbaru)<br /><br />Majalah Tempo, 7 Juli 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-1971655936189826421?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-41084629182013908912008-06-30T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:52:49.791+07:00Setelah Lepas Tali Sepatu<div style="text-align: justify;">SELASA dua pekan lalu, Maftuh Fauzi masih dalam keadaan sadar di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia, Jakarta. “Ngomong-nya juga masih lancar,” kata ibundanya, Mumfatimah, 54 tahun. Keadaan berubah drastis ketika Maftuh dikirim ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, malam itu.<br /><br />Mahasiswa Akademi Bahasa Asing Universitas Nasional korban kekerasan polisi itu langsung masuk ruang gawat darurat. Esoknya, dokter mengabarkan: Maftuh koma dan sakit parah.<br /><br />Setelah itu, Maftuh masuk ruang isolasi, dan kedua orang tuanya hanya bisa menunggu di luar. Selang dua hari, dokter memberikan kabar duka: Maftuh wafat sekitar pukul 11.20. Menjelang sore, jenazahnya dibawa keluarga ke rumahnya di Desa Adikarto, Kelurahan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah.<br /><br />Cerita Maftuh bermula pada 23 Mei lalu. Hari itu, pria 27 tahun ini kuliah malam. Dari tempatnya bekerja sebagai anggota staf marketing, ia langsung ke kampus. Sudah empat bulan dia bekerja di perusahaan itu.<br /><br />Sekitar pukul 21.00, ia berencana pulang. Niatnya tertahan karena mahasiswa menggelar orasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di depan kampus. Ia ikut bergabung.<br /><br />Raihan Yulfi, koleganya di kampus, sempat berbicara dengan Maftuh sekitar pukul 02.00. Setelah itu, Maftuh ke ruang serba guna di bagian belakang kampus. Ketika pagi menyingsing, suasana berubah tegang: mahasiswa dan polisi saling melempar.<br /><br />Tak lama kemudian, polisi menyerbu masuk. Raihan, bersama seratusan mahasiswa, mundur ke lapangan bola di bagian belakang kampus. Polisi, dengan pentungan dan tameng, terus memburu. Sebagian mencari mahasiswa di ruang kelas, senat, dan unit kegiatan.<br /><br />Setelah itu, informasi simpang-siur, pandangan mereka terhalang gas air mata. Tapi Dono, kolega sekelas Maftuh, punya cerita lebih rinci. Dalam perjalanan ke lapangan, Maftuh melindungi kepala dengan dua tangannya. Di tengah jalan, tali sepatunya lepas. Ketika ia membungkuk hendak mengikat tali sepatu, sebuah pukulan menerpa kepalanya.<br /><br />Ada sekitar 150 mahasiswa diangkut ke kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Di sinilah mereka baru bertegur sapa. “Pusing, Cep,” kata Maftuh ketika disapa Chepy. Mereka dites urine. Hasil tes Maftuh negatif. Luka robek di belakang kepalanya mendapat satu jahitan.<br /><br />Pagi 25 Mei, 74 mahasiswa dibebaskan. Sorenya, 42 lagi menyusul bebas. Tapi 31 mahasiswa berstatus tersangka, termasuk Maftuh. Ke-31 mahasiswa itu dibagi dua. Maftuh satu sel dengan Raihan. Menurut Raihan, setiap hari Maftuh mengeluh pusing dan minta obat. Sekali ia muntah seusai makan.<br /><br />Mereka akhirnya dibebaskan pada 2 Juni, dengan status wajib lapor. Maftuh diantar ke kampus. Acie, koleganya, melihat perbedaan menyolok pada Maftuh. “Dia tampak lelah dan seperti menahan sakit.” Dono menimpali, “Dia juga lebih lambat menangkap pertanyaan orang.”<br /><br />Dono mengatakan Maftuh masih pergi ke kantornya di Ratu Plaza, Jakarta, keesokan harinya. Hari Kamis pekan itu, dia juga masih lapor ke polisi. Setelah itu, kesehatannya terus memburuk.<br /><br />Pada 10 Juni, Maftuh dilarikan ke Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta. Karena tak ada kamar, ia dibawa ke Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia, sebelum akhirnya ke Rumah Sakit Pertamina.<br /><br />Pada hari wafat Maftuh, Wakil Direktur Medis Rumah Sakit Pertamina dr Widya S. mengatakan korban meninggal karena infeksi berat pada fungsi sistemiknya. Tapi dia tak mau menjelaskan penyakitnya.<br /><br />Ketika didesak mahasiswa, akhirnya Widya mengatakan, “Hasil yang kami terima, pemeriksaan screening HIV itu positif.” Saat dikonfirmasi Tempo, Rumah Sakit Pertamina tak mau memberikan penjelasan. “Kini ditangani Departemen Kesehatan,” kata juru bicara rumah sakit itu, Tri Prasetyowati.<br /><br />Pakar forensik Dr Mun’im Idries memberikan pandangannya setelah Tempo menyodorkan hasil diagnosis Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia yang disampaikan ke Rumah Sakit Pertamina. Dari laporan itu, kata Mun’im, Maftuh menderita commotio cerebri alias gegar otak. “Kalau cuma gegar otak, tidak akan mati,” kata Mun’im.<br /><br />Mahasiswa dan orang tua Maftuh tak percaya begitu saja hasil pemeriksaan dokter. Pekan lalu, tim gabungan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo Purwokerto, dan Universitas Diponegoro Semarang mulai melakukan pemeriksaan. Tapi Muhammad Syahdi, ayah Maftuh, mengaku tak akan terpengaruh hasil temuan itu. “Wong anak saya sudah meninggal,” katanya.<br /><br />Abdul Manan, Aris Ardianto, Cornila Desyana, G.W. Titiyoga<br /><br />Majalah Tempo, Edisi 30 Juni 2008</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-4108462918201390891?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-828795860691415252008-06-23T13:09:00.000+07:002008-09-19T23:53:16.001+07:00Menimbang Pasal Salah Kamar<div style="text-align: justify;">ADA yang berbeda dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat dua pekan lalu. Kursi yang semula penuh terisi menjadi berkurang separuhnya menjelang tengah malam, ketika pengesahan Qanun tentang Partai Politik Lokal itu. “Banyak anggota Dewan yang keluar, termasuk saya,” kata Amir Fauzi, juru bicara Fraksi Partai Golkar.<br /><br />Dari 56 anggota Dewan, hanya 33 yang tetap bertahan di dalam ruangan. Mereka yang “walk out” adalah anggota Dewan yang tak setuju masuknya pasal tentang kewajiban bisa membaca Al-Quran bagi anggota legislatif dari partai nasional. Akhirnya, ketika voting, semuanya satu suara karena pemilik suara berbeda sudah angkat kaki.<br /><br />Pengesahan qanun ini, lepas dari kontroversi pasal tentang ketentuan baca Al-Quran, memang ditunggu masyarakat Aceh. Berbeda dengan daerah lain, Aceh memerlukan qanun (peraturan daerah) untuk mengatur partai politik lokal yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2009. Daerah ini, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, diberi keistimewaan memiliki partai politik lokal.<br /><br />Untuk ikut perhelatan politik nasional itu, partai nasional dan lokal harus lolos verifikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai yang lolos verifikasi juga akan diperiksa secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Di Aceh, komisinya bernama Komisi Independen Pemilihan Aceh.<br /><br />Menurut Ketua Komisi Independen, Abdul Salam Poroh, tahapan pemilu Aceh sudah disusun. Pada 10-16 Mei, semua partai politik lokal mendaftarkan diri kepada Komisi Independen. Verifikasi administrasinya pada 7-24 Juni. Verifikasi faktual pada 24-30 Juni.<br /><br />Hanya, kata Abdul Salam, Komisi tentu tak bisa menjalankan rencana itu sampai qanun-nya selesai dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Inilah sebabnya pembahasan qanun itu dikebut. Pemerintah menyodorkan draf qanun ke Dewan, April lalu. Setelah itu, barulah draf dibahas secara maraton sampai akhirnya dibawa dalam sidang paripurna Jumat dua pekan lalu itu.<br /><br />Dalam rapat pagi itu, semua fraksi menyampaikan pandangannya atas draf qanun sebanyak 38 pasal yang disiapkan Panitia Legislasi dan Komisi A Dewan. Isi qanun tak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan.<br /><br />Satu-satunya perdebatan adalah pasal 36, yang berisi ketentuan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten dari partai politik nasional harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Al-Quran bagi yang beragama Islam.<br /><br />Suara Dewan terpecah dua. Fraksi Golkar tak setuju masuknya pasal itu. “Aturan ini tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang,” kata juru bicaranya, Amir Fauzi. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.<br /><br />Fraksi yang satu suara dengan Golkar adalah Partai Bintang Reformasi, Fraksi Perjuangan Ummat, dan Fraksi Demokrat. Empat fraksi lainnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang, tetap pada pendirian semula: persyaratan mampu membaca Al-Quran bagi calon anggota legislatif, baik untuk calon dari partai lokal maupun partai nasional.<br /><br />Ketika Dewan bersidang, sekitar seratus mahasiswa menggelar demonstrasi. Mereka mendesak persyaratan membaca Al-Quran tetap dimasukkan ke dalam qanun. “Kepala desa saja harus orang yang bisa membaca Al-Quran,” kata koordinator demonstrasi, Yusuf. Ia khawatir pemimpin Aceh ke depan mengalami “krisis moral”.<br /><br />Di sela pemandangan umum fraksi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba-tiba keluar dan menemui perwakilan demonstran. Irwandi menjelaskan, “Ada hal lain yang lebih penting kita lakukan dari sekadar syarat bisa membaca Al-Quran.” Jawaban itu tak memuaskan para demonstran.<br /><br />Sidang pagi itu diskors untuk salat Jumat dan dilanjutkan sekitar pukul 20.30. Untuk menjembatani dua perbedaan, dibentuklah Panitia Musyawarah. Namun rapat panitia ini tak membuahkan hasil. Panitia malah sepakat cara pengambilan keputusan diserahkan kepada sidang paripurna.<br /><br />Pada saat pembahasan memilih cara pengambilan keputusan inilah kekisruhan dimulai. Anggota Dewan yang setuju dan tak setuju berebut interupsi. Pada saat yang sama, suara-suara teriakan dukungan juga datang dari mahasiswa yang ikut menonton sidang.<br /><br />Pemimpin sidang, Rihan Iskandar, mengetuk palu untuk menenangkan keadaan. “Kami menskors sidang selama lima menit,” kata Rihan. Kenyataannya, sidang molor sampai seperempat jam. Sebagian anggota Dewan ke luar ruangan. “Tak ada lobi karena skorsing hanya untuk menenangkan suasana,” kata Amir Fauzi.<br /><br />Ketika sidang dibuka lagi, hanya 33 anggota yang kembali duduk di kursinya. “Kami tahu bahwa itu akan voting, sehingga kami tak ikut,” kata Amir Fauzi. Sidang pun dilanjutkan dengan voting terbuka. Hasilnya sudah bisa diduga: semua anggota Dewan berdiri, tanda setuju mempertahankan pasal 36.<br /><br />Amir Fauzi mengatakan keberatan Golkar atas pasal 36 itu berkaitan dengan alasan konsistensi dalam pembuatan undang-undang. Menurut dia, qanun partai lokal tak sepatutnya mengatur soal ketentuan tentang calon anggota legislatif untuk partai nasional. “Kalaupun mau diatur, harusnya dilakukan dengan cara lain,” katanya.<br /><br />Misalnya melalui qanun yang berbeda. Tapi, dia mengakui, kemampuan membaca Al-Quran ini isu sensitif di daerah yang menganut syariat Islam itu. Alasan ini pula yang membuatnya tak ikut voting terbuka itu. “Kalau ada yang tak setuju, pasti akan diteriaki tak islami oleh mahasiswa,” kata pria 58 tahun itu.<br /><br />Juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Hamid Zen, mengatakan, dengan pengesahan ini, Komite Independen sudah bisa menjalankan proses persiapan Pemilu 2009. Dia juga menambahkan, Qanun Nomor 3 Tahun 2008 itu sudah disampaikan ke Departemen Dalam Negeri, Jumat pekan lalu. “Kalau Departemen Dalam Negeri akan melakukan klarifikasi, itu di luar kewenangan kami,” kata Hamid. Departemen Dalam Negeri memang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi atas peraturan daerah dan qanun yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.<br /><br />Peneliti senior di lembaga swadaya masyarakat Imparsial, Otto Syamsuddin Ishak, menilai perdebatan soal pasal membaca Al-Quran itu sebagai bentuk formalisasi pelaksanaan syariat Islam. Dia menilai, masuknya ketentuan itu kurang tepat dalam qanun yang mengatur partai politik lokal. “Ketentuan itu seperti salah kamar,” katanya.<br /><br />Kalaupun dimasukkan, kata Otto, bisa dalam qanun tentang agama, adat, dan pendidikan. Namun, dia mengingatkan, formalisasi ini masih fenomena di parlemen, bukan di masyarakat Aceh. “Pendukung pasal itu kan partai nasional di parlemen yang berbasis agama,” katanya. Memang belum terdengar suara partai lokal tentang membaca Al-Quran ini.<br /><br />Abdul Manan, Adi Warsidi<br /><br />Majalah Tempo, Edisi 23 Juni 2008</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-82879586069141525?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-49516602914920825512008-06-16T13:09:00.001+07:002008-09-20T00:02:44.086+07:00Beku Dulu, Larang Kemudian<div style="text-align: justify;">RAPAT itu tertunda oleh sebuah pengumuman penting. Masuk melalui pesan pendek, sang pemberi kabar memastikan surat keputusan bersama tiga menteri tentang Ahmadiyah diteken sudah. Nong Darol Mahmada, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, tak percaya keputusan itu diumumkan begitu cepat. “Kami mengecek informasi itu di Internet dan radio,” kata Nong.<br /><br />Tim advokasi Ahmadiyah Jan Husein Lamady juga segera dikabari. “Dia mengaku juga baru tahu soal keputusan itu.” Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin pekan lalu, mengumumkan keluarnya keputusan tentang Ahmadiyah. Intinya, penganut Ahmadiyah diminta menghentikan penyebaran keyakinannya, sedangkan kelompok Islam lainnya diminta tak melakukan tindakan di luar hukum terhadap mereka.<br /><br />Awalnya rapat Nong dan kawan-kawan itu digelar untuk membahas perkembangan insiden Monas. Itulah saat sekelompok orang dari Komando Laskar Islam menyerang aksi damai yang diadakan Aliansi Kebangsaan. Setelah muncul pengumuman, pertemuan di kantor The Wahid Institute, Jakarta Pusat, itu berubah topik: segera mereka membahas langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan beleid pemerintah itu. Ada usul untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, yang menjadi landasan keluarnya surat keputusan bersama. “Kalau ini diuji, berarti surat keputusan itu tak ada dasarnya,” kata Nong Mahmada. Achmad Suaedy mengatakan, selain upaya hukum, lobi politik dan internasional juga dilakukan. “Kami juga mengirim setiap perkembangan terbaru kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional,” kata Direktur The Wahid Institute itu.<br /><br />Seusai rapat, Aliansi menggelar konferensi pers. Menurut Suaedy, banyak sekali catatan atas keluarnya keputusan itu. “Positifnya, surat keputusan itu tak memuat soal pelarangan. Secara moral kami merasa menang,” katanya. “Kami sepakat untuk mengambil sisi positifnya.”<br /><br />JURU bicara Hizbut Tahrir Ismail Yunanto sudah berada di kantornya, ruangan 702 lantai 7 Gedung Anakida, Jalan Dr Soepomo, Jakarta, sore itu. Ia baru saja ikut aksi di depan Istana Negara, Jakarta, yang menuntut pembubaran Ahmadiyah. Hizbut Tahrir adalah salah satu penentang ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu. Demonstrasi pagi itu dilakukan untuk mendesak agar pemerintah melarang Ahmadiyah.<br /><br />Desakan senada disampaikan perwakilan demonstran yang diterima ke Istana Negara dan ditemui juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng. Selang beberapa jam, dari televisi ia mendengar bahwa surat keputusan sudah diteken. Kata Ismail, pengumuman itu sebenarnya tak terlalu mengherankan. “Semua orang tahu, surat keputusan itu akan keluar. Tapi yang kita tak tahu, kapan waktunya,” kata Ismail.<br /><br />Hiruk-pikuk Jakarta ini terdengar jelas oleh sekelompok orang di Parung, Bogor. Inilah markas terbesar Jemaat Ahmadiyah, sebelum akhirnya dipindahkan ke kantor pusat di Jalan Balikpapan, Jakarta. Tapi tak ada reaksi warga perkampungan yang dibangun pada 1981 dan dihuni sekitar 500 jemaah itu. Warga Ahmadiyah di sana tetap beraktivitas seperti biasa. Soal keputusan tiga menteri tentu jadi bahan omongan. Tapi, “Kami hanya ngobrol biasa dan saling memberi komentar,” kata Ruhdiyat Ayyubi Ahmad, pengurus Ahmadiyah Parung.<br /><br />Ahmadiyah menyampaikan sikap resmi keesokan harinya. “Sebagaimana dijelaskan Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, surat keputusan itu tidak melarang, membekukan, dan membubarkan Ahmadiyah, tapi semata-mata peringatan,” kata Wakil Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Muhammad Siddiq Jian. Mereka masih mempelajari keputusan itu. “Kita juga akan melakukan dan menempuh jalur hukum,” kata Siddiq.<br /><br />Di tempat lain, Ketua Laskar Pembela Islam Munarman akhirnya nongol dari persembunyiannya. Bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini sempat buron setelah menjadi salah satu tersangka kasus penyerangan di Monas, 1 Juni silam. “Saya datang untuk membuktikan saya bukan pengecut,” kata Munarman, dengan kaus polo dan topi putih, kepada wartawan, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.<br /><br />Ketika berstatus buron, Munarman sempat mengirimkan pesan melalui email dan rekaman video kepada media massa. Dalam rekaman ala Usamah bin Ladin itu ia menyatakan akan menyerahkan diri jika Ahmadiyah dibubarkan, dan proyek penelitian milik Amerika Serikat Namru-2 yang ia tuding bagian dari proyek intelijen Amerika tak dilanjutkan.<br /><br />DUA hari setelah keputusan tiga menteri dilansir, anggota Front Pembela Islam menggelar pengajian rutin. Menjelang sore, puluhan pria berkopiah putih memenuhi Masjid Al-Ikhlas di Petamburan III, markas Front. Malam itu, Sekretaris Jenderal Front, Sobri Lubis, memimpin pengajian. Dalam ceramah sekitar dua jam itu, Sobri membacakan surat dari Ketua Front Rizieq Shihab yang ditulis dari sel polisi. Intinya, Rizieq menjelaskan sikapnya tentang Ahmadiyah.<br /><br />Sobri meminta kepada sekitar 300 jemaah itu memberikan dukungan kepada Rizieq, yang disebutnya “guru kita”. Front juga memutuskan menggugat praperadilan polisi karena telah menangkap Rizieq dan kawan-kawan. Sidang pertama gugatan praperadilan akan dilakukan pada Senin pekan ini.<br /><br />Sobri minta massa Front memberikan dukungan dengan datang lebih pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Siap bela guru kita?” teriak Sobri. Jemaah seraya mengepalkan tangan serempak berteriak, “Siap!”<br /><br />Kepada jemaahnya, Sobri menyampaikan hasil demonstrasi besar Senin pekan lalu. Menurut dia, tak kurang dari 500 ribu orang yang tumpah ke jalan untuk meminta pembubaran Ahmadiyah. Ia menyebut aksi itu sebagai sukses besar. “Kalau tak turun demo, tak keluar surat keputusan itu,” kata Sobri, sembari diikuti teriakan Allahu Akbar. “Kita akan mengadakan aksi besar-besaran pekan depan,” kata Sobri melanjutkan.<br /><br />Seusai pengajian, massa tak langsung pulang. Sobri menghampiri salah satu jemaahnya sembari berbisik pelan: “Rapat ya.” Malam itu, tak kurang dari 20 orang tetap bertahan di rumah Rizieq Shihab. Setelah sekitar sejam berselang, satu per satu pria berbaju putih keluar dari rumah yang pintu masuknya seperti labirin berlorong sempit. “Saya tak mau bicara,” kata Sobri, ketika ditanya soal materi rapat.<br /><br />Keesokan harinya, organisasi massa Islam merapatkan barisan dan menyatukan persepsi dalam pertemuan di gedung Majelis Ulama Indonesia. Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa Majelis, mengatakan bahwa pertemuan itu inisiatif lembaganya karena banyaknya perbedaan persepsi dalam menafsirkan keputusan tiga menteri itu. “Kami ingin menyamakan persepsi. Kalaupun melakukan aksi, jangan sampai terprovokasi,” kata Ma’ruf. Semua organisasi massa Islam diundang. “Semua memang masih menginginkan Ahmadiyah dibubarkan.”<br /><br />Dalam pertemuan itu, Majelis Ulama mengingatkan posisi pemerintah. Menurut dia, keputusan bersama itu hanya bisa memperingatkan. “Kewenangan surat keputusan hanya sebatas itu. Kalau pelarangan, melalui keputusan presiden,” kata Ma’ruf. Pertemuan itu memutuskan akan membuat tim pemantau kepatuhan. Hasil tim inilah yang diharapkan bisa mendorong lahirnya pelarangan. Ma’ruf yakin, Ahmadiyah pelan-pelan bisa sepenuhnya hengkang dari Indonesia. Katanya, “Ada indikasi (surat keputusan itu) bisa menuju pelarangan.”<br /><br />Abdul Manan, Rina Widiastuti, Bunga Manggiasih<br /><br />Majalah Tempo, Edisi 16 Juni 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-4951660291492082551?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-8295810007547401462008-06-09T13:09:00.000+07:002008-09-20T00:00:47.818+07:00Robohnya Patung Nona<div style="text-align: justify;">TAK ada lagi patung perempuan muda menenteng keranjang buah di pintu masuk perumahan elite Kampoeng Paradise, Pekalongan, Jawa Tengah. Awalnya, patung itu dibuat sebagai penanda kompleks berarsitektur gaya Prancis ini. “Patungnya sudah lama diturunkan,” kata Adri Sulistia Nugraha, Manajer Proyek PT Arta Kibar, kontraktor Kampoeng.<br /><br />Si Nona lenyap sejak tiga bulan lalu. Pada suatu malam, 30-an orang beratribut Front Pembela Islam menimpukinya dengan batu. Nona yang berdiri di ketinggian tiga meter itu babak-belur. Tubuhnya bopeng di sana-sini. Para penyerang juga berusaha merobohkan sang Nona, tapi buru-buru dicegah Adri, yang sedang berpatroli.<br /><br />Saat berdialog, para penyerang mengira si Nona itu Bunda Maria. “Mereka mengira di perumahan ini ada kristenisasi,” kata Adri. Ia lalu menjelaskan bahwa itu patung Trevi, lambang panen raya di Versailles, Prancis. Sama-sama perempuan. Bedanya: Bunda Maria membopong bayi, Trevi menggendong keranjang buah. Penjelasan itu ternyata tak memuaskan sehingga pertemuan dilanjutkan esok harinya di kantor Front.<br /><br />Dalam pertemuan itu, Front menjatuhkan fatwa: pembuatan patung yang menggambarkan manusia dan binatang dilarang. “Hukumnya haram,” kata Adri, mengutip pendapat Front. Ia angkat tangan. Beberapa hari setelah pertemuan itu, patung diturunkan. Si Nona kini menghuni gudang. “Demi keamanan dan kenyamanan penghuni,” kata Adri.<br /><br />Sayangnya, Ketua Front Pembela Islam Pekalongan Abu Ayas, yang ikut dalam pertemuan itu, tak bisa dimintai konfirmasi soal cerita ini. Ia tak ada di rumahnya, yang juga menjadi markas Front, ketika hendak ditemui Kamis pekan lalu. Telepon selulernya pun tak aktif.<br /><br />Si Nona di Kampoeng Paradise itu hanya satu contoh korban aksi Front, yang dibentuk 17 Agustus 1998. Aksi yang membuat mereka populer adalah razia tempat hiburan. Kafe Star Deli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pernah kena “kunjungan tak diharapkan” ini, empat tahun lalu.<br /><br />Malam 23 Oktober itu, kafe dan resto dengan interior bergaya country ini nyaris luluh-lantak. Kaca depan restoran pecah berhamburan. Dari tujuh keping kaca setebal 5 milimeter yang berukuran 1,5 x 2,5 meter itu, hanya dua yang tidak berlubang. Pintu masuk restoran kehilangan bentuk. Foto-foto artis dan pengunjung yang lazim dipajang di dinding kafe berantakan.<br /><br />Tak ada korban jiwa, karena pengelola kafe sudah mendapatkan pemberitahuan dari polisi satu jam sebelum massa datang. Kafe itu ditutup dua jam lebih cepat dibanding biasanya sekitar pukul 12 malam. Semua karyawan pulang. Hanya ada petugas keamanan yang berjaga di depan. Namun mereka tak bisa berbuat banyak ketika massa datang. “Kerusakannya sekitar 50 persen,” kata Ida, manajer kafe itu, mengenang.<br /><br />Ida tak tahu alasan kafenya jadi sasaran massa malam itu. Ia menduga kafenya jadi korban karena berada paling depan dari arah massa datang. Setahun setelah peristiwa itu, kata Ida, seseorang yang mengaku anggota Front datang. “Ia menawarkan bantuan jasa pengamanan,” katanya Kamis malam pekan lalu. “Tawaran itu kami tolak.”<br /><br />Pada 2007, dilaporkan tiga razia dilakukan Front terhadap tempat-tempat hiburan. Front berdalih tempat hiburan tetap dibuka meski bulan Ramadan. Selain itu, mereka tetap menjual minuman keras meski peraturan daerah melarangnya. Pengurus Front membantah razia itu dipakai untuk kemudian menawarkan jasa pengamanan. “Kalau ada, silakan laporkan kepada kami. Kami pasti menindaknya,” kata Tubagus Sidiq, Ketua Bidang Pertahanan Front.<br /><br />Massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional juga pernah menjadi korban Front. Mereka terlibat bentrok fisik dengan massa Front pada 29 Maret 2007, ketika para aktivisnya hendak mendeklarasikan partai itu di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.<br /><br />Siang itu massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional hendak berdemonstrasi di Hotel Shangri-La, Jakarta, tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri suatu acara. Di sekitar Dukuh Atas, setengah kilometer dari hotel tujuan, mereka dihadang massa Front yang bergabung dengan massa Forum Betawi Rempug, Forum Ukhuwah Islamiyah, dan Gerakan Nasional Patriot Indonesia. Beberapa orang anggota Partai Persatuan terluka. “Kami tak menyangka diserang,” kata Dita Indah Sari, aktivis partai itu.<br /><br />Front menuding partai itu jelmaan Partai Komunis Indonesia. Dita Indah Sari menampik tudingan ini dan menegaskan semua perjuangan Partai Persatuan tak berkaitan dengan komunis. Front tak percaya alasan itu. “Partai Persatuan Pembebasan Nasional itu PKI gaya baru,” kata Sidiq, yang mengaku sudah mempelajari anggaran dasar partai itu.<br /><br />“Sasaran” Front yang tak kalah penting adalah Jemaat Ahmadiyah. Pada 9 Juli 2005, bersama massa dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam, Front Pembela Islam mendatangi Kampus Al-Mubarak, Parung, Bogor, 9 Juli 2005. Saat itu, Ahmadiyah memang menggelar acara jalsah salanah alias pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Qadian, yang diikuti ribuan peserta, 8-10 Juli 2005.<br /><br />Sepekan sebelum terjadi penyerangan, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam melayangkan surat ke polisi agar mencabut izin dan membatalkan pertemuan tahunan itu. Sehari sebelumnya, massa pernah mendatangi kampus itu dan memberikan peringatan agar pertemuan tak diteruskan. Keesokan harinya, pertemuan jalan terus. Akhirnya, sekitar 400 orang langsung mendatangi Kampus Al-Mubarak. Mereka mulai merobohkan dan menginjak-injak gapura tripleks berwarna hijau di jalan masuk ke kampus tersebut. Mereka merangsek ke depan pintu gerbang, meminta pintu gerbang dibuka.<br /><br />Puluhan anggota Jemaat Ahmadiyah bertahan di dalam. Suasana memanas ketika mulai ada batu melayang ke arah kampus. Keributan memuncak saat terjadi aksi saling lempar. Perang batu berlangsung lima menit sebelum dihentikan oleh tembakan polisi ke udara untuk menghalau massa. Situasi berangsur reda saat 30 anggota Pasukan Pengendali Massa Kepolisian Resor Bogor datang.<br /><br />Bagi Front, tuntutan terhadap Ahmadiyah sudah tegas. “Ibaratnya, mereka itu membangun rumah di dalam rumah. Jadi, mereka harus dibubarkan,” kata petinggi Front, Tubagus Sidiq. Bekas koordinator lapangan ini juga menegaskan aksi-aksi terhadap pembangunan gereja, Partai Persatuan Pembebasan Nasional, dan tempat-tempat hiburan itu dilakukan setelah masukan yang disampaikannya tak kunjung ditindaklanjuti pemerintah. “Begitu ada tindakan, dianggap anarkis. Bagi Front, aksi-aksi ini upaya terakhir,” kata Sidiq.<br /><br />Tentu saja ada aktivitas positif anggota Front. Mereka, misalnya, ikut menurunkan tim bantuan ketika tsunami menggulung Aceh pada akhir 2004. Begitu juga ketika gempa menggoyang Yogyakarta pada pertengahan 2005.<br /><br />Abdul Manan, Vennie Melyani, Edi Faisol<br /><br />Majalah Tempo, Edisi 9 Juni 2008</div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-829581000754740146?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-72433241781321855302008-06-02T13:09:00.000+07:002008-09-20T00:01:13.122+07:00Habis Dana, Museum Dilepas<div style="text-align: justify;">BANGUNAN bernomor 12 di Jalan Mangga, Tambaksari, Surabaya, itu tak banyak berbeda dari rumah di sekitarnya. Di tengah kepadatan perkampungan, bangunan bercat putih pucat ini hanya dikenali dari atapnya yang lancip dan tinggi. Hanya dari jarak kurang-lebih 15 meter kita bisa mengenali aroma sejarah bangunan ini: papan nama bertulisan “Rumah Cagar Budaya” dan patung Wage Rudolf Soepratman bersama biola setinggi dua meter di halamannya.<br /><br />Sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Soepratman disebut dalam buku-buku pelajaran tentang sejarah berdirinya republik ini. Tapi bukan karena itu namanya belakangan ini ramai diperbincangkan orang. Ihwalnya tak lain karena pengelola museum, Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan, sedang menjajakan rumah yang berstatus museum ini seharga Rp 4,5 miliar.<br /><br />Tempo mengunjungi museum itu Rabu sore pekan lalu. Dari rekaman di buku tamu, tak banyak yang datang ke tempat bersejarah ini. Hari itu, misalnya, hanya ada satu nama yang tercatat di buku tamu. Sehari sebelumnya, tercatat empat nama pengunjung. Dua hari berturut-turut sebelumnya, ada lima tamu. “Sebenarnya cukup banyak, tapi mereka tak mengisi buku tamu,” kata Ketua Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan yang juga kepala museum itu, Zainal Karim. Pengunjung umumnya mahasiswa dan pemerhati sejarah.<br /><br />Museum itu lebih-kurang seluas rumah tipe 45. Ada ruang tamu, tiga kamar, dan halaman belakang. Ruang tamu hanya dihuni bufet kuno. Di dindingnya terpampang puluhan foto repro dan asli Soepratman bermain biola. Di kamar bagian belakang terdapat biola tiruan Soepratman, radio produksi tahun 1940-an, dan sebuah lukisan. Di sinilah Soepratman mengembuskan napas terakhirnya, 17 Agustus 1938, pada usia 35 tahun.<br /><br />Kamar bagian depan diisi pernak-pernik seperti anak panah dan televisi. Di belakang ruang tamu, ada kamar yang difungsikan sebagai perpustakaan mini. Isinya buku-buku lama tentang Soepratman. “Isi museum ini sebagian koleksi lembaga kami, sebagian lagi sumbangan ahli waris dan hasil berburu saya ke Departemen Penerangan,” kata Zainal.<br /><br />Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan mengelola museum ini sejak 2002. Saat itu, lembaga ini hendak memperingati penetapan Undang-Undang Cagar Budaya, 21 Maret 2002. Zainal akan meminta sumbangan kepada Kepala Dinas Pertamanan Kota Surabaya, Haryono Rishadi. Saat itulah dia diberi tahu soal rumah Soepratman di Tambaksari.<br /><br />Saat pertama kali ditemukan, rumah itu kotor tak terurus. Pintunya digembok. Tumbuhan liar memenuhi halaman depan dan belakangnya. Atapnya bocor dan sebagian besar kayunya lapuk, keropos, dan copot di sana-sini. Kamar mandi dan WC-nya juga rusak. Sebagian dindingnya mulai terkelupas. Sambungan instalasi listriknya sudah kuno dan telah lama diputus Perusahaan Listrik Negara. Tak ada satu pun perabotan di dalamnya. Kunci rumah dipegang pengurus kampung setempat bernama Iwan.<br /><br />Saat Zainal datang ke rumah itu, Iwan sudah berpulang. Ia pun membuka paksa pintu rumah. Ia juga tak lupa meminta izin Oerip Soedarman, salah satu anggota keluarga ahli waris Soepratman. “Pak Oerip mengizinkan rumah itu ditempati, asal untuk tujuan positif,” kata Zainal. Sejak saat itu, Zainal mulai mengisi rumah itu dengan benda-benda yang berhubungan dengan sejarah Soepratman.<br /><br />Oerip menampik beberapa keterangan Zainal. Menurut dia, koleksi museum yang terdiri atas buku, foto-foto Soepratman, dan duplikat biola, juga patung semen 2,5 meter di halaman, sepenuhnya hasil usaha dia dan adiknya, Soerahman. Foto-foto yang sekarang terpasang di museum itu juga berasal dari buku karya ayahnya yang dia reproduksi sendiri. Duplikat biola Soepratman juga dipesannya dari perajin seni di Solo. “Semua bukti pengeluaran reproduksi foto serta ongkos menduplikat biola masih ada,” kata Oerip.<br /><br />Oerip juga menuturkan sejarah rumah itu. Dari hasil pelacakannya, rumah itu sebenarnya dibangun Gemeente Soerabaja (pemerintah kota) pada 1930. Kakak sulung Soepratman, Roekijem Soepratijah, dan adik bungsunya, Gijem Soepratinah, menyewa rumah tersebut. Pada 1937, Soepratman bersembunyi di rumah tersebut setelah dikejar-kejar polisi Hindia Belanda di Batavia, Cimahi, dan Pemalang. Setelah setahun Soepratman berada di rumah tersebut, jejaknya terlacak. Ia pun ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara Kalisosok, Surabaya.<br /><br />Seminggu di penjara, Soepratman sakit. Ia pun dijemput kakak lelakinya, Oerip Kasan Sengari, yang tak lain adalah ayah kandung Oerip Soedarman. Soepratman dibawa berobat ke sejumlah rumah sakit, termasuk ke tempat praktek pendiri Boedi Oetomo, dr Soetomo, di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Pria kelahiran Purworejo, Jawa Tengah, 19 Maret 1903, ini tak terselamatkan. Dia mengembuskan napas terakhir di kamar belakang rumah tersebut.<br /><br />Sepeninggal Soepratman, Roekijem dan Gijem terus menempati rumah tersebut hingga pecah perang revolusi 10 November 1945. Bersama Kasan Sengari, Roekijem dan Gijem mengungsi ke Malang selatan hingga 1949. Namun, ketika mereka pulang kembali ke Surabaya, rumah yang mereka sewa telah ditempati warga keturunan Cina. Pada 1972, kata Oerip, Kasan Sengari berkirim surat kepada Wali Kota Surabaya Soeparno, meminta pemerintah membeli rumah tersebut. Tujuannya agar pemerintah memelihara rumah itu serta mengisinya dengan benda-benda peninggalan Soepratman. Setahun kemudian, Wali Kota menyatakan tak bisa membeli bangunan tersebut. Namun ia menerima saran Kasan untuk menjadikan rumah itu monumen sejarah nasional.<br /><br />Akhirnya, sejak 14 Maret 1975, rumah tersebut dikosongkan. Penghuni terakhir rumah itu, Tjoe Tien Wan, sempat tidak mau pindah. Dia baru bersedia angkat kaki setelah diberi pesangon Rp 350 ribu. Rumah dikosongkan untuk dibangun sebagai monumen sejarah nasional. “Meskipun kosong, seminggu sekali saya dan ayah saya selalu membersihkan rumah itu,” kata Oerip. Setelah 27 tahun kosong itulah, kata Oerip, Zainal menawarkan diri merawat bangunan itu secara sukarela, Maret 2002.<br /><br />Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika meresmikan rumah itu menjadi museum, akhir Oktober lima tahun lalu, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, bersamaan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Tapi kucuran dana tak otomatis mengalir deras setelah perubahan status dari rumah menjadi museum. Menurut Zainal, setelah rumah itu ditetapkan sebagai museum, pemerintah daerah menyokong Rp 500 ribu per bulan. Uang itu jelas tak memadai untuk menopang operasionalisasi museum, yang dikelola tujuh orang. Tak sampai setahun, tiga anggota stafnya hengkang.<br /><br />Zainal berusaha melobi pemerintah agar ada dana tambahan. Usahanya berhasil. Cuma, jumlahnya tak besar. Pada 2005, pemerintah menambah Rp 125 ribu per bulan. Jumlah ini tentu saja tetap tak memadai. Listrik dan air digratiskan. “Bantuan bulanan itu hanya cukup untuk menggaji tiga anggota staf,” katanya. Masing-masing diberi Rp 200 ribu. Ia tak sedikit pun menikmati dana itu. “Saya kan punya banyak teman untuk menghidupi diri sendiri,” kata pria 40 tahun itu, yang berpakaian safari merah bata dengan penutup kepala khas Bali, dengan tingkat komando di tangannya.<br /><br />Cupetnya anggaran ini membuat Zainal tak bisa mengembangkan museum. Angan-angannya untuk menambah koleksi museum dengan diorama, ruang pamer utama, ruang pertemuan, dan perpustakaan tak kesampaian. “Idealnya, museum ini butuh dana operasional Rp 5 juta per bulan,” kata Zainal. Ia putus asa dan memilih menjajakan museum ini kepada pemerintah dengan tenggat 24 Agustus 2008. Setelah itu, ia akan menawarkannya ke pihak swasta atau orang asing. Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Presiden, Gubernur Jawa Timur, dan Wali Kota Surabaya, 20 Mei lalu. “Tapi belum ada tanggapan,” kata Zainal.<br /><br />Ia pun membuat brosur yang dicetak di atas kertas HVS untuk menjajakan rumah itu seharga Rp 4,5 miliar. Tak jelas bagaimana cara menaksir harganya. Berdasarkan nilai jual obyek pajak di daerah itu, nilai rumah ini ditaksir paling tinggi Rp 100 juta. “Nilai sejarahnya yang mahal,” katanya. Pembeli museum otomatis akan mendapatkan rumah serta semua perabot dan koleksinya. Oerip Soedarman mengaku tak tahu-menahu soal rencana itu. “Secara hukum, Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan tak punya hak menjual bangunan tersebut,” katanya. Bagi Zainal, dasarnya sederhana saja. “Saya sudah merawat dan mengelola museum ini,” ujarnya.<br /><br />Pemerintah Surabaya belum bersikap. “Kami masih akan meneliti lagi status kepemilikan bangunannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya Suhartoyo. Mengenai biaya operasional museum yang dianggap terlalu kecil, dia akan membahasnya lagi. “Kalau perlu, biayanya akan kami ambilkan dari pendapatan asli daerah,” kata Suhartoyo.<br /><br />Pemerhati sejarah Surabaya, Dukut Imam Widodo, menilai kuncinya ada pada pemerintah kota. Jika pemerintah kota memberikan honor yang layak kepada pengelola museum, niscaya tak akan ada rencana penjualan tersebut. Kalaupun bangunan itu dijual, ia ragu ada swasta yang tertarik membeli karena lokasinya di tengah permukiman padat dan untuk mencapainya harus melalui gang sempit berkelok-kelok. “Tapi, dari sisi sejarah, bangunan itu tak ternilai harganya,” kata penulis dua jilid buku Surabaya Tempo Dulu ini.<br /><br />Problem cekaknya dana perawatan sebenarnya juga dialami pengelola rumah masa kecil Soekarno, sang Proklamator, di Jalan Sultan Agung 56, Kelurahan Gebang, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur. Rencana penjualan ini awalnya dikemukakan Retno Triani, cucu Soekarmini–kakak Soekarno–April lalu. Harga yang ditawarkan cukup fantastis: Rp 50 miliar untuk rumah dan tanah seluas 14 ribu meter persegi itu. Padahal harga jualnya berdasarkan hitungan pajak sekitar Rp 15 miliar.<br /><br />Pemerintah Kota Blitar berencana membeli rumah itu. “Tentu saja asal harganya logis,” kata Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, Kamis pekan lalu. Menurut Djarot, rumah itu berstatus cagar budaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, pemerintah harus mendapat prioritas pertama sebagai pembeli jika ahli waris menjualnya. Rencana penjualan tersendat karena tak semua ahli waris satu kata.<br /><br />Abdul Manan, Kukuh S. Wibowo, Dwidjo U. Maksum<br /><br />Majalah Tempo, 2 Juni 2008<br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-7243324178132185530?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Mananhttp://www.blogger.com/profile/14670110535915931887abdulmanan1974@gmail.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-118619321566334862008-05-13T01:05:00.000+07:002008-09-17T15:30:08.272+07:00Fighting not to Forget the Past<div style="text-align: justify;">Peaceful “Thursday Actions” by the victims of past human rights violations have entered their 65th week. Not much has been achieved yet.<br /><br />THE sun was scorching as Maria Catarina Sumarsih opened a black umbrella across from the State Palace on Thursday last week. The mother of Bernardus Realino Norma Irmawan—who died during the 1998 Semanggi incident—along with 32 of her colleagues wore black shirts. There was no thundering of speeches as is usual at a demonstration. Their hopes were related through banners and umbrellas upon which were written a variety of demands calling for investigations in to past human rights violations.<br /><br />Every Thursday, members of the Solidarity Network for Victims and Families of Victims (JSKKK) protest at the State Palace to demand the fulfillment of a promise by the President and to remind the public that cases of past human rights violations have not yet been resolved. “The Thursday Actions will stop when there are human rights trials,” said Sumarsih. In addition to bringing banners, they also display photographs of people who have disappeared and victims of the 1965 massacre.<br /><br />The participants at the actions reflect the diversity of the JSKKK’s membership. On Thursday last week, there were 33 people at the protest. Aside from Sumarsih there was also Suciwati (the widow of the late Munir), Nurlaila (a victims of the Melawai 56 junior high school case), Darwin (a victim of the May 1998 riots), along with Bejo Untung, Tumiso and Susmadja (victims of the 1965 incident). Solidarity also came from the chair of the Humanitarian Volunteers Network, Romo Sandyawan and Christina Widiantarti from the Jakarta Residents Forum.<br /><br />The action started at 4pm. After an hour, they closed their umbrellas and formed a circle. After a silent protest, there was a session for reflection in which several people were asked to speak on matters related to human rights. Romo Sandyawan was asked to give a speech. He spoke about the refusal of retired military officers to appear before the National Human Rights Commission (Komnas HAM) and touched on the recent price increase in basic commodities.<br /><br />Nurlaila was also asked to offer a reflection, but did not move from where she was sitting. “I’m not ready yet,” she said. She came to the event in solidarity with victims of despotism. In fact she has come to the Thursday Actions on five occasions.<br /><br />l l l<br /><br />THE Thursday Actions were inspired by movements of victims of human rights violations and their families in various parts of the world. According to Sumarsih, the idea to hold the actionsemerged over a period of several discussions. One of these was a meeting between JSKKK and the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) in late 2006. At the time, Kontras Deputy Coordinator Haris Azhar gave examples of activities that could be held to support solidarity actions.<br /><br />A Korean women’s movement for example, is demanding justice in the jugun ianfu case (sex slaves during the Japanese occupation). Wearing white clothing, every Wednesday, they hold a demonstration in front of the Japanese Embassy in Seoul. Another example is the movement of Argentinian women whose children were abducted by the Argentine military junta led by Gen. Fidela.<br /><br />In Indonesia, the peaceful action are held on Thursdays for practical considerations. According to Sumarsih, Monday was not chosen because JSKKK members are busy with personal matters. On Tuesday there are routine meetings on the Munir case. And on Wednesdays, Kontras has regular discussions. Friday was not chosen because there is not enough time. So they decided, “Let’s meet Thursdays.”<br /><br />It was during a meeting on January 12, 2007 that it was agreed that the demonstrators would wear black clothing and carry black umbrellas. The color was chosen as a symbol of fortitude. “We agreed, even if there were only three participants, the action would still go on,” said Sumarsih. Generally however, the number of participants is between 20-80 people. So, “There haven’t ever been only three people.” The first Thursday Action was held on January 18, 2007 and as of last week they have organized a total of 65 Thursday Actions.<br /><br />Not all of the Thursday Actions have proceeded smoothly. During the first action on January 18, 2007, they were blocked by police. But they refused to back down even though the police asked them to disband. On August 16, 2007, police asked them to cancel the action because a dress rehearsal for the August 17 Independence Day celebrations was being held.<br /><br />On September 6 last year, a Thursday Action was held to coincide with a visit by Russian President Vladimir Putin at the State Palace. According to Kontras Impunity Division Head Yati Andriyani, police had in fact phoned them beforehand to ask that the action be cancelled. But the request was ignored. As a consequence, moments before Putin’s entourage approached the State Palace, there was a scuffle with police and protesters when they tried to confiscate their umbrellas. “At the time the victims linked arms so the police’s efforts were unsuccessful,” said Yati.<br /><br />A very tense Thursday Action took place on April 17 this year. Prior to the action, police notified them of a new policy banning demonstrations being held too close to the State Palace. JSKKK paid no heed to the warning. As a result, when demonstrators arrived at the location, their usual spot was filled with 14 police cars. Undaunted, the protesters decided to sit in front of the cars. After negotiations, the police cars were moved off and the action went ahead as usual. “The constancy, seriousness and sincerity crushed the security personnel’s [resolve],” said Yati.<br /><br />At almost every Thursday Action they never fail to send a letter to the President. Out of scores of such letters, State Secretary Hatta Rajasa has only responded once. In a letter dated September 28, 2007, Hatta Rajasa said that the letter had been sent to the Attorney General in order to respond to the issues conveyed by the demonstrators.<br /><br />On March 26 this year, JSKKK was received by President Susilo Bambang Yudhoyono. At the time the President promised to assist them in resolving cases of human rights violations. “but there has been no evidence of this,” said Sumarsih. Presidential Spokesperson Andi Mallarangeng says that the President’s commitment to human rights has already been made clear. “Everything has its procedures,” said Andi.<br /><br />But instead of the government proving its commitment, on April 1 four human rights violation case dossiers resulting from an investigation by Komnas HAM were returned by the Attorney General. The four cases were the Trisakti, Semanggi I and Semanggi II shootings, the 1998 abduction of political activists, the May 1998 riots and the Wamena-Wasior in Papua.<br /><br />l l l<br /><br />ACCORDING to the head of the Asian Federation Against Involuntary Disappearances, Mugiyanto, the Thursday Actions resemble those carried out by the group Las Madres Plaza de Mayo (the Mothers of the May Plaza), who hold weekly Thursday rallies in downtown Buenos Aires. In Argentina, the women, who wear white scarves walk around a monument in front of the Casa Rosando Presidential Palace. The participants are also not many, only around 50 people. Their numbers explode only at certain times, such as in the last week of May, which has been consecrated since the 1980 as Anti-Involuntary Disappearance Week.<br /><br />Argentina’s political atmosphere at the time was extremely repressive—the press was gagged and the opposition muzzled. According to a report by the Argentina Commission for Missing Persons, over the period in when Gen. Fidel ruled (1976-1983), as many as 8,000 people fell victim to the dirty war. Reportedly, they were thrown into the Atlantic Ocean. “Actions held like these are very symbolic,” said Mugiyanto, who is also the head of the Indonesian Association of the Families of Missing Persons.<br /><br />For Mugiyanto, what distinguishes the Las Madres Plaza de Mayo and the Thursday Actions is the political situation. The Las Madres movement was carried out as a creative way of overcoming repression, while the Thursday Actions in Indonesia are a form of symbolic action after other efforts to push for the resolution of human rights cases have met a dead end. “The Thursday Actions are an initiative to fight against forgetting the past,” said Mugiyanto.<br /><br />The consistent determination of the Las Madres Plaza de Mayo had a huge impact on the struggle against involuntary disappearances around the world. The movement inspired other generations—not just in Latin America—but all over the world. The politics of the Argentinian mothers also encouraged the birth of the Convention Against Forced Disappearances, which was ratified by the United Nations General Assembly on December 19, 2006. Indonesia, says Mugiyanto, has yet to sign, let alone ratify this convention. “That is what we are pushing for,” he said.<br /><br />Abdul Manan, Shinta Eka P.<br /><br />Tempo Magazine, No. 37/VIII/May 13-19, 2008<br /><br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-11861932156633486?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Manannoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-24805671.post-77923732167975485392008-05-12T00:52:00.001+07:002008-09-19T15:25:09.299+07:00Berdiam Melawan Lupa<div style="text-align: justify;">MATAHARI menyengat ketika Maria Catarina Sumarsih membuka payung hitam di seberang Istana Negara, Kamis pekan lalu. Ibunda Bernardus Realino Norma Irmawan—korban tewas peristiwa Semanggi 1998—bersama 32 koleganya mengenakan baju hitam. Tak ada gemuruh orasi seperti layaknya demonstrasi. Aspirasi diungkapkan melalui spanduk dan payung yang bertulisan aneka tuntutan pengusutan kasus pelanggaran hak asasi.<br /><br />Setiap Kamis, anggota Jaringan Solidaritas Korban dan Keluarga Korban ini menagih janji Presiden dan mengingatkan publik soal belum tuntasnya kasus pelanggaran hak asasi masa lalu. ”Aksi Kamisan akan berhenti kalau ada pengadilan hak asasi manusia,” kata Sumarsih. Selain mengusung spanduk, mereka memajang foto-foto orang hilang dan keluarga korban pembunuhan 1965.<br /><br />Peserta aksi ini mencerminkan keberagaman anggota Jaringan. Kamis pekan lalu, ada 33 orang yang datang. Ada Suciwati, janda almarhum Munir; Nurlaila (korban kasus Sekolah Menengah Pertama 56 Melawai); Sumarsih (keluarga korban insiden Semanggi); Darwin (korban kerusuhan Mei); serta Bejo Untung, Tumiso, Susmadja (korban 1965). Selain itu, solidaritas datang dari Ketua Jaringan Relawan Kemanusiaan Romo Sandyawan dan Christina Widi-antarti dari Forum Warga Kota Jakarta.<br /><br />Aksi dimulai pukul 16.00 WIB. Setelah satu jam, mereka melipat payung dan membuat lingkaran. Seusai aksi diam, ada sesi refleksi: beberapa orang diminta bicara apa saja tentang isu hak asasi manusia. Romo Sandyawan didapuk untuk berpidato. Ia bicara soal penolakan para purnawirawan menghadiri undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain menyinggung soal kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.<br /><br />Nurlaila sempat didaulat untuk memberikan refleksi. Tapi ia tak beranjak dari tempat duduknya. ”Saya belum siap,” katanya. Ia datang dalam acara ini sebagai bentuk solidaritas sesama korban kesewenang-wenangan. Telah lima kali ia datang dalam demo Kamisan ini. ”Saya kan pengacara, pengangguran banyak acara,” kata ibu rumah tangga ini terkekeh.<br /><br />l l l<br /><br />DEMO Kamisan terinspirasi oleh gerakan perlawanan korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya di berbagai belahan dunia. Menurut Sumarsih, ide membuat aksi ini muncul melalui beberapa diskusi. Salah satunya adalah pertemuan Jaringan dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan akhir 2006. Saat itu Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang Haris Azhar memberikan sejumlah contoh kegiatan yang bisa dilakukan untuk menggalang aksi solidaritas.<br /><br />Gerakan perempuan Korea, yang menuntut keadilan dalam kasus jugun ianfu, misalnya. Dengan mengenakan pakaian putih, setiap Rabu, mereka menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Jepang di Seoul. Contoh lain, gerakan perempuan Argentina yang anaknya diculik dan dihilangkan oleh junta militer Argentina pimpinan Jenderal Fidela.<br /><br />Di Indonesia, aksi diam itu dilakukan pada Kamis karena pertimbangan praktis. Menurut Sumarsih, Senin tak dipilih karena anggota Jaringan punya kesibukan sendiri-sendiri. Selasa ada agenda rutin sidang kasus Munir. Rabu, Komisi untuk Orang Hilang punya agenda diskusi rutin. ”Ketemulah Kamis.” Jumat tidak dipilih karena waktunya pendek.<br /><br />Dalam pertemuan 12 Januari 2007 itu juga disepakati para demonstran mengenakan busana hitam-hitam plus menenteng payung hitam. Warna ini dipilih sebagai simbol keteguhan. ”Kami sepakat, kalaupun pesertanya cuma tiga orang, aksi akan tetap jalan,” kata Sumarsih. Umumnya peserta demo ini berkisar 20 sampai 80 orang. Jadi, ”Belum pernah sampai cuma tiga orang.” Aksi Kamisan pertama dilakukan 18 Januari 2007, dan hingga pekan lalu sudah 65 Kamis yang mereka lalui.<br /><br />Tak semua demo Kamisan berjalan mulus. Pada aksi pertama, 18 Januari 2007, mereka dihadang polisi. Tapi mereka tak mundur, meski polisi meminta mereka bubar. Pada Kamisan 16 Agustus 2007, polisi juga meminta aksi dibatalkan karena ada geladi bersih peringatan tujuh belasan.<br /><br />Pada 6 September tahun lalu, acara Kamisan bersamaan dengan kedatangan Presiden Rusia Vladimir Putin ke Istana Negara. Menurut Kepala Divisi Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban Komisi untuk Orang Hilang Yati Andriyani, sebelumnya memang ada polisi yang menelpon meminta aksi dibatalkan. Tapi permintaan ini diabaikan. Akibatnya, sesaat sebelum rombongan Putin mendekati Istana Negara, terjadi tarik-menarik payung antara massa dan polisi. ”Saat itu korban bergandengan tangan sehingga upaya polisi tak berhasil,” kata Yati.<br /><br />Kamisan yang sangat menegangkan terjadi 17 April lalu. Sebelum aksi itu terjadi, polisi sempat memberitahukan kebijakan baru tentang larangan melakukan demonstrasi yang terlalu dekat dengan Istana Negara. Jaringan tak mempedulikan peringatan itu. Walhasil, saat pendemo tiba di lokasi, tempat demo sudah diisi 14 mobil polisi. Massa tak gentar dan memilih duduk di depan mobil polisi. Setelah melalui negosiasi, mobil polisi ini pun berlalu dan aksi bisa jalan terus. ”Konsistensi, kesungguhan, dan ketulusan itu juga meluluhkan aparat keamanan,” kata Yati.<br /><br />Hampir pada setiap aksi Kamisan mereka juga tak lupa mengirimkan surat kepada Presiden. Dari puluhan surat itu, Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa baru sekali memberikan balasan. Dalam surat tertanggal 28 September 2007, Hatta Rajasa menyampaikan telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung agar menampung permasalahan yang disampaikan para demonstran. Pada 26 Maret 2008, Jaringan juga diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu Presiden berjanji akan membantu penuntasan kasus hak asasi manusia. ”Ternyata tidak ada buktinya,” ujar Sumarsih. Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, mengatakan komitmen Presiden soal pelanggaran hak asasi manusia sudah jelas. ”Semua ada aturannya,” kata Andi.<br /><br />Alih-alih pemerintah memberi bukti, 1 April lalu, empat berkas kasus pelanggaran hak asasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Keempatnya adalah berkas kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; penghilangan orang secara paksa; kerusuhan Mei; dan kasus Wamena-Wasior.<br /><br />l l l<br /><br />MENURUT Ketua Federasi Organisasi Keluarga Orang Hilang Asia (AFAD) Mugiyanto, apa yang dilakukan Kamisan ini mirip dengan Las Madres Plaza de Mayo (Ibu-ibu Plaza Mei). Di Argentina, perempuan-perempuan itu menggunakan scarf putih berjalan mengitari sebuah tugu di depan Istana Kepresidenan Casa Rosando. Pesertanya juga tak banyak: sekitar 50 orang. Jumlahnya membeludak hanya pada saat tertentu, seperti pekan terakhir Mei, yang memang ditahbiskan sejak 1980 sebagai Pekan Anti-Penghilangan Orang Secara Paksa.<br /><br />Suasana Argentina saat itu juga sangat represif: pers dibungkam, oposisi diberangus. Semasa Jenderal Fidel berkuasa (1976-1983), menurut laporan Komisi Orang Hilang Argentina, korban perang kotor diperkirakan 8.000 orang. Kabarnya mereka dibuang ke Laut Atlantik. ”Aksi yang dilakukan ini sangat simbolis,” kata Mugiyanto, Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia.<br /><br />Bagi Mugiyanto, yang membedakan Las Madres Plaza de Mayo dengan Kamisan adalah situasi politiknya. Gerakan Las Madres itu dilakukan sebagai cara kreatif mengatasi represi, sedangkan aksi Kamisan di Indonesia sebagai bentuk aksi simbolis setelah upaya lain untuk mendorong penuntasan kasus hak asasi menemui jalan buntu. ”Aksi Kamisan ini sebagai inisiatif melawan lupa,” ujar Mugiyanto.<br /><br />Konsistensi Las Madres Plaza de Mayo membawa dampak besar bagi perjuangan orang-orang hilang di dunia. Gerakan itu menginspirasi gerakan lain tak hanya di Amerika Latin, tapi juga dunia. Politik ibu-ibu Argentina itu juga yang mendorong lahirnya Konvensi Anti-Penghilangan Orang Secara Paksa, yang disahkan dalam Majelis Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 19 Desember 2006. Indonesia, kata Mugiyanto, belum meneken, apalagi meratifikasi, konvensi tersebut. ”Itulah yang akan kami dorong,” ujarnya.<br /><br />Abdul Manan, Shinta Eka P.<br /><br />Majalah Tempo, Edisi. 12/XXXVII/12 - 18 Mei 2008<br /> <br /></div><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/24805671-7792373216797548539?l=abdulmanan.blogspot.com'/></div>Abdul Manannoreply@blogger.com1