tag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-42824993692543141952007-12-11T21:52:00.000+07:002007-12-13T16:07:42.020+07:00Sebuah Eksperimen di Era Transisi<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em>KOMPAS </em></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Rabu, 26 Sep 2001 Halaman: 8</span> </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Budiman Tanuredjo</span><br /></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Timtim<br />SEBUAH EKSPERIMEN DI ERA TRANSISI</span><br /></span><br /><span style="font-family:arial;">PROSES transisi menuju demokrasi di belahan dunia mana pun akan<br />selalu dihadapkan pada masalah penyelesaian kejahatan kemanusiaan,<br />yang harus dihadapi pemerintahan baru. Itu terjadi di Afrika Selatan<br />dan Amerika Latin. Pola penanganan kasus-kasus tersebut akan sangat<br />menentukan mulus tidaknya sebuah proses transisi menuju demokrasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Begitu juga dengan Indonesia, sebuah pemerintahan demokratis yang<br />terbentuk setelah jatuhnya Soeharto, dihadapkan pada dua masalah<br />besar yang diwariskan yaitu kekerasan politik yang mengakibatkan<br />banyaknya korban manusia yang dilakukan Soeharto dan mesin politik<br />Orde Baru, khususnya militer, serta penjarahan harta milik negara<br />oleh Soeharto dan kroni serta mantan pejabat Orde Baru.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Proses transisi menuju demokrasi di Indonesia dan juga di belahan<br />lain ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan mengandung<br />derajat ketidakpastian yang tinggi. Transisi bisa mengarah kepada<br />demokrasi tapi sebaliknya bisa juga malah menciptakan keadaan yang<br />lebih buruk daripada pemerintahan sebelumnya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Beberapa pakar skeptis dengan perkembangan transisi demokrasi di<br />Indonesia yang baru berusia tiga tahun lebih sejak Soeharto mundur 21<br />Mei 1998. Sikap skeptis itu didasarkan pada keraguan apakah Indonesia<br />mempunyai prasyarat untuk melaksanakan transisi demokrasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Realitas empirik membuat beberapa kalangan khawatir terhadap<br />proses transisi menuju demokrasi. Sebuah transisi demokrasi paling<br />tidak menuntut lahirnya seorang pemimpin nasional yang mempunyai gaya<br />kepemimpinan yang mempunyai kecakapan yang memadai.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Ketika transisi demokrasi menuntut adanya semangat untuk<br />berkompromi guna mencari penyelesaian, elite politik di Indonesia<br />ternyata terlalu cepat untuk terjebak dalam sebuah praktik<br />perpolitikan untuk memperebutkan kekuasaan. Padahal, elite politik<br />mempunyai tugas mencapai konsensus guna menyelesaikan permasalahan<br />warisan yang ditinggalkan rezim sebelumnya.<br />Satu modal yang dimiliki Indonesia saat ini untuk menjalani<br />proses transisi menuju demokrasi adalah dukungan internasional.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Masyarakat internasional memberikan dukungan kepada pemerintahan<br />Megawati Soekarnoputri untuk memimpin proses transisi menuju<br />demokrasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">SALAH satu tugas yang harus diselesaikan pemerintahan Megawati<br />Soekarnoputri adalah menyelesaikan berbagai kasus kekerasan politik<br />yang dilakukan rezim yang, menurut Herbert Feith, adalah rezim<br />represif developmentalis. Tiga tahun lebih setelah Soeharto turun,<br />pemerintahan sipil yang terbentuk belum mampu mencapai sebuah<br />konsensus tentang bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan politik<br />masa lalu. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Sidang Istimewa MPR yang diharapkan mampu memikirkan hal<br />itu ternyata lebih tertarik bagaimana menghentikan secepat mungkin<br />Presiden Abdurrahman Wahid yang memang tidak efektif menjalankan<br />pemerintahan. Yang terjadi hanyalah retorika dan perdebatan wacana di<br />media massa. Malahan, di era transisi itu terjadi lagi pelanggaran<br />HAM yang tak kalah beratnya dengan pelanggaran HAM pada masa lalu.<br />Begitu juga halnya dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kasus kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pascapenentuan<br />pendapat adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah<br />Soeharto turun. Berbeda dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya,<br />pelanggaran HAM Timtim mempunyai dimensi internasional yang sangat<br />besar.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-bangsa<br />(PBB) serta Komisi HAM PBB menaruh perhatian terhadap proses<br />peradilan yang akan dilangsungkan di Indonesia, pada bulan Desember<br />2001. Kepercayaan diberikan pada Indonesia untuk menyelesaikan kasus<br />pelanggaran HAM berat Timtim itu melalui mekanisme peradilan<br />nasional. Diberikannya kepercayaan bukanlah tanpa syarat.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Mekanisme pengadilan internasional tetap dimungkinkan untuk </span><br /><span style="font-family:arial;">mengambil alih kasus kejahatan kemanusiaan ketika Indonesia dinilai tak mampu<br />menyelenggarakan sebuah peradilan yang fair, tidak efektif dan tidak<br />independen. "Kita mengetahui itu, makanya kita upayakan membuat<br />sebuah peradilan yang fair," ujar Benjamin Mangkoedilaga, Ketua Tim<br />Persiapan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam percakapan dengan Kompas.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc itu dikaitkan juga dengan<br />syarat pemulihan pemberian bantuan pendidikan militer yang akan<br />diberikan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia. Meskipun pihak<br />Indonesia menampik digelarnya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus<br />Timtim akibat tekanan internasional, namun adanya kesan itu tak bisa<br />dihindarkan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pengadilan HAM Ad Hoc adalah sebuah eksperimen yang dicoba<br />dilakukan di era transisi ini. Proses itu juga akan menjadi test-case<br />bagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">BENJAMIN tidak menampik bahwa apa yang akan digelar pada bulan<br />Desember 2001 adalah sebuah eksperimen, sebuah percobaan besar dengan<br />taruhan yang cukup besar. "Ya kita memang belum punya pengalaman<br />untuk menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc, tapi kita coba saja. Bagi<br />kita, pengadilan HAM Ad Hoc ini bukan untuk menyenangkan atau tidak<br />menyenangkan suatu kelompok. Tapi kita berupaya untuk melangsungkan<br />sebuah proses peradilan yang fair," ujarnya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sesuai jadwal, Peradilan HAM Ad Hoc untuk pelanggaran HAM di<br />Timtim akan dilangsungkan pada bulan Desember 2001. Terjadinya<br />Peradilan HAM Ad Hoc, bukanlah sebuah proses yang terjadi begitu<br />saja. Ada sebuah proses panjang yang dimulai dengan pembentukan dan<br />pencabutan undang-undang yang mengatur masalah tersebut, melaksanakan<br />hukum tersebut untuk memulai tugas penyelidikan dan penyidikan, serta<br />proses peradilan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Semua aktor yang terlibat juga menjalankan tugas dengan hal-hal<br />yang baru. Tugas yang diemban Albert Hasibuan selaku Ketua Komisi<br />Penyelidikan Pelanggaran HAM Timtim dan anggota lainnya adalah tugas<br />pertama yang dipikulnya berdasarkan hukum yang juga berubah. Pada<br />saat KPP HAM bekerja mereka mendasarkan diri pada Perpu Nomor 1/2000<br />tentang Pengadilan HAM dan kemudian di tengah perjalanan Perpu itu<br />dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan<br />HAM.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Begitu juga dengan MA Rachman (kini Jaksa Agung) melaksanakan<br />proses penyidikan dengan dasar hukum yang baru pula. Tugas Rachman,<br />menurut dia, telah selesai dan berkas tinggal dilimpahkan pada<br />Pengadilan HAM Ad Hoc yang sedang disiapkan Benjamin.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Benjamin telah menerima 60-an orang yang akan menjadi hakim ad<br />hoc. Mereka berasal dari kalangan perguruan tinggi di Indonesia yang<br />mempunyai pusat-pusat studi HAM. Benjamin dan timnya akan segera<br />melakukan seleksi dan kemudian mengusulkan sejumlah orang kepada<br />Presiden Megawati Soekarnoputri untuk ditetapkan sebagai hakim ad<br />hoc. Setelah terpilih, para hakim ad hoc itu akan diberikan sejumlah<br />pembekalan-pembekalan mengenai HAM dan masalah yang melingkupinya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /><br />BANYAK orang yang khawatir tentang proses pelaksanaan Pengadilan<br />HAM Ad Hoc Timtim. Kekhawatiran itu bisa dimengerti mengingat dampak<br />dari kegagalan proses itu cukup besar. Yang sudah tampak adalah<br />dikaitkannya pemulihan bantuan militer dari Amerika Serikat dengan<br />pelaksanaan peradilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Selain itu, kegagalan<br />Indonesia menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc akan ikut menentukan wajah<br />pemerintahan Megawati untuk menyelesaikan berbagai persoalan<br />sejenis.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Graito Usodo menegaskan<br />bahwa TNI tidak akan menghalang-halangi proses peradilan HAM yang<br />akan dilangsungkan. Sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah TNI,<br />politisi sipil, dan pimpinan milisi memang akan menjadi terdakwa<br />dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Mereka dituduh sebagai<br />orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadi pembumihangusan bumi<br />Loro Sae baik sebelum dan setelah terjadinya pengumumuman jajak<br />pendapat.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Bisa diprediksi proses pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc Timtim<br />itu akan mendapatkan "perlawanan" dari pihak-pihak yang<br />berkepentingan. Perlawanan itu akan muncul dari sisi politik maupun<br />dari sisi yuridis. Dari sisi yuridis, pandangan positivisme hukum<br />yang dianut banyak ahli hukum Indonesia akan menjadi alat perlawanan<br />yang cukup sengit untuk menyelamatkan para terdakwa dari hukuman<br />berat. Perbedaan persepsi dan cara pandang juga akan membuat proses<br />itu penuh tantangan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Salah satu lubang yang akan dimanfaatkan tentunya adalah<br />Perubahan Kedua UUD 1945 sendiri yang secara tegas melarang prinsip<br />retroaktif. Prinsip retroaktif dianggap bertentangan dengan asas<br />legalitas dengan merujuk pada prinsip nullum delictum, nulla poena,<br />sine praevia lege poenali. Karena, tidak ada kejahatan, tiada tindak<br />pidana, tanpa lebih dahulu ada peraturan perundangannya. Pelanggaran<br />HAM di Timtim jelas terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM yang baru<br />berlaku 23 November 2000. Proses penyelidikan dan penyidikan yang<br />dilakukan dengan dua dasar hukum yang berbeda, Perpu No 1/1999 dan UU<br />No 26/2000 juga akan menjadi problem yuridis yang harus dipecahkan<br />dan menjadi perdebatan sengit dalam proses peradilan nantinya.<br />Lamanya penyidikan dan penuntutan yang ditentukan dalam undang-undang<br />akan menjadi masalah karena lamanya proses penyidikan itu tak sesuai<br />dengan realitas.</span><br /><span style="font-family:arial;"><br />Hal lain yang bisa menjadi ganjalan adalah masih adanya perbedaan<br />persepsi tentang apa yang dimaksudkan dengan "pelanggaran HAM berat",<br />"pelanggaran HAM", dan tindak pidana biasa. Dalam pasal 7 UU No<br />26/2000 disebutkan: Pelanggaran HAM berat meliputi: (a) kejahatan<br />genosida; (b) kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedang dalam Pasal 9<br />disebutkan, Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang<br />dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis<br />yang diketahuinya bawa serangan tersebut ditujukan secara langsung<br />terhadap penduduk sipil berupa (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c)<br />perbudakan, (d) pengusiran, (e) perampasan kemerdekaan, (f)<br />penyiksaan, (g) perkosaan, (h) penganiayaan kelompok tertentu, (i)<br />penghilangan orang secara paksa, dan (j) kejahatan apartheid. Kata<br />kunci dari pelanggaran HAM berat adalah unsur meluas dan sistematis.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Beban pembuktian dalam Pengadilan HAM Ad Hoc tetap diemban oleh<br />jaksa penuntut umum. Cara berpikir jaksa yang fragmentaris yang<br />membagi kasus-kasus pelanggaran HAM dalam waktu dan tempat yang<br />berbeda memang mengkhawatirkan. Dikhawatirkan jaksa tak bisa<br />membuktikan adanya unsur meluas dan sistematis dalam kasus kejahatan<br />HAM Timtim. Masih adanya waktu sekitar dua bulan ada baiknya kalau<br />jaksa meneliti kembali dakwaan yang disusunnya. Dakwaan akan sangat<br />menentukan suskses tidaknya proses peradilan itu. Bahkan, bila perlu<br />kejaksaan pun menggunakan penuntut umum ad hoc. Selain karena alasan<br />profesionalisme, penunjukan penuntut umum ad hoc diharapkan bisa<br />meningkatkan derajat kepercayaan masyarakat internasional terhadap<br />lembaga penuntut umum itu sendiri.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">TERLEPAS dari masih terbukanya lubang-lubang yuridis, salah satu<br />hal mendasar yang menjadi penting adalah kesadaran untuk memberikan<br />keadilan bagi para korban kekerasan politik. Ada empat hak korban<br />yang seharusnya menjadi titik perhatian bagi para aktor yang akan<br />terlibat dalam proses peradilan HAM Ad Hoc. Pertama, hak korban untuk<br />mengetahui kejadian sebenarnya dari peristiwa tersebut (victims right<br />to know the truth), kedua hak korban untuk mendapatkan keadilan<br />(victims right to justice). Ketiga, korban berhak untuk mendapatkan<br />pemulihan (victims right to reparation) dan keempat hak korban untuk<br />mendapatkan jaminan bahwa kekerasan tersebut tidak akan terulang<br />kembali (victims right at guaranteeing the non recurrence of<br />violation).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Memenuhi keempat hak korban jelas bukanlah sesuatu yang mudah.<br />Namun itu menjadi tanggung jawab negara. Perlu ada upaya untuk<br />memberikan keempat hak korban itu. Sikap negara yang hanya mendiamkan<br />dan menelantarkan korban tidak lain adalah upaya untuk melanggengkan<br />kekerasan dan menelantarkan korban.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pandangan itu bukan hanya untuk kasus Timtim melainkan untuk<br />kasus-kasus lain yang juga tak kunjung bisa diselesaikan. Sebut saja<br />kasus Tanjung Priok, kasus penyerbuan kantor DPP PDI 27 Juli 1996,<br />kasus Talangsari Lampung, kasus kerusuhan 12-14 Mei 1998, serta kasus<br />Semanggi I dan Semanggi II.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Di akhir tulisan ini layak diketengahkan pandangan Richard<br />Goldstone dalam pengantar buku Human Rights in Political Transitions:<br />Gettysburg to Bosnia. Pandangan Goldstone itu kemudian dikutip ahli<br />hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dalam artikelnya di<br />Kompas. Goldstone mengungkapkan: without justice, without<br />acknowledgement, future evil leaders will more easily be able to<br />manipulate historic grievances (tanpa keadilan, tanpa pengakuan,<br />pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan akan dapat lebih memudah<br />memanipulasi keluhan-keluhan historis).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sebuah kejahatan kemanusiaan berskala luas yang memakan korban<br />jiwa manusia memang harus diungkapkan duduk soalnya, bagaimana proses<br />terjadinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Itulah esensi<br />dari pengungkapkan apa yang disebut kebenaran (truth). Setelah<br />kebenaran bisa diungkapkan barulah bisa dipikirkan proses selanjutnya<br />yang mengarah kepada rekonsiliasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Tanpa ada proses pengungkapan kebenaran, publik tidak pernah tahu<br />apa yang sebenarnya terjadi. Untuk kasus Timtim, apakah benar terjadi<br />pelanggaran HAM berat sebagaimana dituduhkan ataukah hanya ungkapan<br />kejengkelan dan kefrustrasian akibat lepasnya Timtim dari Indonesia,<br />harus terungkap dalam proses peradilan. Menjelaskan duduknya<br />persoalan dan memberikan keadilan akan menjadi tugas berat bagi<br />mereka yang akan terlibat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc. Untuk itu,<br />kredibilitas dari para aktor akan sangat menentukan. Masyarakat akan<br />menyaksikan sebuah ekperimen yang akan digelar bulan Desember mendatang.</span><div class="blogger-post-footer"><img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1839723518210421538-4282499369254314195?l=budimantanuredjo.blogspot.com'/></div>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.com0